Peraturan Badan Nomor hk-03-1-23-07-11-6662 Tahun 2011 tentang PERSYARATAN CEMARAN MIKROBA DAN LOGAM BERAT DALAM KOSMETIKA
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kosmetika adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir, dan organ genital bagian luar), atau gigi dan membran mukosa mulut, terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
2. Cemaran adalah sesuatu yang masuk ke dalam produk secara tidak disengaja dan tidak dapat dihindari yang berasal dari proses pengolahan, penyimpanan dan/atau terbawa dari bahan baku.
3. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan obat dan makanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
(1) Kosmetika yang diproduksi dan atau diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu.
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memenuhi persyaratan cemaran mikroba dan logam berat.
Bagian Pertama Cemaran Mikroba
Pasal 3
Persyaratan cemaran mikroba yang diatur dalam Peraturan ini meliputi Angka Lempeng Total, Angka Kapang dan Khamir, Pseudomonas aeruginosa, Staphylococcus aureus, dan Candida albicans,.
Pasal 4
(1) Cemaran Logam berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan sesepora (trace element) yang tidak bisa dihindarkan.
(2) Logam berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Merkuri, Timbal dan Arsen.
Pasal 5
Persyaratan cemaran mikroba dan logam berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 6
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan secara tertulis;
b. larangan mengedarkan kosmetika untuk sementara;
c. penarikan kosmetika yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, mutu, penandaan dan atau klaim dari peredaran;
d. pemusnahan kosmetika; dan/atau
e. penghentian sementara kegiatan produksi dan atau impor kosmetika.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 7
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, kosmetika yang diproduksi dan/atau diedarkan berdasarkan persyaratan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.4.02894 Tahun 1994 tentang Persyaratan Cemaran Mikroba pada Kosmetika, wajib menyesuaikan dengan persyaratan dalam peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan ini.
Pasal 8
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Juli 2011 KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA, KUSTANTINAH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
