Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan Tahun Anggaran 2026

PERATURAN_BPOM No. 2 Tahun 2026 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut Dana BOK POM adalah dana bantuan yang digunakan untuk belanja operasional program prioritas pengawasan obat dan makanan. 2. Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh apoteker. 3. Toko Obat/Pedagang Eceran Obat yang selanjutnya disebut Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat bebas dan obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran. 4. Industri Rumah Tangga Pangan yang selanjutnya disingkat IRTP adalah perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis. 5. Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga yang selanjutnya disebut SPP-IRT adalah legalitas yang diberikan kepada IRTP untuk memproduksi dan mengedarkan PIRT. 6. Pangan Olahan Produksi IRTP yang selanjutnya disebut PIRT adalah Pangan Olahan hasil produksi IRTP yang diedarkan dalam kemasan dan berlabel. 7. Pengawas Pangan Kabupaten/Kota adalah tenaga pengawas yang mempunyai kompetensi di bidang keamanan pangan untuk melakukan pengawasan pangan olahan industri rumah tangga. 8. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Dinas Kesehatan adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang menjadi kewenangan daerah. 9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 10. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. 11. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan. 12. Inspektorat Utama adalah satuan kerja yang mempunyai fungsi menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. 13. Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disebut UPT BPOM adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan obat dan makanan. 14. Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan. 15. Sistem Monitoring dan Tindak Lanjut Berbasis Digital yang selanjutnya disebut SMARTPOM adalah aplikasi dari BPOM untuk memantau dan mengawasi kegiatan pengawasan obat dan makanan di daerah.

Pasal 2

Petunjuk teknis pengelolaan Dana BOK POM merupakan acuan bagi BPOM dan Dinas Kesehatan dalam pengelolaan Dana BOK POM sesuai dengan prioritas pembangunan nasional.

Pasal 3

(1) Dana BOK POM terdiri atas menu kegiatan: a. pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen SPP-IRT; b. pengawasan sarana IRTP pasca produk beredar; c. pengawasan produk pangan industri rumah tangga; dan d. pengawasan Apotek dan Toko Obat terhadap pemenuhan standar dan persyaratan. (2) Rincian menu kegiatan pada menu pelaksanaan pengawasan terhadap pemenuhan komitmen SPP-IRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. bimbingan teknis penyuluhan keamanan pangan dalam rangka pemenuhan komitmen SPP-IRT; dan b. pemeriksaan sarana IRTP dalam rangka pemenuhan komitmen SPP-IRT. (3) Rincian menu kegiatan pada menu pengawasan sarana IRTP pasca produk beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pemeriksaan sarana IRTP dan pendampingan pemenuhan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan; dan b. bimbingan teknis penerapan CPPOB-IRTP bagi pelaku usaha. (4) Rincian menu kegiatan pada menu pengawasan produk pangan industri rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa sampling dan pengujian sampel PIRT, pengawasan iklan PIRT serta tindak lanjut hasil pengawasan. (5) Rincian menu kegiatan pada menu pengawasan Apotek dan Toko Obat terhadap pemenuhan standar dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. pemeriksaan sarana Apotek dan Toko Obat serta pendampingan pemenuhan tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan; dan b. bimbingan teknis perizinan dan pengelolaan obat di Apotek dan Toko Obat.

Pasal 4

Pengelolaan Dana BOK POM meliputi: a. perencanaan dan penganggaran; b. pelaksanaan kegiatan; c. pelaporan; dan d. monitoring dan evaluasi.

Pasal 5

(1) Dinas Kesehatan menyampaikan: a. data kriteria mutlak; b. data kriteria khusus; dan c. data usulan rencana kebutuhan anggaran, yang digunakan dalam pengawasan obat dan makanan kepada Sekretaris Utama. (2) Data kriteria mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. usulan Dinas Kesehatan; b. jumlah sumber daya manusia Pengawas Pangan Kabupaten/Kota, penyuluh keamanan pangan, atau petugas pemeriksaan pangan; dan c. jumlah sumber daya manusia pengawas Apotek dan Toko Obat. (3) Data kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. cakupan populasi sarana IRTP yang sudah diperiksa; b. cakupan populasi PIRT yang sudah diperiksa; c. jumlah sarana Apotek dan Toko Obat yang ada; d. tren sarana IRTP yang memenuhi ketentuan; e. tren produk PIRT yang memenuhi syarat; f. cakupan populasi sarana Apotek dan Toko Obat yang sudah diperiksa; dan g. tren sarana Apotek dan Toko Obat yang memenuhi ketentuan. (4) Dalam hal data kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan huruf e tidak dapat dipenuhi, Dinas Kesehatan dapat menggunakan data dari BPOM. (5) Data usulan rencana kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa rencana kebutuhan anggaran untuk setiap rincian menu kegiatan. (6) Selain data kriteria mutlak, data kriteria khusus, dan data usulan rencana kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPOM menggunakan data kriteria umum, data kriteria khusus, dan data kriteria asesmen jalur prioritas. (7) Data kriteria umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas: a. kapasitas fiskal daerah; b. daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; c. penerimaan DAK BOK POM per menu; d. realisasi DAK BOK POM; e. pelaporan DAK menu IRTP tahun 2023 dan tahun 2024; f. desa wisata; g. sumber pendanaan program pengawasan obat dan makanan; dan h. tunda bayar oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk kegiatan yang telah terlaksana tahun 2024. (8) Data kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas: a. SPP-IRT yang sudah diverifikasi di aplikasi SPP-IRT; b. SPP-IRT yang belum diverifikasi di aplikasi SPP-IRT; c. kabupaten/kota yang melaksanakan pengawasan post market sarana IRTP sesuai standar sampai dengan tahun 2024; d. kabupaten/kota yang melaksanakan pengawasan post market PIRT sesuai standar sampai dengan tahun 2024; e. data kejadian luar biasa dan rawan kasus pangan; dan f. rawan kasus obat. (9) Data kriteria asesmen jalur prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan asesmen untuk kabupaten/kota yang memenuhi kriteria mutlak, tetapi tidak memenuhi kriteria umum dan kriteria khusus untuk menu pengawasan sarana IRTP pasca produk beredar. (10) Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (9) yang akan terpilih, apabila memenuhi salah satu klausul yang terdiri atas: a. belum pernah menerima DAK BOK POM; b. memenuhi pilihan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar menerima DAK BOK POM kurang dari 5 (lima) tahun, dan pelaporan dilakukan minimal 80% (delapan puluh persen); c. memenuhi pilihan daerah wisata, menerima DAK BOK POM kurang dari 5 (lima) tahun, dan pelaporan dilakukan minimal 80% (delapan puluh persen); d. memenuhi kabupaten/kota sesuai standar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c yang masuk batas nilai tertinggi, menerima DAK BOK POM kurang dari 5 (lima) tahun, dan pelaporan dilakukan minimal 80% (delapan puluh persen); atau e. tren sarana yang Memenuhi Ketentuan kurang dari 50% (lima puluh persen), menerima DAK BOK POM maksimal 3 (tiga) tahun, dan pelaporan dilakukan minimal 80% (delapan puluh persen). (11) BPOM MENETAPKAN usulan daerah penerima dan perhitungan alokasi Dana BOK POM berdasarkan evaluasi terhadap data kriteria mutlak, data kriteria umum, data kriteria khusus, data usulan rencana kebutuhan anggaran dan data kriteria asesmen jalur prioritas. (12) Penetapan usulan daerah penerima dan alokasi Dana BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (10), disampaikan kepada: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Pasal 6

(1) Dinas Kesehatan yang telah ditetapkan menerima Dana BOK POM menyampaikan usulan kegiatan dan anggaran melalui aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi. (2) Usulan kegiatan dan anggaran melalui aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian oleh BPOM bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan. (3) Hasil penilaian usulan kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penetapan alokasi Dana BOK POM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) BPOM menyampaikan permintaan penyusunan rencana penggunaan Dana BOK POM kepada Dinas Kesehatan yang memuat rincian menu kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang mengacu pada informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun rencana penggunaan Dana BOK POM yang mengacu pada besaran alokasi Dana BOK POM per rincian menu kegiatan dan data dukung usulan. (3) Rencana penggunaan Dana BOK POM dan data dukung usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pembahasan oleh BPOM bersama Dinas Kesehatan untuk disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi. (4) Data dukung usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. rancangan anggaran biaya dan kerangka acuan kerja untuk setiap rincian menu Dana BOK POM; b. surat pernyataan komitmen; c. standar harga satuan Pemerintah Daerah; d. data SPP-IRT yang diperoleh dari aplikasi SPP-IRT; e. hasil penilaian mandiri (self assessment) sistem pengawasan pre market PIRT; f. data Pengawas Pangan Kabupaten/Kota aktif dan atau petugas pemeriksaan pangan; g. data sarana IRTP aktif; h. data sarana IRTP pasca produk beredar yang diperiksa dan dilakukan bimbingan teknis 5 (lima) tahun terakhir; i. data SPP-IRT yang telah terbit dan masih berlaku; j. form risk based penentuan sampel; k. data perencanaan sampling dan pengujian; l. data rincian perizinan Apotek dan Toko Obat kabupaten/kota; dan m. data petugas pengawas Apotek dan Toko Obat. (5) Dalam penyusunan rencana penggunaan Dana BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kesehatan dapat melakukan realokasi anggaran terhadap rincian menu kegiatan dengan tetap menjaga total pagu alokasi yang telah ditetapkan. (6) Penyusunan rencana penggunaan Dana BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran dengan tetap menjaga pencapaian target output minimal yang telah ditetapkan di setiap rincian menu kegiatan. (7) Rencana penggunaan dana yang telah dilakukan pembahasan bersama BPOM dan Dinas Kesehatan penerima Dana BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara hasil kesepakatan. (8) Rencana penggunaan Dana BOK POM yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh BPOM kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui direktorat jenderal perimbangan keuangan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy) melalui media yang ditentukan oleh direktorat jenderal perimbangan keuangan. (9) Dinas Kesehatan menganggarkan Dana BOK POM ke dalam anggaran pendapatan belanja daerah yang mengacu pada berita acara hasil kesepakatan. (10) Dinas Kesehatan MENETAPKAN dokumen pelaksanaan anggaran sesuai dengan rencana penggunaan Dana BOK POM yang berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan, dan keuangan daerah. (11) Kepala Dinas Kesehatan bertanggung jawab atas rencana penggunaan Dana BOK POM. (12) Dana BOK POM disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1) Pelaksanaan kegiatan Dana BOK POM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan oleh Dinas Kesehatan sesuai dengan rencana penggunaan Dana BOK POM yang telah disepakati bersama dalam berita acara hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7). (2) Pemanfaatan Dana BOK POM dimulai bulan Januari sampai dengan Desember tahun anggaran berjalan dan dituangkan dalam rencana kegiatan dan anggaran yang dirinci setiap bulan. (3) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Kesehatan dapat menyesuaikan metode pelaksanaan kegiatan dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan. (4) Pengelolaan keuangan Dana BOK POM pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah. (5) Kepala Dinas Kesehatan bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan Dana BOK POM. (6) Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPOM dapat melakukan pembinaan atau pendampingan kepada Dinas Kesehatan. (7) Dinas Kesehatan dapat mengusulkan perubahan rencana penggunaan dana antar menu dan rincian menu kegiatan pada dokumen pelaksanaan anggaran tahun berjalan dengan tetap menjaga pencapaian output yang telah disetujui sesuai dengan ruang lingkup pembiayaan kegiatan. (8) Usulan perubahan rencana penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diajukan dengan menyertakan: a. surat usulan perubahan dan disertai justifikasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan; dan b. data pendukung lainnya. (9) Usulan perubahan rencana penggunaan dana disampaikan kepada Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan BPOM untuk dilakukan reviu. (10) Usulan perubahan rencana penggunaan dana dilakukan hanya pada periode bulan Maret dan Juni pada tahun berjalan. (11) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (9) usulan perubahan rencana penggunaan dana akan disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (12) Dinas Kesehatan melakukan penyesuaian rencana penggunaan dana pada aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi sesuai dengan usulan yang telah disetujui dan selanjutnya dapat diajukan sebagai dokumen pelaksanaan anggaran perubahan untuk ditetapkan oleh Dinas Kesehatan. (13) Dalam hal Dana BOK POM telah diterima di rekening kas umum daerah dan belum dibayarkan hingga akhir tahun berjalan kepada pihak ketiga, maka pendanaan untuk penyelesaian kegiatan Dana BOK POM menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Pasal 9

(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan kepada Kepala Badan melalui aplikasi SMARTPOM. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan Dana BOK POM per rincian menu yang terdiri atas: a. realisasi penyerapan anggaran dan output, permasalahan dalam pelaksanaan, serta rencana tindak lanjut; b. realisasi kegiatan; dan c. pelaporan salur dana BOK POM. (3) Laporan Dana BOK POM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan pencapaian Dana BOK POM sesuai dengan rencana penggunaan dana. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah terkoneksi dengan aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi dan aplikasi yang ditentukan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melalui direktorat jenderal perimbangan keuangan. (5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disampaikan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. (6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diterima oleh BPOM dengan ketentuan paling lambat: a. 31 Maret tahun anggaran berjalan untuk laporan realisasi Dana BOK POM tahap II tahun anggaran sebelumnya; dan b. 30 September tahun anggaran berjalan untuk laporan realisasi Dana BOK POM tahap I. (7) Kepatuhan Dinas Kesehatan dalam menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan pertimbangan dalam pengalokasian Dana BOK POM pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan oleh: a. Kepala Badan; dan b. Kepala Dinas Kesehatan. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat didelegasikan kepada: a. unit kerja pimpinan tinggi madya BPOM pengampu kegiatan Dana BOK POM dan UPT BPOM secara mandiri; dan b. Sekretariat Utama BPOM bersama unit kerja pimpinan tinggi madya BPOM pengampu kegiatan Dana BOK POM dan UPT BPOM secara terpadu. (3) Monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Sekretariat Utama BPOM bersama unit kerja pimpinan tinggi madya BPOM pengampu kegiatan Dana BOK POM dan UPT BPOM secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat mengikutsertakan Inspektorat Utama untuk melakukan pengawasan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan minimal 2 (dua) kali dalam setahun terhadap: a. ketepatan waktu penyampaian laporan; b. realisasi output setiap rincian menu kegiatan Dana BOK POM; c. realisasi anggaran setiap rincian menu kegiatan Dana BOK POM; d. kesesuaian pelaporan salur dana antara aplikasi SMARTPOM dan aplikasi yang ditentukan Kementerian melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; e. kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan petunjuk teknis pengelolaan Dana BOK POM; f. pengukuran capaian sasaran Dana BOK POM; g. kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan rencana kerja yang telah disetujui oleh BPOM; dan h. permasalahan pelaksanaan Dana BOK POM dan tindak lanjut perbaikan yang diperlukan. (5) Evaluasi terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat dilaksanakan bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait. (6) Hasil pengukuran capaian sasaran Dana BOK POM akan digunakan sebagai capaian yang mendukung indikator Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.

Pasal 11

Petunjuk operasional pengelolaan Dana BOK POM Tahun Anggaran 2026 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Badan ini.

Pasal 12

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2026. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2026 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, Œ TARUNA IKRAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж