Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGANDI LINGKUNGAN BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI

PERATURAN_BPPKH No. 1 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembentukan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. 2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk/ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. 3. Dewan Pengawas adalah organ Badan Pengelola Keuangan Haji yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji. 4. Badan Pelaksana adalah organ Badan Pengelola Keuangan Haji yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji. 5. Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebut Perancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalam jabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya. 6. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN. 7. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya. 8. Peraturan adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. 9. Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disebut dengan Peraturan Badan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi Badan Pengelola Keuangan Haji. 10. Peraturan Kepala Badan Pelaksana yang selanjutnya disebut dengan Peraturan Kepala Badan adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana yang berlaku secara internal dalam rangka menyelenggarakan tugas dan fungsi Badan Pengelola Keuangan Haji. 11. Program Penyusunan Peraturan Badan adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Badan di lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. 12. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. 13. Pemrakarsa adalah Anggota Badan Pelaksana atau Dewan Pengawas BPKH.

Pasal 2

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan dalam Peraturan Badan ini terdiri atas: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH; c. Peraturan PRESIDEN; d. Peraturan Badan; dan (2) Selain jenis Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPKH dapat membentuk Peraturan Kepala Badan.

Pasal 3

Pembentukan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketententuan peraturan perundang-undangan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Pembentukan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d meliputi tahapan: a. perencanaan; b. penyusunan; c. pengharmonisasian; d. pengesahan/penetapan; dan e. pengundangan;

Pasal 5

Pembentukan Peraturan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) meliputi tahapan: a. perencanaan; b. penyusunan; c. forum legal review; dan d. pengesahan/penetapan.

Pasal 6

(1) BPKH dapat mengajukan usul pembentukan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN. (2) Pengajuan usul pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. Anggota Badan Pelaksana; dan b. Dewan Pengawas.

Pasal 7

(1) Dalam mengajukan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disertai dengan: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, objek yang akan diatur; dan d. jangkauan dan arah pengaturan. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk: a. naskah akademik bagi pembentukan UNDANG-UNDANG; dan b. naskah urgensi bagi pembentukan PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN. (3) Format naskah akademik dan naskah urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 8

Usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang diprakarsai oleh Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a disampaikan kepada Kepala Badan Pelaksana BPKH untuk dilakukan legal reviu dengan seluruh Anggota Badan Pelaksana.

Pasal 9

Usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yang diprakarsai oleh Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b disampaikan kepada Ketua Dewan Pengawas BPKH untuk dilakukan legal reviu dengan seluruh Anggota Dewan Pengawas.

Pasal 10

BPKH menyampaikan usul pembentukan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, dan Peraturan PRESIDEN kepada Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk dapat dimasukan dalam program legislasi nasional, program legislasi PERATURAN PEMERINTAH, atau program legislasi Peraturan PRESIDEN.

Pasal 11

(1) Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Badan dilakukan dalam suatu Program Penyusunan Peraturan Badan. (2) Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Badan dilakukan berdasarkan perintah Peraturan Perundangan- undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan.

Pasal 12

(1) Pemrakarsa dapat mengajukan usul perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Badan. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan konsepsi yang meliputi: a. urgensi dan tujuan penyusunan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, objek yang akan diatur; dan d. jangkauan dan arah pengaturan. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum untuk ditetapkan.

Pasal 13

Usul pembentukan Peraturan Badan yang berasal dari Dewan Pengawas hanya terkait dengan: a. penyusunan pedomana pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan keuangan haji; dan b. penyusunan tata cara pemberian penilaian dan persetujuan atas rencana strategis dan rencana kerja dan anggaran, serta penempatan dan/atau investasi keuangan haji

Pasal 14

Berdasarkan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum menyusun daftar rencana penyusunan rancangan Peraturan Badan yang sesuai dengan target kinerja untuk 1 (satu) tahun ke depan.

Pasal 15

(1) Daftar rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memuat: a. judul; b. amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan c. Pemrakarsa. (2) Format daftar Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 16

(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun rancangan Peraturan Badan di luar Program Penyusunan Peraturan Badan. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. adanya putusan Mahkamah Agung; b. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; atau c. kebutuhan organisasi BPKH.

