Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko

PERATURAN_BPKP No. 6 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

(1) Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko merupakan pedoman bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah pada Pemerintah Pusat, Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya secara kompeten, independen, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui pelaksanaan pengawasan intern berbasis risiko. (2) Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup dan mengatur tentang tahapan, langkah kerja, dan pelaporan pengawasan intern berbasis risiko.

Pasal 2

Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 3

Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Intern Berbasis Risiko ditetapkan dengan Peraturan Deputi.

Pasal 4

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA