Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Assessment Center yang Berlaku Pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Pasal 1
(1) Pedoman Penyelenggaraan Assessment Center yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan merupakan pedoman dalam penyelenggaraan Assessment Center bagi pegawai aparatur sipil negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Pegawai nonBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(2) Pedoman Penyelenggaraan Assessment Center sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi karakteristik, manfaat, alat ukur dan simulasi, dan proses penyelenggaraan Assessment Center pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pasal 2
Pedoman Penyelenggaraan Assessment Center sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 3
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2017
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN,
ttd
ARDAN ADIPERDANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
