Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tentang Persetujuan Lembaga Kliring Dan Penjaminan Pasar Lelang Dengan Penyerahan Kemudian (Forward)
Pasal 1
Persetujuan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) hanya dapat dilakukan oleh Perseroan Terbatas.
Pasal 3
(1) Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) harus memiliki persyaratan paling sedikit:
a. memiliki modal disetor sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
b. memiliki Peraturan dan Tata Tertib Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) yang telah disetujui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi;
c. memiliki sarana dan prasarana termasuk sistem yang mendukung kliring dan penjaminan Pasar Lelang secara teratur, wajar, efisien, efektif, dan
transparan; dan
d. melakukan kerjasama dengan Penyelenggara Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) untuk menjamin penyelesaian transaksi.
(2) Peraturan dan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. persyaratan untuk menjadi anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan dengan Penyerahan Kemudian (Forward);
b. mekanisme kliring dan penjaminan, serta penyelesaian transaksi;
c. mekanisme penyelesaian perselisihan; dan
d. sanksi terhadap pelanggaran ketentuan peraturan dan tata tertib.
Pasal 4
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disampaikan kepada Kepala Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor PL-FRM.II.01 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor PL-FRM.II.01.A, PL-FRM.II.01.B, PL-FRM.II.01.C, dan Nomor PL-FRM.II.01.D tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 5
(1) Bappebti melakukan penelitian keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Bappebti melakukan pemeriksaan prasarana dan sarana fisik di kantor Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) serta membuat Berita Acara Pemeriksaan dengan menggunakan Formulir Nomor PL-FRM.II.02 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(3) Bappebti memberikan Persetujuan atau Penolakan permohonan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar
Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak terpenuhinya penilaian kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan (2).
(4) Bappebti memberikan Persetujuan permohonan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan menggunakan Formulir Nomor PL-FRM.II.03 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
(5) Bappebti menyampaikan Penolakan permohonan persetujuan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dengan menggunakan Formulir Nomor PL-RM.II.04 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 6
Dalam hal Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti, Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) wajib :
a. menyimpan dana yang diterima dari anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dalam rekening yang terpisah dari rekening milik Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) pada bank umum dan/atau bank devisa;
b. menjamin kerahasiaan informasi posisi keuangan serta kegiatan usaha anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward), kecuali informasi tersebut diberikan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mendokumentasikan dan menyimpan dengan baik semua data yang berkaitan dengan kegiatan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward);dan
d. memantau kegiatan dan kondisi keuangan anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) serta mengambil tindakan pembekuan atau pemberhentian anggota Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) yang tidak memenuhi persyaratan keuangan dan pelaporan, sesuai dengan Peraturan dan Tata Tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b.
Pasal 7
(1) Perubahan anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) wajib dilaporkan kepada Bappebti paling lambat 1 (satu) minggu setelah perubahan tersebut sah menurut peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan perubahan anggaran dasar Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor PL-FRM.II.05 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor PL- FRM.II.01.A dan Nomor PL-FRM.II.01 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 8
(1) Perubahan alamat Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) wajib dilaporkan kepada Bappebti.
(2) Laporan perubahan alamat Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor PL-FRM.II.06 dan dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor PL-FRM.II.01.C tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 9
Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) wajib menyampaikan laporan bulanan dan laporan tahunan atas kegiatannya kepada Bappebti.
Pasal 10
Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Lelang.
Pasal 11
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku :
a. Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) yang telah memperoleh persetujuan dari Bappebti wajib menyesuaikan modal disetor secara bertahap dalam waktu 2 (dua) tahun sejak peraturan ini diundangkan.
b. Penyesuaian modal disetor sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
a. tahap pertama, Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) wajib meningkatkan modal disetor menjadi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) paling lambat 1 (satu) tahun sejak peraturan ini diundangkan; dan
b. tahap kedua, Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) wajib meningkatkan modal disetor menjadi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 02/BAPPEBTI/PER-PL/08/2010 tentang Persetujuan Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2016 KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI, ttd BACHRUL CHAIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