Pasal 17

Pengajuan usul di luar Program Penyusunan Peraturan Badan harus disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum.

Pasal 18

(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Badan dikoordinasikan oleh Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum. (2) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Badan, Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum membentuk tim penyusunan Rancangan Peraturan Badan. (3) Tim penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. Pemrakarsa; b. bidang yang terkait dengan substansi Peraturan Badan; dan c. Perancang Peraturan Perundang-undangan. (4) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Badan.

Pasal 19

Hasil penyusunan Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib diberi paraf persetujuan oleh seluruh anggota tim penyusunan rancangan Peraturan Badan.

Pasal 20

(1) Hasil Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disampaikan kepada Kepala Badan Pelaksana untuk dibahas dalam forum legal reviu. (2) Forum legal reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah Anggota Badan Pelaksana.

Pasal 21

(1) Rancangan Peraturan Badan yang telah disetujui dalam forum legal reviu dibubuhi paraf persetujuan oleh seluruh Anggota Badan Pelaksana yang hadir dalam forum legal reviu. (2) Rancangan Peraturan Badan yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengharmonisasian.

Pasal 22

(1) Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum menyampaikan permohonan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan dokumen: a. surat permohonan pengharmonisasian dari Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum; dan b. Rancangan Peraturan Badan.

Pasal 23

Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dimaksudkan untuk: a. menyelaraskan Rancangan Peraturan Badan dengan: 1. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang sederajat; dan 2. teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. b. menghasilkan kesepakatan terhadap subtansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Badan.

Pasal 24

(1) Berdasarkan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memerintahkan Tim Kelompok Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk melakukan pengharmonisasian Rancangan Peraturan Badan yang dikoordinasikan oleh Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum. (2) Dalam melakukan pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum dapat mengikutsertakan: a. Pemrakarsa; b. Anggota Badan Pelaksana bidang terkait; dan c. Perancang Peraturan Perundang-undangan. (3) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, akademisi, dan/atau tenaga ahli sesuai dengan substansi Rancangan Peraturan Badan.

Pasal 25

Dalam hal Rancangan Peraturan Badan yang diharmonisasikan merupakan inisiatif Dewan Pengawas, Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum dapat mengikutsertakan Anggota Dewan Pengawas dalam proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Badan.

Pasal 26

Hasil pengharmonisasian Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 dibuktikan dengan terbitnya surat selesai pengharmonisasian dari Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 27

Rancangan Peraturan Badan yang telah mendapatkan surat selesai pengharmonisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disampaikan kepada Kepala Badan Pelaksana untuk ditetapkan.

Pasal 28

(1) Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum menyampaikan Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk memperoleh penetapan Kepala Badan Pelaksana. (2) Rancangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan: a. 1 (satu) rangkap naskah yang disertai paraf persetujuan Pemrakarsa dan Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum; dan b. 2 (dua) rangkap naskah tanpa disertai paraf persetujuan. (3) Rancangan Peraturan Badan ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana menjadi Peraturan Badan dengan membubuhkan tanda tangan.

Pasal 29

(1) Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum membubuhkan nomor dan tahun pada naskah asli Peraturan Badan yang telah mendapatkan penetapan. (2) Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengundangan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengundangan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30

(1) Ketentuan mengenai perencanaan dan penyusunan terhadap Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Peraturan Kepala Badan, kecuali proses pengharmonisasian dan pengundangan Peraturan Badan. (2) Dalam melakukan forum legal reviu Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum dapat mengikutsertakan: a. Pemrakarsa; b. Anggota Badan Pelaksana Bidang terkait; dan/atau c. pihak lain yang dianggap perlu.

Pasal 31

(1) Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum melakukan penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan BPKH yang telah diundangkan. (2) Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Salinan naskah Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (3) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan melalui media cetak dan/atau media elektronik.

Pasal 32

(1) Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan BPKH, Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum dapat melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperoleh masukan. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara lisan dan/atau tertulis. (3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui: a. studi banding; b. uji publik; c. sosialisasi; d. seminar/ lokakarya; dan/atau e. diskusi.

Pasal 33

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan di Badan Pengelola Keuangan Haji (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1244), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 34

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2020 KEPALA BADAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI, ttd ANGGITO ABIMANYU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA