Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2023 tentang PETUNJUK OPERASIONAL PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN PENGAWASAN OBAT DAN MAKANAN TAHUN ANGGARAN 2023

PERATURAN_BPOM No. 11 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Alokasi Khusus Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah DAK yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik Daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah dan terdiri dari Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Dana Tunjangan Guru ASN Daerah, Dana Bantuan Operasional Kesehatan, dan DAK Nonfisik Jenis Lainnya. 2. Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik BOK POM adalah dana yang dialokasikan ke daerah melalui Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk membiayai operasional kegiatan pengawasan obat dan makanan yang menjadi urusan daerah. 3. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh apoteker. 4. Toko Obat/Pedagang Eceran Obat yang selanjutnya disebut Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat bebas dan obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran. 5. Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disebut UMOT adalah usaha yang hanya membuat sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar, dan rajangan. 6. Industri Rumah Tangga Pangan yang selanjutnya disebut IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. 7. Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disebut SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota terhadap Pangan Produksi IRTP di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT dalam rangka peredaran pangan produksi IRTP. 8. Nomor Pangan Produksi IRTP yang selanjutnya disebut Nomor P-IRT adalah nomor pangan produksi IRTP yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari SPP-IRT dan wajib dicantumkan pada label pangan produksi IRTP. 9. Penyuluh Keamanan Pangan yang selanjutnya disebut PKP adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi di bidang penyuluhan keamanan pangan dan kompetensi sesuai dengan bidangnya dalam produksi pangan olahan serta diberi tugas untuk melakukan penyuluhan keamanan pangan dan pendampingan IRTP atau usaha mikro dan kecil dari organisasi yang kompeten. 10. Dinas Kesehatan kabupaten/kota yang selanjutnya disebut Dinas Kesehatan adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah. 11. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 12. Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. 13. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. 14. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan. 15. Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat UPT BPOM adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan.

Pasal 2

Petunjuk operasional penggunaan DAK Nonfisik BOK POM merupakan acuan bagi BPOM dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota dalam pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.

Pasal 3

(1) DAK Nonfisik BOK POM terdiri atas menu: a. penyediaan dan pengelolaan data perizinan dan tindak lanjut pengawasan izin Apotek, Toko Obat, dan UMOT; b. pengendalian dan tindak lanjut pengawasan SPP-IRT sebagai izin edar produk pangan olahan dari produksi industri rumah tangga; c. pemeriksaan post market pada produk makanan minuman industri rumah tangga yang beredar dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan; dan d. peningkatan upaya promosi kesehatan, advokasi, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat. (2) Rincian kegiatan pada menu penyediaan dan pengelolaan data perizinan dan tindak lanjut pengawasan izin Apotek, Toko Obat, dan UMOT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan menu pilihan, meliputi: a. pelaksanaan pengawasan Apotek dan Toko Obat terhadap pemenuhan standar dan persyaratan; dan b. pelaksanaan pengawasan UMOT terhadap pemenuhan standar dan persyaratan. (3) Rincian kegiatan pada menu pengendalian dan tindak lanjut pengawasan SPP-IRT sebagai izin edar produk pangan olahan dari produksi industri rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan menu wajib, berupa pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen pelaku usaha IRTP setelah 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan penerbitan SPP-IRT. (4) Rincian kegiatan pada menu pemeriksaan post market pada produk makanan minuman industri rumah tangga yang beredar dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan menu wajib, meliputi: a. pengawasan sarana IRTP; dan b. pengawasan produk pangan industri rumah tangga. (5) Rincian kegiatan pada menu peningkatan upaya promosi kesehatan, advokasi, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan menu pilihan, berupa bimbingan teknis kader keamanan pangan.

Pasal 4

Pengelolaan DAK Nonfisik BOK POM meliputi: a. perencanaan dan penganggaran; b. pelaksanaan kegiatan; c. pelaporan; dan d. monitoring dan evaluasi.

Pasal 5

(1) Dinas Kesehatan menyampaikan data teknis yang digunakan dalam pengawasan obat dan makanan kepada Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri dan tembusan kepada Sekretaris Utama dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah kabupaten/kota. (2) Data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jumlah petugas pengawas fasilitas pelayanan kefarmasian; b. jumlah fasilitas pelayanan kefarmasian meliputi Apotek dan Toko Obat; c. jumlah UMOT dan calon UMOT; d. jumlah IRTP; e. jumlah SPP-IRT; dan f. jumlah tenaga pengawas pangan. (3) Selain data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BPOM menggunakan data dukung yang terdiri atas: a. hasil monitoring dan evaluasi DAK Nonfisik BOK POM tahun 2021; b. komitmen pelaksanaan pengawasan obat dan makanan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota; dan c. kapasitas fiskal, sebagai bahan pertimbangan bagi BPOM dalam MENETAPKAN usulan daerah penerima dan penghitungan alokasi DAK Nonfisik BOK POM. (4) Besaran alokasi DAK Nonfisik BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sesuai dengan kebutuhan anggaran menu wajib dan menu pilihan yang dikelompokkan dalam sistem klaster. (5) Penetapan usulan daerah penerima dan alokasi DAK Nonfisik BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (6) Penetapan alokasi DAK Nonfisik BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1) Penyusunan rencana kerja untuk rincian menu DAK Nonfisik BOK POM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengacu pada rincian anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditetapkan setiap tahun oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) BPOM menyampaikan permintaan penyusunan rencana kerja DAK Nonfisik BOK POM yang memuat rincian menu dan alokasi anggaran masing-masing Dinas Kesehatan kabupaten/kota. (3) Dinas Kesehatan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun rencana kerja DAK Nonfisik BOK POM serta data dukung yang mengacu pada besaran alokasi dan target DAK Nonfisik BOK POM per menu kegiatan, rincian menu kegiatan dan komponen, prioritas kegiatan daerah, standar biaya daerah, serta ketentuan pelaksanaan anggaran DAK Nonfisik BOK POM dan usulan disampaikan melalui aplikasi SMART POM. (4) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. rancangan anggaran biaya dan kerangka acuan kerja untuk setiap rincian menu DAK Nonfisik BOK POM; b. data fasilitas pelayanan kefarmasian meliputi Apotek dan Toko Obat; c. data UMOT dan calon UMOT; d. data sarana IRTP; e. data SPP-IRT yang diterbitkan; f. data jenis pangan yang disampling, parameter uji, dan laboratorium pengujian; g. data sumber daya manusia pengawas farmasi, PKP, dan pengawas pangan kabupaten/kota atau district food inspector; dan h. standar satuan harga Pemerintah Daerah. (5) Dalam rangka penganggaran, Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Nonfisik BOK POM ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan mengacu pada rincian alokasi DAK Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (6) Dalam hal belum ditetapkan rincian alokasi DAK Nonfisik BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat menganggarkan DAK Nonfisik Bantuan Operasional Kesehatan ke dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan dengan mengacu pada pemberitahuan resmi dari Kepala Badan. (7) Dalam penyusunan rencana kerja DAK Nonfisik BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kesehatan kabupaten/kota dapat melakukan realokasi anggaran terhadap rincian menu dengan tetap menjaga total pagu alokasi yang telah ditetapkan. (8) Penyusunan rencana kerja DAK Nonfisik BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran dengan tetap menjaga pencapaian target output minimal yang telah ditetapkan di setiap rincian kegiatan. (9) Rencana kerja yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembahasan bersama antara BPOM dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota Penerima DAK dan dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan. (10) Dinas Kesehatan kabupaten/kota menganggarkan DAK Nonfisik BOK POM ke dalam anggaran pendapatan belanja daerah dan MENETAPKAN dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran DAK Nonfisik BOK POM berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah.

Pasal 7

(1) Pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik BOK POM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan rencana kerja DAK Nonfisik BOK POM yang telah disepakati bersama dalam berita acara hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (9). (2) Pemanfaatan DAK Nonfisik BOK POM dimulai bulan Januari sampai dengan Desember tahun anggaran berjalan yang tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan di tahun anggaran sebelumnya dan dituangkan dalam rencana kegiatan yang rinci setiap bulan. (3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kesehatan kabupaten/kota dapat menyesuaikan metode pelaksanaan kegiatan dalam rangka: a. efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan; dan/atau b. penerapan protokol kesehatan di wilayah masing- masing. (4) Pengelolaan keuangan DAK Nonfisik BOK POM pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah. (5) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPOM dapat melakukan pembinaan atau pendampingan kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota. (6) Dinas Kesehatan kabupaten/kota dapat mengusulkan revisi anggaran antar rincian menu dan komponen pada dokumen pelaksanaan anggaran tahun berjalan dengan tetap menjaga pencapaian output yang telah disetujui, paling lambat bulan Juni pada tahun berjalan. (7) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dilakukan sepanjang masih sesuai dengan detail item kegiatan pada rencana anggaran biaya yang telah disetujui. (8) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan dengan menyertakan: a. surat usulan perubahan dan disertai justifikasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota; dan b. data pendukung lainnya. (9) Usulan revisi anggaran dapat disetujui setelah dilakukan reviu oleh Biro Perencanaan dan Keuangan BPOM. (10) Usulan revisi anggaran yang telah disetujui dapat diajukan sebagai dokumen pelaksanaan anggaran perubahan untuk ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.

Pasal 8

(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan DAK Nonfisik BOK POM per rincian menu yang terdiri atas: a. realisasi penyerapan anggaran; b. realisasi kegiatan; c. permasalahan dalam pelaksanaan; dan d. rencana tindak lanjut. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal sepuluh bulan berikutnya. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan melalui aplikasi SMART POM. (5) Laporan DAK Nonfisik BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan pencapaian DAK Nonfisik BOK POM yang sudah direncanakan. (6) Kepatuhan daerah dalam menyampaikan laporan realisasi penyerapan anggaran dan realisasi kegiatan dapat dijadikan pertimbangan dalam pengalokasian DAK Nonfisik BOK POM pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh: a. Kepala Badan; dan b. Kepala Dinas Kesehatan. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat didelegasikan kepada: a. unit kerja pimpinan tinggi madya BPOM pengampu kegiatan DAK Nonfisik BOK POM dan UPT BPOM secara mandiri; dan b. Sekretariat Utama BPOM bersama unit kerja pimpinan tinggi madya BPOM pengampu kegiatan DAK Nonfisik BOK POM, Inspektorat Utama BPOM, dan UPT BPOM secara terpadu. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan terhadap: a. ketepatan waktu penyampaian laporan; b. realisasi target setiap rincian kegiatan DAK Nonfisik BOK POM; c. realisasi penyerapan anggaran setiap rincian kegiatan DAK Nonfisik BOK POM; d. pengukuran capaian sasaran DAK Nonfisik BOK POM; e. kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan rencana kerja yang telah disetujui oleh BPOM; dan f. permasalahan pelaksanaan DAK Nonfisik BOK POM di daerah dan tindak lanjut perbaikan yang diperlukan. (4) Evaluasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat dilaksanakan bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga terkait.

Pasal 10

Pengelolaan DAK Nonfisik BOK POM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Operasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 11

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2023. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2023 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA