Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pola Hubungan dan Uraian Fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, Koordinator, dan Subkoordinator di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Pasal 64
Direktorat Investigasi IV menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, serta penyusunan kebijakan teknis pengawasan bidang investigasi, dan pedoman pengawasan bidang investigasi;
b. pelaksanaan analisis informasi awal, pengelolaan, penyediaan, dan pengembangan informasi pengawasan di bidang investigasi;
c. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan Deputi Bidang Investigasi;
dan
e. pelaksanaan koordinasi perencanaan, serta analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkungan Deputi Bidang Investigasi.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 65 diubah, sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
(1) Fungsi Direktorat Investigasi IV menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Investigasi IV yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Perencanaan, Analisis, Evaluasi, dan Pelaporan Hasil Pengawasan Bidang Investigasi; dan
b. Kelompok Substansi Pengelolaan dan Pengembangan Informasi Pengawasan Bidang Investigasi.
3. Setelah Bagian Keempat BAB VIII ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelima sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 65
Direktorat Forensik Digital dan Analitika Data menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis dan pedoman pengawasan data dan/atau informasi berbasis elektronik;
b. pelaksanaan forensik digital dalam kegiatan pengawasan maupun dalam tahap penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi;
c. pemberian keterangan ahli atas pelaksanaan forensik digital;
d. pelaksanaan pembinaan forensik digital dan analitika data dan pengembangan kapabilitas pengawasan bidang investigasi; dan
e. pelaksanaan pengumpulan dan analisis terhadap serangkaian data dan informasi yang bersumber dari kegiatan pengawasan dan sumber lainnya untuk pengendalian kecurangan dan korupsi.
Pasal 65
(1) Fungsi Direktorat Forensik Digital dan Analitika Data menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu oleh Kelompok Substansi Direktorat Forensik Digital dan Analitika Data yang terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Forensik Digital dan Pengembangan Kapabilitas Pengawasan Bidang Investigasi; dan
b. Kelompok Substansi Analitika Data.
5. Ketentuan ayat (4) Pasal 69 diubah, sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 69
(1) Fungsi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan menjadi tanggung jawab Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
(2) Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dibantu Jabatan Administrator dan Kelompok Substansi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan.
(3) Jabatan Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Kepala Bagian Umum.
(4) Kelompok Substansi Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Kelompok Substansi Perencanaan, Pengembangan, dan Pengelolaan Pendidikan dan Pelatihan;
b. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan;
c. Kelompok Substansi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penunjang Pengawasan;
d. Kelompok Substansi Penyelenggaraan dan Dukungan Pendidikan dan Pelatihan;
e. Kelompok Substansi Keuangan;
f. Kelompok Substansi Kepegawaian; dan
g. Kelompok Substansi Pengelolaan Barang Milik Negara, Rumah Tangga, dan Kearsipan.
#### Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 2024
Plt. KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
