Peraturan Badan Nomor 33 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN MINUMAN KHUSUS IBU HAMIL DAN/ATAU IBU MENYUSUI
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan:
1. Minuman Khusus Ibu Hamil dan/atau Ibu Menyusui adalah pangan olahan tertentu khusus untuk kelompok ibu hamil dan/atau ibu menyusui yang berbentuk bubuk maupun cair, mengandung energi, protein, lemak, karbohidrat, vitamin dan mineral yang diperhitungkan berdasarkan tambahan kecukupan gizi yang dianjurkan untuk kelompok tersebut, dengan atau tanpa penambahan komponen bioaktif dan/atau bahan tambahan pangan yang diizinkan.
2. Bahan Tambahan Pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.
3. Pangan olahan tertentu adalah pangan olahan untuk konsumsi bagi kelompok tertentu dalam upaya memelihara dan meningkatkan kualitas kesehatan kelompok tersebut.
4. Label Pangan adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan.
5. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik INDONESIA, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Pasal 2
Peraturan ini mengatur mengenai ketentuan persyaratan keamanan, mutu, dan gizi untuk Minuman Khusus Ibu Hamil dan/atau Ibu Menyusui.
Pasal 3
(1) Minuman Khusus Ibu Hamil dan/atau Ibu Menyusui yang diproduksi dan/atau diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu dan gizi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Persyaratan keamanan, mutu dan gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan ini.
Pasal 4
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Minuman Khusus Ibu Hamil dan/atau Ibu Menyusui wajib menerapkan:
a. Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik; dan
b. Sistem Pengendalian Bahaya Pada Titik Kritis (Hazard Analysis and Critical Control Point/HACCP).
(2) Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik dan Sistem Pengendalian Bahaya Pada Titik Kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Sarana dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau bukti lain yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah terakreditasi di dalam maupun di luar negeri.
Pasal 5
Pelaku Usaha dilarang menggunakan perlakuan iradiasi terhadap:
a. bahan yang digunakan dalam Minuman Khusus Ibu Hamil dan/atau Ibu Menyusui; dan
b. Minuman Khusus Ibu Hamil dan/atau Ibu Menyusui.
Pasal 6
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah menarik Minuman Khusus Ibu Hamil dan/atau Ibu Menyusui dari peredaran;
c. pemusnahan Minuman Khusus Ibu Hamil dan/atau Ibu Menyusui, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini;
d. penghentian produksi untuk sementara waktu; dan/atau
e. pencabutan izin edar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 7
Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) bulan sejak Peraturan ini diundangkan, Minuman Khusus Ibu Hamil dan/atau Ibu Menyusui yang telah beredar harus disesuaikan dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2013 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA,
LUCKY S. SLAMET
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIRSYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
