Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN

PERATURAN_BPKP No. 9 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

(1) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, selanjutnya disingkat BPKP, merupakan aparat pengawasan intern pemerintah.
(2) BPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(3) BPKP dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPKP menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral, kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari PRESIDEN;
b. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah;
c. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
d. pemberian konsultasi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintah yang strategis;
e. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian

harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus- kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;
f. pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama- sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya;
g. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan dan laporan kinerja pemerintah pusat;
h. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah;
i. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah dan sertifikasi jabatan fungsional auditor;
k. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang pengawasan dan sistem pengendalian intern pemerintah;
l. pembangunan dan pengembangan, serta pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
m. pelaksanaan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di BPKP; dan
n. pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, kehumasan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 4

(1) BPKP terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
d. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
e. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
f. Deputi Bidang Akuntan Negara;
g. Deputi Bidang Investigasi;
h. Inspektorat;
i. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan;
j. Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan;
k. Pusat Informasi Pengawasan;
l. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor; dan
m. Perwakilan BPKP.
(2) Bagan susunan organisasi BPKP tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

Kepala mempunyai tugas memimpin BPKP dalam menjalankan tugas dan fungsi BPKP.

Pasal 6

(1) Sekretariat Utama adalah unsur pendukung pimpinan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPKP yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 7

Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di seluruh unit organisasi di lingkungan BPKP.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pelayanan administrasi perencanaan, ketatausahaan, organisasi, tata laksana, kepegawaian, keuangan, hukum dan perundang-undangan, kehumasan, protokol, persandian, kearsipan, pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan Barang Milik Negara, perlengkapan, dan rumah tangga BPKP;
b. pengoordinasian pelaksanaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP;
c. pengoordinasian peningkatan kapabilitas organisasi BPKP;
d. pengoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi program pembinaan dan sertifikasi jabatan fungsional auditor, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan di lingkungan BPKP;

e. pengoordinasian, sinkronisasi dan integrasi program pembangunan dan pengembangan sistem informasi, serta pengolahan data dan informasi hasil pengawasan;
dan
f. penyusunan laporan pelaksanaan tugas dan laporan akuntabilitas kinerja BPKP.

Pasal 9

Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola;
b. Biro Sumber Daya Manusia;
c. Biro Keuangan;
d. Biro Hukum dan Komunikasi; dan
e. Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 10

Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi dan pelayanan administrasi perencanaan, pemantauan dan pelaporan kinerja, organisasi, tata laksana, serta penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, serta penyusunan rencana dan program;
b. pelaksanaan pembinaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan atas pelaksanaan rencana dan

program;
c. pelaksanaan pembinaan, koordinasi serta penataan organisasi dan tata laksana;
d. pelaksanaan pembinaan, koordinasi serta pemantauan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP; dan
e. pelaksanaan pembinaan aparat pengawasan intern pemerintah di lingkungan BPKP.

Pasal 12

Susunan Organisasi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Tata Kelola terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 13

Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan sumber daya manusia di lingkungan BPKP.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pengembangan dan penilaian kompetensi aparatur sipil negara, serta manajemen talenta aparatur sipil negara;
b. penyusunan rencana pengangkatan, penyiapan keputusan pengangkatan dan penggajian, serta pengelolaan jabatan;
c. pengelolaan mutasi, pemberhentian, dan disiplin aparatur sipil negara;
d. pelayanan administrasi kepegawaian aparatur sipil negara;
e. pengelolaan infrastruktur manajemen data aparatur sipil negara;

f. pengelolaan arsip, data, dan informasi aparatur sipil negara;
g. manajemen kinerja aparatur sipil negara; dan
h. pelaksanaan koordinasi pembinaan sumber daya manusia di unit kerja.

Pasal 15

Susunan Organisasi Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 16

Biro Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi keuangan di lingkungan BPKP.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan penganggaran;
b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pelaksanaan anggaran;
c. perumusan dan pelaksanaan kebijakan akuntansi dan pelaporan keuangan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pembinaan penganggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan; dan
e. pelayanan penganggaran dan pelaksanaan anggaran bagi Kepala, Sekretariat Utama, dan Deputi.

Pasal 18

Susunan Organisasi Biro Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 19

Biro Hukum dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan hukum serta komunikasi dan informasi publik di lingkungan BPKP.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Hukum dan Komunikasi menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pelayanan analisis, perancangan, penyusunan, harmonisasi peraturan perundang- undangan, perjanjian, kontrak, dan nota kesepahaman;
b. pembinaan dan pelayanan dokumentasi, pemberian informasi, sosialisasi dan publikasi serta evaluasi peraturan perundang-undangan;
c. pembinaan dan pelayanan penelaahan dan pemberian pendapat hukum;
d. pembinaan dan pelayanan konsultasi dan bantuan hukum;
e. pembinaan dan pelayanan penyuluhan hukum;
f. pembinaan, pelayanan, dan pengoordinasian, serta pengendalian komunikasi; dan
g. pembinaan, pelayanan, dan pengoordinasian, serta pengendalian informasi publik.

