(1) PKGK dikelompokkan menjadi:
a. PDK; dan
b. PKMK.
(2) Jenis PDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. PDK untuk kelompok bayi dan anak, dapat berupa:
1. Formula Bayi;
2. Formula Lanjutan;
3. Formula Pertumbuhan; dan
4. Makanan Pendamping Air Susu Ibu (MP- ASI);
b. PDK untuk kelompok dewasa, dapat berupa:
1. Minuman Khusus Ibu Hamil dan/atau Ibu Menyusui;
2. Pangan Olahragawan; dan
3. Pangan untuk Kontrol Berat Badan.
(3) Jenis PKMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
a. PKMK untuk kelompok bayi dan anak, dapat berupa:
1. PKMK untuk Pasien Kelainan Metabolik (Inborn Errors of Metabolism);
2. PKMK untuk Dukungan Nutrisi bagi Anak Berisiko Gagal Tumbuh, Gizi Kurang atau Gizi Buruk;
3. PKMK untuk Bayi Prematur;
4. PKMK untuk Pelengkap Gizi Air Susu Ibu (Human Milk Fortifier);
5. PKMK untuk Pasien Alergi Protein Susu Sapi;
6. PKMK untuk Pasien Anak Kejang Intraktabel (Epilepsi);
7. PKMK untuk Pasien Malabsorpsi;
8. PKMK untuk Pasien Penyakit Hati Kronik;
dan
9. PKMK untuk Pasien Inflammatory Bowel Diseases.
b. PKMK untuk kelompok dewasa, dapat berupa:
1. PKMK untuk Penyandang Diabetes;
2. PKMK untuk Pasien Penyakit Ginjal Kronik;
3. PKMK untuk Pasien Penyakit Hati Kronik;
4. PKMK untuk Dukungan Nutrisi bagi Orang Dewasa Gizi Kurang atau Gizi Buruk; dan
5. PKMK untuk Pasien Kelainan Metabolik (Inborn Errors of Metabolism).
2. Ketentuan Pasal 11 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat 3 sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
