Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan

PERATURAN_BPOM No. 15 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

MENETAPKAN dan mengesahkan Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 2

Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai acuan untuk:
1. menilai unjuk kerja Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan;
2. melakukan sertifikasi profesi Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan;
3. menyusun dan mengembangkan program pendidikan dan pelatihan atau metode peningkatkan kompetensi lainnya untuk pengembangan sumber daya manusia Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan; dan
4. sinergitas antara perolehan angka kredit sebagai syarat kenaikan jabatan/pangkat dengan peningkatan kompetensi.

Pasal 3

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2017

KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

PENNY K. LUKITO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA