Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka.
2. Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik
sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut.
3. Pencucian Uang adalah pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
4. Pendanaan Terorisme adalah pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
5. Nasabah adalah pihak yang melakukan transaksi kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
6. Nasabah yang Berisiko Tinggi (High Risk Customers) adalah Nasabah yang berdasarkan latar belakang identitas dan riwayatnya dianggap memiliki risiko tinggi melakukan kegiatan terkait dengan tindak pidana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan kegiatan Terorisme.
7. Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence) yang selanjutnya disingkat CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh Pialang Berjangka untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi calon Nasabah atau Nasabah.
8. Uji Tuntas Lanjut (Enhanced Due Diligence) yang selanjutnya disingkat EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan Pialang Berjangka terhadap calon Nasabah atau Nasabah, yang berisiko tinggi termasuk Politically Exposed Person (PEP) dan/atau dalam area berisiko tinggi.
9. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan
UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pendanaan Terorisme.
10. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- udangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
11. Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme yang selanjutnya disingkat APU dan PPT adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
12. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah orang perseorangan yang berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan rekening Nasabah, merupakan pemilik sebenarnya dari dana dan/atau efek yang ditempatkan pada Pialang Berjangka (ultimately own account), mengendalikan transaksi Nasabah, memberikan kuasa untuk melakukan transaksi, mengendalikan korporasi dan/atau merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum.
13. Nasabah Non Orang Perseorangan adalah Nasabah yang berupa kumpulan orang dan/atau kelompok yang terorganisasi, baik yang merupakan badan hukum (legal person) maupun bukan badan hukum, antara lain:
perusahaan, yayasan, dan koperasi.
14. Rekomendasi Financial Action Task Force yang selanjutnya disebut Rekomendasi FATF adalah standar pencegahan dan pemberantasan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme yang dikeluarkan oleh FATF.
15. Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries) adalah negara atau teritori yang potensial digunakan sebagai tempat terjadinya atau sarana tindak pidana Pencucian
Uang, dilakukannya tindak pidana asal (predicate crime) dan/atau dilakukannya aktivitas pendanaan kegiatan terorisme.
16. Lembaga Negara adalah lembaga yang memiliki kewenangan di bidang eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
17. Instansi Pemerintah adalah sebutan kolektif dari unit organisasi pemerintahan yang menjalankan tugas dan fungsinya, meliputi kementerian koordinator, kementerian negara, Lembaga Negara non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah kabupaten, Lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG dan lembaga-lembaga negara yang menjalankan fungsi pemerintahan dengan menggunakan anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah.
18. Orang yang Populer Secara Politis (Politically Exposed Person) yang selanjutnya disingkat PEP meliputi:
a. PEP Asing yaitu orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh negara lain (asing), seperti kepala negara atau pemerintahan, politisi senior, pejabat pemerintah senior, pejabat militer atau pejabat di bidang penegakan hukum, eksekutif senior pada perusahaan yang dimiliki oleh negara, pejabat penting dalam partai politik;
b. PEP Domestik yaitu orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh negara, seperti kepala negara atau pemerintahan, politisi senior, pejabat pemerintah senior, pejabat militer atau pejabat dibidang penegakan hukum, eksekutif senior pada perusahaan yang dimiliki oleh negara, pejabat penting dalam partai politik; dan
c. Orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh organisasi internasional, seperti senior manajer yang meliputi
antara lain direktur, deputi direktur, dan anggota dewan atau fungsi yang setara.
19. Kewajiban Pelaporan adalah kewajiban pelaporan kepada PPATK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- udangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, dan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pendanaan Terorisme.
