Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2023 tentang KATEGORI PANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
3. Bahan Baku adalah bahan dasar yang dapat berupa pangan segar dan/atau Pangan Olahan yang dapat digunakan untuk memproduksi Pangan.
4. Kategori Pangan adalah pengelompokan Pangan berdasarkan Bahan Baku, proses pengolahan, dan/atau target peruntukan sesuai dengan jenis Pangan yang bersangkutan.
5. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 2
Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Pangan Olahan untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran
harus memenuhi persyaratan Kategori Pangan.
Pasal 3
Kategori Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat deskripsi, definisi, dan/atau karakteristik dasar Pangan.
Pasal 4
(1) Kategori Pangan diterapkan dalam penyusunan standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label Pangan Olahan.
(2) Standar dan/atau persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penggunaan bahan tambahan pangan;
b. penggunaan dan/atau residu bahan penolong;
c. ketentuan cemaran;
d. ketentuan klaim; dan/atau
e. ketentuan informasi nilai gizi.
Pasal 5
(1) Kategori Pangan dikelompokkan berdasarkan Bahan Baku, proses pengolahan, dan/atau target peruntukan.
(2) Kategori Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kategori 01.0 produk-produk susu dan analognya, kecuali yang termasuk kategori 02.0;
b. kategori 02.0 lemak, minyak, dan emulsi minyak;
c. kategori 03.0 es untuk dimakan (edible ice) termasuk sherbet dan sorbet;
d. kategori 04.0 buah dan sayur (termasuk jamur, umbi, kacang termasuk kacang kedelai, dan lidah buaya), rumput laut, biji-bijian;
e. kategori 05.0 kembang gula/permen dan cokelat;
f. kategori 06.0 serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia, akar dan umbi, kacang dan empulur (bagian dalam batang tanaman), tidak termasuk produk bakeri dari kategori 07.0 dan tidak termasuk kacang dari kategori 04.2.1 dan kategori 04.2.2;
g. kategori 07.0 produk bakeri;
h. kategori 08.0 daging dan produk daging, termasuk daging unggas dan daging hewan buruan;
i. kategori 09.0 ikan dan produk perikanan termasuk moluska, krustase, dan ekinodermata;
j. kategori 10.0 telur dan produk-produk telur;
k. kategori 11.0 gula dan pemanis, termasuk madu;
l. kategori 12.0 garam, rempah, sup, saus, salad dan produk protein;
m. kategori 13.0 pangan olahan untuk keperluan gizi khusus;
n. kategori 14.0 minuman, tidak termasuk produk susu;
o. kategori 15.0 makanan ringan siap santap; dan
p. kategori 16.0 pangan olahan siap saji (terkemas).
Pasal 6
(1) Kategori Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Ketentuan mengenai perubahan Kategori Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 7
(1) Bahan Baku yang dapat digunakan dalam Pangan Olahan meliputi:
a. Bahan Baku sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan/atau
b. Bahan Baku yang berasal dari tanaman atau hewan.
(2) Bahan Baku yang berasal dari tanaman atau hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Ketentuan mengenai perubahan Bahan Baku yang berasal dari tanaman atau hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 8
(1) Kategori Pangan dan Bahan Baku yang berasal dari tanaman atau hewan selain sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II hanya dapat digunakan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Badan berdasarkan pengkajian keamanan, mutu, dan gizi pangan.
(2) Pemohon harus mengajukan permohonan pengkajian kepada Kepala Badan c.q Direktur Standardisasi Pangan Olahan untuk mendapatkan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Permohonan pengkajian keamanan, mutu, dan gizi pangan untuk Kategori Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilengkapi dengan data dan/atau dokumen yang memuat paling sedikit mengenai:
a. data pemohon;
b. data produk dan peruntukan; dan
c. data komposisi.
(4) Permohonan pengkajian keamanan, mutu, dan gizi pangan untuk Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dilengkapi dengan data dan/atau dokumen yang memuat paling sedikit mengenai:
a. data pemohon;
b. data Bahan Baku;
c. data keamanan Bahan Baku;
d. data regulasi dan/atau data peredaran di negara lain jika Bahan Baku berasal dari impor; dan
e. data penggunaan Bahan Baku pada Pangan Olahan.
(5) Permohonan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara daring melalui laman resmi layanan publik Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(6) Permohonan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 9
Pengawasan terhadap penerapan Kategori Pangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
(1) Pangan Olahan yang telah mendapatkan izin edar sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 30 (tiga puluh) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
(2) Pangan Olahan yang sedang dalam proses pengajuan izin edar tetap diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan yang menjadi dasar pengajuannya dan wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lama 30 (tiga puluh) bulan sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2019 tentang Kategori Pangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1457) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2023 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd.
PENNY K LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ASEP N. MULYANA
