Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PROGRAM DESA DAN KELURAHAN PANGAN AMAN

PERATURAN_BPOM No. 4 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Program Desa dan Kelurahan Pangan Aman yang selanjutnya disebut Program Desa Pangan Aman adalah program yang melibatkan desa dan kelurahan agar memiliki kemandirian dalam menyiapkan sumber daya, kemampuan, dan kemauan dalam mewujudkan keamanan pangan yang meliputi produksi, peredaran, serta konsumsi pangan aman di wilayahnya secara berkelanjutan. 2. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Kelurahan adalah bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat kecamatan. 4. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. 5. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi. 6. Kader Keamanan Pangan adalah setiap orang yang berasal dari komunitas Desa atau Kelurahan yang telah mengikuti dan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan. 7. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 9. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 10. Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. 11. Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat UPT BPOM adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan. 12. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Pasal 2

Program Desa Pangan Aman bertujuan untuk membentuk kemandirian dalam: a. mewujudkan Keamanan Pangan hingga tingkat perseorangan; b. meningkatkan partisipasi aktif masyarakat untuk mewujudkan Pangan yang aman dan bermutu; c. meningkatkan daya saing produk Pangan lokal Desa dan Kelurahan yang aman dan bermutu; dan d. meningkatkan pemberdayaan masyarakat terkait Keamanan Pangan yang sesuai dengan kearifan lokal daerah setempat.

Pasal 3

Strategi dalam penyelenggaraan Program Desa Pangan Aman meliputi: a. penguatan kapasitas Desa atau Kelurahan melalui advokasi, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat; b. peningkatan koordinasi dalam intervensi Keamanan Pangan disepanjang rantai Pangan antar Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa; dan c. penguatan dan pengembangan sistem informasi, data, dan inovasi.

Pasal 4

Sasaran Program Desa Pangan Aman merupakan masyarakat pada Desa atau Kelurahan yang meliputi: a. komunitas rumah tangga; b. komunitas remaja dan anak-anak; c. komunitas sekolah; dan/atau d. komunitas pelaku usaha Pangan.

Pasal 5

Keluaran dari Program Desa Pangan Aman meliputi: a. Desa atau Kelurahan memiliki rencana aksi program yang disusun bersama oleh masyarakat Desa atau Kelurahan untuk pelaksanaan program Desa Pangan Aman; b. Desa atau Kelurahan memiliki Kader Keamanan Pangan; c. masyarakat pada Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mendapat intervensi Keamanan Pangan; dan d. pelaku usaha Pangan di Desa atau Kelurahan mampu menerapkan cara produksi dan peredaran yang baik.

Pasal 6

Program Desa Pangan Aman diselenggarakan melalui tahapan sebagai berikut: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. pelaporan; dan d. pemantauan dan evaluasi.

Pasal 7

Penyelenggaraan Program Desa Pangan Aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat disinergikan dengan program kementerian/lembaga.

Pasal 8

(1) Pada tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, BPOM, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Desa melakukan identifikasi dan kajian potensi atau permasalahan di Desa dan/atau Kelurahan yang berkaitan dengan Keamanan Pangan. (2) Berdasarkan hasil identifikasi dan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPOM, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Desa menyusun rencana program dan anggaran. (3) Rencana program dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam dokumen perencanaan dan penganggaran atau diintegrasikan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran program lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Program Desa Pangan Aman dilaksanakan sesuai dengan dokumen perencanaan dan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).

Pasal 10

Pelaksanaan Program Desa Pangan Aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan melalui kegiatan Keamanan Pangan yang meliputi: a. advokasi kepada pemangku kepentingan terkait; b. pembinaan pelaku usaha pangan; dan/atau c. penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat.

Pasal 11

(1) Pelaksanaan Program Desa Pangan Aman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus mengutamakan sumber daya lokal. (2) Pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan lintas sektor, akademisi, organisasi kemasyarakatan, dan/atau pihak terkait lainnya.

Pasal 12

Pelaksanaan Program Desa Pangan Aman dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. tahap pembentukan Desa atau Kelurahan Pangan aman pratama; dan b. tahap pembentukan Desa atau Kelurahan Pangan aman mandiri.

Pasal 13

(1) Tahap pembentukan Desa atau Kelurahan Pangan aman pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan dengan mekanisme: a. intervensi oleh BPOM; b. intervensi oleh Pemerintah Daerah; dan/atau c. inisiatif mandiri oleh Pemerintah Desa. (2) Pada mekanisme intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, BPOM dan/atau Pemerintah Daerah menyusun perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan. (3) Intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan secara berkala setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Pada mekanisme inisiatif mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah Desa secara mandiri menyusun perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi kegiatan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Pasal 14

(1) Pada tahap pembentukan Desa atau Kelurahan Pangan aman mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, Desa atau Kelurahan melanjutkan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 secara mandiri. (2) Desa atau Kelurahan dapat melakukan inovasi untuk pelaksanaan Keamanan Pangan di wilayahnya. (3) BPOM dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pengawalan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 15

(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan oleh: a. Kepala UPT BPOM kepada Kepala Badan melalui Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan untuk pelaksanaan Program Desa Pangan Aman yang diintervensi oleh BPOM; b. Bupati/Wali Kota kepada Gubernur dan Kepala Badan melalui Kepala UPT BPOM untuk pelaksanaan Program Desa Pangan Aman yang diintervensi oleh Pemerintah Daerah; dan c. Kepala Desa kepada Bupati/Walikota dan Kepala Badan melalui Kepala UPT BPOM untuk pelaksanaan Program Desa Pangan Aman yang diinisiasi oleh Pemerintah Desa. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setiap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 selesai dilaksanakan. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disampaikan paling lambat tanggal tiga puluh satu bulan Desember tahun berjalan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) disampaikan melalui laman resmi sistem informasi gerakan Keamanan Pangan Desa.

Pasal 16

(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPOM, Pemerintah Daerah, dan/atau Pemerintah Desa. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. keberhasilan pelaksanaan Program Desa Pangan Aman; b. kemajuan pelaksanaan Program Desa Pangan Aman; dan c. hambatan dan kendala dalam pelaksanaan Program Desa Pangan Aman.

Pasal 17

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Desa Pangan Aman mengacu pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 18

Sumber pendanaan Program Desa Pangan Aman berasal dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau d. sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 19

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengembangan Desa Pangan Aman (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 132), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2022 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN, ttd. PENNY K. LUKITO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Februari 2022 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO