Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2013 tentang PENGANGKATAN, PERPINDAHAN DAN PEMBINAAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL UMUM DI LINGKUNGAN BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN_BPN No. 13 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini yang dimaksud dengan : www.djpp.kemenkumham.go.id 1. Calon Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat CPNS, adalah warga negara INDONESIA yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999. 3. Jabatan Fungsional Umum adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keterampilan tertentu dan untuk kenaikan pangkatnya tidak disyaratkan dengan angka kredit. 4. Jabatan Fungsional Tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. 5. Jabatan Struktural adalah kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. 6. Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan,keterampilan dan sikap sesuai tugas dan atau fungsi jabatan. 7. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disingkat Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi PNS. 8. Unit Organisasi adalah unit organisasi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA, terdiri dari: a. Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA, yang selanjutnya disingkat BPN RI; b. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah BPN; dan c. Kantor Pertanahan.

Pasal 2

Tujuan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Umum adalah: www.djpp.kemenkumham.go.id a. untuk menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA; dan b. sebagai dasar dalam melaksanakan penilaian prestasi kerja, penentuan Diklat serta pelaksanaan pola jenjang karier PNS di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA.

Pasal 3

Nama dan syarat Jabatan Fungsional Umum disusun berdasarkan hasil analisis jabatan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA.

Pasal 4

PNS yang tidak menduduki Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Tertentu diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Umum.

Pasal 5

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Umum bagi PNS pada: a. BPN RI, dilakukan berdasarkan usulan Eselon II kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Sekretaris Utama; b. Kantor Wilayah BPN, dilakukan berdasarkan usulan Eselon III kepada Kepala Kantor Wilayah BPN melalui Kepala Bagian Tata Usaha; dan c. Kantor Pertanahan, dilakukan berdasarkan usulan Eselon IV kepada Kepala Kantor Wilayah BPN melalui Kepala Kantor Pertanahan. (2) Usulan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pendidikan, kompetensi yang diperoleh dari pengalaman bekerja atau yang diperoleh melalui Diklat, sesuai dengan syarat jabatan fungsional umum dengan mempertimbangkan pangkat dan golongan. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Umum bagi PNS di BPN RI ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Umum bagi PNS di Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN.

Pasal 6

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Umum bagi CPNS di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan sesuai dengan syarat Jabatan Fungsional Umum yang dilamar.

Pasal 7

(1) CPNS diangkat sebagai calon pejabat fungsional umum sejak melaksanakan tugas yang dinyatakan dalam bentuk Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas. (2) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas bagi CPNS di BPN RI ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA. (3) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas bagi CPNS di Kantor Wilayah BPN ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN. (4) Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas bagi CPNS di Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.

Pasal 8

(1) Perpindahan PNS di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA yang menduduki Jabatan Fungsional Umum dapat dilaksanakan secara: a. vertikal; b. horizontal; atau c. diagonal. (2) Perpindahan Jabatan Fungsional Umum secara vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan terhadap PNS di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA yang akan menduduki Jabatan Fungsional Umum setingkat lebih tinggi dalam satu jenis Jabatan Fungsional Umum yang sama, sesuai dengan syarat Jabatan Fungsional Umum dengan memperhatikan pangkat dan golongan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Perpindahan Jabatan Fungsional Umum secara horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan terhadap PNS di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA yang akan menduduki Jabatan Fungsional Umum yang berbeda dan setingkat dengan Jabatan Fungsional Umum sebelumnya, sesuai dengan syarat Jabatan Fungsional Umum. (4) Perpindahan Jabatan Fungsional Umum secara diagonal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan terhadap PNS di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA dari Jabatan Fungsional umum yang akan menduduki Jabatan Fungsional Tertentu atau Jabatan Struktural sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Perpindahan Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan dengan memperhatikan pendidikan/Diklat yang telah diikuti/keterampilan tertentu yang dimiliki, sesuai dengan tingkat atau jenis Jabatan Fungsional Umum yang akan diduduki. (6) Perpindahan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) bagi PNS di: a. BPN RI ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA; b. Kantor Wilayah BPN ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN; dan c. Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.

Pasal 9

(1) Perpindahan wilayah kerja PNS di lingkungan Badan Pertanahan Nasional yang menduduki Jabatan Fungsional Umum dapat dipertimbangkan berdasarkan analisis beban kerja. (2) Analisis beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Unit Organisasi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA yang terdiri dari: a. BPN RI; b. Kantor Wilayah BPN; dan c. Kantor Pertanahan. (3) Perpindahan wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA tentang Pola Jenjang Karier PNS di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 10

(1) Pembinaan dalam jabatan fungsional umum merupakan proses: a. pembentukan kompetensi CPNS yang akan menduduki suatu Jabatan Fungsional Umum; b. peningkatan kompetensi PNS yang akan atau telah menduduki suatu Jabatan Fungsional Umum. (2) Pembentukan dan peningkatan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Diklat.

Pasal 11

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2013 KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, HENDARMAN SUPANDJI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id