Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2018 tentang PENETAPAN JENIS BIAYA DAN BESARAN BIAYA YANG DIKENAKAN OLEH PENYELENGGARA PASAR LELANG GULA KRISTAL RAFINASI KEPADA PESERTA LELANG

PERATURAN_BPPBK No. 1 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Gula Kristal Rafinasi adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku proses produksi yang memenuhi SNI 3140.2-2011. 2. Pasar Lelang Komoditas yang selanjutnya disebut Pasar Lelang adalah pasar fisik terorganisir bagi penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi komoditas melalui sistem lelang secara daring dengan penjaminan transaksi dan penyerahan komoditas. 3. Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi Nasional yang selanjutnya disebut Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi adalah perusahaan pasar lelang yang menyelenggarakan Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi menggunakan Sistem Perdagangan Gula Nasional secara elektronik. 4. Peserta Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi yang selanjutnya disebut Peserta Lelang adalah pihak yang melakukan transaksi jual atau beli di Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi. 5. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka.

Pasal 2

(1) Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi dalam menyelenggarakan Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi mengenakan jenis biaya dan besaran biaya kepada Peserta Lelang yang ditetapkan oleh Kepala Bappebti. (2) Jenis biaya dan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (3) Penetapan jenis biaya dan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari Asosiasi Gula Rafinasi, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman INDONESIA, dan/atau Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi.

Pasal 3

(1) Jenis biaya dan besaran biaya yang dikenakan oleh Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi kepada Peserta Lelang hanya dapat dievaluasi setelah 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan oleh Kepala Bappebti. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari Penyelenggara Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi.

Pasal 4

Pengenaan biaya selama uji coba pelaksaaan perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas berlaku tarif pada kolom (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2018 KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI REPUBLIK INDONESIA, ttd. BACHRUL CHAIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA