(1) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, selanjutnya disingkat BPKP, merupakan aparat pengawasan intern pemerintah.
(2) BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) BPKP dipimpin oleh seorang Kepala.
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 1
Pasal 2
BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPKP menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang
bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari PRESIDEN;
b. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah;
c. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
d. pemberian konsultasi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintah yang strategis;
e. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;
f. pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama-sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya;
g. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat;
h. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
i. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah dan sertifikasi jabatan fungsional auditor;
k. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengawasan dan sistem pengendalian intern pemerintah;
l. pembangunan dan pengembangan, serta pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
m. pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di BPKP; dan
n. pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, kehumasan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 4
(1) BPKP terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
d. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
f. Deputi Bidang Akuntan Negara;
g. Deputi Bidang Investigasi;
h. Inspektorat;
i. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan;
j. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan;
k. Pusat Informasi Pengawasan;
l. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor; dan
m. Kantor Perwakilan.
(2) Bagan susunan organisasi BPKP tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 5
Kepala mempunyai tugas memimpin BPKP dalam menjalankan tugas dan fungsi BPKP.
Pasal 6
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pendukung pimpinan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPKP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 7
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di seluruh unit organisasi di lingkungan BPKP.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pelayanan administrasi perencanaan, ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, hukum dan perundang-undangan, protokol, persandian, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga BPKP;
b. pengoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP;
c. pengoordinasian peningkatan kapabilitas organisasi BPKP;
d. pengoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi program pembinaan dan sertifikasi jabatan fungsional auditor, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan di lingkungan BPKP;
e. pengoordinasian, sinkronisasi dan integrasi program pembangunan dan pengembangan sistem informasi, serta pengolahan data dan informasi hasil pengawasan; dan
f. penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan laporan akuntabilitas kinerja BPKP.
Pasal 9
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola;
b. Biro Sumber Daya Manusia;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum dan Komunikasi; dan
e. Biro Umum.
Pasal 10
Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi dan pelayanan administrasi perencanaan, pemantauan dan pelaporan kinerja, organisasi, tata laksana, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan rencana dan program;
b. pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan program;
c. pelaksanaan koordinasi dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. pelaksanaan koordinasi dan pemantauan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP; dan
f. pelaksanaan pembinaan aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan BPKP.
Pasal 12
Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Pemantauan dan Pelaporan Kinerja Organisasi;
c. Bagian Organisasi dan Tata Laksana;
d. Bagian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Reformasi Birokrasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 13
Bagian Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan rencana kerja dan program.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana strategis dan rencana kerja BPKP;
b. penyiapan bahan koordinasi kebijakan pengawasan BPKP;
c. penyiapan bahan sinkronisasi kebijakan teknis pengawasan;
d. penyiapan bahan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan; dan
e. penyiapan bahan penyusunan perjanjian kinerja.
Pasal 15
Bagian Perencanaan terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Program; dan
b. Subbagian Pengolahan Data Perencanaan.
Pasal 16
(1) Subbagian Perencanaan Program mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana strategis, kebijakan pengawasan, rencana kerja, dan sinkronisasi kebijakan teknis pengawasan BPKP.
(2) Subbagian Pengolahan Data Perencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan serta perjanjian kinerja di unit-unit organisasi BPKP.
Pasal 17
Bagian Pemantauan dan Pelaporan Kinerja Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan rencana dan program.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Pemantauan dan Pelaporan Kinerja Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemantauan pencapaian kinerja unit- unit organisasi di BPKP;
b. penyiapan bahan sinkronisasi penyusunan laporan kinerja unit-unit organisasi di BPKP; dan
c. penyiapan bahan laporan berkala kinerja organisasi BPKP.
Pasal 19
Bagian Pemantauan dan Pelaporan Kinerja Organisasi terdiri atas:
a. Subbagian Pemantauan Kinerja; dan
b. Subbagian Pelaporan Kinerja.
Pasal 20
(1) Subbagian Pemantauan Kinerja mempunyai tugas menyiapkan bahan pemantauan pencapaian kinerja unit- unit organisasi di BPKP.
(2) Subbagian Pelaporan Kinerja mempunyai tugas menyiapkan bahan sinkronisasi penyusunan laporan kinerja berkala unit-unit organisasi di BPKP.
Pasal 21
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penataan organisasi dan tata laksana.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penataan dan evaluasi organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, analisis beban kerja; dan
b. penyiapan bahan penataan dan evaluasi proses bisnis dan prosedur kerja.
Pasal 23
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi; dan
b. Subbagian Tata Laksana.
Pasal 24
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas menyiapkan bahan penataan dan evaluasi organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, dan analisis beban kerja.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas menyiapkan penyiapan bahan penataan dan evaluasi proses bisnis dan prosedur kerja.
Pasal 25
Bagian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan pemantauan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi, serta penyiapan pembinaan aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan BPKP.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan BPKP;
b. penyiapan bahan manajemen risiko;
c. penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP;
d. penyiapan bahan pembinaan aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan BPKP; dan
e. penyiapan bahan pengembangan budaya organisasi
Pasal 27
Bagian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
a. Subbagian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan
b. Subbagian Reformasi Birokrasi.
Pasal 28
(1) Subbagian Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan pemantauan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan penyiapan bahan manajemen risiko serta penyiapan bahan pembinaan aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan BPKP.
(2) Subbagian Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP dan bahan pengembangan budaya organisasi.
Pasal 29
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan sumber daya manusia.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pengembangan dan penilaian kompetensi aparatur sipil negara, serta manajemen talenta aparatur sipil negara;
b. penyusunan rencana pengangkatan, penyiapan keputusan pengangkatan dan penggajian, serta pengelolaan jabatan;
c. pengelolaan mutasi, pemberhentian, dan disiplin aparatur sipil negara;
d. pelayanan administrasi kepegawaian aparatur sipil negara;
e. pengelolaan infrastruktur manajemen data aparatur sipil negara;
f. pengelolaan arsip, data, dan informasi aparatur sipil negara;
g. manajemen kinerja aparatur sipil negara; dan
h. pelaksanaan koordinasi pembinaan sumber daya manusia di unit kerja.
Pasal 31
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Penilaian Kompetensi;
b. Bagian Pengangkatan dan Jabatan;
c. Bagian Mutasi dan Pemberhentian;
d. Bagian Manajemen Data dan Penilaian Kinerja Sumber Daya Manusia; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 32
Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Penilaian Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perencanaan, pengembangan, dan penilaian kompetensi aparatur sipil negara serta manajemen talenta aparatur sipil negara.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bagian Perencanaan, Pengembangan, dan Penilaian Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan dan rekrutmen aparatur sipil negara;
b. penyiapan bahan pengembangan aparatur sipil negara;
c. penyiapan bahan manajemen talenta aparatur sipil negara; dan
d. penyiapan bahan penilaian kompetensi aparatur sipil negara.
Pasal 34
Bagian Perencanaan Pengembangan dan Penilaian Kompetensi terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Rekrutmen;
b. Subbagian Pengembangan dan Manajemen Talenta; dan
c. Subbagian Penilaian Kompetensi.
Pasal 35
(1) Subbagian Perencanaan dan Rekrutmen mempunyai tugas menyiapkan bahan perencanaan dan rekrutmen aparatur sipil negara.
(2) Subbagian Pengembangan dan Manajemen Talenta mempunyai tugas menyiapkan bahan pengembangan aparatur sipil negara dan manajemen talenta aparatur sipil negara.
(3) Subbagian Penilaian Kompetensi mempunyai tugas menyiapkan bahan penilaian kompetensi aparatur sipil negara.
Pasal 36
Bagian Pengangkatan dan Jabatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengangkatan dan jabatan aparatur sipil negara.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Pengangkatan dan Jabatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana pengangkatan, penyiapan administrasi pengangkatan dan penggajian aparatur sipil negara, serta pengelolaan jabatan di lingkungan unit kerja Pusat;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana pengangkatan, penyiapan administrasi pengangkatan dan penggajian aparatur sipil negara, serta pengelolaan jabatan di lingkungan unit kerja Wilayah Barat; dan
c. penyiapan bahan penyusunan rencana pengangkatan, penyiapan administrasi pengangkatan dan penggajian aparatur sipil negara, serta pengelolaan jabatan di lingkungan unit kerja Wilayah Timur.
Pasal 38
Bagian Pengangkatan dan Jabatan terdiri atas:
a. Subbagian Pengangkatan dan Jabatan Pusat;
b. Subbagian Pengangkatan dan Jabatan Unit Kerja Wilayah Barat; dan
c. Subbagian Pengangkatan dan Jabatan Unit Kerja Wilayah Timur.
Pasal 39
(1) Subbagian Pengangkatan dan Jabatan Pusat mempunyai tugas menyiapkan bahan administrasi pengangkatan, penggajian, dan jabatan aparatur sipil Negara di lingkungan unit kerja Sekretariat Utama, Deputi, Pusat- Pusat, Inspektorat, Perwakilan BPKP Provinsi DKI Jakarta, dan Perwakilan BPKP Provinsi Banten.
(2) Subbagian Pengangkatan dan Jabatan Unit Kerja Wilayah Barat mempunyai tugas menyiapkan bahan administrasi pengangkatan, penggajian, dan jabatan aparatur sipil negara di lingkungan unit kerja wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali.
(3) Subbagian Pengangkatan dan Jabatan Unit Kerja Wilayah Timur mempunyai tugas menyiapkan bahan administrasi pengangkatan, penggajian, dan jabatan aparatur sipil negara di lingkungan unit kerja wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 40
Bagian Mutasi dan Pemberhentian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan mutasi, pemberhentian, dan disiplin, serta pelayanan administrasi aparatur sipil negara.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Mutasi dan Pemberhentian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengelolaan mutasi aparatur sipil negara;
b. penyiapan bahan pengelolaan pemberhentian aparatur sipil negara;
c. penyiapan bahan pengelolaan disiplin aparatur sipil negara; dan
d. pelayanan umum aparatur sipil negara.
Pasal 42
Bagian Mutasi dan Pemberhentian terdiri atas:
a. Subbagian Mutasi;
b. Subbagian Pemberhentian; dan
c. Subbagian Layanan Sumber Daya Manusia.
Pasal 43
(1) Subbagian Mutasi mempunyai tugas menyiapkan bahan mutasi aparatur sipil negara, termasuk mutasi dalam rangka penugasan pegawai negeri sipil.
(2) Subbagian Pemberhentian mempunyai tugas menyiapkan bahan pemberhentian dan pensiun serta pembinaan disiplin aparatur sipil negara.
(3) Subbagian Layanan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pelayanan umum kepegawaian.
Pasal 44
Bagian Manajemen Data dan Penilaian Kinerja Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembangunan dan pengembangan informasi aparatur sipil
negara, serta pengelolaan arsip, data dan informasi aparatur sipil negara serta pengelolaan kinerja aparatur sipil negara.
Pasal 45
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Manajemen Data dan Penilaian Kinerja Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengelolaan infrastruktur data aparatur sipil negara;
b. penyiapan bahan pengelolaan arsip, data, dan informasi aparatur sipil negara; dan
c. penyiapan bahan analisis dan evaluasi kinerja aparatur sipil negara.
Pasal 46
Bagian Manajemen Data dan Penilaian Kinerja Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Manajemen dan Analisis Data Sumber Daya Manusia; dan
b. Subbagian Penilaian Kinerja Sumber Daya Manusia.
Pasal 47
(1) Subbagian Manajemen dan Analisis Data Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyiapkan bahan pembangunan, pengembangan, pemeliharaan sistem informasi, bahan pengelolaan dan penyimpanan arsip dan data, serta bahan penyajian informasi aparatur sipil negara.
(2) Subbagian Penilaian Kinerja Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyiapkan bahan analisis dan evaluasi kinerja aparatur sipil negara.
Pasal 48
Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi keuangan.
Pasal 49
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan penganggaran;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelaksanaan- anggaran;
c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pembinaan penganggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
e. pelayanan penganggaran dan pelaksanaan anggaran bagi Kepala BPKP, Sekretariat Utama, dan Deputi.
Pasal 50
Biro Keuangan terdiri atas:
a. Bagian Penganggaran;
b. Bagian Pelaksanaan Anggaran;
c. Bagian Pelaporan Keuangan;
d. Bagian Layanan Keuangan; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 51
Bagian Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan kebijakan penganggaran dan pelaksanaan kebijakan penganggaran.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Penganggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penganggaran;
b. penyiapan bahan penyusunan anggaran; dan
c. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan penganggaran.
Pasal 53
Bagian Penganggaran terdiri atas:
a. Subbagian Pengolahan Data Anggaran; dan
b. Subbagian Penyusunan Anggaran.
Pasal 54
(1) Subbagian Pengolahan Data Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan penganggaran dan pelaksanaan kebijakan penganggaran BPKP, serta pemantauan, evaluasi, dan pembinaan pengolahan data anggaran.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan anggaran, serta pemantauan, evaluasi dan pembinaan penyusunan anggaran.
Pasal 55
Bagian Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan kebijakan pelaksanaan-anggaran dan pelaksanaan kebijakan- pelaksanaan-anggaran.
Pasal 56
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Bagian Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan verifikasi, perbendaharaan, dan pengelolaan belanja pegawai di BPKP;
b. pelaksanaan proses verifikasi, perbendaharaan, dan pengelolaan belanja pegawai kantor pusat BPKP; dan
c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan verifikasi, perbendaharaan, serta pengelolaan belanja pegawai di BPKP.
Pasal 57
Bagian Pelaksanaan Anggaran terdiri atas:
a. Subbagian Verifikasi;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai.
Pasal 58
(1) Subbagian Verifikasi mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan verifikasi di BPKP, melaksanakan proses verifikasi pelaksanaan anggaran, serta menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan proses verifikasi di BPKP.
(2) Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan perbendaharaan di BPKP, melaksanakan proses perbendaharaan pelaksanaan anggaran Kantor Pusat BPKP, serta melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan proses perbendaharaan di BPKP.
(3) Subbagian Pengelolaan Belanja Pegawai mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengelolaan belanja pegawai di BPKP, melaksanakan proses pengelolaan belanja pegawai Kantor Pusat BPKP, serta melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan proses pengelolaan belanja pegawai di BPKP.
Pasal 59
Bagian Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 60
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Bagian Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan;
b. penyiapan bahan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran;
c. pelaksanaan proses akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
d. pelaksanaan analisis dan evaluasi laporan keuangan; dan
e. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, dan pembinaan akuntansi serta pelaporan keuangan.
Pasal 61
Bagian Pelaporan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Laporan Keuangan; dan
b. Subbagian Analisis dan Evaluasi Laporan Keuangan.
Pasal 62
(1) Subbagian Penyusunan Laporan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan, penyusunan laporan keuangan serta pemantauan, evaluasi, dan pembinaan penyusunan laporan keuangan.
(2) Subbagian Analisis dan Evaluasi Laporan Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan analisis dan evaluasi laporan keuangan, bahan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran, serta bahan pemantauan dan pembinaan analisis dan evaluasi laporan keuangan.
Pasal 63
Bagian Layanan Keuangan mempunyai tugas memberikan layanan penganggaran dan pelaksanaan anggaran bagi Kepala BPKP dan Sekretariat Utama, serta pelaksanaan anggaran bagi Deputi.
Pasal 64
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Bagian Layanan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian layanan dan penyiapan bahan penganggaran dan pelaksanaan anggaran bagi Kepala BPKP;
b. pemberian layanan dan penyiapan bahan penganggaran dan pelaksanaan anggaran bagi Sekretaris Utama;
c. pemberian layanan pelaksanaan anggaran bagi Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
d. pemberian layanan pelaksanaan anggaran bagi Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e. pemberian layanan pelaksanaan anggaran bagi Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
f. pemberian layanan pelaksanaan anggaran bagi Deputi Akuntan Negara; dan
g. pemberian layanan pelaksanaan anggaran bagi Deputi Bidang Investigasi.
Pasal 65
Bagian Layanan Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Layanan Keuangan I;
b. Subbagian Layanan Keuangan II; dan
c. Subbagian Layanan Keuangan III.
Pasal 66
(1) Subbagian Layanan Keuangan I mempunyai tugas melaksanakan proses verifikasi dan perbendaharaan pada Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
(2) Subbagian Layanan Keuangan II mempunyai tugas melaksanakan proses verifikasi dan perbendaharaan pada Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dan Deputi Pengawasan Bidang Pengawasan Akuntan Negara.
(3) Subbagian Layanan Keuangan III mempunyai tugas melaksanakan proses verifikasi dan perbendaharaan pada Deputi Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah dan Deputi Bidang Investigasi.
Pasal 67
Biro Hukum dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi hukum dan perundang-undangan serta komunikasi dan informasi publik.
Pasal 68
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Biro Hukum dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pelayanan analisis, perancangan, penyusunan, harmonisasi peraturan perundang- undangan, perjanjian, kontrak, dan nota kesepahaman;
b. pembinaan dan pelayanan dokumentasi, pemberian informasi, sosialisasi dan publikasi serta evaluasi peraturan perundang-undangan;
c. pembinaan dan pelayanan penelaahan dan pemberian pendapat hukum;
d. pembinaan dan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum;
e. pembinaan dan pelayanan penyuluhan hukum;
f. pembinaan, pelayanan, dan pengoordinasian, serta pengendalian komunikasi; dan
g. pembinaan, pelayanan, dan pengoordinasian, serta pengendalian informasi publik.
Pasal 69
Biro Hukum dan Komunikasi terdiri atas:
a. Bagian Peraturan Perundang-undangan;
b. Bagian Penelaahan dan Bantuan Hukum;
c. Bagian Komunikasi dan Informasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 70
Bagian Peraturan Perundang-undangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pelayanan analisis, perancangan, penyusunan, harmonisasi peraturan perundang-undangan, perjanjian, kontrak, dan nota kesepahaman serta dokumentasi, pemberian informasi, sosialisasi, publikasi, dan evaluasi peraturan perundang- undangan.
Pasal 71
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, Bagian Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan analisis, perancangan, penyusunan, harmonisasi peraturan perundang-undangan internal BPKP dan perjanjian/kontrak/nota kesepahaman; dan
b. penyiapan bahan dokumentasi, pemberian informasi, sosialisasi, publikasi, dan evaluasi peraturan perundang- undangan.
Pasal 72
Bagian Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Peraturan; dan
b. Subbagian Dokumentasi, Publikasi, dan Evaluasi Peraturan.
Pasal 73
(1) Subbagian Penyusunan Peraturan mempunyai tugas menyiapkan bahan analisis, perancangan, penyusunan, serta harmonisasi peraturan perundang-undangan dan perjanjian/kontrak/nota kesepahaman.
(2) Subbagian Dokumentasi, Publikasi dan Evaluasi Peraturan mempunyai tugas menyiapkan bahan dokumentasi, pemberian informasi dan publikasi, serta evaluasi peraturan perundang-undangan.
Pasal 74
Bagian Penelaahan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pelayanan penelaahan dan pemberian pendapat hukum, pemberian konsultasi dan bantuan hukum, serta penyuluhan hukum.
Pasal 75
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bagian Penelaahan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penelaahan hukum dan pemberian pendapat hukum; dan
b. penyiapan bahan pemberian konsultasi dan bantuan hukum, serta penyuluhan hukum.
Pasal 76
Bagian Penelaahan dan Bantuan Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Penelaahan Hukum; dan
b. Subbagian Bantuan Hukum.
Pasal 77
(1) Subbagian Penelaahan Hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan penelaahan dan pemberian pendapat hukum.
(2) Subbagian Bantuan Hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan pemberian konsultasi dan bantuan hukum, serta penyuluhan hukum.
Pasal 78
Bagian Komunikasi dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kegiatan pembinaan, pelayanan, dan pengoordinasian, serta pengendalian komunikasi dan informasi internal dan eksternal.
Pasal 79
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Bagian Komunikasi dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan, pelayanan, dan pengoordinasian, serta pengendalian komunikasi internal, publik dan antarlembaga; dan
b. penyiapan bahan pembinaan, pelayanan, dan pengoordinasian, serta pengendalian informasi publik internal dan eksternal.
Pasal 80
Bagian Komunikasi dan Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Komunikasi Publik; dan
b. Subbagian Informasi Publik.
Pasal 81
(1) Subbagian Komunikasi Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pelayanan, dan pengoordinasian, serta pengendalian komunikasi internal, publik, dan antarlembaga.
(2) Subbagian Informasi Publik mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, pelayanan, dan pengoordinasian, serta pengendalian informasi publik internal dan eksternal.
Pasal 82
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, protokol, persandian, kearsipan, perlengkapan, dan rumah tangga.
Pasal 83
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan keprotokolan Kepala BPKP, Sekretaris Utama, dan Deputi Kepala BPKP;
b. pelaksanaan dukungan tata usaha Kepala, Sekretariat Utama, dan Deputi;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga kantor pusat;
d. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara;
e. pembinaan dan pengelolaan persandian; dan
f. pembinaan dan pengelolaan kearsipan.
Pasal 84
Biro Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bagian Rumah Tangga;
c. Bagian Manajemen Barang Milik Negara; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 85
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas mengelola kegiatan keuangan, keprotokolan, kesekretariatan bagi Kepala BPKP, Sekretariat Utama, dan Deputi.
Pasal 86
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelayanan keuangan, keprotokolan dan kesekretariatan bagi Kepala BPKP, Sekretariat Utama, dan Deputi;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Deputi;
dan
c. pelaksanaan urusan umum di lingkungan Deputi.
Pasal 87
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman; dan
c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan.
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Akuntan Negara;
dan
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Investigasi.
Pasal 88
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kesekretariatan dan keprotokolan bagi Kepala BPKP.
(2) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melaksanakan kegiatan keuangan, keprotokolan, kesekretariatan, kepegawaian, dan umum pada Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
(3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan keuangan, keprotokolan, kesekretariatan, kepegawaian, dan umum pada Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan kegiatan keuangan, keprotokolan, kesekretariatan, kepegawaian, dan umum pada Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Akuntan Negara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan keuangan, keprotokolan, kesekretariatan, kepegawaian, dan umum pada Deputi Bidang Akuntan Negara.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Investigasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan keuangan, keprotokolan, kesekretariatan, kepegawaian, dan umum pada Deputi Bidang Investigasi.
Pasal 89
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas mengelola kegiatan pemeliharaan barang milik negara, urusan tata persuratan, penggandaan, persandian, kearsipan, pengelolaan perpustakaan, poliklinik dan layanan internal di lingkungan kantor pusat BPKP serta pembinaan persandian dan kearsipan di BPKP.
Pasal 90
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pemeliharaan barang milik negara di kantor pusat BPKP;
b. pelaksanaan layanan internal di kantor pusat BPKP;
c. pengelolaan persuratan di kantor pusat BPKP;
d. pelaksanaan penggandaan di kantor pusat BPKP;
e. pengelolaan perpustakaan dan poliklinik di kantor pusat BPKP;
f. pengelolaan kearsipan di kantor pusat BPKP;
g. pengelolaan persandian di kantor pusat BPKP; dan
h. pembinaan persandian dan kearsipan bagi seluruh unit kerja BPKP.
Pasal 91
Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Layanan Internal;
b. Subbagian Pemeliharaan; dan
c. Subbagian Persuratan dan Kearsipan.
Pasal 92
(1) Subbagian Layanan Internal mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kebersihan dan keamanan lingkungan kantor, layanan transportasi, serta pengelolaan poliklinik dan perpustakaan di kantor pusat BPKP.
(2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan terhadap barang milik negara di kantor pusat BPKP.
(3) Subbagian Persuratan dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persuratan, persandian, kearsipan, dan penggandaan di kantor pusat BPKP, serta pembinaan kearsipan dan persandian di BPKP.
Pasal 93
Bagian Manajemen Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan dan pembinaan kegiatan penyusunan rencana kebutuhan, pengadaan, dan penatausahaan barang milik negara.
Pasal 94
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Bagian Manajemen Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan koordinasi penyusunan rencana kebutuhan barang milik negara dari unit kerja di BPKP;
b. pelaksanaan pengadaan dan penerimaan barang milik negara, barang habis pakai, dan jasa di kantor pusat BPKP;
c. pembinaan unit layanan pengadaan di BPKP;
d. pelaksanaan penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, dan penghapusan barang milik negara;
e. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pengelolaan barang milik negara unit kerja di BPKP; dan
f. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan barang milik negara.
Pasal 95
Bagian Manajemen Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan Kebutuhan;
b. Subbagian Pengadaan; dan
c. Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara.
Pasal 96
(1) Subbagian Perencanaan Kebutuhan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan
barang milik negara, pemantauan, evaluasi dan pembinaan perencanaan kebutuhan barang milik negara di BPKP.
(2) Subbagian Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan urusan pengadaan barang dan jasa di kantor pusat BPKP.
(3) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas mengelola barang milik negara dan barang habis pakai di kantor pusat BPKP serta menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi pelaporan barang milik negara di BPKP.
Pasal 97
(1) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman dipimpin oleh Deputi Kepala BPKP.
Pasal 98
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman.
Pasal 99
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman;
b. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman;
c. pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi bidang perekonomian dan kemaritiman;
d. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman;
e. pengoordinasian penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman;
f. pengawasan terhadap pembiayaan, pinjaman, dan hibah luar negeri;
g. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman;
h. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman;
i. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah di bidang perekonomian dan bidang kemaritiman sesuai peraturan perundang- undangan;
j. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan instansi pemerintah pusat;
k. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman;
l. pengawasan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar bidang perekonomian dan kemaritiman; dan
m. pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara dan pembangunan pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman.
Pasal 100
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas:
a. Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan;
b. Direktorat Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam;
c. Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhubungan;
d. Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan; dan
e. Direktorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan.
Pasal 101
Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang ekonomi dan keuangan.
Pasal 102
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang ekonomi dan keuangan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
g. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang ekonomi dan keuangan;
h. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan pemerintah pusat;
i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang ekonomi dan keuangan;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang ekonomi dan keuangan;
k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang ekonomi dan keuangan; dan
l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang ekonomi dan keuangan.
Pasal 103
Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengawasan Bidang Ekonomi;
b. Subdirektorat Pengawasan Bidang Keuangan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 104
(1) Subdirektorat Pengawasan Bidang Ekonomi mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang ekonomi.
(2) Subdirektorat Pengawasan Bidang Keuangan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang keuangan.
Pasal 105
Direktorat Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang pangan, pengelolaan energi dan sumber daya alam.
Pasal 106
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Direktorat Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
g. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam; dan
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam.
Pasal 107
Direktorat Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengawasan Bidang Pangan;
b. Subdirektorat Pengawasan Bidang Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Alam; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 108
(1) Subdirektorat Pengawasan Bidang Pangan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pangan.
(2) Subdirektorat Pengawasan Bidang Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pengelolaan energi dan sumber daya alam.
Pasal 109
Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan.
Pasal 110
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
g. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan; dan
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan.
Pasal 111
Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhubungan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengawasan Bidang Infrastruktur dan Tata Ruang;
b. Subdirektorat Pengawasan Bidang Perhubungan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 112
(1) Subdirektorat Pengawasan Bidang Infrastruktur dan Tata Ruang mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang infrastruktur dan tata ruang.
(2) Subdirektorat Pengawasan Bidang Perhubungan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan
mengoordinasikan pengawasan intern, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang perhubungan.
Pasal 113
Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan.
Pasal 114
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Direktorat Pengawasan Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
g. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan; dan
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan.
Pasal 115
Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif;
b. Subdirektorat Pengawasan Bidang Perdagangan dan Ketenagakerjaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 116
(1) Subdirektorat Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang ekonomi kreatif.
(2) Subdirektorat Pengawasan Bidang Perdagangan dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyiapkan bahan
pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang perdagangan dan ketenagakerjaan.
Pasal 117
Direktorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan serta melaksanakan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
Pasal 118
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, Direktorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
g. pelaksanaan pengawasan terhadap pembiayaan, pinjaman, dan hibah;
h. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
m. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman; dan
n. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
Pasal 119
Direktorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi;
b. Subdirektorat Pengawasan Bidang Pembiayaan Pembangunan;
c. Subdirektorat Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Perekonomian dan Kemaritiman; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 120
(1) Subdirektorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, melaksanakan pengawasan atas kerja sama investasi, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang kerja sama investasi.
(2) Subdirektorat Pengawasan Bidang Pembiayaan Pembangunan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, melaksanakan pengawasan atas pembiayaan, pinjaman, dan hibah, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pendanaan pembangunan.
(3) Subdirektorat Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara dan pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman.
Pasal 121
(1) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Deputi Kepala BPKP.
Pasal 122
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia dan kebudayaan.
Pasal 123
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
b. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
c. pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
d. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
e. pengoordinasian penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
f. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
g. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
h. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah di bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
j. pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan; dan
k. pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan.
Pasal 124
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Direktorat Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan;
b. Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum;
c. Direktorat Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana;
d. Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan; dan
e. Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 125
Direktorat Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap
akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang pertahanan dan keamanan serta melaksanakan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pasal 126
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125, Direktorat Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang pertahanan dan keamanan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan;
g. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang pertahanan dan keamanan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pertahanan dan keamanan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pertahanan dan keamanan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pertahanan dan keamanan;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pertahanan dan keamanan;
l. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
m. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Pasal 127
Direktorat Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengawasan Bidang Pertahanan;
b. Subdirektorat Pengawasan Bidang Keamanan;
c. Subdirektorat Perencanaan, Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 128
(1) Subdirektorat Pengawasan Bidang Pertahanan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pertahanan.
(2) Subdirektorat Pengawasan Bidang Keamanan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan
pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang keamanan.
(3) Subdirektorat Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia dan kebudayaan.
Pasal 129
Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum, mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik dan penegakan hukum.
Pasal 130
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang politik dan penegakan hukum;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum;
g. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang politik dan penegakan hukum;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang politik dan penegakan hukum;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang politik dan penegakan hukum;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang politik dan penegakan hukum; dan
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang politik dan penegakan hukum.
Pasal 131
Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengawasan Bidang Politik;
b. Subdirektorat Pengawasan Bidang Penegakan Hukum;
dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 132
(1) Subdirektorat Pengawasan Bidang Politik mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan
teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang politik.
(2) Subdirektorat Pengawasan Bidang Penegakan Hukum mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang penegakan hukum.
Pasal 133
Direktorat Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang sosial dan penanganan bencana.
Pasal 134
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133, Direktorat Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang sosial dan penanganan bencana;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana;
g. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang sosial dan penanganan bencana;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang sosial dan penanganan bencana;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang sosial dan penanganan bencana;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang sosial dan penanganan bencana; dan
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang sosial dan penanganan bencana.
Pasal 135
Direktorat Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengawasan Bidang Perlindungan Sosial;
b. Subdirektorat Pengawasan Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Bencana; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 136
(1) Subdirektorat Pengawasan Bidang Perlindungan Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang perlindungan sosial.
(2) Subdirektorat Pengawasan Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Bencana mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pemberdayaan sosial dan penanganan bencana.
Pasal 137
Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan.
Pasal 138
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
g. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan; dan
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan.
Pasal 139
Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengawasan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
b. Subdirektorat Pengawasan Bidang Agama dan Pemberdayaan Keluarga; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 140
(1) Subdirektorat Pengawasan Bidang Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai tugas menyiapkan bahan
pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pendidikan dan kebudayaan.
(2) Subdirektorat Pengawasan Bidang Agama dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang agama dan pemberdayaan keluarga.
Pasal 141
Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi.
Pasal 142
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
g. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
h. pelaksanaan reviu atas laporan kinerja pemerintah pusat
i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi; dan
l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi.
Pasal 143
Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengawasan Bidang Pendidikan Tinggi, Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi;
b. Subdirektorat Pengawasan Bidang Reformasi Birokrasi;
dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 144
(1) Subdirektorat Pengawasan Bidang Pendidikan Tinggi, Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pendidikan tinggi, riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(2) Subdirektorat Pengawasan Bidang Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, melaksanakan dan mengoordinasikan pengawasan intern, serta memberikan asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang reformasi birokrasi.
Pasal 145
(1) Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas
penyelenggaraan keuangan dan program lintas sektoral pembangunan daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah dipimpin oleh Deputi Kepala BPKP.
Pasal 146
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan dan program lintas sektoral pembangunan daerah.
Pasal 147
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan program lintas sektoral pembangunan daerah;
b. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan program lintas sektoral pembangunan daerah;
c. pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan daerah dan pembangunan daerah dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah dan/atau subsidi pada pemerintah daerah;
d. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset daerah;
e. pengawasan intern terhadap Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah;
f. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada pemerintah daerah;
g. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah daerah;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah;
i. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah di bidang pemerintahan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas keuangan dan pembangunan daerah.
Pasal 148
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah terdiri atas:
a. Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah;
b. Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah;
c. Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa; dan
d. Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah.
Pasal 149
Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah mempunyai tugas mengelola dan membina kegiatan pengawasan intern di bidang akuntabilitas keuangan daerah.
Pasal 150
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah;
d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah, pengelolaan aset daerah, dan optimalisasi pendapatan asli daerah;
e. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan daerah;
dan
f. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah.
Pasal 151
Direktorat Pengawasan Bidang Akuntabilitas Keuangan Daerah terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah Wilayah I;
b. Subdirektorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah Wilayah II; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 152
(1) Subdirektorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah Wilayah 1 mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan perumusan rencana strategis dan kebijakan teknis, penyusunan pedoman, petunjuk teknis, perencanaan dan pengendalian pengawasan, serta pelaksanaan pengawasan intern atas akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah, pengelolaan aset daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah, dan pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan daerah wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan
Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Jawa Tengah.
(2) Subdirektorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah Wilayah 2 mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan perumusan rencana strategis dan kebijakan teknis, penyusunan pedoman, petunjuk teknis, perencanaan dan pengendalian pengawasan, serta pelaksanaan pengawasan intern atas akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah, pengelolaan aset daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah, dan pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan daerah wilayah Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Papua, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 153
Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah mempunyai tugas mengelola dan membina kegiatan pengawasan intern di bidang akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah.
Pasal 154
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153, Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah;
d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas pendapatan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan daerah dan pembangunan daerah, dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah dan/atau subsidi terhadap akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah;
e. pemberian asistensi atas reviu laporan kinerja daerah;
dan
f. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang akuntabilitas program lintas sektoral daerah.
Pasal 155
Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Wilayah I;
b. Subdirektorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Wilayah II; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 156
(1) Subdirektorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Wilayah I mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan perumusan rencana strategis, kebijakan teknis, penyusunan pedoman, petunjuk teknis, perencanaan, dan pengendalian pengawasan serta pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas kinerja
pembangunan dan lintas sektoral pembangunan daerah di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Jawa Tengah.
(2) Subdirektorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah Wilayah II mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan perumusan rencana strategis, kebijakan teknis, penyusunan pedoman, petunjuk teknis, perencanaan, dan pengendalian pengawasan serta pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas kinerja pembangunan dan lintas sektoral pembangunan daerah di wilayah Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Papua, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 157
Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa mempunyai tugas mengelola dan membina kegiatan pengawasan intern di bidang akuntabilitas keuangan, pembangunan, dan tata kelola pemerintahan desa.
Pasal 158
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa;
d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas pendapatan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan daerah dan pembangunan daerah, dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah dan/atau subsidi terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa;
dan
e. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa.
Pasal 159
Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Wilayah I;
b. Subdirektorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Wilayah II; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 160
(1) Subdirektorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Wilayah I mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan perumusan rencana strategis, kebijakan teknis, penyusunan pedoman, petunjuk teknis, perencanaan dan pengendalian pengawasan serta pelaksanaan pengawasan intern di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua Barat, Jawa Barat, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dan Jawa Tengah.
(2) Subdirektorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa Wilayah II mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan perumusan rencana strategis, kebijakan teknis, penyusunan pedoman, petunjuk teknis, perencanaan dan pengendalian pengawasan serta pelaksanaan pengawasan intern di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa di wilayah Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Papua, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 161
Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan pembinaan penyelenggaraan
sistem pengendalian intern pemerintah daerah, pembinaan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah daerah, koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja lingkup Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah.
Pasal 162
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161, Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah;
d. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah;
e. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah daerah;
f. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah
g. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah.
Pasal 163
Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah terdiri atas:
a. Subdirektorat Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah;
b. Subdirektorat Pembinaan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah;
c. Subdirektorat Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 164
(1) Subdirektorat Pembinaan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan sistem pengendalian intern pada pemerintah daerah.
(2) Subdirektorat Pembinaan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan kapabilitas aparat pengawasan intern pada instansi pemerintah daerah.
(3) Subdirektorat Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja penyelenggaraan akuntabilitas keuangan dan pembangunan daerah.
Pasal 165
(1) Deputi Bidang Akuntan Negara adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang akuntan negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Akuntan Negara dipimpin oleh Deputi Kepala BPKP
Pasal 166
Deputi Bidang Akuntan Negara mempunyai tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Pasal 167
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Deputi Bidang Akuntan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pada badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
b. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
c. pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya, yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
d. pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya, yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
e. pelaksanaan sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola kepada badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah; dan
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah di bidang akuntan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 168
Deputi Bidang Akuntan Negara terdiri atas:
a. Direktorat Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis, Infrastruktur, dan Perdagangan;
b. Direktorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas, Pariwisata, Kawasan Industri, dan Perumahan;
c. Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai, dan Manufaktur;
d. Direktorat Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan; dan
e. Direktorat Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Jasa Air, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 169
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis, Infrastruktur, dan Perdagangan mempunyai tugas mengelola dan membina kegiatan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan.
