Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang MANAJEMEN PENUGASAN PENGAWASAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PERATURAN_BPKP No. 2 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN, serta menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. 2. Penugasan Pengawasan BPKP yang selanjutnya disebut Pengawasan BPKP adalah penugasan asurans, konsultansi dan pengawasan lain yang independen dan objektif, didesain untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan proses tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, serta pengendalian. 3. Manajemen Penugasan Pengawasan BPKP adalah keseluruhan proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengendalian, dan pengoordinasian Pengawasan BPKP. 4. Klien adalah Kementerian Negara, Lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Badan Usaha dan Badan Lainnya yang menjadi objek Pengawasan BPKP. 5. Entitas Mitra adalah Kementerian Negara, Lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Badan Usaha dan Badan Lainnya, serta Instansi Penyidik yang meminta BPKP melakukan Pengawasan pada Klien. 6. Instansi Penyidik adalah instansi yang diberikan wewenang khusus oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan. 7. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. 8. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan lainnya. 9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 10. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain, dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 11. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, atau badan usaha yang berbadan hukum yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Desa. 12. Badan Lainnya adalah badan hukum yang terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau Badan Usaha. 13. Auditor adalah jabatan di BPKP yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga, dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. 14. Penugasan Asurans adalah pengujian objektif terhadap bukti dengan maksud untuk memberikan penilaian yang independen atas tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, pengendalian dan penanganan hambatan kelancaran pembangunan. 15. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi. 16. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memberikan keyakinan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. 17. Evaluasi adalah proses membandingkan hasil/prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapai tujuan. 18. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program/kegiatan dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. 19. Penugasan Konsultansi adalah pemberian saran dan/atau kegiatan pengawasan lain yang dibutuhkan oleh Klien dan/atau Entitas Mitra, yang sifat dan ruang lingkup penugasannya telah disepakati oleh BPKP dan Klien atau Entitas Mitra, serta ditujukan untuk meningkatkan proses tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan serta pengendalian, dan penanganan hambatan kelancaran pembangunan, tanpa adanya pengalihan tanggung jawab dari Klien dan/atau Entitas Mitra kepada BPKP. 20. Asistensi adalah kegiatan membantu Klien dan/atau Entitas Mitra dalam rangka meningkatan kinerja dan memberikan nilai tambah bagi Klien dan/atau Entitas Mitra dalam bentuk peningkatan proses tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan serta pengendalian, dan penanganan hambatan kelancaran pembangunan. 21. Bimbingan adalah kegiatan membantu Klien dan/atau Entitas Mitra berupa tuntunan dan nasihat untuk menyelesaikan masalah terkait tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan serta pengendalian, dan penanganan hambatan kelancaran pembangunan. 22. Penugasan Pengawasan Lain adalah kegiatan pengawasan selain penugasan asurans dan konsultansi yang bersifat mendukung pencapaian tujuan pemberian nilai tambah dan peningkatan proses tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, serta pengendalian dan penanganan hambatan kelancaran pembangunan. 23. Kegiatan Manajerial Penugasan Pengawasan adalah aktivitas kerja terstruktur dan saling terkait serta hubungan kerja yang efektif dan efisien dalam rangka mengelola penugasan asurans, konsultansi, dan pengawasan lain. 24. Opini Makro adalah penilaian atau kesimpulan tentang hasil penugasan yang secara menyeluruh memberikan tinjauan proses tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan serta pengendalian, dan penanganan hambatan kelancaran pembangunan. 25. Opini Penugasan adalah penilaian atau kesimpulan sebagai hasil penugasan asurans tertentu. 26. Program Kerja Penugasan adalah langkah-langkah identifikasi, analisis, evaluasi, dan dokumentasi informasi untuk mencapai tujuan penugasan pengawasan. 27. Pengembangan Informasi Awal adalah pengumpulan, identifikasi, analisis, evaluasi, dan dokumentasi data dan informasi mengenai risiko, indikasi penyimpangan atau hambatan kelancaran pembangunan dalam rangka menyusun desain pengawasan dan menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penugasan Pengawasan. 28. Desain Penugasan Pengawasan adalah strategi untuk menghasilkan nilai tambah dan meningkatkan proses tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, serta pengendalian, dan penanganan hambatan kelancaran pembangunan dengan mempertimbangkan strategi, tujuan, dan risiko klien. 29. Perencanaan Penugasan adalah proses penetapan desain pengawasan dengan mempertimbangkan strategi, tujuan, dan risiko Klien yang relevan. 30. Pelaksanaan Penugasan adalah proses identifikasi, analisis, evaluasi, dan dokumentasi informasi yang memadai dalam rangka mencapai tujuan penugasan Pengawasan BPKP. 31. Komunikasi Hasil Penugasan adalah proses penyusunan dan penyampaian informasi hasil penugasan secara akurat, objektif, jelas, ringkas, konstruktif, lengkap, dan tepat waktu. 32. Pemantauan Tindak Lanjut adalah proses memantau tindak lanjut hasil penugasan pengawasan yang telah disepakati, dan memastikan bahwa Klien dan/atau Entitas Mitra telah melaksanakan tindakan perbaikan secara efektif, atau menerima risiko untuk tidak melaksanakan tindakan perbaikan. 33. Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas adalah proses pemerolehan keyakinan bahwa Pengawasan BPKP telah sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA dan Kode Etik Auditor Intern Pemerintah INDONESIA, mengidentifikasi area pengendalian kualitas (quality control) yang memerlukan perbaikan, serta mengidentifikasi peluang peningkatan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan penugasan Pengawasan BPKP. 34. Tenaga Ahli adalah orang atau badan hukum yang memiliki keahlian dalam hal-hal atau bidang tertentu, yang dibutuhkan dalam Pengawasan BPKP, serta memenuhi persyaratan profesionalisme. 35. Deputi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern yang dipimpin oleh Deputi Kepala BPKP. 36. Pimpinan Unit Kerja adalah Direktur di lingkungan Deputi dan Kepala Perwakilan BPKP.

Pasal 2

(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengelola kegiatan Pengawasan BPKP. (2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menjaga dan meningkatkan kualitas pengawasan; b. memberikan panduan dalam memenuhi Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA dan Kode Etik Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA; dan c. MENETAPKAN dasar untuk mengevaluasi kinerja Pengawasan.

Pasal 3

(1) Manajemen Pengawasan BPKP meliputi: a. Penugasan Asurans; b. Penugasan Konsultansi; c. Penugasan Pengawasan Lain; dan d. Kegiatan Manajerial Penugasan Pengawasan. (2) Manajemen Pengawasan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan sistem informasi dan/atau teknologi informasi digital.

Pasal 4

(1) Dalam melaksanakan Pengawasan BPKP, Auditor: (1) meminta dokumen sesuai ruang lingkup pengawasan BPKP yang wajib disampaikan oleh pejabat Klien atau pihak lain yang terkait; (2) mengakses data, fasilitas, dan segala jenis barang atau dokumen dalam penguasaan atau pengendalian Klien; (3) meminta keterangan, konfirmasi, dan klarifikasi kepada pejabat Klien dan pihak lain yang terkait dengan Pengawasan BPKP; (4) melakukan observasi dan pemeriksaan fisik; (5) melakukan wawancara, diskusi, dan survei pengumpulan data; (6) menggunakan tenaga ahli; (7) melakukan koordinasi dengan Kementerian Negara, Lembaga, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Badan Usaha dan Badan Lainnya untuk memperoleh data dan informasi; dan/atau (8) mendokumentasikan proses dan hasil kegiatan pengawasan. (2) Auditor menggunakan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f apabila pengetahuan dan pengalamannya tidak memadai untuk mendapatkan Informasi yang cukup, andal, relevan, dan bermanfaat untuk mencapai tujuan pengawasan.

Pasal 5

(1) Penugasan Asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; dan d. pemantauan. (2) Penugasan Asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

Penugasan Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui: a. asistensi; dan b. bimbingan.

Pasal 7

Penugasan Pengawasan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi: a. sosialisasi; b. pengumpulan dan evaluasi bukti dokumen elektronik; c. analitik data; d. pemberian keterangan ahli; e. telaah; f. penelitian awal; g. lokakarya, seminar dan kegiatan edukasi lainnya; h. penyusunan naskah kebijakan Pengawasan; dan i. penilaian.

Pasal 8

(1) Kegiatan Manajerial Penugasan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kinerja; b. Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas; c. pengelolaan sumber daya; d. pengelolaan data dan informasi serta transformasi digital; dan e. penyelenggaraan manajemen risiko, sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi. (2) Pelaksanaan Kegiatan Manajerial Penugasan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Unit Kerja yang melaksanakan fungsi tersebut pada masing-masing Deputi dengan Biro-Biro dan Pusat-Pusat di lingkungan BPKP.

Pasal 9

(1) Tahapan Penugasan Asurans dan Penugasan Konsultansi terdiri atas: a. Pengembangan Informasi Awal; b. Perencanaan Penugasan; c. Pelaksanaan Penugasan; d. Komunikasi Hasil Penugasan; dan e. Pemantauan Tindak Lanjut. (2) Tahapan Penugasan Pengawasan Lain, disesuaikan dengan karakteristik masing-masing jenis penugasan.

Pasal 10

(1) Pengembangan Informasi Awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a bertujuan untuk MEMUTUSKAN akan dilakukannya kegiatan Pengawasan dan menyusun Desain Penugasan Pengawasan. (2) Pengembangan Informasi Awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. telaah; dan/atau b. penelitian awal. (3) Telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan analisis secara sistematis untuk memberikan pertimbangan, pendapat, dan usulan rencana tindak. (4) Penelitian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan apabila hasil telaah belum cukup untuk menyusun desain pengawasan atau mengambil keputusan akan dilakukannya kegiatan Pengawasan. (5) Desain Penugasan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. metodologi pengawasan; b. informasi hasil pengawasan; c. strategi, tujuan, proses bisnis, dan risiko klien; d. fokus, lokus, dan tempus; e. alokasi sumber daya; dan f. risiko penugasan dan batasan tanggung jawab. (6) Penetapan metodologi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a didasarkan pada tujuan, kebutuhan informasi, dan risiko pengawasan.

Pasal 11

(1) Telaah dan/atau penelitian awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan terhadap: (1) isu terkini terkait akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional yang bersifat kasuistik, tematik, organisasional, dan lintas sektor; (2) surat permintaan untuk melakukan kegiatan Pengawasan; f. informasi hasil pengawasan BPKP; dan g. surat pengaduan masyarakat. (2) Telaah dan/atau penelitian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dengan: a. memeriksa dokumen; b. analisis peraturan; c. diskusi; d. menyelenggarakan rapat pembahasan; e. ekspose; f. melakukan wawancara; g. menggunakan tenaga ahli; h. observasi fisik; i. mendokumentasikan informasi; dan/atau j. prosedur lain yang dipandang perlu.

Pasal 12

(1) Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) mencakup penilaian atas pemenuhan: a. kesesuaian dengan kebijakan pengawasan; b. kriteria kepatuhan pada Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA; c. kriteria administratif; dan d. kriteria substantif. (2) Sebelum pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan ekspose di lingkungan Unit Kerja pelaksana penugasan.

Pasal 13

(1) Perencanaan Penugasan Asurans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b mempertimbangkan strategi dan tujuan penugasan, serta risiko Klien yang relevan dengan penugasan. (2) Perencanaan Penugasan Asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penetapan tujuan, sasaran, dan ruang lingkup; b. tanggung jawab BPKP dan tanggung jawab Pejabat yang Berwenang pada Klien dan/atau Entitas Mitra; c. penetapan alokasi waktu dan sumber daya penugasan; dan d. penyusunan program kerja penugasan. (3) Perencanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun dan didokumentasikan oleh Auditor dan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja.

Pasal 14

(1) Perencanaan Penugasan Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b meliputi: a. penetapan tujuan penugasan yang konsisten dengan nilai, strategi, dan tujuan organisasi Klien dan/atau Entitas Mitra; b. ruang lingkup penugasan yang memadai untuk mencapai tujuan penugasan; c. tanggung jawab BPKP dan tanggung jawab Pejabat yang Berwenang pada Klien dan/atau Entitas Mitra; d. ekspektasi Pejabat yang Berwenang pada Klien dan/atau Entitas Mitra; e. waktu dan sumber daya penugasan; f. penetapan sasaran; dan g. program kerja penugasan. (2) Perencanaan Penugasan Konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, disusun berdasarkan kesepakatan tertulis dengan Pejabat yang Berwenang pada Klien dan/atau Entitas Mitra. (3) Perencanaan Penugasan Konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pimpinan Unit Kerja.

Pasal 15

Pelaksanaan Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c meliputi: a. identifikasi informasi yang cukup, andal, relevan dan bermanfaat untuk mencapai tujuan penugasan; b. analisis dan evaluasi informasi secara memadai; c. menyusun opini, simpulan, dan rekomendasi berdasarkan bukti serta hasil analisis dan evaluasi informasi yang memadai; d. mendokumentasikan informasi, mengendalikan akses, serta melaksanakan kebijakan kustodian dan retensi penyimpanan; dan e. melakukan dan mendokumentasikan kegiatan supervisi penugasan untuk memastikan tercapainya sasaran, terjaminnya kualitas, dan meningkatnya kompetensi auditor.

Pasal 16

(1) Komunikasi hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dilakukan dalam bentuk laporan tertulis dan diberikan kepada pihak yang dituju. (2) Selain pihak yang dituju, apabila akan memanfaatkan hasil penugasan, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Jenis laporan hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) terdiri atas: a. laporan bentuk panjang; dan b. laporan bentuk pendek. (2) Laporan hasil penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti dengan surat atensi mengenai perlunya meningkatkan proses tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, serta pengendalian dan penanganan hambatan kelancaran pembangunan. (3) Surat atensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada pejabat Klien, Entitas Mitra dan/atau pihak terkait lainnya. (4) Distribusi laporan hasil penugasan Pengawasan harus dilakukan melalui: a. Surat pengantar dari Kepala BPKP; b. Surat pengantar dari Deputi Kepala BPKP; atau c. Surat pengantar dari Kepala Perwakilan BPKP.

Pasal 18

(1) Materi komunikasi hasil Penugasan Asurans terdiri atas: a. tujuan, sasaran, ruang lingkup, dan batasan tanggung jawab penugasan; b. pernyataan bahwa Penugasan Asurans telah dilaksanakan sesuai Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA; c. opini, simpulan, dan rekomendasi; d. tanggapan klien dan/atau entitas mitra, dan rencana tindak perbaikan disesuaikan dengan sifat dan jenis Penugasan Asurans; e. ikhtisar metode pengawasan, informasi umum klien, hambatan dalam penugasan; f. uraian hasil penugasan; g. uraian mengenai pembatasan distribusi dan penggunaan hasil penugasan apabila hasil penugasan disampaikan kepada pihak di luar Klien, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. hal–hal lain yang dipandang perlu terkait pemenuhan Kode Etik Auditor Intern INDONESIA dan Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA. (2) Opini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Opini Makro; dan b. Opini Penugasan.

Pasal 19

(1) Materi komunikasi hasil Penugasan Konsultansi disesuaikan dengan karakteristik penugasan dan kebutuhan Klien. (2) Materi komunikasi hasil Penugasan Konsultansi mencakup: a. tujuan, sasaran, dan ruang lingkup, dan batasan tanggung jawab penugasan; b. informasi mengenai metode pengawasan, informasi umum Klien, hambatan dalam penugasan; c. pernyataan pemenuhan norma bahwa Penugasan Konsultansi telah dilaksanakan sesuai Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA; d. simpulan dan rekomendasi; e. tanggapan Klien dan rencana tindak perbaikan; f. uraian hasil penugasan; dan/atau g. hal-hal lain yang dipandang perlu terkait pemenuhan Kode Etik Auditor Intern INDONESIA dan Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA.

Pasal 20

(1) Batasan tanggung jawab Pengawasan BPKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, Pasal 14 ayat (1) huruf c, Pasal 18 ayat (1) huruf a dan Pasal 19 ayat (2) huruf a dituangkan dalam pernyataan tanggung jawab. (2) Pernyataan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pernyataan batasan tanggung jawab sesuai jenis penugasan yang dilakukan, ditetapkan oleh Deputi Kepala BPKP. (4) Penetapan oleh Deputi Kepala BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan desain Pengawasan BPKP.

Pasal 21

(1) Pimpinan Unit Kerja melakukan perbaikan apabila terdapat hal-hal signifikan dalam laporan hasil penugasan yang perlu diperbaiki. (2) Laporan hasil penugasan yang telah diperbaiki, dikomunikasikan kepada pihak yang telah menerima laporan hasil penugasan.

Pasal 22

(1) Pemantauan Tindak Lanjut hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dilaksanakan oleh Pimpinan Unit Kerja. (2) Pelaksanaan Pemantauan Tindak Lanjut hasil pengawasan sebagaimana pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktorat yang melaksanakan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja.

