Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jenis Perizinan Dalam Sistem Resi Gudang, Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure) Dan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement)

PERATURAN_BPPBK No. 2 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Jenis perizinan di bidang Sistem Resi Gudang yang diberikan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi adalah sebagai berikut: a. persetujuan sebagai Pengelola Gudang dalam Sistem Resi Gudang; b. persetujuan sebagai Gudang dalam Sistem Resi Gudang; c. persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang; dan d. persetujuan sebagai Pusat Registrasi dalam Sistem Resi Gudang.

Pasal 2

Prosedur Operasional Standar (Standar Operating Procedure) pelayanan perizinan di bidang Sistem Resi Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 3

Jangka waktu pemrosesan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut: a. persetujuan sebagai Pengelola Gudang dalam Sistem Resi Gudang paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja; b. persetujuan sebagai Gudang dalam Sistem Resi Gudang paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja; c. persetujuan sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Sistem Resi Gudang paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja; dan d. persetujuan sebagai Pusat Registrasi dalam Sistem Resi Gudang paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 14/BAPPEBTI/PER-SRG/12/2010 tentang Jenis Perizinan dalam Sistem Resi Gudang, Prosedur Operasional Standar (Standard Operating Procedure), dan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2017 KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI, ttd BACHRUL CHAIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA