Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2021 tentang PENILAIAN KAPABILITAS APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA/PEMERINTAH DAERAH

PERATURAN_BPKP No. 8 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. 2. Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberi keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan. 3. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 4. Maturitas Penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. 5. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari BPKP, Inspektorat Jenderal/Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Unit Pengawasan Intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 6. Kapabilitas APIP adalah kemampuan APIP untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas agar dapat mewujudkan perannya secara efektif. 7. Penilaian Kapabilitas APIP adalah suatu rangkaian aktivitas penilaian yang dilakukan oleh APIP berupa penilaian mandiri, evaluasi atas hasil penilaian mandiri termasuk proses ekspos panel dalam penetapan level tingkat kapabilitas APIP.

Pasal 2

Ruang lingkup penilaian kapabilitas APIP meliputi: a. Mekanisme Penilaian: b. Komponen Penilaian: c. Aspek Penilaian; dan d. Periode Penilaian.

Pasal 3

Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP oleh APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah; b. Evaluasi atas Hasil Penilaian Mandiri dan Penetapan Level Kapabilitas APIP Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah oleh BPKP; dan c. Monitoring tindak lanjut dilaksanakan oleh BPKP dan APIP Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Pasal 4

Komponen Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Dukungan Pengawasan; b. Aktivitas Pengawasan; dan c. Kualitas Pengawasan.

Pasal 5

Aspek Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas: a. Kebijakan; b. Implementasi; dan c. Hasil.

Pasal 6

Periode penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas: a. Penilaian Mandiri dilakukan secara periodik setiap tahun pada triwulan I sampai dengan triwulan II tahun berjalan. b. Evaluasi atas Hasil Penilaian Mandiri dan Penetapan Level Kapabilitas APIP dilaksanakan pada bulan Juli sampai dengan bulan Agustus tahun berjalan.

Pasal 7

Penilaian Kapabilitas APIP dilaksanakan sebagai bagian tidak terpisahkan dari Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP.

Pasal 8

Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kapabilitas APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Teknis Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1790), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2021 KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA, ttd MUHAMMAD YUSUF ATEH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd BENNY RIYANTO