Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN PERWAKILAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOLAKA TIMUR PROVINSI SULAWESI TENGGARA

PERATURAN_BPN No. 7 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Perwakilan Kantor Pertanahan dalam Peraturan ini adalah Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur yang merupakan bagian dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka sebagai Kantor Pertanahan Induk dan merupakan satu kesatuan organisasi, administrasi dan keuangan yang tidak terpisahkan keberadaannya dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan kepada masyarakat. (2) Kantor Pertanahan Induk adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka.

Pasal 2

(1) Untuk memenuhi kebutuhan dalam pelayanan pertanahan disamping Kantor Pertanahan Induk, dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan. (2) Perwakilan Kantor Pertanahan dipimpin oleh seorang pejabat serendah-rendahnya setingkat pejabat eselon IV dan dibantu oleh beberapa koordinator. (3) Pejabat Perwakilan, Koordinator dan Staf Perwakilan Kantor Pertanahan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasal 3

(1) Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh beberapa koordinator yang menangani urusan: a. Tata Usaha; b. Survei, Pengukuran dan Pemetaan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Hak Tanah, Pendaftaran Tanah dan Pemberdayaan Masyarakat; d. Pengaturan dan Pengendalian Pertanahan; e. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum; dan f. Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, koordinator dapat dibantu oleh beberapa staf sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 4

(1) Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai Pejabat Perwakilan adalah pejabat struktural serendah-rendahnya pejabat eselon IV di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, yang memiliki dedikasi, kemampuan dan pengalaman yang berkaitan dengan bidang tugasnya. (2) Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai koordinator adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, yang memiliki dedikasi, kemampuan dan pengalaman yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

Pasal 5

Wilayah kerja Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi: a. Kecamatan Tirawuta; b. Kecamatan Loea; c. Kecamatan Ladongi; d. Kecamatan Poli Polia; e. Kecamatan Lambandia; f. Kecamatan Lalolae; g. Kecamatan Mowewe; h. Kecamatan Uluiwoi; i. Kecamatan Tinondo. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

Perwakilan Kantor Pertanahan melaksanakan tugas dan fungsi Kantor Pertanahan Induk dalam lingkungan wilayah kerjanya, kecuali untuk urusan keuangan dan kepegawaian.

Pasal 7

Tugas dan fungsi di luar wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, serta tugas dan fungsi yang berkaitan dengan urusan keuangan dan kepegawaian, tetap menjadi tanggung jawab Kepala Kantor Pertanahan Induk.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertindak untuk dan atas nama Kepala Kantor Pertanahan Induk dan wajib menggunakan stempel Kantor Pertanahan Induk dan membuat laporan bulanan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Kantor Pertanahan Induk dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pasal 9

(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Pertanahan Induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Induk sesuai dengan ketentuan yang berlaku selambat-lambatnya minggu pertama bulan berikutnya.

Pasal 10

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan ini, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara berwenang: a. Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Induk untuk menyiapkan peralihan dokumen atau warkah-warkah tanah yang termasuk wilayah administrasi Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dari Kantor Pertanahan Induk. b. Menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan dalam rangka kelancaran pelaksanaan pembentukan Perwakilan Kantor Pertanahan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 11

Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional dikoordinasikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Induk.

Pasal 12

Segala sesuatu yang menyangkut pembiayaan sebagai akibat pelaksanaan Peraturan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Pertanahan Induk.

Pasal 13

(1) Kepala Kantor Pertanahan Induk berkewajiban membimbing dan mengawasi setiap kegiatan yang dilimpahkan kepada Pejabat Perwakilan Kantor Pertanahan. (2) Pengalihan penyelenggaraan kegiatan pelayanan pertanahan dari Kantor Pertanahan Induk ke Perwakilan Kantor Pertanahan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara. (3) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kepala Kantor Pertanahan Induk, baik secara sendiri maupun bersama-sama bertanggung jawab untuk mempersiapkan pelaksanaan Peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkannya Peraturan ini.

Pasal 14

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA ini berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2014 KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, HENDARMAN SUPANDJI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id