Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pemasukan Obat Impor adalah importasi obat ke dalam wilayah INDONESIA.
2. Izin Edar adalah bentuk persetujuan registrasi obat untuk dapat diedarkan di wilayah INDONESIA.
3. Obat Impor adalah obat yang dibuat oleh industri farmasi luar negeri dalam bentuk produk jadi atau produk ruahan dalam kemasan primer yang akan diedarkan di INDONESIA, tidak termasuk Obat Impor berupa narkotika, psikotropika dan yang mengandung prekursor.
4. Produk Ruahan adalah bahan yang telah selesai diolah dan tinggal memerlukan kegiatan pengemasan untuk menjadi obat.
5. Industri Farmasi adalah badan usaha yang memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan pembuatan obat atau bahan obat.
6. Pedagang Besar Farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran obat dan/atau bahan obat dalam jumlah besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Pelulusan bets/lot adalah proses evaluasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap setiap bets/lot Obat Impor berupa vaksin untuk manusia sebelum disetujui diluluskan untuk dipasarkan.
8. Sertifikat pelulusan bets/lot (batch/lot release certificate) adalah dokumen resmi yang mengizinkan produsen untuk mengeluarkan bets/lot tertentu sebagai konfirmasi bahwa bets/lot tersebut memenuhi spesifikasi dan persyaratan yang berlaku.
9. Protokol ringkasan bets/lot (summary batch protocol) adalah dokumen yang berisi ringkasan dari proses pembuatan dan hasil uji suatu bets/lot vaksin, yang disertifikasi dan ditandatangani oleh penanggung jawab industri vaksin.
10. Kepala Badan adalah Kepala Badan yang bertanggung jawab di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
