Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS, adalah warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pengawas Farmasi dan Makanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan teknis fungsional pengawasan Sediaan Farmasi, Produk Biologi, Suplemen Makanan, Bahan Berbahaya dan Makanan.
4. Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi Teknis adalah proses uji dan penetapan atas jenis dan tingkat kompetensi yang dikuasai oleh Pengawas Farmasi dan Makanan berdasarkan standar kompetensi teknis Pengawas Farmasi dan Makanan.
5. Kompetensi Umum adalah kemampuan dan karakteristik yang wajib dimiliki oleh Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang diperlukan dalam semua fungsi pelaksanaan tugas pokoknya.
6. Kompetensi Inti adalah kemampuan dan karakteristik yang wajib dimiliki oleh pejabat fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang merupakan inti dari masing- masing fungsi atau sub fungsi pelaksanaan tugas pokoknya.
7. Kompetensi Pilihan adalah kemampuan dan karakteristik yang dapat dimiliki oleh pejabat fungsional Pengawas
Farmasi dan Makanan yang merupakan pilihan diluar kompetensi inti dalam menambah kompetensi pelaksanaan tugas pokoknya dan/atau dalam rangka mempersiapkan Pengawas Farmasi dan Makanan untuk dikembangkan pada jenjang karier Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang lebih tinggi dari jabatannya saat ini.
8. Sertifikat Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah bukti pengakuan tertulis atas kompetensi teknis Pengawas Farmasi dan Makanan yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lain yang ditunjuk sebagai pembina Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
9. Tim Penilai Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai Uji Kompetensi adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan yang terdiri dari pejabat struktural dan/atau pejabat fungsional yang memenuhi persyaratan kompetensi dan persyaratan lain untuk melakukan kegiatan Uji Kompetensi Teknis.
10. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 2
Uji Kompetensi Teknis bertujuan untuk:
1. menjamin mutu kegiatan pengawasan farmasi dan makanan;
2. menjamin profesionalitas pejabat fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan;
3. memelihara dan meningkatkan kompetensi pejabat fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan;
4. mengembangkan profesi pejabat fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan;
5. melakukan pembinaan karier pejabat fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan;
6. memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi teknis pejabat fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan; dan
7. melakukan evaluasi penempatan pegawai dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
Pasal 3
Uji Kompetensi Teknis dilakukan dengan prinsip:
1. valid yaitu menilai apa yang seharusnya dinilai sesuai dengan syarat kompeten;
2. reliabel yaitu uji kompetensi bersifat konsisten dan dapat menghasilkan kesimpulan yang sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat, dan penilai berbeda;
3. fleksibel yaitu bersifat tidak mengikat dan sesuai dengan kondisi peserta dan tempat pelaksanaan uji; dan
4. adil yaitu tidak bersifat diskriminasi dan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
Pasal 4
Uji Kompetensi Teknis dilakukan untuk menilai dimensi kompetensi sebagai berikut:
1. penguasaan konsep dan bisnis proses pengawasan farmasi dan makanan secara umum;
2. penguasaan tugas pekerjaan utama pejabat fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan sesuai dengan fungsinya, meliputi aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang ditunjukkan dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan dalam setiap unit kompetensi yang diujikan;
3. pengelolaan tugas pekerjaan lain yang mendukung tugas pekerjaan utama pejabat fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan;
4. penanganan masalah pekerjaan dan hal yang tidak terduga;
5. penguasaan terhadap peraturan perudang-undangan yang melatarbelakangi pekerjaan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan; dan
6. penguasaan terhadap penggunaan teknologi informasi dalam tugas pengawasan obat dan makanan.
Pasal 5
(1) Rencana pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis mempertimbangkan kebutuhan dan pola karier PNS.
(2) Rencana pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identifikasi tujuan;
b. proses pengujian;
c. metode dan perangkat pengujian; dan
d. sarana dan prasarana.
Pasal 6
(1) PNS yang dapat diusulkan sebagai peserta Uji Kompetensi Teknis untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah atau akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan pada jenjang jabatan yang sesuai dengan unit kompetensi yang akan diujikan;
b. memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengawasan farmasi dan makanan, dikecualikan untuk pengangkatan pertama dalam
Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan;
c. penilaian prestasi kerja bernilai minimal “baik” pada setiap unsur selama 2 (dua) tahun terakhir;
d. memenuhi paling rendah 70% dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi; dan
e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang maupun berat.
(2) PNS yang dapat diusulkan sebagai peserta Uji Kompetensi Teknis untuk evaluasi penempatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan pada jenjang jabatan yang sesuai dengan unit kompetensi yang akan diujikan;
dan
b. penilaian kinerja bernilai “buruk” atau “cukup” dalam 2 (dua) tahun terakhir;
(3) Dalam hal Uji Kompetensi Teknis dilaksanakan sebagai persyaratan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui mekanisme penyesuaian/inpassing, persyaratan peserta Uji Kompetensi Teknis mengacu pada Peraturan Kepala Badan tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui Penyesuaian/Inpassing.
Pasal 7
(1) Pimpinan unit kerja mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi Teknis kepada Sekretaris Utama dilengkapi dengan dokumen administrasi.
(2) Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. surat usulan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
b. untuk calon peserta Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan jenjang ahli utama, surat usulan ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya;
c. surat permohonan mengikuti Uji Kompetensi Teknis yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan diketahui oleh pimpinan unit kerja;
d. fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
e. fotokopi keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan terakhir yang telah dilegalisir;
f. fotokopi keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisir;
g. fotokopi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT)/Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMMJ) terakhir yang dilegalisir;
h. fotokopi penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang telah dilegalisir;
i. fotokopi sertifikat diklat yang pernah diikuti;
j. surat pernyataan bersedia mematuhi peraturan pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis yang berlaku;
dan
k. pas photo terbaru ukuran 3x4 (tiga kali empat) dengan latar belakang berwarna merah.
Pasal 8
(1) Tim Penilai Uji Kompetensi melakukan verifikasi terhadap:
a. kelengkapan dokumen administrasi calon peserta Uji Kompetensi Teknis;
b. kesesuaian antara jabatan dan PNS yang diusulkan mengikuti uji kompetensi dengan unit kompetensi yang akan diujikan; dan
c. kesesuaian antara jabatan dan PNS yang diusulkan mengikuti uji kompetensi dengan formasi Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan.
(2) Tim Penilai Uji Kompetensi MENETAPKAN peserta Uji Kompetensi Teknis berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 9
(1) Peserta yang memenuhi syarat mengikuti Uji Kompetensi Teknis dapat mengikuti bimbingan materi Uji Kompetensi Teknis.
(2) Bimbingan materi Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penjelasan proses Uji Kompetensi Teknis; dan
b. gambaran ringkas/kisi-kisi materi Uji Kompetensi Teknis sesuai dengan unit kompetensi yang akan diujikan.
(3) Bimbingan materi Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan metode:
a. tatap muka;
b. studi kasus;
c. modul elektronik; dan/atau
d. metode lain yang dianggap sesuai.
Pasal 10
Uji Kompetensi Teknis dapat dilakukan dengan:
1. Metode pengumpulan bukti langsung yang dilakukan dengan cara:
a. observasi proses kerja;
b. demonstrasi kerja;
c. observasi hasil kerja; atau
d. simulasi kerja.
2. Metode pengumpulan bukti tidak langsung, yang dapat dilakukan dengan cara:
a. dokumen portofolio;
b. tes tertulis; atau
c. tes lisan.
Pasal 11
(1) Tim Penilai Uji Kompetensi MENETAPKAN Tempat Uji Kompetensi Teknis.
(2) Tempat Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. ruang atau tempat kerja;
b. laboratorium; dan/atau
c. tempat lainnya didesain sebagai tempat pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis.
Pasal 12
(1) Biaya pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk biaya perjalanan dinas peserta Uji Kompetensi Teknis ke tempat pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis.
Pasal 13
Tim Penilai Uji Kompetensi mempunyai tugas:
1. melakukan verifikasi terhadap usulan Uji Kompetensi Teknis;
2. melaksanakan proses Uji Kompetensi Teknis meliputi:
a. membuat rencana Uji Kompetensi Teknis;
b. menyusun dan MENETAPKAN metode Uji Kompetensi Teknis;
c. mengembangkan materi Uji Kompetensi Teknis;
d. menyusun dan menyiapkan perangkat Uji Kompetensi Teknis;
e. menyiapkan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan dalam Uji Kompetensi Teknis; dan
f. memeriksa dan memvalidasi data/dokumen Uji Kompetensi Teknis;
3. melakukan pemutakhiran instrumen atau metode Uji Kompetensi Teknis secara periodik;
4. mengikuti sidang Uji Kompetensi Teknis;
5. membuat berita acara hasil pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis; dan
6. memberikan rekomendasi kepada Kepala Badan untuk menerbitkan Sertifikat berdasarkan hasil Uji Kompetensi Teknis.