Pasal 23

(1) Dalam hal Pejabat yang Berwenang pada Klien dan/atau Entitas Mitra tidak melaksanakan tindak lanjut atau melaksanakan tindak lanjut tidak sesuai rekomendasi penugasan BPKP, Pimpinan Unit Kerja meminta penjelasan kepada Pejabat yang berwenang pada Klien dan/atau Entitas Mitra mengenai alasan dan pertimbangan yang digunakan. (2) Dalam hal alasan dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan risiko yang signifikan terhadap organisasi Klien dan/atau Entitas Mitra, hasil Pemantauan Tindak Lanjut dibahas dengan pimpinan Klien dan/atau Entitas Mitra setingkat di atasnya secara berjenjang.

Pasal 24

(1) Seluruh tahapan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan penjaminan dan peningkatan kualitas. (2) Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Penilaian Intern; dan b. Penilaian Ekstern.

Pasal 25

(1) Penilaian Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dilakukan melalui: (1) perumusan kebijakan pengawasan serta kegiatan perencanaan, pengendalian, dan pemantauan; (2) reviu dalam proses penugasan oleh ketua tim, pengendali teknis, pengendali mutu/pembantu penanggung jawab, dan penanggung jawab secara berjenjang; (3) telaah oleh Deputi atas keseluruhan tahapan penugasan Pengawasan pada unit kerja; dan (4) evaluasi oleh Deputi atas desain dan implementasi kebijakan pengawasan di lingkungan masing-masing. (2) Telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup: (1) telaah atas perencanaan yang dilakukan sebelum diterbitkannya surat tugas; (2) telaah atas Pelaksanaan Penugasan; (3) telaah atas pelaporan yang dilakukan setelah laporan hasil penugasan diterbitkan oleh Pimpinan Unit Kerja namun belum didistribusikan kepada pihak yang dituju; dan/atau (4) telaah atas laporan hasil penugasan pengawasan yang dilakukan setelah laporan hasil penugasan diterbitkan oleh Pimpinan Unit Kerja dan telah disampaikan kepada pihak yang dituju. (3) Telaah oleh Deputi atas keseluruhan tahapan penugasan Pengawasan pada unit kerja minimal mencakup 2 (dua) telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d dilaksanakan oleh Deputi yang dikoordinasikan oleh Unit Kerja di lingkungan Deputi masing-masing yang memiliki fungsi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja. (5) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tanggung jawab Pimpinan Unit Kerja. (6) Penilaian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian secara berkala oleh Inspektorat.

Pasal 26

(1) Penilaian Ekstern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b dilaksanakan terhadap: a. BPKP, minimal 1 kali dalam 5 tahun; dan b. Inspektorat BPKP, minimal 1 kali dalam 3 tahun. (2) Penilaian Ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh tim independen yang kompeten. (3) Tim Independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Kepala BPKP. (4) Penilaian Ekstern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Lainnya.

Pasal 27

(1) Rekomendasi hasil telaah dan evaluasi dalam rangka Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c dan d ditindaklanjuti oleh Pimpinan Unit Kerja. (2) Dalam hal Pimpinan Unit Kerja tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil telaah dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Unit Kerja melaporkan pertimbangan atas diterimanya tingkat risiko penugasan yang timbul dari tidak ditindaklanjutinya rekomendasi hasil telaah dan evaluasi serta rencana tindak mitigasinya kepada Deputi Kepala BPKP.

Pasal 28

(1) Auditor wajib mematuhi Kode Etik Auditor Intern Pemerintah INDONESIA dalam setiap Pengawasan BPKP. (2) Dalam hal Auditor menghadapi dilema etik terkait kepatuhan pada Kode Etik Auditor Intern Pemerintah INDONESIA pada saat melaksanakan penugasan Pengawasan, Auditor agar meminta arahan kepada Kepala BPKP melalui Deputi Kepala BPKP.

Pasal 29

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur pelaksanaan Penugasan Asurans, Penugasan Konsultansi, Penugasan Pengawasan Lain, dan Kegiatan Manajerial Penugasan Pengawasan, ditetapkan oleh Deputi Kepala BPKP. (2) Penetapan oleh Deputi Kepala BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tahapan penugasan termasuk Program Penjaminan dan Peningkatan Kualitas.

Pasal 30

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Program Pengembangan Penjaminan Kualitas di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1797), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2023 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMMAD YUSUF ATEH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Mei 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA