Peraturan Badan Nomor per-1633-k-jf-2012 Tahun 2013 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGANGKATAN DAN SERTIFIKASI PEJABAT STRUKTURAL KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MELALUI PENGANGKATAN PERPINDAHAN DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini, yang dimaksud dengan:
1. Auditor adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern pada instansi pemerintah, lembaga dan/atau pihak lain yang didalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
2. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, selanjutnya disebut APIP adalah instansi pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari BPKP, Inspektorat Jenderal Departemen, Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kementerian Negara, Inspektorat Utama/Inspektorat Lembaga Pemerintah Non Departemen, Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kesekretariatan www.djpp.kemenkumham.go.id
Lembaga Tinggi Negara dan Lembaga Negara, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Unit Pengawasan Intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.
3. Pengangkatan melalui perpindahan adalah Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Auditor.
4. Jabatan lain adalah jabatan struktural, jabatan fungsional umum, dan jabatan fungsional tertentu lainnya.
5. Sertifikasi Auditor APIP adalah proses penilaian kompetensi, kinerja, dan kemampuan profesi atas keahlian/ketrampilan seseorang di bidang pengawasan intern pemerintah menurut disiplin keilmuan, ketrampilan, kefungsian dan/atau keahlian di bidang pengawasan intern pemerintah.
6. Pendidikan dan Pelatihan Matrikulasi Auditor Madya adalah Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Fungsional Auditor tanpa harus mengikuti ujian sertifikasi yang merupakan rangkuman dari Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Auditor Madya, Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Auditor Muda dan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Auditor Ahli.
7. Pendidikan dan Pelatihan Matrikulasi Auditor Muda adalah Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Auditor tanpa harus mengikuti ujian sertifikasi yang merupakan rangkuman dari Pendidikan dan Pelatihan Penjenjangan Auditor Muda dan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Auditor Ahli.
Pasal 2
(1) Pengangkatan pejabat Struktural Eselon I atau Eselon II pada unit APIP ke dalam jabatan Auditor dilakukan melalui pengangkatan perpindahan.
(2) Pengangkatan ke dalam jabatan Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) atau sederajat sesuai kualifikasi yang ditentukan Kepala BPKP;
c. Setiap unsur penilaian prestasi kerja atau pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
e. Sedang menduduki atau pernah menduduki Jabatan Struktural Eselon I atau Eselon II di unit APIP; dan
f. Dalam hal pernah menduduki Jabatan Struktural Eselon I atau Eselon II di unit APIP, paling lama 2 (dua) tahun sejak tidak menduduki jabatan di unit APIP sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Auditor.
(3) PNS yang diangkat dalam jabatan Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BPKP ini.
Pasal 3
(1) Auditor yang dibebaskan sementara karena menduduki jabatan Struktural Eselon III atau Eselon IV, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Auditor Madya atau Auditor Utama sebelum mencapai Batas Usia Pensiun PNS.
(2) Auditor yang dibebaskan sementara karena menduduki Jabatan Struktural Eselon I atau Eselon II, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Auditor paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun.
(3) Pengangkatan kembali dalam jabatan Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat persetujuan teknis dari Kepala BPKP.
(4) Pengusulan untuk mendapatkan persetujuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum PNS yang bersangkutan berusia 56 (lima puluh enam) tahun.
(5) Pengangkatan kembali ke dalam jabatan auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dengan ketentuan:
a. Telah memiliki sertifikat lulus Auditor Madya dan jumlah angka kredit paling kurang 400 untuk diangkat kembali dalam jabatan Auditor Madya; dan
b. Telah memiliki sertifikat lulus Auditor Utama dan jumlah angka kredit paling kurang 850 untuk diangkat kembali dalam jabatan Auditor Utama.
(6) Pengangkatan kembali dalam jabatan Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), dengan menggunakan angka kredit saat pembebasan sementara dan angka kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
(1) Pejabat Struktural Eselon I atau Eselon II di unit APIP yang diangkat dalam Jabatan Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus lulus sertifikasi auditor sesuai dengan jenjang jabatannya dalam waktu 2 (dua) tahun setelah diangkat dalam jabatan Auditor.
(2) Sertifikasi auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Sertifikasi dan Ujian Sertifikasi Auditor.
(3) Persyaratan diklat sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut:
a. Apabila diangkat ke dalam jabatan Auditor Utama harus mengikuti Diklat Matrikulasi Auditor Madya dan mengikuti Diklat Penjenjangan Auditor Utama serta harus lulus ujian sertifikasi Auditor Utama; dan
b. Apabila diangkat ke dalam jabatan Auditor Madya harus mengikuti Diklat Matrikulasi Auditor Muda dan mengikuti Diklat Penjenjangan Auditor Madya serta harus lulus ujian sertifikasi Auditor Madya.
(4) Bagi Pegawai Negeri Sipil Eselon I atau Eselon II yang diangkat ke dalam Jabatan Auditor Utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a yang telah mengikuti Diklat Sertifikasi Auditor Madya yang dibuktikan dengan Sertifikat Telah Mengikuti Diklat Auditor Madya atau Sertifikat Auditor Madya dibebaskan mengikuti Diklat Matrikulasi Auditor Madya. Kepada yang bersangkutan dapat diusulkan untuk mengikuti Diklat Sertifikasi Auditor Utama dan harus lulus ujian sertifikasinya.
(5) Bagi Pegawai Negeri Sipil Eselon I atau Eselon II yang diangkat ke dalam Jabatan Auditor Madya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b yang telah mengikuti Diklat Sertifikasi Auditor Muda yang dibuktikan dengan Sertifikat Telah Mengikuti Diklat Auditor Muda atau Sertifikat Auditor Muda dibebaskan mengikuti Diklat Matrikulasi Auditor Muda. Kepada yang bersangkutan dapat diusulkan untuk mengikuti Diklat Sertifikasi Auditor Madya dan harus lulus ujian sertifikasinya.
(6) Kurikulum diklat matrikulasi sertifikasi auditor mengacu pada ketentuan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5
Batas waktu pengajuan usulan pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Auditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum PNS yang bersangkutan berusia 56 (lima puluh enam) tahun.
Pasal 6
Peraturan Kepala BPKP ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2012.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BPKP ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2012
KEPALA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN REPUBLIK INDONESIA,
MARDIASMO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