Pasal 14
Tim Penilai Uji Kompetensi mempunyai wewenang:
1. menentukan jenis metode dan instrumen Uji Kompetensi Teknis;
2. MENETAPKAN substansi Uji Kompetensi Teknis berdasarkan standar kompetensi teknis;
3. menghentikan proses Uji Kompetensi Teknis jika dipandang tidak sesuai dengan ketentuan, norma, etika, dan prinsip uji kompetensi dan keselamatan;
4. meminta data/dokumen tambahan kepada peserta Uji Kompetensi Teknis maupun pihak yang terkait jika diperlukan;
5. MEMUTUSKAN hasil Uji Kompetensi Teknis berdasarkan sidang Uji Kompetensi Teknis;
6. memberikan saran perbaikan jika diperlukan; dan
7. melaporkan pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis secara berkala kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
Pasal 15
Tim Penilai Uji Kompetensi Teknis harus memenuhi syarat:
1. Pejabat struktural atau pejabat fungsional di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
2. memiliki ijazah paling rendah S1 (Strata Satu);
3. memiliki masa kerja jabatan struktural atau fungsional paling sedikit 2 (dua) tahun;
4. memiliki jabatan/pangkat minimal yang setara atau lebih tinggi daripada jabatan/pangkat peserta Uji Kompetensi Teknis;
5. memiliki surat penugasan tertulis sebagai Asesor dan/atau Tim Penilai Uji Kompetensi Teknis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang;
6. memiliki keahlian dan mampu melakukan uji kompetensi teknis, yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan asesor kompetensi; dan
7. tidak sedang dalam proses dijatuhi hukuman disiplin.
Pasal 16
Tim Penilai Uji Kompetensi terdiri atas:
1. Pengarah;
2. Ketua;
3. Sekretaris; dan
4. Anggota merangkap Asesor.
Pasal 17
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Tim Penilai Uji Kompetensi dapat dibantu oleh Sekretariat.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama;
b. pejabat administrator;
c. pejabat pengawas;
d. pejabat fungsional; dan
e. pejabat pelaksana yang menangani pengelolaan dan pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi
dan Makanan.
Pasal 18
Pembentukan Tim Penilai Uji Kompetensi ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 19
(1) Hasil Uji Kompetensi Teknis dapat berupa pernyataan:
a. kompeten; atau
b. belum kompeten.
(2) Hasil Uji Kompetensi Teknis dinyatakan kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a jika memenuhi syarat kelulusan sebagai berikut:
a. paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) unit Kompetensi Umum;
b. paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) unit Kompetensi Inti; dan
c. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) unit Kompetensi Pilihan dari fungsi lain yang mendukung tugas fungsinya sesuai dengan pola karier.
(3) Dalam hal hasil Uji Kompetensi Teknis berupa pernyataan kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, hasil Uji Kompetensi Teknis dapat dijadikan pertimbangan:
a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan melalui mekanisme perpindahan jabatan atau penyesuaian/inpassing;
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan; dan/atau
c. pengembangan karier.
Pasal 20
(1) Dalam hal hasil Uji Kompetensi Teknis berupa pernyataan belum kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, peserta Uji Kompetensi Teknis dapat mengikuti Uji Kompetensi Teknis ulang.
(2) Peserta Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengikuti 1 (satu) kali Uji Kompetensi Teknis ulang.
(3) Dalam hal hasil Uji Kompetensi Teknis ulang dinyatakan belum kompeten, maka PNS yang diuji dapat:
a. diturunkan ke jenjang jabatan setingkat lebih rendah; atau
b. tetap di jenjang jabatan saat ini.
Pasal 21
(1) PNS dinyatakan kompeten berdasarkan hasil Uji Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a diberikan Sertifikat.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang melalui Uji Kompetensi Teknis ulang.
Pasal 22
(1) Pemegang Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dinaikkan dalam jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan setingkat lebih tinggi sesuai dengan Uji Kompetensi Teknis yang diikuti paling lama 2 (dua) tahun sejak Sertifikat diterbitkan.
(2) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan:
a. standar kompetensi teknis jenjang tersebut;
b. fungsi atau sub fungsi pelaksanaan tugas pokok
jenjang jabatan tersebut; dan
c. ketersediaan formasi pada jenjang jabatan tersebut.
Pasal 23
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2017
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
