Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG BUKTI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Barang Bukti adalah benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud yang telah dilakukan penyitaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil untuk keperluan pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
2. Pengelolaan Barang Bukti adalah tata cara atau proses penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, dan
pengeluaran benda sitaan dari tempat penyimpanan Barang Bukti.
3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya.
4. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
5. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
6. Pimpinan Unit Kerja adalah Kepala Unit Kerja di bidang penyidikan pada tingkat Pusat atau Kepala Balai Besar/Balai/Loka Pengawas Obat dan Makanan pada tingkat Balai Besar/Balai/Loka Pengawas Obat dan Makanan.
7. Petugas Pengelola Barang Bukti yang selanjutnya disingkat PPBB adalah Aparatur Sipil Negara Badan Pengawas Obat dan Makanan yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja untuk menerima, menyimpan, mengamankan, merawat, dan mengeluarkan benda sitaan dari tempat penyimpanan barang bukti.
8. Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat UPT BPOM adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang
pengawasan obat dan makanan.
9. Tempat Penyimpanan Barang Bukti adalah ruangan atau tempat khusus yang disiapkan dan ditetapkan untuk menyimpan benda-benda sitaan PPNS berdasarkan sifat dan jenisnya yang dikelola oleh PPBB.
10. Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
Barang Bukti yang diatur dalam Peraturan Badan ini meliputi:
a. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
b. benda yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
c. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
d. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan; dan
e. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana.
Pasal 3
(1) Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 termasuk barang temuan yang dijadikan Barang Bukti setelah dilakukan Penyitaan oleh PPNS.
(2) Barang temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan benda bergerak atau tidak bergerak baik berwujud maupun tidak berwujud yang ditinggalkan atau ditemukan PPNS atau masyarakat.
(3) Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana.
Pasal 4
Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 digolongkan berdasarkan:
a. benda bergerak; dan
b. benda tidak bergerak.
Pasal 5
(1) Benda bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan benda yang dapat dipindahkan dan/atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
(2) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan sifatnya dapat berupa benda yang:
a. berbahaya dan beracun;
b. mudah rusak;
c. mudah menguap;
d. mudah terbakar; dan
e. mudah meledak.
(3) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan wujudnya dapat berupa benda:
a. padat;
b. cair; dan
c. gas.
(4) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juga termasuk benda terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 6
Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan benda selain benda bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak dapat dipindahkan dan/atau berpindah dari satu tempat ke tempat lain.
Pasal 7
(1) PPNS harus menyerahkan Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 kepada PPBB paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak dilakukan Penyitaan.
(2) Dalam keadaan tertentu, penyerahan Barang Bukti dapat dilakukan lebih dari batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persetujuan Pimpinan Unit Kerja selaku atasan PPNS.
Pasal 8
(1) PPNS yang menangani perkara dapat menitipkan Barang Bukti kepada PPBB UPT BPOM terdekat sesuai dengan tempat kejadian perkara.
(2) Penitipan Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diketahui oleh Pimpinan Unit Kerja selaku atasan PPNS.
Pasal 9
Pengelolaan Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilakukan oleh PPBB.
Pasal 10
(1) Dalam hal Barang Bukti berupa benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan/atau Barang Bukti merupakan benda bergerak yang tidak memungkinkan untuk dipindahkan dan disimpan di Tempat Penyimpanan Barang Bukti, PPNS yang menangani perkara dapat melakukan penyegelan.
(2) Pengelolaan Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) PPBB ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja.
(2) PPBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. ketua pengelola Barang Bukti; dan
b. anggota pengelola Barang Bukti.
Pasal 12
PPBB mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. menerima Barang Bukti yang telah disita oleh PPNS;
b. mencatat penerimaan dan pengeluaran Barang Bukti serta daftar Barang Bukti;
c. menyimpan dan mengamankan Barang Bukti sesuai dengan klasifikasinya;
d. mengecek Barang Bukti secara berkala/periodik dan dicatat ke dalam daftar kontrol Barang Bukti; dan
e. mengeluarkan Barang Bukti atas permintaan PPNS yang menangani perkara atau PPNS yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja selaku atasan PPNS.
Pasal 13
PPBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. telah mengikuti pelatihan Pengelolaan Barang Bukti, memiliki pengalaman bertugas pada fungsi penindakan, atau memiliki pengalaman dalam mengelola barang milik negara; dan
b. memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan predikat baik.
Pasal 14
(1) Dalam penerimaan Barang Bukti oleh PPNS, PPBB harus
melakukan tindakan sebagai berikut:
a. memeriksa dan mencocokkan jumlah dan jenis Barang Bukti yang diterima;
b. memeriksa dan meneliti jenis komoditas, sifat, dan wujud Barang Bukti yang akan diterima guna menentukan tempat penyimpanan yang sesuai;
c. membuat berita acara penerimaan barang bukti sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
d. mencatat Barang Bukti yang diterima ke dalam daftar register penerimaan Barang Bukti dan daftar barang bukti sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
e. melakukan pemotretan terhadap Barang Bukti sebagai bahan dokumentasi;
f. menyimpan Barang Bukti; dan
g. melaporkan tindakan yang telah dilakukan kepada PPNS yang menangani perkara dan Pimpinan Unit Kerja.
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari.
(3) Dalam keadaan tertentu, penerimaan Barang Bukti dapat dilakukan lebih dari jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berdasarkan persetujuan Pimpinan Unit Kerja selaku atasan PPNS.
Pasal 15
(1) Barang Bukti yang diterima oleh PPBB disimpan dalam Tempat Penyimpanan Barang Bukti.
(2) Tempat Penyimpanan Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan berdasarkan:
a. perkara;
b. jenis komoditas; dan/atau
c. spesifikasi sifat dan wujud benda.
Pasal 16
(1) Ketua pengelola Barang Bukti bertanggung jawab terhadap keamanan dan keutuhan jumlah Barang Bukti.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk kegiatan:
a. melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara berkala setiap 2 (dua) minggu sekali terhadap Barang Bukti yang disimpan di Tempat Penyimpanan Barang Bukti dan dituangkan dalam daftar kontrol Barang Bukti sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. mengawasi jenis Barang Bukti tertentu yang berbahaya, berharga, dan/atau yang memerlukan pengawetan;
c. menjaga Barang Bukti dalam kondisi baik;
d. mencatat dan melaporkan kepada PPNS yang menangani perkara bila terjadi kerusakan, penyusutan, kebakaran, dan pencurian terhadap Barang Bukti yang disimpan; dan
e. meminta informasi kepada PPNS yang menangani perkara tentang rencana dan tindak lanjut penanganan Barang Bukti.
Pasal 17
(1) Apabila Barang Bukti yang disimpan mengalami kerusakan, penyusutan, pencurian, kebakaran, atau bencana alam, PPBB harus melaporkan kepada PPNS yang menangani perkara tersebut dan Pimpinan Unit Kerja.
(2) Dalam hal kerusakan, penyusutan, pencurian, atau kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan sengaja atau akibat kelalaian PPBB
ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Pengeluaran Barang Bukti dapat dilakukan untuk:
a. keperluan penyidikan oleh PPNS;
b. dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum;
c. dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak;
dan/atau
d. dimusnahkan.
(2) Pengeluaran Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan permintaan PPNS yang menangani perkara dan diketahui oleh Pimpinan Unit Kerja.
(3) Selain PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengeluaran Barang Bukti dapat dilakukan berdasarkan permintaan PPNS yang ditunjuk oleh Pimpinan Unit Kerja selaku atasan PPNS.
Pasal 19
Terhadap pengeluaran Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, PPBB harus:
a. memeriksa dan meneliti permintaan pengeluaran Barang Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3);
b. membuat berita acara pengeluaran Barang Bukti sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dan menyampaikan tembusannya kepada Pimpinan Unit Kerja; dan
c. mencatat Barang Bukti yang dikeluarkan ke dalam daftar register pengeluaran Barang Bukti sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 20
(1) Pengeluaran Barang Bukti dikarenakan kerusakan, penyusutan, kebakaran, pencurian, atau bencana alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan berdasarkan persetujuan Pimpinan Unit Kerja.
(2) Terhadap pengeluaran Barang Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPBB harus mencoret Barang Bukti dari daftar Barang Bukti.
Pasal 21
(1) Ketua pengelola Barang Bukti wajib melaporkan Pengelolaan Barang Bukti kepada Pimpinan Unit Kerja.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara periodik, baik bulanan maupun tahunan.
(3) Format laporan bulanan dan laporan tahunan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 22
(1) Terhadap pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan pengawasan oleh Pimpinan Unit Kerja.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Unit Kerja dapat melakukan pemeriksaan terhadap:
a. kondisi Tempat Penyimpanan Barang Bukti; dan
b. kondisi fisik Barang Bukti.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Unit Kerja dapat membentuk tim
dalam hal terjadi kejadian insidentil berupa:
a. adanya laporan atau ditemukannya penyimpangan;
b. penyalahgunaan Barang Bukti;
c. hilangnya Barang Bukti; dan
d. adanya bencana yang mengakibatkan Barang Bukti hilang atau rusak.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1490), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2022
KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN,
ttd.
PENNY K. LUKITO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