Pasal 170
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169, Direktorat Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis, Infrastruktur, dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan;
d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan yang
di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan; dan
i. pelaksanaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah pada Direktorat Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis, Infrastruktur, dan Perdagangan.
Pasal 171
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis, Infrastruktur, dan Perdagangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Perkebunan;
b. Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
c. Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Infrastruktur dan Perdagangan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 172
(1) Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Perkebunan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan, pelaksanaan pengawasan intern, penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern,
pengawasan lintas sektoral, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis pada badan usaha dan badan lainnya di bidang perkebunan, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern.
(2) Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan, pelaksanaan pengawasan intern, penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern, pengawasan lintas sektoral, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis pada badan usaha dan badan lainnya di bidang pertanian, kehutanan, dan perikanan, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern.
(3) Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Infrastruktur dan Perdagangan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan, pelaksanaan pengawasan intern, penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern, pengawasan lintas sektoral, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis pada badan usaha dan badan lainnya di bidang infrastruktur dan perdagangan, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern.
Pasal 173
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas, Pariwisata, Kawasan Industri, dan Perumahan mempunyai tugas mengelola dan membina kegiatan pengawasan intern
pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan.
Pasal 174
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Direktorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas, Pariwisata, Kawasan Industri, dan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan;
d. pelaksanaan pengawasan intern atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultasi dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan; dan
i. pelaksanaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah pada Direktorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas, Pariwisata, Kawasan Industri, dan Perumahan.
Pasal 175
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas, Pariwisata, Kawasan Industri, dan Perumahan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas;
b. Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Pariwisata;
c. Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Kawasan Industri dan Perumahan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 176
(1) Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan, pelaksanaan pengawasan intern, penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern, pengawasan lintas sektoral, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern.
(2) Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Pariwisata mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan
pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan, pelaksanaan pengawasan intern, penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern, pengawasan lintas sektoral, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis pada badan usaha dan badan lainnya di bidang pariwisata, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern.
(3) Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Kawasan Industri dan Perumahan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan, pelaksanaan pengawasan intern, penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern, pengawasan lintas sektoral, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis pada badan usaha dan badan lainnya di bidang kawasan industri dan perumahan, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern.
Pasal 177
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai, dan Manufaktur mempunyai tugas mengelola dan membina kegiatan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai dan manufaktur serta melaksanakan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja lingkup Deputi Bidang Akuntan Negara.
Pasal 178
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai, dan Manufaktur menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
i. pelaksanaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah pada Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan dan Manufaktur;
j. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja Deputi bidang Akuntan Negara; dan
k. pengendalian pelaksanaan pengawasan lintas sektoral pada program prioritas nasional di Deputi Bidang Akuntan Negara.
Pasal 179
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai, dan Manufaktur terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan dan Jasa Penilai;
b. Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Manufaktur;
c. Subdirektorat Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Akuntan Negara;
dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 180
(1) Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan dan Jasa Penilai mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan, pelaksanaan pengawasan intern, penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern, pengawasan lintas sektoral, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan dan jasa penilai, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern.
(2) Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Manufaktur mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan, pelaksanaan pengawasan intern, penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern, pengawasan lintas sektoral, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis pada badan usaha dan badan lainnya di bidang manufaktur, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern.
(3) Subdirektorat Perencanaan, Analisis, Evaluasi serta Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Akuntan Negara mempunyai tugas mengoordinir penyusunan rencana, pengendalian kegiatan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis kegiatan, melaksanakan pengendalian pelaksanaan pengawasan program lintas sektor pada program prioritas nasional, koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi serta pelaporan hasil pengawasan dan kinerja, serta penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern di lingkup bidang akuntan negara.
Pasal 181
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan mempunyai tugas mengelola dan membina kegiatan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan termasuk cabang usaha badan usaha kontraktor bagi hasil dan kontrak kerja sama minyak.
Pasal 182
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181, Direktorat Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan;
d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultasi dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan;
i. pelaksanaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah pada Direktorat Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan.
Pasal 183
Direktorat Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Perminyakan dan Gas Bumi;
b. Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Energi Listrik dan Energi Baru Terbarukan;
c. Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Pertambangan;
dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 184
(1) Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Perminyakan dan Gas Bumi mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan, pelaksanaan pengawasan intern, penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern, pengawasan lintas sektoral, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis pada badan usaha dan badan lainnya di bidang perminyakan dan gas bumi, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern.
(2) Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Energi Listrik dan Energi Baru Terbarukan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan, pelaksanaan pengawasan intern, penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern, pengawasan lintas sektoral, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis pada badan usaha dan badan lainnya
di bidang energi listrik dan energi baru terbarukan, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern.
(3) Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Pertambangan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan, pelaksanaan pengawasan intern, penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern, pengawasan lintas sektoral, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis pada badan usaha dan badan lainnya di bidang pertambangan, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern.
Pasal 185
Direktorat Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Jasa Air, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa mempunyai tugas mengelola dan membina kegiatan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa.
Pasal 186
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Direktorat Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Jasa Air, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas
penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan intern pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultasi dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya
di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
i. pelaksanaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pada Direktorat Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Jasa Air, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 187
Direktorat Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Jasa Air, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengawasan Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah;
b. Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Air dan Sanitasi;
c. Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah Aneka Usaha dan Badan Usaha Milik Desa; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 188
(1) Subdirektorat Pengawasan Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan, pelaksanaan pengawasan intern, penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern, pengawasan lintas sektoral, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern.
(2) Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Air dan Sanitasi mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan, pelaksanaan pengawasan intern, penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern, pengawasan lintas sektoral, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air dan sanitasi, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern.
(3) Subdirektorat Pengawasan Badan Usaha Milik Daerah Aneka Usaha dan Badan Usaha Milik Desa mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan dan pembinaan pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan, penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan, penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan, pelaksanaan pengawasan intern, penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern, pengawasan lintas sektoral, sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis pada badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern.
Pasal 189
(1) Deputi Bidang Investigasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang investigasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Investigasi dipimpin oleh Deputi Kepala BPKP.
Pasal 190
Deputi Bidang Investigasi mempunyai tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral, pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli.
Pasal 191
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190, Deputi Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis di bidang investigasi;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pelaksanaan investigasi;
c. penyusunan pedoman dan pemberian bimbingan teknis investigasi dan pencegahan kolusi, korupsi dan nepotisme;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral;
e. pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim dan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, dan pemberian keterangan ahli pada instansi pusat dan daerah, dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, serta upaya pencegahan korupsi;
f. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis program anti korupsi kepada masyarakat, dunia usaha, aparat pemerintahan dan badan-badan lainnya;
g. pelaksanaan perencanaan, analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan bidang penugasan investigasi; dan
h. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah di bidang keinvestigasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 192
Deputi Bidang Investigasi terdiri atas:
a. Direktorat Investigasi I;
b. Direktorat Investigasi II;
c. Direktorat Investigasi III; dan
d. Direktorat Investigasi IV.
Pasal 193
Direktorat Investigasi I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral, pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli pada objek pengawasan instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, objek pengawasan badan usaha agrobisnis, infrastruktur, perdagangan, energi dan pertambangan, objek pengawasan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa wilayah Sumatera, dan objek pengawasan kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara
dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Pasal 194
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Direktorat Investigasi I menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, pemberian keterangan ahli, audit investigatif penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara, dan audit tujuan tertentu lainnya di bidang investigasi;
b. pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral;
c. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, konsultasi pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan manajemen risiko kecurangan (fraud);
d. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha;
dan
e. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada objek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193.
Pasal 195
Direktorat Investigasi I terdiri atas:
a. Subdirektorat Investigasi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Badan Lainnya I;
b. Subdirektorat Investigasi Hambatan Kelancaran Pembangunan I;
c. Subdirektorat Pencegahan Korupsi I; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 196
(1) Subdirektorat Investigasi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Badan Lainnya I mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan membina pelaksanaan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, pemberian keterangan ahli, audit investigatif penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara, dan audit tujuan tertentu lainnya di bidang investigasi serta pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada objek pengawasan tersebut dalam Pasal 193;
(2) Subdirektorat Investigasi Hambatan Kelancaran Pembangunan I mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan membina pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral serta pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada objek pengawasan tersebut dalam Pasal 193;
(3) Subdirektorat Pencegahan Korupsi I mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan membina pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan dan konsultasi pencegahan
kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan manajemen risiko kecurangan, pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha, serta pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada objek pengawasan tersebut dalam Pasal 193.
Pasal 197
Direktorat Investigasi II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral, pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli pada objek pengawasan instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia dan kebudayaan, objek pengawasan badan usaha konektivitas, pariwisata, kawasan, industri, perumahan, dan jasa air, objek pengawasan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa wilayah Jawa dan Kalimantan, dan objek pengawasan kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Pasal 198
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Direktorat Investigasi II menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, pemberian keterangan ahli, audit investigatif penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara, dan audit tujuan tertentu lainnya di bidang investigasi;
b. pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral;
c. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, konsultasi pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan manajemen risiko kecurangan (fraud);
d. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha;
dan
e. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada objek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197.
Pasal 199
Direktorat Investigasi II terdiri atas:
a. Subdirektorat Investigasi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Badan Lainnya II;
b. Subdirektorat Investigasi Hambatan Kelancaran Pembangunan II;
c. Subdirektorat Pencegahan Korupsi II; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 200
(1) Subdirektorat Investigasi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Badan Lainnya II mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan,
memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan membina pelaksanaan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, pemberian keterangan ahli, audit investigatif penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara, dan audit tujuan tertentu lainnya di bidang investigasi serta pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada objek pengawasan tersebut dalam Pasal 197;
(2) Subdirektorat Investigasi Hambatan Kelancaran Pembangunan II mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan membina pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral serta pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada objek pengawasan tersebut dalam Pasal 197;
(3) Subdirektorat Pencegahan Korupsi II mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan membina pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan dan konsultasi pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan manajemen risiko kecurangan, pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha, serta pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada objek pengawasan tersebut dalam Pasal 197.
Pasal 201
Direktorat Investigasi III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral, pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli pada objek pengawasan instansi pemerintah pusat bidang kemaritiman, objek pengawasan badan usaha jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur, objek pengawasan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa wilayah Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara, dan objek pengawasan kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
Pasal 202
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Direktorat Investigasi III menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, pemberian keterangan ahli, audit investigatif penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara, dan audit tujuan tertentu lainnya di bidang investigasi;
b. pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral;
c. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, konsultasi pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan manajemen risiko kecurangan (fraud);
d. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha;
dan
e. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada objek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201.
Pasal 203
Direktorat Investigasi III terdiri atas:
a. Subdirektorat Investigasi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Badan Lainnya III;
b. Subdirektorat Investigasi Hambatan Kelancaran Pembangunan III;
c. Subdirektorat Pencegahan Korupsi III; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 204
(1) Subdirektorat Investigasi Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha, dan Badan Lainnya III mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan membina pelaksanaan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, pemberian keterangan ahli, audit investigatif penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara, dan audit tujuan tertentu lainnya di bidang investigasi serta pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada objek pengawasan tersebut dalam Pasal 201;
(2) Subdirektorat Investigasi Hambatan Kelancaran Pembangunan III mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan membina pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral serta pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada objek pengawasan tersebut dalam Pasal 201;
(3) Subdirektorat Pencegahan Korupsi III mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan membina pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan dan konsultasi pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan manajemen risiko kecurangan, pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha, serta pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada objek pengawasan tersebut dalam Pasal 201.
Pasal 205
Direktorat Investigasi IV mempunyai tugas membantu Deputi Bidang Investigasi mengimplementasikan kebijakan teknis pengawasan, melaksanakan koordinasi perencanaan, analisis, dan evaluasi kegiatan bidang investigasi dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja serta pengembangan kapabilitas
bidang investigasi, melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kegiatan forensik digital, melaksanakan pengelolaan dan pengembangan informasi bidang investigasi.
Pasal 206
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, Direktorat Investigasi IV menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengkajian, perumusan, serta penyusunan kebijakan teknis pengawasan bidang investigasi, dan pedoman pengawasan bidang investigasi;
b. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, serta pelaporan hasil pengawasan dan kinerja bidang investigasi;
c. pelaksanaan forensik digital dan pemberian keterangan ahli;
d. pelaksanaan pengembangan kapabilitas pengawasan bidang investigasi;
e. pelaksanaan kajian informasi awal, pengelolaan, dan pengembangan informasi pengawasan bidang investigasi;
f. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Investigasi; dan
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 207
Direktorat Investigasi IV terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Investigasi;
b. Subdirektorat Forensik Digital dan Pengembangan Kapabilitas Pengawasan Bidang Investigasi;
c. Subdirektorat Pengelolaan dan Pengembangan Informasi Pengawasan Bidang Investigasi; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 208
(1) Subdirektorat Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Investigasi mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan membina pelaksanaan penugasan manajerial dalam pelaksanaan pengkajian, perumusan, serta penyusunan kebijakan teknis pengawasan bidang investigasi, dan pedoman pengawasan bidang investigasi, serta pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, serta pelaporan hasil pengawasan dan kinerja bidang investigasi.
(2) Subdirektorat Forensik Digital dan Pengembangan Kapabilitas Pengawasan Bidang Investigasi mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan membina pelaksanaan penugasan forensik digital dan pemberian keterangan ahli dan pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penugasan manajerial bidang investigasi berupa pelaksanaan pengembangan kapabilitas pengawasan bidang investigasi.
(3) Subdirektorat Pengelolaan dan Pengembangan Informasi Pengawasan Bidang Investigasi mempunyai tugas merencanakan, mengorganisasikan, memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan membina pelaksanaan penugasan kajian informasi awal, pengelolaan, dan pengembangan informasi pengawasan bidang investigasi dan pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penugasan manajerial bidang investigasi berupa pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Investigasi.
Pasal 209
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di BPKP.
Pasal 210
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat;
b. penyusunan pedoman kegiatan operasional Inspektorat;
c. pendampingan penyelenggaraan sistem pengendalian intern dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP;
d. pelaksanaan audit terhadap ketaatan, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan BPKP;
e. pelaksanaan audit terhadap indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan unit kerja dan pegawai di lingkungan BPKP;
f. pelaksanaan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja unit kerja di lingkungan BPKP;
g. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP;
h. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan BPKP;
i. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern dan ekstern di lingkungan BPKP;
j. penjaminan kualitas program, proyek dan kegiatan di lingkungan BPKP;
k. pelaksanaan reviu dan survei atas pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BPKP terkait tugas Inspektorat;
l. pemantauan dan evaluasi atas kemajuan program, proyek atau kegiatan di lingkungan BPKP;
m. pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi, dan pemaparan hasil pengawasan;
n. penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan Inspektorat;
o. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja Inspektorat; dan
p. kegiatan pengawasan intern lainnya yang ditugaskan Kepala BPKP.
Pasal 211
Inspektorat terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 212
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan umum serta mengoordinasikan perencanaan dan pelaporan kinerja di Inspektorat.
Pasal 213
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, yang selanjutnya disebut Pusdiklatwas mempunyai tugas
melaksanakan pembinaan, penyelenggaraan, dan koordinasi kegiatan pendidikan dan pelatihan pengawasan.
Pasal 214
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 213, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program pendidikan dan pelatihan kedinasan, fungsional, teknis substansi dan sertifikasi;
b. perencanaan, penyusunan, dan pengembangan materi pendidikan dan pelatihan fungsional dan teknis substansi;
c. perencanaan kebutuhan dan pembinaan widyaiswara dan instruktur;
d. penyelenggaraan, pembinaan, dan koordinasi kegiatan pendidikan dan pelatihan;
e. evaluasi pelaksanaan hasil pendidikan dan pelatihan serta penyusunan laporan pelaksanaan;
f. pemberian akreditasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tentang sistem pengendalian intern pemerintah dan aparat pengawasan intern pemerintah;
g. penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di Pusdiklatwas; dan
h. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan umum di Pusdiklatwas.
Pasal 215
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan;
c. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
d. Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 216
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan umum di Pusdiklatwas.
Pasal 217
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan kepegawaian;
b. pengelolaan urusan keuangan;
c. pengelolaan urusan umum dan penerimaan negara bukan pajak;
d. pengoordinasian penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di Pusdiklatwas; dan
e. pengoordinasian perencanaan dan pelaporan rencana kerja Pusdiklatwas.
Pasal 218
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian;
b. Subbagian Keuangan; dan
c. Subbagian Umum.
Pasal 219
(1) Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian dan pengoordinasian penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi, penyusunan rencana, program kerja, dan evaluasi serta laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja di Pusdiklatwas.
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta pelaporan keuangan.
(3) Subbagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan persuratan, kearsipan, barang milik negara, perpustakaan dan urusan kerumahtanggaan Pusdiklatwas serta mengoptimalkan pemanfaatan aset Pusdiklatwas.
Pasal 220
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Latihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program, pengembangan materi, evaluasi dan pelaporan pendidikan dan pelatihan, serta perencanaan kebutuhan dan pembinaan widyaiswara dan instruktur.
Pasal 221
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam 220, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Latihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan;
b. penyusunan kurikulum, pengembangan materi pendidikan dan pelatihan sistem pengendalian intern pemerintah dan aparat pengawasan intern pemerintah, serta perencanaan kebutuhan dan pembinaan widyaiswara dan instruktur;
c. evaluasi pelaksanaan dan hasil pendidikan dan pelatihan; dan
d. penyusunan pelaporan pendidikan dan pelatihan.
Pasal 222
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendidikan dan Latihan terdiri atas:
a. Subbidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Pendidikan dan Pelatihan;
b. Subbidang Pengembangan Materi Pendidikan dan Pelatihan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan
c. Subbidang Pengembangan Materi Pendidikan dan Pelatihan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Pasal 223
(1) Subbidang Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana, program, pelaporan pendidikan dan pelatihan, evaluasi pelaksanaan dan hasil pendidikan dan pelatihan.
(2) Subbidang Pengembangan Materi Pendidikan dan Pelatihan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan kurikulum, pengembangan materi pendidikan dan pelatihan sistem pengendalian intern pemerintah, serta mengelola perencanaan kebutuhan dan pembinaan widyaiswara dan instruktur.
(3) Subbidang Pengembangan Materi Pendidikan dan Pelatihan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan kurikulum, pengembangan materi pendidikan dan pelatihan aparat pengawasan intern pemerintah, serta mengelola perencanaan kebutuhan dan pembinaan widyaiswara dan instruktur.
Pasal 224
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pendidikan dan pelatihan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, kedinasan, manajerial, dan
sertifikasi nonjabatan fungsional auditor, serta pemberian akreditasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sistem pengendalian intern pemerintah.
