Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang STANDAR SARANA DAN PRASARANA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN serta menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
2. Sarana adalah fasilitas yang secara langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan.
3. Prasarana adalah fasilitas yang secara tidak langsung berfungsi sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan.
4. Gedung negara adalah bangunan gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang milik negara dan diadakan dengan sumber pembiayaan yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau perolehan lainnya yang sah.
5. Ruang penunjang adalah ruang yang berfungsi menunjang pelaksanaan pekerjaan secara tidak langsung.
6. Ruang fungsional merupakan ruang yang dapat digunakan sesuai kebutuhan unit kerja yang bersangkutan.
7. Rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan saranan pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil yang dikelompokkan berdasarkan tingkat jabatan dan tingkat kepangkatan penghuninya.
8. Rumah susun negara adalah adalah rumah susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri sipil.
9. Kendaraan jabatan adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah untuk kepentingan operasional satuan kerja dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.
10. Kendaraan operasional adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk mendukung operasional kantor/satuan kerja dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan.
11. Perangkat pengolah data dan komunikasi adalah perangkat elektronik yang digunakan oleh pejabat dan pegawai untuk menunjang fungsi pengawasan dan dukungan pengawasan dalam melakukan pengolahan data dan komunikasi.
12. Peralatan fasilitas perkantoran adalah alat-alat yang dipersiapkan sesuai dengan kebutuhan dan menurut jenis pekerjaan yang dilaksanakan sebagai penunjang proses penyelenggaraan tugas dan fungsi pekerjaan.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi pengaturan mengenai ukuran, jumlah, bahan, kapasitas, jenis, dan model sarana dan prasarana di lingkungan BPKP.
Pasal 3
(1) Sarana dan Prasarana di lingkungan BPKP terdiri atas:
a. gedung negara;
b. ruang kerja;
c. ruang penunjang;
d. rumah dinas;
e. kendaraan dinas; dan
f. perlengkapan ruang kantor.
(2) Sarana dan prasarana di lingkungan BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e mempunyai standar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
Gedung negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
a. gedung Kantor Pusat BPKP; dan
b. gedung Inspektorat/Pusat-Pusat/Kantor Perwakilan.
Pasal 5
Ruang kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b,
terdiri atas:
a. ruang kerja;
b. ruang tamu;
c. ruang rapat;
d. ruang tunggu;
e. ruang istirahat;
f. ruang sekretaris;
g. ruang simpan; dan
h. toilet.
Pasal 6
Ruang Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, terdiri atas:
a. ruang rapat utama;
b. ruang pertemuan;
c. ruang arsip;
d. ruang fungsional;
e. toilet;
f. ruang server;
g. ruang pelayanan;
h. ruang perpustakaan;
i. ruang poliklinik;
j. ruang ibadah; dan
k. fasilitas lain.
Pasal 7
Rumah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, terdiri atas:
a. rumah negara; dan
b. rumah susun negara.
Pasal 8
Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, terdiri atas:
a. kendaraan jabatan; dan
b. kendaraan operasional.
Pasal 9
Standar sarana dan prasarana gedung negara, rumah negara, dan kendaraan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 8 merupakan standar maksimum.
Pasal 10
(1) Perlengkapan ruang kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, terdiri atas:
a. Perangkat/alat pengolah data dan komunikasi; dan
b. peralatan fasilitas perkantoran.
(2) Standar sarana perangkat/alat pengolah data dan komunikasi serta peralatan fasilitas perkantoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan standar minimum.
(3) Perlengkapan ruang kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai standar yang akan ditetapkan oleh Sekretaris Utama.
(4) Penetapan oleh Sekretaris Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diusulkan oleh unit kerja yang melaksanakan fungsi perencanaan kebutuhan setelah mendapatkan pertimbangan dari unit kerja yang melaksanakan fungsi teknologi informasi.
(5) Perlengkapan ruang kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai standar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 11
Standar sarana dan prasarana yang diatur di dalam Peraturan Badan ini merupakan standar minimal yang pemenuhannya disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Pasal 12
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2022
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD YUSUF ATEH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
