Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-04-11-03724 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN PEMASUKAN KOSMETIKA
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Izin Edar adalah bentuk persetujuan pendaftaran kosmetika dalam bentuk notifikasi yang diberikan oleh Kepala Badan untuk dapat diedarkan di wilayah INDONESIA.
2. Pemasukan kosmetika adalah importasi kosmetika melalui angkutan darat, laut, dan/atau udara ke dalam wilayah INDONESIA.
3. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.
Pasal 2
(1) Setiap pemasukan kosmetika harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang impor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemasukan kosmetika juga harus mendapat persetujuan pemasukan dari Kepala Badan.
(3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Surat Keterangan Impor (SKI).
Pasal 3
(1) Kosmetika yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA untuk diedarkan adalah kosmetika yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi.
(2) Kosmetika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dimasukkan ke dalam wilayah INDONESIA oleh importir kosmetika yang memiliki Angka Pengenal Impor (API) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kosmetika yang digunakan untuk penelitian dan sampel kosmetika untuk pameran dalam jumlah terbatas serta tidak diperjual belikan.
Pasal 4
(1) Produk ruahan yang akan diproses lebih lanjut menjadi kosmetika produksi dalam negeri dapat diberikan SKI.
(2) Kosmetika produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus telah dinotifikasi.
Pasal 5
(1) SKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diberikan atas dasar permohonan.
(2) Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala Badan oleh Pemegang Notifikasi Kosmetika atau kuasanya dengan melampiri dokumen sebagai berikut:
a. sertifikat analisis kosmetika;
b. invoice;
c. Bill of Lading (B/L) atau Air Ways Bill (AWB);
d. fotokopi NPWP pemohon; dan
e. fotokopi API pemohon.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Nama kosmetika yang tercantum pada invoice sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c harus sama dengan nama kosmetika yang tercantum pada Pemberitahuan Notifikasi Kosmetika atau Persetujuan Izin Edar.
(4) Selain harus melampiri dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), khusus permohonan SKI untuk penelitian dan sampel kosmetika untuk pameran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), harus melampiri juga proposal dan/atau data pendukung.
Pasal 6
Semua data pemasukan kosmetika harus didokumentasikan dengan baik oleh Pemegang Notifikasi Kosmetika sehingga mudah dilakukan pemeriksaan dan penelusuran kembali serta setiap saat dapat diperiksa oleh petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pasal 7
SKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) hanya berlaku untuk satu kali pemasukan (setiap shipment).
Pasal 8
Tata cara permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diajukan secara elektronik melalui website Badan Pengawas Obat dan Makanan (http://e- bpom.pom.go.id) sesuai dengan:
1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.23.4415 Tahun 2008 tentang Pemberlakuan Sistem Elektronik dalam Kerangka INDONESIA National Single Window di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; dan
2. Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.23.4416 Tahun 2008 tentang Penetapan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan dalam kerangka INDONESIA National Single Window.
Pasal 9
(1) Setiap industri kosmetika, importir kosmetika, usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetika yang telah memiliki izin produksi, yang memasukkan kosmetika ke dalam wilayah INDONESIA tanpa persetujuan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dapat dikenai tindakan administratif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. larangan mengedarkan kosmetika;
c. penarikan kosmetika dari peredaran;
d. pemusnahan kosmetika; atau
e. penghentian sementara produksi, pemasukan, dan/atau peredaran kosmetika.
Pasal 10
Dengan berlakunya Peraturan ini maka:
1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.42.4974 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Kosmetika; dan
2. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.42.2995 Tahun 2008 tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetika;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 20 April 2011 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, KUSTANTINAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
