Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2024
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Bantuan Operasional Kesehatan yang selanjutnya disingkat Dana BOK adalah dana alokasi khusus nonfisik untuk membantu mendanai kegiatan operasional bidang kesehatan yang merupakan urusan daerah sesuai dengan program prioritas nasional bidang kesehatan.
2. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Dana BOK POM adalah dana alokasi khusus nonfisik yang dialokasikan ke daerah melalui Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk membiayai operasional kegiatan pengawasan obat dan makanan yang menjadi urusan daerah.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dinas Kesehatan adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah.
5. Penyuluh Keamanan Pangan yang selanjutnya disingkat PKP adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi di bidang penyuluhan keamanan pangan dan kompetensi sesuai dengan bidangnya dalam produksi pangan olahan serta diberi tugas untuk melakukan penyuluhan keamanan pangan dan pendampingan IRTP atau usaha mikro dan kecil dari organisasi yang kompeten.
6. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh apoteker.
7. Toko Obat/Pedagang Eceran Obat yang selanjutnya disebut Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat bebas dan obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.
8. Industri Rumah Tangga Pangan yang selanjutnya disingkat IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
9. Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disebut SPP-IRT adalah legalitas yang diberikan kepada IRTP untuk memproduksi dan mengedarkan PIRT.
10. Nomor Pangan Produksi IRTP yang selanjutnya disebut Nomor P-IRT adalah nomor pangan produksi IRTP yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari SPP-IRT dan wajib dicantumkan pada label pangan produksi IRTP.
11. Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
12. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
13. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan.
14. Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut UPT BPOM adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan obat dan makanan.
Pasal 2
Petunjuk operasional pengelolaan Dana BOK POM merupakan acuan bagi BPOM dan Dinas Kesehatan dalam pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan pengawasan obat dan makanan sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.
Pasal 3
(1) Dana BOK POM terdiri atas menu kegiatan:
a. pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan perizinan Apotek, Toko Obat, dan toko alat kesehatan;
b. pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga dan Nomor P-IRT untuk produk makanan minuman tertentu yang dapat diproduksi oleh industri rumah tangga; dan
c. pemeriksaan post market pada produk makanan minuman industri rumah tangga yang beredar dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan.
(2) Rincian menu kegiatan pada menu pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan perizinan Apotek, Toko Obat, dan toko alat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan menu pilihan, berupa pengawasan Apotek dan Toko Obat terhadap pemenuhan standar dan persyaratan.
(3) Rincian menu kegiatan pada menu pengendalian dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga dan Nomor P-IRT untuk produk makanan minuman tertentu yang dapat diproduksi oleh industri rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan menu wajib, berupa pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen pelaku usaha IRTP setelah 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan penerbitan SPP-IRT.
(4) Rincian menu kegiatan pada menu pemeriksaan post market pada produk makanan minuman industri rumah tangga yang beredar dan pengawasan serta tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan menu wajib, meliputi:
a. pengawasan sarana IRTP; dan
b. pengawasan produk pangan industri rumah tangga.
Pasal 4
Pengelolaan Dana BOK POM meliputi:
a. perencanaan dan penganggaran;
b. pelaksanaan kegiatan;
c. pelaporan; dan
d. monitoring dan evaluasi.
Pasal 5
(1) Dinas Kesehatan menyampaikan data umum, data teknis, dan data usulan rencana kebutuhan anggaran yang digunakan dalam pengawasan obat dan makanan kepada Sekretaris Utama.
(2) Data umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jumlah sumber daya manusia; dan
b. jumlah sumber daya anggaran tahun 2022.
(3) Data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jumlah fasilitas pelayanan kefarmasian meliputi apotek dan toko obat; dan
b. jumlah IRTP.
(4) Data usulan rencana kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rincian anggaran biaya untuk setiap rincian menu kegiatan.
(5) Selain data umum, data teknis, dan data usulan rencana kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4), BPOM menggunakan data dukung yang terdiri atas:
a. hasil monitoring dan evaluasi Dana BOK POM tahun sebelumnya;
b. data penerimaan Dana BOK POM sejak tahun 2020;
c. komitmen pelaksanaan pengawasan obat dan makanan oleh Dinas Kesehatan;
d. kapasitas fiskal;
e. data jumlah nomor izin berusaha dan SPP-IRT; dan
f. data hasil pengawasan tahun sebelumnya, sebagai bahan pertimbangan bagi BPOM dalam MENETAPKAN usulan daerah penerima dan penghitungan alokasi Dana BOK POM.
(6) Besaran alokasi Dana BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung sesuai dengan kebutuhan anggaran menu wajib dan menu pilihan.
(7) Penetapan usulan daerah penerima dan alokasi Dana BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5) disampaikan kepada:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(8) Penetapan alokasi Dana BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Penyusunan rencana kerja menggunakan total anggaran Dana BOK POM mengacu pada rincian anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditetapkan setiap tahun oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) BPOM menyampaikan permintaan penyusunan rencana kerja Dana BOK POM yang memuat rincian menu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan alokasi anggaran masing-masing Dinas Kesehatan.
(3) Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyusun rencana kerja Dana BOK POM serta data dukung yang mengacu pada besaran alokasi dan target Dana BOK POM per menu kegiatan, rincian menu kegiatan dan komponen, standar biaya daerah, serta ketentuan pelaksanaan anggaran Dana BOK POM dan usulan disampaikan melalui aplikasi SMART POM.
(4) Data dukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. rancangan anggaran biaya dan kerangka acuan kerja untuk setiap rincian menu Dana BOK POM;
b. rekapitulasi usulan target dan anggaran per rincian menu yang disahkan oleh pimpinan unit kerja;
c. data perencanaan sampling dan pengujian yang berbasis risiko meliputi jenis pangan yang
disampling, parameter uji, dan laboratorium pengujian;
d. kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah untuk seluruh rincian menu termuat pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah Republik INDONESIA Tahun 2024; dan
e. standar satuan harga Pemerintah Daerah.
(5) Dalam penyusunan rencana kerja Dana BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kesehatan dapat melakukan realokasi anggaran terhadap rincian menu kegiatan dengan tetap menjaga total pagu alokasi yang telah ditetapkan.
(6) Penyusunan rencana kerja Dana BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran dengan tetap menjaga pencapaian target output minimal yang telah ditetapkan di setiap rincian menu kegiatan.
(7) Rencana kerja yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pembahasan bersama antara BPOM dan Dinas Kesehatan penerima Dana BOK POM dan dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan.
(8) Dinas Kesehatan menganggarkan Dana BOK POM ke dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang mengacu berita acara hasil kesepakatan sesuai dengan pagu alokasi yang diberikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan informasi resmi dari BPOM.
(9) Dinas Kesehatan MENETAPKAN dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran Dana BOK POM berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah.
(10) Kepala Dinas Kesehatan bertanggungjawab atas rencana kegiatan dan anggaran Dana BOK POM.
Pasal 7
(1) Pelaksanaan kegiatan Dana BOK POM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh Dinas Kesehatan sesuai dengan rencana kerja Dana BOK POM yang telah disepakati bersama dalam berita acara hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(7).
(2) Pemanfaatan Dana BOK POM dimulai bulan Januari sampai dengan Desember tahun anggaran berjalan dan dituangkan dalam rencana kegiatan yang rinci setiap bulan.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kesehatan dapat menyesuaikan metode pelaksanaan kegiatan dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan.
(4) Pengelolaan keuangan Dana BOK POM pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah.
(5) Kepala Dinas Kesehatan bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan Dana BOK POM.
(6) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPOM dapat melakukan pembinaan atau pendampingan kepada Dinas Kesehatan.
(7) Dinas Kesehatan dapat mengusulkan revisi anggaran antar rincian menu kegiatan dan komponen pada dokumen pelaksanaan anggaran tahun berjalan dengan tetap menjaga pencapaian output yang telah disetujui, paling lambat bulan September pada tahun berjalan.
(8) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan sepanjang masih sesuai dengan detail item kegiatan pada rencana anggaran biaya yang telah disetujui.
(9) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) diajukan dengan menyertakan:
a. surat usulan perubahan dan disertai justifikasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan; dan
b. data pendukung lainnya.
(10) Usulan revisi anggaran dapat disetujui setelah dilakukan reviu oleh Biro Perencanaan dan Keuangan BPOM.
(11) Usulan revisi anggaran yang telah disetujui dapat diajukan sebagai dokumen pelaksanaan anggaran perubahan untuk ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.
Pasal 8
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan Dana BOK POM per rincian menu yang terdiri atas:
a. realisasi penyerapan anggaran, permasalahan dalam pelaksanaan, dan rencana tindak lanjut; dan
b. realisasi kegiatan.
(3) Laporan Dana BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan pencapaian Dana BOK POM yang sudah direncanakan.
(4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan melalui aplikasi SMART POM.
(5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal sepuluh bulan berikutnya.
(6) Kepatuhan daerah dalam menyampaikan laporan realisasi penyerapan anggaran dan realisasi kegiatan dapat dijadikan pertimbangan dalam pengalokasian Dana BOK POM pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh:
a. Kepala Badan; dan
b. Kepala Dinas Kesehatan.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat didelegasikan kepada:
a. unit kerja pimpinan tinggi madya BPOM pengampu kegiatan Dana BOK POM dan UPT BPOM secara mandiri; dan
b. Sekretariat Utama BPOM bersama unit kerja pimpinan tinggi madya BPOM pengampu kegiatan Dana BOK POM, Inspektorat Utama BPOM, dan UPT BPOM secara terpadu.
(3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan terhadap:
a. ketepatan waktu penyampaian laporan;
b. realisasi output setiap rincian menu kegiatan Dana BOK POM;
c. realisasi anggaran setiap rincian menu kegiatan Dana BOK POM;
d. kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan petunjuk operasional penggunaan Dana BOK POM;
e. pengukuran capaian sasaran Dana BOK POM;
f. kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan rencana kerja yang telah disetujui oleh BPOM;
dan
g. permasalahan pelaksanaan Dana BOK POM dan tindak lanjut perbaikan yang diperlukan.
(4) Evaluasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat dilaksanakan bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait.
Pasal 10
(1) Pengelolaan Dana BOK POM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sesuai dengan petunjuk operasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Pengelolaan Dana BOK POM beserta petunjuk operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai bulan januari sampai dengan desember 2024.
Pasal 11
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2024
Plt. KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
Œ
LUCIA RIZKA ANDALUSIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
