Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2013 tentang SISTEM PENGELOLAAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PERATURAN_BPKP No. 32 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini, yang dimaksud dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah mekanisme penanganan terhadap pengaduan yang berasal dari pegawai BPKP dan pihak eksternal BPKP mengenai tindakan pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai BPKP. 2. Unit Kerja BPKP adalah unit Sekretariat Utama, Kedeputian, Pusat- Pusat, Inspektorat, dan Perwakilan BPKP. 3. Unit pengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan adalah Inspektorat BPKP yang secara struktural merupakan unit kerja yang ditugaskan oleh Kepala BPKP untuk mengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan. 4. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bertugas dan/atau secara administratif berada di Lingkungan BPKP. 5. Pelapor adalah pegawai dan pihak eksternal BPKP yang melaporkan dan/atau memberikan informasi mengenai terjadinya pelanggaran atau dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai. 6. Pihak eksternal adalah setiap individu atau badan hukum baik berupa instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat maupun organisasi lainnya. 7. Pengaduan adalah informasi yang disampaikan oleh Pelapor sehubungan dengan sedang atau telah terjadi pelanggaran atau dugaan terjadi pelanggaran. 8. Pelanggaran adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan pegawai yang melanggar peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dan bidang pidana umum dan pidana khusus termasuk peraturan dan ketentuan lain yang berlaku di lingkungan BPKP. 9. Perlindungan adalah suatu bentuk perlindungan yang diberikan oleh Instansi terkaitsesuai kewenangannya untuk memberikan jaminan rasa aman terhadap Pelapor dari kemungkinan ancaman dan tindakan pembalasan. 10. Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan rasa tidak aman dan membahayakan jiwa Pelapor dan keluarganya, baik langsung maupun tidak langsung. 11. Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari istri/suami dan anak dari Pelapor atau orang yang menjadi tanggungan Pelapor. 12. Pembalasan adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh unit kerja atau pegawai atau pihak lain terhadap Pelapor karena adanya pengaduan yang disampaikan. www.djpp.kemenkumham.go.id 13. Penghargaan adalah apresiasi atau imbalan yang diberikan kepada Pelapor yang pengaduannya telah terbukti kebenarannya dan memenuhi syarat tertentu. 14. Saluran pengaduan adalah media yang disediakan untuk menyampaikan pengaduan. 15. Pejabat Penerima Pengaduan adalah pejabat yang diangkat oleh Kepala BPKP untuk mengelola saluran pengaduan di lingkungan unit kerjanya.

Pasal 2

Sistem Pengelolaan Pengaduan dimaksudkan untuk mendorong peran aktif pegawai dan pihak eksternal BPKP untuk menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan mengenai tindakan pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai.

Pasal 3

Sistem Pengelolaan Pengaduan bertujuan: a. menyediakan ruang bagi pelapor untuk melaporkan dan/atau mengungkapkan fakta terjadinya pelanggaran disiplin PNS dan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian dan bidang pidana umum dan pidana khusus, termasuk peraturan dan ketentuan lain yang berlaku di lingkungan BPKP yang dilakukan oleh pegawaidalam rangka penegakan hukum dan perbaikan sistem manajemen; b. memberikan sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS dan aturan perilaku pegawai, serta memproses lebih lanjut terjadinya pelanggaran peraturan perundang- undangan bidang pidana umum dan pidana khusus, termasuk peraturan dan ketentuan lain yang berlaku di lingkungan BPKP; c. memperbaiki sistem manajemen pada BPKP menuju birokrasi yang bersih dan mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik; dan d. meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada BPKP dan Pemerintah pada umumnya.

Pasal 4

Ruang lingkup Sistem Pengelolaan Pengaduan meliputi mekanisme penyampaian pengaduan, tindak lanjut pengaduan, hak dan tanggung www.djpp.kemenkumham.go.id jawab Pelapor, hak dan tanggung jawab Inspektorat, pelaporan pengaduan, serta pemberian penghargaan.

Pasal 5

Prinsip Dasar dalam Sistem Pengelolaan Pengaduan meliputi: a. setiap pegawai bertanggung jawab menjaga profesionalitas dan integritas dengan memberikan informasi mengenai tindakan pelanggaran atau dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai; b. BPKP melarang adanya pembalasan dalam bentuk apapun terhadap Pelapor terkait dengan pengaduannya; dan/atau c. setiap tindakan pembalasan terhadap Pelapor akan dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Kepegawaian dan/atau sanksi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 6

(1) Pengaduan mengenai tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai disampaikan kepada Inspektorat, melalui saluran pengaduan. (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unit kerja pengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan. (3) Saluran pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Surat Pengaduan; b. Surat Elektronik (e-mail); c. Pesan singkat kepada nomor yang ditentukan; d. Telepon pada nomor yang ditentukan; e. Kotak Pos; f. Kotak Saran dan Pengaduan; dan/atau g. Pejabat Penerima Pengaduan. (4) Pejabat Penerima Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g bertanggung jawab langsung kepada Inspektur. (5) Setiap Pejabat Penerima Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meneruskan pengaduan yang diterimanya kepada Inspektur paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterima. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 7

(1) Inspektorat menerima pengaduan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) melakukan tindak lanjut yang meliputi: a. penelaahan; dan/atau b. audit investigatif. (2) Inspektorat menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya pengaduan oleh Pejabat Penerima Pengaduan. (3) Dalam hal pelaksanaan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan pejabat eselon I dan pegawai di lingkungan Inspektorat, penugasan diterbitkan oleh Kepala.

Pasal 8

(1) Inspektorat dalam menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat berkoordinasi dengan unit kerja BPKP yang terkait. (2) Inspektorat dalam menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dapat berkoordinasi dengan instansi penegak hukum untuk pengaduan yang diduga terjadi pelanggaran tindak pidana umum dan/atau tindak pidana khusus.

Pasal 9

(1) Setiap pegawai berhak mengadukan adanya tindakan pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai. (2) Pihak eksternal berhak mengadukan adanya tindakan pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pegawai. (3) Pelapor berhak memperoleh pelayanan dan jawaban atas pengaduan yang disampaikan.

Pasal 10

Penyampaian pengaduan dan permintaan jawaban atas pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus dilakukan berdasarkan data dan informasi secara bertanggungjawab sesuai dengan norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan aturan perilaku yang berlaku di BPKP serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

(1) Pelapor berhak atas perlindungan dan rasa aman, baik keamanan pribadi maupun keluarganya serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan pelaporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, berupa: a. bantuan permintaan perlindungan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan/atau b. bantuan permintaan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). (2) Pelapor yang berstatus pegawai berhak untuk mendapatkan upaya perlindungan berupa: a. bantuan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku di BPKP; b. perlindungan dari pembalasan yang merugikan Pelapor seperti pemberhentian sebagai PNS, penurunan peringkat jabatan, penurunan penilaian DP3, pemindahan tugas/mutasi, perlakuan diskriminatif, hambatan karir lainnya, dan upaya pembalasan lainnya; atau c. pemindahan tugas/mutasi bagi Pelapor atau Terlapor dalam hal timbul ancaman fisik terhadap Pelapor. (3) Pelapor tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal: a. Inspektorat memiliki bukti yang cukup atas keterlibatan Pelapor dalam tindakan pelanggaran yang dilaporkan; dan b. Pelapor terlibat tindakan pelanggaran yang lain.

Pasal 12

(1) Dalam hal Pelapor terlibat tindakan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a, Pelapor tidak dapat dibebaskan dari hukuman/sanksi. (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dapat direkomendasikan oleh Inspektorat untuk mendapat keringanan hukuman/sanksi dalam persidangan Tim PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010.

Pasal 13

(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan hak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9diberikan sejak pelaporan/pengaduan diterima oleh Pejabat Penerima Pengaduan. (2) Perlindungan dan hak Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat: www.djpp.kemenkumham.go.id a. pengaduan yang dilaporkan telahdiputus; b. pengaduan yang dilaporkan telah dilimpahkan kepada penegak hukum; c. pelapor meminta penghentian; dan/atau d. berdasarkan pertimbangan Inspektorat, perlindungan dapat dihentikan.

Pasal 14

(1) Inspektorat berhak untuk menunda dan/atau menghentikan tindak lanjut atas setiap pengaduan jika belum dan/atau tidak cukup bukti atau pertimbangan lainnya. (2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1)dihentikandalam hal: a. Terlapor telah diputus oleh sidang Tim PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010; b. Terlapor telah diputus berdasarkan laporan Inspektorat atas pengaduan yang sama; c. Terlapor meninggal dunia;atau d. Terlapor menderita sakit jiwa.

Pasal 15

Inspektorat sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dan Pejabat Penerima Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3)wajib merahasiakan identitas Pelapor atau isi pengaduan dan informasi yang dimiliki.

Pasal 16

Inspektorat memberikanjawaban kepada Pelapor sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (3) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pengaduan diterima.

Pasal 17

(1) Inspektorat bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Dalam memberikan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Inspektorat berkoordinasi dengan unit kerja terkait di lingkungan BPKP dan/atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 18

(1) Inspektorat dapat menolak memberikan jawaban atas pengaduan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3). (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila: a. dapat menghambat proses tindak lanjut; b. membahayakan keamanan personil, peralatan, sarana dan/atau prasarana BPKP; c. dapat mengungkapkan rahasia pribadi seseorang; dan/atau d. melanggar rahasia jabatan.

Pasal 19

(1) Setiap bulan Inspektorat membuat laporan penanganan pengaduan yang disampaikan kepada Kepala BPKP yang paling kurang memuat: a. jumlah dan jenis pengaduan; b. jumlah dan jenis pengaduan yang ditindaklanjuti; dan/atau c. hal-hal penting yang perlu dilaporkan atas pengaduan yang ditindaklanjuti. (2) Informasi pada ayat (1) huruf a dan b wajib dimuat setiap bulan pada laman (website) BPKP.

Pasal 20

(1) Pegawaidan pihak eksternal yang telah berjasa menyampaikan pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai dapat diberikan penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pelapor setelah Inspektorat selesai melaksanakan tindak lanjut dan terbukti terjadi pelanggaran terkait hal-hal yang dilaporkan oleh Pelapor.

Pasal 21

Mekanisme penanganan pengaduan dan pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Kepala BPKP. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 22

Peraturan Kepala BPKP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BPKP ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2013 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, MARDIASMO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id