Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Lainnya yang Berlaku Pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

PERATURAN_BPKP No. 3 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Standar Biaya Masukan Lainnya yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disebut Standar Biaya Masukan Lainnya merupakan satuan biaya berupa harga satuan dan tarif yang ditetapkan untuk acuan pelaksanaan anggaran. 2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP merupakan aparat pengawasan intern pemerintah. 3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pasal 2

(1) Standar Biaya Masukan Lainnya berfungsi sebagai batas tertinggi. (2) Standar Biaya Masukan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 3

(1) Standar Biaya Masukan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat ditetapkan oleh satuan kerja di lingkungan BPKP dengan Keputusan Kepala Satuan Kerja masing-masing. (2) Standar Biaya Masukan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melampaui batas tertinggi yang diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 4

Standar Biaya Masukan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2018.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Lainnya yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun Anggaran 2016 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1322), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2018 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA