Dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini yang dimaksud dengan :
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. Calon Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat CPNS, adalah warga negara INDONESIA yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999.
3. Jabatan Fungsional Umum adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit.
4. Jabatan Fungsional Tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.
5. Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
6. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan,keterampilan dan sikap sesuai tugas dan atau fungsi jabatan.
7. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi PNS.
8. Unit Organisasi adalah unit organisasi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA, terdiri dari:
a. Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA, yang selanjutnya disingkat BPN RI;
b. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN; dan
c. Kantor Pertanahan.
