Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Transaksi Kontrak Berjangka Komoditi Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak

PERATURAN_BPPBK No. 1 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Nasabah adalah Wajib Pajak berupa orang pribadi atau badan yang berdasarkan UNDANG-UNDANG tentang Pengampunan Pajak telah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pengampunan Pajak, yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka. 2. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka. 3. Bursa Berjangka adalah Bursa Berjangka sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. 4. Lembaga Kliring Berjangka adalah Lembaga Kliring Berjangka sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. 5. Pialang Berjangka adalah Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. 6. Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual Komoditi dengan penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. 7. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pengampunan Pajak. 8. Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pengampunan Pajak. 9. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan UNDANG-UNDANG Pengampunan Pajak ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pengampunan Pajak. 10. Rekening Khusus adalah rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway oleh Menteri Keuangan untuk menampung pengalihan dana Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pengampunan Pajak. 11. Rekening Terpisah Khusus adalah rekening yang dibuka oleh Lembaga Kliring Berjangka dan Pialang Berjangka pada bank penyimpan yang merupakan Bank Persepsi, khusus untuk menyimpan dana Anggota Lembaga Kliring Berjangka dan dana Nasabah Pialang Berjangka yang bersumber dari dana repatriasi pengampunan pajak, serta dipisahkan dari kekayaan Lembaga Kliring Berjangka dan Pialang Berjangka.

Pasal 2

Pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka Komoditi dalam mendukung UNDANG-UNDANG tentang Pengampunan Pajak merupakan suatu proses penerimaan Nasabah oleh Pialang Berjangka dalam rangka pelaksanaan transaksi Kontrak Berjangka yang dananya bersumber dari dana repatriasi pengampunan pajak.

Pasal 3

Pialang Berjangka yang dapat menerima dana Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa : 1. peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut oleh Bappebti; 2. denda administratif sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut oleh Bappebti; atau 3. pembekuan kegiatan usaha oleh Bappebti, b. memiliki nilai Modal Bersih Disesuaikan (MBD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum Pialang Berjangka mengajukan permohonan; c. rekomendasi dari Bursa Berjangka, dalam hal Pialang Berjangka memiliki 2 (dua) keanggotaan Bursa Berjangka, wajib memperoleh rekomendasi dari masing-masing Bursa Berjangka; dan d. menjadi anggota Lembaga Kliring Berjangka.

Pasal 4

(1) Pengajuan permohonan untuk mendapatkan persetujuan sebagai Pialang Berjangka yang dapat menerima dana Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan kepada Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.TA.1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Bappebti melakukan penelitian dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi. (4) Bappebti memberikan persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Nomor I.TA.2 tercantum dalam