Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah aparatur sipil negara dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
2. Aparatur Sipil Negara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang aparatur negara.
4. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai sebagai bentuk penghargaan atas capaian kinerja dengan besaran sesuai kelas jabatan.
5. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh pejabat penilai kinerja atas hasil evaluasi kinerja Aparatur Sipil Negara baik secara periodik maupun tahunan.
6. Evaluasi Kinerja Pegawai adalah proses dimana pejabat penilai kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama waktu tertentu dan MENETAPKAN predikat kinerja Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.
7. Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan.
8. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt. adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi, karena pejabat definitif berhalangan tetap.
9. Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh.
adalah Pegawai yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan pimpinan tinggi dan jabatan administrasi, karena pejabat definitif berhalangan sementara.
10. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
11. Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Pasal 2
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada Pegawai.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat dalam jabatan dan/atau diberikan penugasan di lingkungan BPOM terdiri atas:
a. Aparatur Sipil Negara BPOM;
b. Aparatur Sipil Negara NonBPOM;
c. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
dan
d. Prajurit Tentara Nasional INDONESIA.
(3) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan besarannya berdasarkan capaian kinerja dan kehadiran Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Petunjuk teknis pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 3
(1) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sesuai Kelas Jabatan.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja dan Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Kelas Jabatan pada setiap jabatan di lingkungan BPOM ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 4
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
d. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Pasal 5
(1) Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b karena sedang dilakukan penahanan tidak diberikan Tunjangan Kinerja.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku mulai bulan berjalan sejak tanggal ditetapkan.
(3) Jika Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Tunjangan Kinerja dibayarkan kembali terhitung sejak Pegawai yang bersangkutan diizinkan untuk tetap melaksanakan tugas.
Pasal 6
(1) Dalam hal terjadi perubahan Kelas Jabatan bagi Pegawai, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal penetapan Kelas Jabatan yang baru.
(2) Dalam hal terjadi perubahan jabatan bagi Pegawai, penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal surat perintah melaksanakan tugas.
(3) Dalam hal calon pegawai negeri sipil menjadi pegawai negeri sipil penyesuaian Tunjangan Kinerjanya dibayarkan pada bulan berikutnya terhitung sejak tanggal surat perintah melaksanakan tugas.
Pasal 7
(1) Pegawai instansi lain yang pindah kerja ke BPOM, pembayaran Tunjangan Kinerja diberikan sesuai dengan Kelas Jabatan yang ditetapkan di lingkungan BPOM.
(2) Tunjangan Kinerja untuk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan:
a. mulai bulan berjalan sejak tanggal penetapan sebagai Pegawai di BPOM bagi Pegawai yang melaksanakan tugas di hari pertama atau hari kerja pertama pada bulan berjalan; atau
b. mulai bulan berikutnya sejak tanggal penetapan sebagai Pegawai di BPOM bagi Pegawai yang melaksanakan tugas selain hari pertama atau hari kerja pertama pada bulan berjalan.
Pasal 8
Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 dilaksanakan dengan ketersediaan anggaran pada tahun berjalan.
Pasal 9
Tunjangan Kinerja hari raya dan Tunjangan Kinerja ke-13 (tiga belas) diberikan kepada Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Calon pegawai negeri sipil di lingkungan BPOM diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam jabatannya setelah yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas.
(2) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan BPOM diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penugasan dalam jabatannya setelah yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas.
(3) Pegawai Aparatur Sipil Negara NonBPOM, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA di lingkungan BPOM diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penugasan dalam jabatannya setelah yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas.
(4) Pegawai yang menjalani tugas belajar dengan tidak melaksanakan tugas dalam jabatannya diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam Kelas Jabatan terakhir yang didudukinya selama masa keputusan penugasan belajar;
b. diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam Kelas Jabatan terakhir yang
didudukinya selama masa perpanjangan penugasan belajar pertama; atau
c. tidak diberikan Tunjangan Kinerja selama masa perpanjangan penugasan belajar kedua dan/atau seterusnya.
(5) Pegawai yang menjalani tugas belajar dengan melaksanakan tugas dalam jabatannya diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) pada jabatan definitifnya.
(6) Pegawai yang telah menyelesaikan masa tugas belajar, diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a. telah aktif bekerja yang dibuktikan dengan surat pernyataan telah melaksanakan tugas kembali yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
dan
b. besaran Tunjangan Kinerja yang diberikan sesuai dengan penugasan dalam jabatan setelah yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas.
(7) Tunjangan Kinerja untuk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan mulai bulan berjalan sejak tanggal melaksanakan tugas.
(8) Tunjangan Kinerja untuk Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diberikan mulai bulan berikutnya sejak tanggal melaksanakan tugas.
Pasal 11
(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. dapat diberikan tambahan Tunjangan Kinerja.
(2) Tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Plt. atau Plh. yang menjabat paling singkat 30 (tiga puluh) hari kalender tidak terputus dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. pada jabatan satu tingkat lebih tinggi di dibandingkan jabatan definitifnya, diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya; dan
b. Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. pada jabatan yang setingkat dengan jabatan definitifnya diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tunjangan Kinerja pada jabatan yang dirangkapnya.
(3) Pemberian tambahan Tunjangan Kinerja Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt. atau Plh. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 12
(1) Pegawai yang memasuki masa pensiun/purnabakti diberhentikan pembayaran Tunjangan Kinerja mulai bulan berikutnya sejak tanggal terakhir bertugas.
(2) Pegawai yang mengundurkan diri atau diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai, maka pembayaran Tunjangan Kinerja diberhentikan mulai bulan berjalan sejak tanggal penetapan pemberhentiannya.
Pasal 13
(1) Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan:
a. Predikat Kinerja Pegawai;
b. penetapan penugasan Pegawai dalam jabatan;
c. kehadiran Pegawai menurut hari dan jam kerja di lingkungan BPOM yang dilaksanakan oleh Pegawai; dan
d. hukuman disiplin.
(2) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Pemberian besaran Tunjangan Kinerja kepada Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berdasarkan Predikat Kinerja Pegawai.
(2) Besaran Tunjangan Kinerja yang diterima Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan:
a. kehadiran Pegawai menurut hari dan jam kerja di lingkungan BPOM yang dilaksanakan oleh Pegawai; dan
b. hukuman disiplin.
Pasal 15
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), diberikan sesuai ketentuan sebagai berikut:
a. Pegawai yang memperoleh Predikat Kinerja sangat baik atau baik dari hasil Evaluasi Kinerja secara periodik dapat diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari tunjangan yang diterimanya;
b. Pegawai yang memperoleh Predikat Kinerja butuh perbaikan atau cukup dari hasil Evaluasi Kinerja secara periodik dapat diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tunjangan yang diterimanya;
c. Pegawai yang memperoleh Predikat Kinerja kurang atau misconduct dari hasil Evaluasi Kinerja secara periodik dapat diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari tunjangan yang diterimanya; dan
d. Pegawai yang memperoleh Predikat Kinerja sangat kurang atau buruk dari hasil Evaluasi Kinerja secara periodik dapat diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari tunjangan yang diterimanya.
Pasal 16
(1) Setiap Pegawai wajib menyelesaikan Evaluasi Kinerja Pegawai sebagai bukti pelaksanaan kegiatan jabatan yang merupakan realisasi capaian kinerja Pegawai setiap periode/siklus pelaksanaan kinerja, termasuk memberikan tanggapan setelah dilakukan penilaian kinerja oleh pejabat penilai kinerja.
(2) Evaluasi Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dengan menggunakan sistem manajemen kinerja individu Pegawai yang berlaku di lingkungan BPOM.
(3) Pegawai yang tidak menyelesaikan Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberikan Tunjangan Kinerja.
(4) Pegawai yang tidak dapat diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. Pegawai yang tidak menyelesaikan Evaluasi Kinerja periodik pada siklus pelaksanaan kinerja periode tertentu;
b. Pegawai yang mendapat penugasan secara penuh pada instansi pemerintah di luar BPOM atau penugasan di luar instansi pemerintah;
c. Pegawai yang diberhentikan dan sedang mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara yang tidak diizinkan masuk kerja atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara;
d. Pegawai yang berhenti/diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat; dan
e. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 10 (sepuluh) hari atau lebih secara berturut-turut.
(5) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
a. Pegawai yang menjabat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Utama;
b. Pegawai yang menjabat sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
c. Pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara secara penuh dalam 1 (satu) periode/siklus pelaksanaan kinerja;
d. Pegawai yang sedang menjalani cuti besar secara penuh dalam 1 (satu) periode/siklus pelaksanaan kinerja;
e. Pegawai yang sedang menjalani cuti melahirkan secara penuh dalam 1 (satu) periode/siklus pelaksanaan kinerja;
f. Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit secara penuh dalam 1 (satu) periode/siklus pelaksanaan kinerja;
g. calon pegawai negeri sipil yang baru melaksanakan tugas di lingkungan BPOM;
h. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang baru melaksanakan tugas di lingkungan BPOM;
i. Pegawai Aparatur Sipil Negara NonBPOM, Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang baru melaksanakan tugas di lingkungan BPOM; dan
j. Pegawai yang dinyatakan meninggal dunia oleh pejabat yang berwenang.
(6) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf j diberikan Tunjangan Kinerja dengan dasar Predikat Kinerja yang diperoleh Pegawai pada periode pelaksanaan kinerja sebelumnya.
(7) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c yang telah menyelesaikan cuti di luar tanggungan negara diberikan Tunjangan Kinerja dengan dasar Predikat Kinerja yang diperoleh Pegawai pada periode pelaksanaan kinerja sebelumnya.
(8) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf g, huruf h, dan huruf i diberikan Tunjangan Kinerja dengan dasar Predikat Kinerja “Baik”.
Pasal 17
(1) Pengurangan Tunjangan Kinerja diberlakukan kepada Pegawai yang:
a. tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah;
b. terlambat masuk kerja;
c. pulang sebelum waktunya;
d. lupa absen;
e. izin tidak masuk kerja dalam hal cuti tahunan telah habis; dan
f. hukuman disiplin.
(2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam % (persen).
(3) Jumlah pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara rupiah setara dengan % (persen) dikalikan dengan jumlah total besaran Tunjangan Kinerja sesuai Kelas Jabatan dengan mempertimbangkan besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(4) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dihitung secara kumulatif dalam 1 (satu) bulan paling banyak sebesar 100% (seratus persen).
Pasal 18
Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
Pasal 19
Pegawai yang terlambat masuk kerja, pulang sebelum waktunya, dan lupa absen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja dengan persentase sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 20
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja dalam hal cuti tahunan telah habis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf e dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2% (dua persen) untuk tiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(2) Pegawai yang tidak masuk kerja dalam hal cuti tahunan telah habis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengacu pada ketentuan yang mengatur terkait hari dan jam kerja di lingkungan BPOM.
Pasal 21
Pegawai yang dikenai hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f dikenai pengurangan Tunjangan Kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
Pasal 22
Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Kepala Badan disetarakan dengan Kelas Jabatan 17.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1760); dan
b. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 35 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1337), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2025
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
Œ
TARUNA IKRAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
