Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Pasal 1
Piagam Pengawasan Intern Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dimaksudkan menjadi pedoman bagi Inspektorat untuk melaksanakan kewenangan, tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya secara kompeten, independen, obyektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 2
Piagam Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri atas:
a. Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit Charter); dan
b. Penjelasan Piagam Pengawasan Intern Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pasal 3
Format Piagam Pengawasan Intern Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2017 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN, ttd ARDAN ADIPERDANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 April 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
