Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

PERATURAN_BPOM No. 12 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan: 1. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah 2. SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah. 3. Kebijkan Akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. 4. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang yang wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan dengan entitas pelaporan. 5. Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih Entitas Akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. 6. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berupa laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. 7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 2

(1) Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan melingkupi semua Entitas Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang menggunakan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (2) Entitas Akuntansi sebagaimana tersebut dalam ayat (1) termasuk instansi lain yang menerima dana alokasi dari anggaran Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 3

Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan disusun berdasarkan SAP Berbasis Akrual dan Kebijakan Akuntansi pemerintah pusat.

Pasal 4

Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan bertujuan untuk: a. memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam menyusun Laporan Keuangan; dan b. memberikan pedoman bagi Entitas Akuntansi dan Entitas Pelaporan pada Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mempunyai transaksi spesifik yang belum/tidak diatur dalam SAP.

Pasal 5

Kebijakan Akuntansi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Kebijakan Akuntansi tentang Kebijakan Umum Akuntansi Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; b. Kebijakan Akuntansi tentang Kebijakan Pelaporan Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; c. Kebijakan Akuntansi tentang Kebijakan Akuntansi Kas dan Setara Kas sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; d. Kebijakan Akuntansi tentang Kebijakan Akuntansi Piutang sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; e. Kebijakan Akuntansi tentang Kebijakan Akuntansi Persediaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; f. Kebijakan Akuntansi tentang Kebijakan Akuntansi Aset Tetap sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; g. Kebijakan Akuntansi tentang Kebijakan Akuntansi Aset Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; h. Kebijakan Akuntansi tentang Kebijakan Akuntansi Kewajiban/Utang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; i. Kebijakan Akuntansi tentang Kebijakan Akuntansi Ekuitas sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; j. Kebijakan Akuntansi tentang Kebijakan Akuntansi Pendapatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini; dan k. Kebijakan Akuntansi tentang Kebijakan Akuntansi Beban dan Belanja sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 6

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak bulan Januari 2017. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2017 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, ttd PENNY K. LUKITO Diundang di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKA TJAHJANA