Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PERATURAN_BPKP No. 20 Tahun 2016 berlaku

Pasal 6

huruf b terdapat 9 (sembilan) Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 3. Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 terbagi dalam masing-masing kelompok jabatan sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Auditor; dan b. Jabatan Fungsional lainnya. (3) Masing-masing kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan oleh Pejabat Fungsional jenjang Madya yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (4) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi oleh pejabat fungsional yang jumlahnya ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Jumlah Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdapat 25 (dua puluh lima) Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (2) Jumlah Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tipe B sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 30

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Kepala Badan ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tetap melaksanakan tugas dan fungsi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Kepala Badan ini. 4. Di antara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 1 (satu) BAB dan 1 (satu) Pasal, yakni BAB VIIIA, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIIA KETENTUAN LAIN-LAIN 5. Penambahan 1 (satu) Pasal pada Bab VIIIA Ketentuan Lain-lain, yakni Pasal 30B, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

Perubahan atas Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menurut Peraturan Kepala Badan ini, ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 6. Ketentuan Pasal 32 dihapus. 7. Mengubah Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. #### Pasal II Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 November 2016 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA LAMPIRAN II PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NOMOR 13 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN NAMA, LOKASI, DAN WILAYAH KERJA PERWAKILAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN I. Perwakilan BPKP Tipe A No. Nama Lokasi Wilayah Kerja 1. Perwakilan BPKP Aceh Banda Aceh Aceh dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 2. Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara Medan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 3. Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat Padang Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 4. Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan Palembang Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 5. Perwakilan BPKP Provinsi Riau Pekanbaru Provinsi Riau dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 6. Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Jambi Provinsi Jambi dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 7. Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Bengkulu Provinsi Bengkulu dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 8. Perwakilan BPKP Provinsi Lampung Bandar Lampung Provinsi Lampung dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 9. Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta Jakarta Provinsi DKI Jakarta dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 10. Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Bandung Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 11. Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Semarang Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya, kecuali Kabupaten Klaten, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Cilacap 12. Perwakilan BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya dan Kabupaten Klaten, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen serta Kabupaten Cilacap 13. Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur Surabaya Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 14. Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat Pontianak Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 15. Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur Samarinda Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya serta Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten/Kota di wilayahnya 16. Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 17. Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Tengah Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten/Kota di wilayahnya 18. Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Timur Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 19. Perwakilan BPKP Provinsi Nusa Tenggara Barat Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Kabupaten/Kota di wilayahnya 20. Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 21. Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tengah Palu Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 22. Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara Manado Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 23. Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 24. Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Ambon Provinsi Maluku dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 25. Perwakilan BPKP Provinsi Papua Jayapura Provinsi Papua dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya II. Perwakilan BPKP Tipe B No. Nama Lokasi Wilayah Kerja 1. Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Riau Batam Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten/Kota di wilayahnya 2. Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kabupaten/Kota di wilayahnya K E P A L A B A D A N P E N G A W ASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN, ttd ARDAN ADIPERDANA 3. Perwakilan BPKP Provinsi Banten Serang Provinsi Banten dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 4. Perwakilan BPKP Provinsi Bali Denpasar Provinsi Bali dan Kabupaten/ Kota di wilayahnya 5. Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat Mamuju Provinsi Sulawesi Barat dan Kabupaten/Kota di wilayahnya 6. Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo Gorontalo Provinsi Gorontalo dan Kabupaten/Kota di wilayahnya 7. Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara Ternate Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten/Kota di wilayahnya 8. Perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat Manokwari Provinsi Papua Barat dan Kabupaten/Kota di wilayahnya 9. Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara Tarakan Provinsi Kalimantan Utara dan Kabupaten/Kota di wilayahnya