Pasal 21

Susunan Organisasi Biro Hukum dan Komunikasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 22

Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, protokol, persandian, kearsipan, pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan Barang Milik Negara, perlengkapan, dan rumah tangga di lingkungan BPKP.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan keprotokolan Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi Kepala BPKP;
b. pelaksanaan dukungan tata usaha Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga kantor pusat;
d. pembinaan dan pengelolaan barang milik negara;
e. pengelolaan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik;
f. koordinasi pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
g. pelaksanaan pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis Pengadaan Barang/Jasa;
h. pembinaan dan pengelolaan persandian; dan
i. pembinaan dan pengelolaan kearsipan.

Pasal 24

Susunan Organisasi Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
a. Bagian Protokol dan Tata Usaha;
b. Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 25

Bagian Protokol dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan, persuratan, kearsipan, dan ketatausahaan pimpinan.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Protokol dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keprotokolan Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi Kepala BPKP;
b. pembinaan dan pelaksanaan urusan persandian, persuratan, dan kearsipan; dan
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi.

Pasal 27

Bagian Protokol dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman;
c. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Akuntan Negara;
dan
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Investigasi.

Pasal 28

(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan ketatausahaan Kepala dan Sekretaris Utama.
(2) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan

Kemaritiman mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pada Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.
(3) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pada Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pada Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Akuntan Negara mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pada Deputi Bidang Akuntan Negara.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Investigasi mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pada Deputi Bidang Investigasi.

Pasal 29

Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan, pemeliharaan barang milik negara, pengelolaan perpustakaan, poliklinik dan urusan kerumahtanggaan di lingkungan kantor pusat BPKP.

Pasal 30

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan pemeliharaan barang milik negara di kantor pusat BPKP;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di kantor pusat

BPKP; dan
c. pengelolaan perpustakaan dan poliklinik di kantor pusat BPKP

Pasal 31

Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga; dan
b. Subbagian Perlengkapan.

Pasal 32

(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan kerumahtanggaan serta pengelolaan poliklinik dan perpustakaan di kantor pusat BPKP.
(2) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan perlengkapan berupa penerimaan barang, penyimpanan, penyaluran, inventarisasi, pemeliharaan dan penghapusan terhadap barang milik negara di kantor pusat BPKP.

Pasal 33

(1) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman dipimpin oleh Deputi Kepala BPKP.

Pasal 34

Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman mempunyai tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman;
b. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman;
c. pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi bidang perekonomian dan kemaritiman;
d. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman;
e. pengoordinasian penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan

kemaritiman;
f. pengawasan terhadap pembiayaan, pinjaman, dan hibah luar negeri;
g. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman;
h. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman;
i. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah di bidang perekonomian dan bidang kemaritiman sesuai peraturan perundang- undangan;
j. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan instansi pemerintah pusat;
k. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman;
l. pengawasan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar bidang perekonomian dan kemaritiman;
m. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman; dan
n. pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara dan pembangunan pada instansi pemerintah pusat bidang perekonomian dan kemaritiman.

Pasal 36

Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman terdiri atas:
a. Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan;

b. Direktorat Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam;
c. Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhubungan;
d. Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan; dan
e. Direktorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan.

Pasal 37

Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang ekonomi dan keuangan.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang ekonomi dan keuangan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang ekonomi dan keuangan;

f. pengoordinasian pengawasan intern bidang ekonomi dan keuangan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang ekonomi dan keuangan;
h. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan pemerintah pusat;
i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang ekonomi dan keuangan;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang ekonomi dan keuangan;
k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang ekonomi dan keuangan;
l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang ekonomi dan keuangan; dan
m. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang ekonomi dan keuangan.

Pasal 39

Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi dan Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 40

Direktorat Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang pangan, pengelolaan energi dan sumber daya alam.

Pasal 41

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Direktorat Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib

bayar pada instansi pemerintah bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pangan, pengelolaan energi, dan sumber daya alam.

Pasal 42

Direktorat Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi, dan Sumber Daya Alam terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 43

Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan.

Pasal 44

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhubungan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang infrastruktur, tata ruang, dan

perhubungan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang infrastruktur, tata ruang, dan perhubungan; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang infrastruktur, tata ruang dan perhubungan.

Pasal 45

Direktorat Pengawasan Bidang Infrastruktur, Tata Ruang, dan Perhubungan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 46

Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan.

Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;

i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang ekonomi kreatif, perdagangan, dan ketenagakerjaan; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang ekonomi kreatif, perdagangan dan ketenagakerjaan.

Pasal 48

Direktorat Pengawasan Bidang Ekonomi Kreatif, Perdagangan, dan Ketenagakerjaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 49

Direktorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan serta melaksanakan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.

Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Direktorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi

dan Pembiayaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
g. pelaksanaan pengawasan terhadap pembiayaan, pinjaman, dan hibah luar negeri;
h. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang kerja sama

investasi dan pembiayaan pembangunan;
m. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang kerja sama investasi dan pembiayaan pembangunan;
n. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman; dan
o. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman.

Pasal 51

Direktorat Pengawasan Bidang Kerja Sama Investasi dan Pembiayaan Pembangunan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 52

(1) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dipimpin oleh Deputi Kepala BPKP.

Pasal 53

Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia dan kebudayaan.

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
b. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
c. pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;

d. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
e. pengoordinasian penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
f. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
g. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
h. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah di bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
j. pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan kebudayaan;
k. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia dan kebudayaan; dan
l. pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia, dan

kebudayaan.

Pasal 55

Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Direktorat Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan;
b. Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum;
c. Direktorat Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana;
d. Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan; dan
e. Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 56

Direktorat Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang pertahanan dan keamanan serta melaksanakan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 57

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Direktorat Pengawasan Bidang Pertahanan dan

Keamanan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pertahanan dan keamanan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang pertahanan dan keamanan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pertahanan dan keamanan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pertahanan dan keamanan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pertahanan dan keamanan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pertahanan dan keamanan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pertahanan dan keamanan;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pertahanan dan keamanan;
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pertahanan dan keamanan;
m. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi

Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
n. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Pasal 58

Direktorat Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 59

Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum, mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang politik dan penegakan hukum.

Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang politik dan penegakan hukum;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum;

e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang politik dan penegakan hukum;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang politik dan penegakan hukum;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang politik dan penegakan hukum;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang politik dan penegakan hukum;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang politik dan penegakan hukum;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang politik dan penegakan hukum;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang politik dan penegakan hukum; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang politik dan penegakan hukum.

Pasal 61

Direktorat Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 62

Direktorat Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah

pusat bidang sosial dan penanganan bencana.

Pasal 63

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Direktorat Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang sosial dan penanganan bencana;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang sosial dan penanganan bencana;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang sosial dan penanganan bencana;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang sosial dan penanganan bencana;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang sosial dan penanganan bencana;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah bidang sosial dan penanganan bencana;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang sosial dan penanganan bencana;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang sosial dan

penanganan bencana; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang sosial dan penanganan bencana.

Pasal 64

Direktorat Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 65

Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan.

Pasal 66

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;

d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset negara bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
j. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan;
k. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan; dan
l. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pengembangan sumber daya manusia dan kebudayaan.

Pasal 67

Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 68

Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional pada instansi pemerintah pusat bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan reformasi birokrasi.

Pasal 69

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan program lintas sektoral pembangunan nasional bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
d. pelaksanaan pengawasan intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
e. pelaksanaan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
f. pengoordinasian pengawasan intern bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan

reformasi birokrasi;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
h. pelaksanaan reviu atas laporan kinerja pemerintah pusat;
i. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah pusat bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
k. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi;
l. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada instansi pemerintah pusat dan wajib bayar pada instansi pemerintah bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi; dan
m. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada bidang pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan reformasi birokrasi.

Pasal 70

Direktorat Pengawasan Bidang Pengembangan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Reformasi Birokrasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 71

(1) Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan program lintas sektoral pembangunan daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah dipimpin oleh Deputi Kepala BPKP.

Pasal 72

Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan dan program lintas sektoral pembangunan daerah.

Pasal 73

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan program lintas sektoral pembangunan daerah;
b. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan dan program lintas sektoral pembangunan daerah;
c. pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan daerah dan pembangunan daerah dan/atau kegiatan lain yang

seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah dan/atau subsidi pada pemerintah daerah;
d. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset daerah;
e. pengawasan intern terhadap Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah;
f. perumusan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada pemerintah daerah;
g. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah daerah;
h. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah;
i. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah di bidang pemerintahan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada penyelenggaraan akuntabilitas keuangan dan pembangunan daerah; dan
k. pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan penyelenggaraan akuntabilitas keuangan dan pembangunan daerah.

Pasal 74

Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah terdiri atas:
a. Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah;
b. Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah;
c. Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa; dan
d. Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah.

Pasal 75

Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah mempunyai tugas mengelola dan membina kegiatan pengawasan intern di bidang akuntabilitas keuangan daerah.

Pasal 76

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah;
d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah, pengelolaan aset daerah, dan optimalisasi pendapatan asli daerah;
e. pemberian asistensi atas reviu laporan keuangan daerah;
dan
f. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan daerah.

Pasal 77

Direktorat Pengawasan Bidang Akuntabilitas Keuangan Daerah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 78

Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah mempunyai tugas mengelola dan membina kegiatan pengawasan intern di bidang akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah.

Pasal 79

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern bidang akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah;
d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan daerah dan pembangunan daerah, dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah dan/atau subsidi terhadap akuntabilitas program lintas sektoral pembangunan daerah;
e. pemberian asistensi atas reviu laporan kinerja daerah;
dan
f. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang akuntabilitas program lintas sektoral daerah.

Pasal 80

Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 81

Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa mempunyai tugas mengelola dan membina kegiatan pengawasan intern di bidang akuntabilitas keuangan, pembangunan, dan tata kelola pemerintahan desa.

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan intern di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern di bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa;
d. pelaksanaan pengawasan intern terhadap akuntabilitas penerimaan dan akuntabilitas pengeluaran keuangan daerah dan pembangunan daerah, dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai

oleh anggaran pemerintah daerah dan/atau subsidi terhadap akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa;
e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko bidang Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa; dan
f. pelaksanaan pengawasan intern berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan bidang akuntabilitas penyelenggaraan keuangan, kinerja pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa.

Pasal 83

Direktorat Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 84

Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah, pembinaan kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah daerah, koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja lingkup Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah.

Pasal 85

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84, Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan dan penyusunan kebijakan teknis pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah;

b. penyusunan rencana dan pengendalian pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah;
d. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah daerah;
e. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah daerah;
f. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko bidang Tata Kelola Pemerintah Daerah;
g. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah; dan
h. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah.

Pasal 86

Direktorat Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 87

(1) Deputi Bidang Akuntan Negara adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang akuntan negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Akuntan Negara dipimpin oleh Deputi Kepala BPKP.

Pasal 88

Deputi Bidang Akuntan Negara mempunyai tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 89

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Deputi Bidang Akuntan Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan program lintas sektoral dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
b. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan intern serta pemberian bimbingan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
c. pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya, yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
d. pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya, yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau

Pemerintah Daerah;
e. pelaksanaan sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola kepada badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah di bidang akuntan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pengolahan hasil pengawasan akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 90

Deputi Bidang Akuntan Negara terdiri atas:
a. Direktorat Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis, Infrastruktur, dan Perdagangan;
b. Direktorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas, Pariwisata, Kawasan Industri, dan Perumahan;
c. Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai, dan Manufaktur;
d. Direktorat Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan; dan
e. Direktorat Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Jasa Air, Badan

Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa.

Pasal 91

Direktorat Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis, Infrastruktur, dan Perdagangan mempunyai tugas mengelola dan membina kegiatan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan.

Pasal 92

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Direktorat Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis, Infrastruktur, dan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan;
d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan;

e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan;

g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan; dan
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan usaha dan badan lainnya di bidang agrobisnis, infrastruktur, dan perdagangan.

Pasal 93

Direktorat Pengawasan Badan Usaha Agrobisnis, Infrastruktur, dan Perdagangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 94

Direktorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas, Pariwisata, Kawasan Industri, dan Perumahan mempunyai tugas mengelola dan membina kegiatan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola

pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan.

Pasal 95

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Direktorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas, Pariwisata, Kawasan Industri, dan Perumahan menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan;
d. pelaksanaan pengawasan intern atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultasi dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan

industri, dan perumahan;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan; dan
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan usaha dan badan lainnya di bidang konektivitas, pariwisata, kawasan industri, dan perumahan.

Pasal 96

Direktorat Pengawasan Badan Usaha Konektivitas, Pariwisata, Kawasan Industri, dan Perumahan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 97

Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai, dan Manufaktur mempunyai tugas mengelola dan membina kegiatan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai dan manufaktur serta melaksanakan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja lingkup Deputi Bidang Akuntan Negara.

Pasal 98

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa

Keuangan, Jasa Penilai, dan Manufaktur menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultasi, dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan usaha dan badan

lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
i. pengendalian pelaksanaan pengawasan lintas sektoral pada program prioritas nasional di Deputi Bidang Akuntan Negara;
j. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur;
k. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Akuntan Negara; dan
l. pelaksanaan koordinasi perencanaan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Akuntan Negara.

Pasal 99

Direktorat Pengawasan Badan Usaha Jasa Keuangan, Jasa Penilai, dan Manufaktur terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 100

Direktorat Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan mempunyai tugas mengelola dan membina kegiatan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan termasuk cabang usaha badan usaha kontraktor bagi hasil dan kontrak kerja sama minyak.

Pasal 101

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Direktorat Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan menyelenggarakan fungsi:

a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intren terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan;
d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultasi dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan; dan
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan usaha dan badan lainnya di bidang energi dan pertambangan.

Pasal 102

Direktorat Pengawasan Badan Usaha Energi dan Pertambangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 103

Direktorat Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Jasa Air, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa mempunyai tugas mengelola dan membina kegiatan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa.

Pasal 104

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, Direktorat Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Jasa Air, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern terhadap akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan kebijakan pembinaan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
b. perencanaan pengawasan intern, analisis, evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan akuntabilitas pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;

c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengawasan dan pemberian bimbingan teknis pengawasan intern pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
d. pelaksanaan pengawasan intern pemerintah atas akuntabilitas penyelenggaraan tata kelola dan penilaian kapabilitas satuan pengawasan intern pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
e. pelaksanaan pengawasan terhadap penerimaan negara bukan pajak pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan dan pembangunan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
f. pelaksanaan sosialisasi, konsultasi dan bimbingan teknis akuntabilitas penyelenggaraan badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
g. pelaksanaan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa;
h. pelaksanaan pengawasan program lintas sektoral pembangunan nasional pada badan layanan umum dan badan layanan umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa; dan
i. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko pada badan layanan umum dan badan layanan

umum daerah, badan usaha dan badan lainnya di bidang jasa air, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa.

Pasal 105

Direktorat Pengawasan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Jasa Air, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 106

(1) Deputi Bidang Investigasi adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi BPKP di bidang investigasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Investigasi dipimpin oleh Deputi Kepala BPKP.

Pasal 107

Deputi Bidang Investigasi mempunyai tugas membantu Kepala di bidang pelaksanaan pengawasan kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral, pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli.

Pasal 108

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Deputi Bidang Investigasi menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, dan penyusunan kebijakan

teknis di bidang investigasi;
b. penyusunan rencana dan pengendalian pelaksanaan investigasi;
c. penyusunan pedoman dan pemberian bimbingan teknis investigasi dan pencegahan kolusi, korupsi dan nepotisme;
d. pengoordinasian penyelenggaraan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral;
e. pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim dan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, dan pemberian keterangan ahli pada instansi pusat dan daerah, dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, serta upaya pencegahan korupsi;
f. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis program anti korupsi kepada masyarakat, dunia usaha, aparat pemerintahan dan badan-badan lainnya;
g. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha;
h. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko bidang investigasi;
i. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan pemerintah di bidang keinvestigasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. pelaksanaan analisis, evaluasi dan pengolahan hasil pengawasan bidang penugasan investigasi.

Pasal 109

Deputi Bidang Investigasi terdiri atas:
a. Direktorat Investigasi I;
b. Direktorat Investigasi II;
c. Direktorat Investigasi III; dan
d. Direktorat Investigasi IV.

Pasal 110

Direktorat Investigasi I mempunyai tugas melaksanakan pengawasan kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral, pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli pada objek pengawasan instansi pemerintah pusat bidang perekonomian, objek pengawasan badan usaha agrobisnis, infrastruktur, perdagangan, energi dan pertambangan, objek pengawasan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa wilayah Sumatera, dan objek pengawasan kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 111

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Direktorat Investigasi I menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan audit investigatif terhadap kasus-kasus

penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, pemberian keterangan ahli, audit investigatif penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara, dan audit tujuan tertentu lainnya di bidang investigasi;
b. pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral;
c. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, konsultasi pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan manajemen risiko kecurangan (fraud);
d. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha;
e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko bidang investigasi pada objek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110; dan
f. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada objek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110.

Pasal 112

Direktorat Investigasi I terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 113

Direktorat Investigasi II mempunyai tugas melaksanakan pengawasan kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral, pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus

penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli pada objek pengawasan instansi pemerintah pusat bidang politik, hukum, keamanan, pembangunan manusia dan kebudayaan, objek pengawasan badan usaha konektivitas, pariwisata, kawasan, industri, perumahan, dan jasa air, objek pengawasan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa wilayah Jawa dan Kalimantan, dan objek pengawasan kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 114

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Direktorat Investigasi II menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, pemberian keterangan ahli, audit investigatif penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara, dan audit tujuan tertentu lainnya di bidang investigasi;
b. pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral;
c. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, konsultasi pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan manajemen risiko kecurangan (fraud);
d. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha;
e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen

risiko bidang investigasi pada objek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113; dan
f. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada objek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113.

Pasal 115

Direktorat Investigasi II terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 116

Direktorat Investigasi III mempunyai tugas melaksanakan pengawasan kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral, pencegahan korupsi, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli pada objek pengawasan instansi pemerintah pusat bidang kemaritiman, objek pengawasan badan usaha jasa keuangan, jasa penilai, dan manufaktur, objek pengawasan pemerintah daerah, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa wilayah Sulawesi, Maluku, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara, dan objek pengawasan kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

Pasal 117

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Direktorat Investigasi III menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan audit investigatif terhadap kasus-kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan

negara, audit penghitungan kerugian keuangan negara, pemberian keterangan ahli, audit investigatif penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara, dan audit tujuan tertentu lainnya di bidang investigasi;
b. pelaksanaan audit atas penyesuaian harga, audit klaim, evaluasi hambatan kelancaran pembangunan, dan pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan termasuk program lintas sektoral;
c. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, konsultasi pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme, dan tata kelola serta pengendalian intern anti korupsi dan manajemen risiko kecurangan (fraud);
d. pelaksanaan pembinaan kapabilitas pengawasan intern bidang investigasi pada aparat pengawasan intern pemerintah dan satuan pengawasan intern badan usaha;
e. pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan manajemen risiko bidang investigasi pada objek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116; dan
f. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pada objek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116.

Pasal 118

Direktorat Investigasi III terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 119

Direktorat Investigasi IV mempunyai tugas membantu Deputi Bidang Investigasi mengimplementasikan kebijakan teknis pengawasan, melaksanakan koordinasi perencanaan, analisis, dan evaluasi hasil pengawasan dan kinerja bidang investigasi serta pengembangan kapabilitas bidang investigasi,

melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kegiatan forensik digital, melaksanakan pengelolaan dan pengembangan informasi bidang investigasi.

Pasal 120

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, Direktorat Investigasi IV menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian, perumusan, serta penyusunan kebijakan teknis pengawasan bidang investigasi, dan pedoman pengawasan bidang investigasi;
b. pelaksanaan forensik digital dan pemberian keterangan ahli;
c. pelaksanaan pengembangan kapabilitas pengawasan bidang investigasi;
d. pelaksanaan kajian informasi awal, pengelolaan, dan pengembangan informasi pengawasan bidang investigasi;
e. pelaksanaan kegiatan pengawasan di bidang investigasi berdasarkan penugasan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkup Deputi Bidang Investigasi; dan
g. pelaksanaan koordinasi perencanaan, serta analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja di lingkup Deputi Bidang Investigasi.

Pasal 121

Direktorat Investigasi IV terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 122

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di BPKP.

Pasal 123

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengawasan intern Inspektorat;
b. penyusunan pedoman kegiatan operasional Inspektorat;
c. pendampingan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP;
d. pelaksanaan audit terhadap ketaatan, efisiensi, dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan BPKP;
e. pelaksanaan audit terhadap indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan unit kerja dan pegawai di lingkungan BPKP;
f. pelaksanaan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja unit kerja di lingkungan BPKP;
g. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di lingkungan BPKP;
h. pelaksanaan reviu atas laporan keuangan BPKP;
i. pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan intern di lingkungan BPKP; dan
j. penjaminan kualitas program, proyek, dan kegiatan di lingkungan BPKP;
k. pelaksanaan reviu dan survey atas pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan BPKP terkait tugas Inspektorat;

l. pemantauan dan evaluasi atas kemajuan program, proyek atau kegiatan di lingkungan BPKP;
m. pelaksanaan sosialisasi mengenai pengawasan, konsultasi, asistensi dan pemaparan hasil pengawasan;
n. pelaksanaan analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan dan kinerja Inspektorat; dan
o. kegiatan pengawasan intern lainnya yang ditugaskan Kepala BPKP.

Pasal 124

Inspektorat terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 125

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan, persuratan, penggandaan, kearsipan, kepegawaian, keuangan dan pengelolaan barang milik negara serta mengoordinasikan perencanaan dan pelaporan kinerja di Inspektorat.

Pasal 126

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan, yang selanjutnya disebut Pusdiklatwas mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, penyelenggaraan, dan koordinasi

kegiatan pendidikan dan pelatihan pengawasan.

Pasal 127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program pendidikan dan pelatihan kedinasan, fungsional, teknis substansi dan sertifikasi;
b. perencanaan, penyusunan, dan pengembangan materi pendidikan dan pelatihan fungsional dan teknis substansi;
c. perencanaan kebutuhan dan pembinaan widyaiswara dan instruktur;
d. penyelenggaraan, pembinaan, dan koordinasi kegiatan pendidikan dan pelatihan;
e. evaluasi pelaksanaan hasil pendidikan dan pelatihan serta penyusunan laporan pelaksanaan;
f. pemberian akreditasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan tentang sistem pengendalian intern pemerintah dan aparat pengawasan intern pemerintah; dan
g. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik negara di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan.

Pasal 128

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 129

Bagian Umum mempunyai tugas melakukan tugas

melakukan urusan kesekretariatan, persuratan, penggandaan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga, kepegawaian, keuangan dan pengelolaan barang milik negara, serta mengoordinasikan perencanaan dan pelaporan kinerja di Pusdiklatwas.

Pasal 130

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan kesekretariatan, persuratan, penggandaan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga;
b. pengelolaan urusan kepegawaian;
c. pengelolaan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik negara;
d. pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
e. pengoordinasian penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di Pusdiklatwas; dan
f. pengoordinasian perencanaan dan pelaporan rencana kerja Pusdiklatwas.

Pasal 131

Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan, yang selanjutnya disebut Puslitbangwas mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, penyelenggaraan, dan koordinasi kegiatan penelitian dan pengembangan pengawasan intern.

Pasal 132

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131, Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan analisis kebutuhan dan penyusunan program penelitian dan pengembangan serta inovasi dan manajemen pengetahuan pengawasan intern;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pengawasan, pengendalian intern dan kapabilitas pengawasan intern pemerintah;
c. pelaksanaan kerja sama penelitian dan pengembangan pengawasan intern;
d. evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan dan laporan hasil penelitian dan pengembangan pengawasan serta inovasi dan manajemen pengetahuan pengawasan intern;
e. pengelolaan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan pengawasan serta inovasi dan manajemen pengetahuan pengawasan intern;
f. pembinaan kegiatan penelitian dan pengembangan pengawasan intern;
g. pembinaan dan pengelolaan sistem manajemen pengetahuan; dan
h. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik negara di Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan.

Pasal 133

Pusat Penelitian dan Pengembangan Pengawasan terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 134

Bagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan, persuratan, penggandaan, kearsipan,

perlengkapan dan rumah tangga, kepegawaian, keuangan dan pengelolaan barang milik negara, serta mengoordinasikan perencanaan dan pelaporan kinerja di Puslitbangwas.

Pasal 135

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan kesekretariatan, persuratan, penggandaan, kearsipan, perlengkapan dan rumah tangga;
b. pengelolaan urusan kepegawaian;
c. pengelolaan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik negara;
d. pengoordinasian penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan reformasi birokrasi di Puslitbangwas; dan
e. koordinasi perencanaan dan pelaporan rencana kerja Puslitbangwas.

Pasal 136

Pusat Informasi Pengawasan, yang selanjutnya disebut Pusinfowas mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan pengelolaan data dan informasi pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional melalui sistem informasi berbasis elektronik.

Pasal 137

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Pusat Informasi Pengawasan menyelenggarakan fungsi:

a. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional;
b. analisis data dan informasi pengawasan;
c. penyusunan rencana dan perumusan tata kelola teknologi informasi serta pengembangan dan pemeliharaan sistem informasi;
d. pengelolaan operasional dan keamanan teknologi informasi;
e. pemeliharaan dan pemantauan penggunaan infrastruktur teknologi informasi;
f. pembinaan pengelolaan sistem informasi berbasis elektronik; dan
g. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum, dan pengelolaan barang milik negara di Pusat Informasi Pengawasan.

Pasal 138

Pusat Informasi Pengawasan terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 139

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan, persuratan, penggandaan, kearsipan, kepegawaian, keuangan dan pengelolaan barang milik negara serta mengoordinasikan perencanaan dan pelaporan kinerja di Pusinfowas.

Pasal 140

Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor, yang selanjutnya disebut Pusbin JFA mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan sertifikasi jabatan fungsional auditor.

Pasal 141

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor menyelenggarakan fungsi:
a. pengembangan pembinaan dan fasilitasi jabatan fungsional auditor di seluruh aparat pengawasan intern pemerintah;
b. sertifikasi jabatan fungsional auditor;
c. pengembangan sistem informasi jabatan fungsional auditor;
d. penyusunan program, evaluasi, dan pelaporan pembinaan jabatan fungsional auditor; dan
e. pelayanan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan dan umum di Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor.

Pasal 142

Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor terdiri atas:
a. Subbagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 143

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kesekretariatan, persuratan, penggandaan, kearsipan, kepegawaian, keuangan dan pengelolaan barang milik negara serta mengoordinasikan perencanaan dan pelaporan kinerja di Pusbin JFA.

Pasal 144

(1) Perwakilan BPKP adalah instansi vertikal BPKP di provinsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Perwakilan BPKP dipimpin oleh seorang Kepala Perwakilan.

Pasal 145

Kepala Perwakilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 144 ayat (2) menyampaikan laporan kepada Kepala BPKP dan Kepala Daerah di wilayah kerjanya mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 146

Perwakilan BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi BPKP dalam wilayah kerja perwakilan yang bersangkutan.

Pasal 147

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146, Perwakilan BPKP menyelenggarakan uraian fungsi:
a. pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain yang seluruh atau sebagian keuangannya dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi termasuk badan usaha dan badan lainnya yang didalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah;
b. pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan pemanfaatan aset negara/daerah;
c. pemberian konsultansi terkait dengan manajemen risiko, pengendalian intern, dan tata kelola terhadap instansi/badan usaha/badan lainnya dan program/kebijakan pemerintah yang strategis;
d. pengawasan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang dapat menghambat kelancaran pembangunan, audit atas penyesuaian harga, audit klaim, audit investigatif terhadap kasus- kasus penyimpangan yang berindikasi merugikan keuangan negara/daerah, audit penghitungan kerugian keuangan negara/daerah, pemberian keterangan ahli, dan upaya pencegahan korupsi;
e. pengoordinasian dan sinergi penyelenggaraan pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional bersama- sama dengan aparat pengawasan intern pemerintah lainnya;
f. pelaksanaan sosialisasi, pembimbingan, dan konsultansi penyelenggaraan sistem pengendalian intern kepada

satuan kerja instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan-badan yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
g. pelaksanaan kegiatan pengawasan berdasarkan penugasan Pemerintah sesuai peraturan perundang- undangan;
h. pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah;
i. pengolahan data dan informasi hasil pengawasan atas penyelenggaraan akuntabilitas keuangan negara/daerah;
dan
j. pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, kesekretariatan, ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Pasal 148

(1) Perwakilan BPKP terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Perwakilan BPKP tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Nama, lokasi, dan wilayah kerja Perwakilan BPKP tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 149

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kesekretariatan, persuratan, penggandaan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan,

pengelolaan barang milik negara, pengelolaan perpustakaan, protokoler, komunikasi dan informasi.

Pasal 150

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan urusan kesekretariatan, persuratan, penggandaan, kearsipan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan perpustakaan, protokoler, komunikasi dan informasi; dan
b. pengoordinasian penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah dan reformasi birokrasi di Perwakilan BPKP.

Pasal 151

Di lingkungan BPKP dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 152

(1) Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama masing-masing.
(3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan

fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh Kepala.

Pasal 153

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152, terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-masing.

Pasal 154

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPKP harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BPKP.

Pasal 155

Kepala menyampaikan ikhtisar laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 156

BPKP harus menyusun peta jabatan berdasarkan analisis jabatan, evaluasi jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BPKP.

Pasal 157

Setiap unsur di lingkungan BPKP dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan BPKP maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Pasal 158

Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan BPKP harus menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 159

Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan BPKP bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 160

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 161

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan masing-masing, menyusun dan menyampaikan laporan

berkala tepat pada waktunya.

Pasal 162

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan unit organisasi dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 163

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada unit-unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 164

(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Sekretaris Utama, dan Deputi Kepala BPKP merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Perwakilan merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(5) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 165

Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.

Pasal 166

(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator,

dan Pejabat Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
(3) Pejabat Fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Pasal 167

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan:
a. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
c. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan

dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Banten, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Papua Barat;
d. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Maluku, dan Provinsi Papua;
e. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Sulawesi Selatan; dan
f. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 168

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BPKP berdasarkan:
a. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan

Keuangan dan Pembangunan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, Daerah istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
c. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Banten, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Papua Barat;
d. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Maluku, dan Provinsi Papua;
e. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, Provinsi

Sumatera Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Sulawesi Selatan; dan
f. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan ini.

Pasal 169

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1027) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Aceh, Daerah istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1261);
b. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1242) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan

Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1864);
c. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Banten, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Papua Barat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1366);
d. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Maluku, dan Provinsi Papua (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 247);
e. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, dan Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1863); dan
f. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan dan Keuangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 352);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 170

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2021

KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MUHAMMAD YUSUF ATEH

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BENNY RIYANTO

-

-