Pasal 225
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kedinasan;
b. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan manajerial;
c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis substansi sistem pengendalian intern pemerintah;
d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor;
e. penyiapan pembinaan kegiatan pendidikan dan pelatihan sistem pengendalian intern pemerintah; dan
f. pemberian akreditasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tentang sistem pengendalian intern pemerintah.
Pasal 226
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terdiri atas:
a. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan dan Manajerial;
b. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah; dan
c. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Non- Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 227
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Kedinasan dan Manajerial mempunyai tugas menyiapkan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kedinasan dan manajerial.
(2) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mempunyai tugas menyiapkan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis sistem pengendalian intern pemerintah.
(3) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Non- Jabatan Fungsional Auditor mempunyai tugas menyiapkan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor dan pemberian akreditasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tentang sistem pengendalian intern pemerintah.
Pasal 228
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan untuk peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, teknis substansi, dan pemberian akreditasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Pasal 229
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228, Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyelenggaraan, pembinaan dan koordinasi kegiatan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional auditor;
b. pelaksanaan fasilitasi ujian jabatan fungsional auditor;
c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan teknis substansi aparat pengawasan intern pemerintah;
d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan berbasis elektronik;
e. pembinaan kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis substansi aparat pengawasan intern pemerintah;
f. pelaksanaan pembinaan kegiatan pendidikan dan pelatihan sertifikasi jabatan fungsional auditor; dan
g. pemberian akreditasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah.
Pasal 230
Bidang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah terdiri atas:
a. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor;
b. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; dan
c. Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Elektronik.
Pasal 231
(1) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Jabatan Fungsional Auditor mempunyai tugas menyiapkan bahan pelaksanaan dan koordinasi kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta fasilitasi penyelenggaraan ujian jabatan fungsional auditor.
(2) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis Aparat Pengawasan Intern Pemerintah mempunyai tugas menyiapkan bahan pendidikan dan pelatihan teknis substansi aparat pengawasan intern pemerintah, dan pemberian akreditasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah.
(3) Subbidang Pendidikan dan Pelatihan Berbasis Elektronik mempunyai tugas menyiapkan bahan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan berbasis elektronik untuk sistem pengendalian intern pemerintah dan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah.
Pasal 232
Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan, yang selanjutnya disebut Puslitbangwas mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, penyelenggaraan, dan koordinasi kegiatan penelitian dan pengembangan pengawasan.
Pasal 233
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan analisis kebutuhan dan penyusunan program penelitian dan pengembangan serta inovasi dan manajemen pengetahuan pengawasan;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pengawasan, pengendalian intern dan kapabilitas pengawasan intern pemerintah;
c. pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan pengawasan;
d. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan dan laporan hasil penelitian dan pengembangan pengawasan serta inovasi dan manajemen pengetahuan pengawasan;
e. pengelolaan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan pengawasan serta inovasi dan manajemen pengetahuan pengawasan;
f. pembinaan kegiatan penelitian dan pengembangan pengawasan;
g. pembinaan dan pengelolaan sistem manajemen pengetahuan;
h. penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di Puslitbangwas; dan
i. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan umum di Puslitbangwas.
Pasal 234
Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Penelitian Pengawasan;
c. Bidang Pengembangan dan Inovasi Pengawasan; dan
d. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 235
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, dan umum di Puslitbangwas.
Pasal 236
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan kepegawaian;
b. pengelolaan urusan keuangan;
c. pengelolaan urusan umum;
d. pengoordinasian penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di Puslitbangwas; dan
e. koordinasi perencanaan dan pelaporan rencana kerja Puslitbangwas.
Pasal 237
Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan;
b. Subbagian Kepegawaian dan Umum.
Pasal 238
(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta pelaporan keuangan.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, kearsipan, rumah tangga, dan barang milik negara, pengelolaan perpustakaan serta pengoordinasian penyusunan rencana, program kerja, dan evaluasi serta laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja di Puslitbangwas.
Pasal 239
Bidang Penelitian Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan penelitian dan pengembangan pengendalian intern dan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah, serta pengawasan lintas sektoral.
Pasal 240
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 239, Bidang Penelitian Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan usulan penelitian dan pengembangan pengendalian intern dan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah serta pengawasan lintas sektor;
b. pelaksanaan kerja sama dan koordinasi kegiatan penelitian dan pengembangan pengendalian intern dan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah serta pengawasan lintas sektoral;
c. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan pengendalian intern dan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah serta pengawasan lintas sektoral; dan
d. pelaksanaan tugas penelitian dan pengembangan pengawasan program strategis lainnya.
Pasal 241
Bidang Penelitian Pengawasan terdiri atas:
a. Subbidang Penelitian dan Pengembangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah;
b. Subbidang Penelitian dan Pengembangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah; dan
c. Subbidang Penelitian dan Pengembangan Pengawasan Lintas Sektor.
Pasal 242
(1) Subbidang Penelitian dan Pengembangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mempunyai tugas menyiapkan bahan usulan penelitian dan pengembangan, melaksanakan kerja sama dan koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan sistem pengendalian intern pemerintah.
(2) Subbidang Penelitian dan Pengembangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah mempunyai tugas menyiapkan bahan usulan penelitian dan pengembangan, melaksanakan kerja sama dan koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah.
(3) Subbidang Penelitian dan Pengembangan Pengawasan Lintas Sektor mempunyai tugas menyiapkan bahan usulan penelitian dan pengembangan, melaksanakan kerja sama dan koordinasi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan pengawasan lintas sektor dan program strategis lainnya.
Pasal 243
Bidang Pengembangan dan Inovasi Pengawasan mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan bahan kebijakan, program kerja, evaluasi dan pelaporan hasil kegiatan penelitian pengawasan, pengembangan hasil penelitian, inovasi, dan manajemen pengetahuan.
Pasal 244
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243, Bidang Pengembangan dan Inovasi Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kebijakan, program kerja, dan evaluasi hasil penelitian dan pengembangan pengawasan serta inovasi pengawasan dan manajemen pengetahuan;
b. pengelolaan kerja sama, pembinaan, koordinasi, integrasi dan sinkronisasi kegiatan penelitian dan pengembangan serta kegiatan inovasi dan manajemen pengetahuan;
c. pengelolaan dan pelaporan berkala penelitian dan pengembangan;
d. pelaksanaan fasilitasi dan pemantauan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan; dan
e. pengelolaan manajemen inovasi dan pengetahuan pengawasan.
Pasal 245
Bidang Pengembangan dan Inovasi Pengawasan terdiri atas:
a. Subbidang Program, Evaluasi, dan Pelaporan Penelitian dan Pengembangan; dan
b. Subbidang Pengembangan, Inovasi, dan Manajemen Pengetahuan.
Pasal 246
(1) Subbidang Program, Evaluasi, dan Pelaporan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas menyiapkan bahan kebijakan dan program kerja kegiatan penelitian dan pengembangan pengawasan, melakukan pembinaan, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi kegiatan penelitian dan pengembangan pengawasan, serta mengelola kerja sama kegiatan penelitian dan pengembangan pengawasan, serta mengevaluasi dan melaporkan secara berkala penelitian dan pengembangan pengawasan.
(2) Subbidang Pengembangan, Inovasi, dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas menyiapkan bahan manajemen inovasi dan pengetahuan pengawasan,
melaksanakan fasilitasi dan pemantauan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan serta mengelola inovasi dan manajemen-pengetahuan.
Pasal 247
Pusat Informasi Pengawasan, yang selanjutnya disebut Pusinfowas mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan data dan informasi pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional melalui sistem informasi berbasis elektronik.
Pasal 248
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247, Pusat Informasi Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional;
b. analisis data dan informasi pengawasan;
c. penyusunan rencana dan perumusan tata kelola teknologi informasi serta pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi;
d. pengelolaan operasional dan keamanan teknologi informasi;
e. pemeliharaan dan pemantauan penggunaan infrastruktur teknologi informasi;
f. pembinaan pengelolaan sistem informasi berbasis elektronik;
g. penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di Pusinfowas; dan
h. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, dan umum di Pusinfowas.
Pasal 249
Pusat Informasi Pengawasan terdiri atas:
a. Bidang Pengelolaan Data dan Informasi;
b. Bidang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Pengembangan Sistem Informasi;
c. Bidang Operasional dan Keamanan Teknologi Informasi;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 250
Bidang Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data dan informasi pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Pasal 251
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Bidang Pengelolaan Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program pengelolaan data dan informasi;
b. pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengawasan;
c. pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pendukung pengawasan;
d. penyajian informasi pengawasan; dan
e. pembinaan kegiatan pengelolaan data dan informasi pengawasan.
Pasal 252
Bidang Pengelolaan Data dan Informasi terdiri atas:
a. Subbidang Pengumpulan dan Evaluasi Data; dan
b. Subbidang Penyajian Hasil Pengawasan.
Pasal 253
(1) Subbidang Pengumpulan dan Evaluasi Data mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan program pengelolaan data dan informasi pengawasan serta pengumpulan, pengolahan dan analisis data pengawasan.
(2) Subbidang Penyajian Hasil Pengawasan mempunyai tugas menyiapkan bahan pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pendukung pengawasan, bahan penyajian informasi pengawasan, dan bahan pembinaan kegiatan pengelolaan data dan informasi pengawasan.
Pasal 254
Bidang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, penyusunan, dan perumusan tata kelola teknologi informasi, serta pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi.
Pasal 255
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Bidang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan tata kelola teknologi informasi;
b. penyiapan bahan pengembangan sistem informasi;
c. pemeliharaan berkala atas sistem informasi;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tata kelola teknologi informasi;
e. penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi dan sistem informasi; dan
f. pengoordinasian kerja sama sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pasal 256
Bidang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Pengembangan Sistem Informasi terdiri atas:
a. Subbidang Tata Kelola Teknologi Informasi; dan
b. Subbidang Pengembangan Sistem Informasi.
Pasal 257
(1) Subbidang Tata Kelola Teknologi Informasi mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan, perumusan, pemantauan, dan evaluasi tata kelola teknologi informasi.
(2) Subbidang Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas menyiapkan bahan rencana dan pelaksanaan pengembangan dan pemeliharaan sistem dan teknologi informasi, bahan pembinaan pelaksanaan kebijakan dan standar tata kelola teknologi informasi dan sistem informasi, serta pengoordinasian kerja sama sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pasal 258
Bidang Operasional dan Keamanan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan operasional dan keamanan teknologi informasi, dan melaksanakan pemeliharaan dan pemantauan penggunaan infrastruktur teknologi informasi.
Pasal 259
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, Bidang Operasional dan Keamanan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana pengelolaan operasional layanan teknologi informasi;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana, pemantauan, dan evaluasi pemanfaatan sistem dan teknologi informasi;
c. pemantauan, perbaikan dan evaluasi penggunaan infrastruktur teknologi informasi;
d. penyiapan bahan pengelolaan keamanan teknologi dan informasi; dan
e. penyiapan bahan pembinaan layanan operasional dan keamanan sistem dan teknologi informasi.
Pasal 260
Bidang Operasional dan Keamanan Teknologi Informasi terdiri atas:
a. Subbidang Dukungan Pengguna;
b. Subbidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi;
dan
c. Subbidang Keamanan Teknologi Informasi.
Pasal 261
(1) Subbidang Dukungan Pengguna mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana layanan teknologi informasi serta pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pemanfaatan sistem dan teknologi informasi.
(2) Subbidang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan rencana, pemantauan, dan evaluasi pemanfaatan infrastruktur teknologi informasi.
(3) Subbidang Keamanan Teknologi Informasi mempunyai tugas menyiapkan pengelolaan keamanan teknologi informasi dan bahan pembinaan layanan operasional dan keamanan sistem dan teknologi informasi.
Pasal 262
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum dan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi serta perencanaan dan pelaporan rencana kerja di Pusinfowas.
Pasal 263
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut Pusbin JFA mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan sertifikasi jabatan fungsional auditor.
Pasal 264
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan pembinaan dan fasilitasi jabatan fungsional auditor di seluruh aparat pengawasan intern pemerintah;
b. sertifikasi jabatan fungsional auditor;
c. pengembangan sistem informasi jabatan fungsional auditor;
d. penyusunan program, evaluasi, dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional auditor;
e. penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di Pusbin JFA; dan
f. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan umum di Pusbin JFA.
Pasal 265
Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor terdiri atas:
a. Bidang Pengembangan Pembinaan dan Fasilitasi;
b. Bidang Sertifikasi dan Pengelolaan Data;
c. Bidang Program dan Evaluasi;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 266
Bidang Pengembangan Pembinaan dan Fasilitasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan fasilitasi jabatan fungsional auditor di seluruh aparat pengawasan intern pemerintah.
Pasal 267
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, Bidang Pengembangan Pembinaan dan Fasilitasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan pedoman formasi, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan dan teknis, kurikulum pelatihan jabatan fungsional auditor, standar dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional auditor, serta pedoman karya tulis jabatan fungsional auditor;
b. pelaksanaan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan teknis jabatan fungsional auditor;
c. pelaksanaan analisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas jabatan fungsional auditor;
d. fasilitasi dan pemantauan pengangkatan dalam jabatan fungsional auditor;
e. fasilitasi pengembangan organisasi, kode etik dan perilaku, serta standar profesi jabatan fungsional auditor;
dan
f. pelayanan konsultasi dan bimbingan teknis penerapan jabatan fungsional auditor.
Pasal 268
Bidang Pengembangan Pembinaan dan Fasilitasi terdiri atas:
a. Subbidang Pengembangan Pembinaan; dan
b. Subbidang Fasilitasi Penerapan Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 269
(1) Subbidang Pengembangan Pembinaan mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan pedoman formasi, standar kompetensi, petunjuk pelaksanaan dan teknis, kurikulum pelatihan jabatan fungsional auditor, serta pedoman karya tulis di bidang tugas jabatan fungsional auditor, sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan teknis jabatan fungsional auditor, analisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas jabatan fungsional auditor, fasilitasi pengembangan organisasi, kode etik dan perilaku, serta standar profesi jabatan fungsional auditor.
(2) Subbidang Fasilitasi Penerapan Jabatan Fungsional Auditor mempunyai tugas menyiapkan bahan fasilitasi dan pemantauan pengangkatan dalam jabatan fungsional auditor, konsultasi dan bimbingan teknis penerapan jabatan fungsional auditor.
Pasal 270
Bidang Sertifikasi dan Pengelolaan Data mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi dan mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional auditor.
Pasal 271
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270, Bidang Sertifikasi dan Pengelolaan Data menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan seleksi, penetapan peserta, penyiapan bahan dan penyelenggaraan ujian sertifikasi jabatan fungsional auditor;
b. pemberian masukan akreditasi pelatihan jabatan fungsional auditor pada unsur kurikulum bekerja sama dengan Pusdiklatwas; dan
c. pengelolaan data dan pengembangan sistem informasi jabatan fungsional auditor.
Pasal 272
Bidang Sertifikasi dan Pengelolaan Data terdiri atas:
a. Subbidang Sertifikasi; dan
b. Subbidang Pengelolaan Data Jabatan Fungsional Auditor.
Pasal 273
(1) Subbidang Sertifikasi mempunyai tugas menyiapkan bahan seleksi dan penetapan peserta pendidikan dan pelatihan sertifikasi jabatan fungsional auditor, menyiapkan bahan dan menyelenggarakan ujian sertifikasi jabatan fungsional auditor, serta memberikan masukan akreditasi pelatihan jabatan fungsional auditor.
(2) Subbidang Pengelolaan Data Jabatan Fungsional Auditor mempunyai tugas penyiapan pengelolaan data jabatan fungsional auditor dan mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional auditor.
Pasal 274
Bidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan evaluasi program, serta evaluasi penerapan jabatan fungsional auditor.
Pasal 275
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274, Bidang Program dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan program pembinaan jabatan fungsional auditor;
b. pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional auditor;
c. pengoordinasian pembinaan karier jabatan fungsional auditor dengan aparat pengawasan intern pemerintah lain; dan
d. fasilitasi penilaian kinerja auditor.
Pasal 276
Bidang Program dan Evaluasi terdiri atas:
a. Subbidang Program dan Evaluasi Penerapan Jabatan Fungsional Auditor Instansi Pusat dan Daerah I; dan
b. Subbidang Program dan Evaluasi Penerapan Jabatan Fungsional Auditor Instansi Pusat dan Daerah II.
Pasal 277
(1) Subbidang Program dan Evaluasi Penerapan Jabatan Fungsional Auditor Instansi Pusat dan Daerah I mempunyai tugas menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional auditor, koordinasi pembinaan karier jabatan fungsional auditor di aparat pengawasan intern pemerintah kementerian dan pemerintah daerah wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera serta menyusun perencanaan, evaluasi, dan pelaporan program pembinaan jabatan fungsional auditor.
(2) Subbidang Program dan Evaluasi Penerapan Jabatan Fungsional Auditor Instansi Pusat dan Daerah II mempunyai tugas menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional auditor, koordinasi pembinaan karier jabatan fungsional auditor di aparat pengawasan intern lembaga pemerintah non kementerian dan pemerintah daerah wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan fasilitasi penilaian kinerja auditor.
Pasal 278
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan umum di Pusbin JFA, penyediaan informasi terkait jabatan fungsional auditor, koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi, serta penyusunan rencana, program kerja, dan evaluasi serta laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja di Pusbin JFA.
Pasal 279
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPKP di daerah, dibentuk Perwakilan BPKP di setiap Provinsi.
(2) Perwakilan BPKP Provinsi dipimpin oleh Kepala Perwakilan yang bertanggung jawab kepada Kepala.
(3) Tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Perwakilan BPKP Provinsi ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 280
(1) Pada BPKP dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan.
(2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 281
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis beban kerja dan perhitungan formasi.
Pasal 282
(1) Pembinaan masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi masing-masing kelompok jabatan fungsional.
(2) Unit kerja yang melakukan pembinaan atas kelompok jabatan fungsional ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 283
(1) Kelompok jabatan fungsional di Inspektorat terdiri dari kelompok jabatan fungsional auditor dan sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Kelompok jabatan fungsional auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Koordinator Pengawasan.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis beban kerja dan perhitungan formasi.
Pasal 284
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Biro, Direktur, Inspektur, Kepala Pusat, Kepala Perwakilan, Kepala Bagian, Kepala Bidang, Kepala Subdirektorat, Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi,
baik dalam lingkungan unit/satuan organisasi masing- masing, antara unit organisasi dalam lingkungan BPKP, maupun dengan instansi lain di luar BPKP sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 285
(1) Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi bawahan masing-masing.
(2) Dalam hal terjadi penyimpangan, pimpinan unit organisasi mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 286
Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan BPKP bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 287
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing, menyusun dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya, serta laporan akuntabilitas kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 288
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
Pasal 289
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada unit-unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
Pasal 290
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor Kep-06.00.00-080/K/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 291
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2019
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARDAN ADIPERDANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
