(1) Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang, selain tanggungjawab bersama sebagai Badan Pelaksana, masing-masing anggota Badan Pelaksana bertanggungjawab atas bidang yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya.
(2) Jumlah dan nomenklatur bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jumlah keanggotaan badan pelaksana terpilih.
(3) Tugas dan tanggung jawab bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. kesekretariatan;
b. hukum;
c. kepatuhan;
d. perencanaan;
e. pengembangan;
f. keuangan;
g. akuntansi;
h. investasi;
i. sumber daya manusia;
j. kemaslahatan;
k. penempatan;
l. teknologi informasi
m. operasional;
n. pengadaan barang dan jasa;
o. manajemen risiko; dan
p. audit internal.
(4) Kewenangan dan tanggung jawab anggota dalam bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. kesekretariatan meliputi kesekretariatan badan, kehumasan, hubungan antar lembaga, instansi, dan mitra-mitra BPKH secara umum;
b. hukum meliputi peraturan perundang-undangan, peraturan, dan kegiatan terkait fungsi hukum;
c. kepatuhan meliputi kepatuhan internal BPKH dan eksternal terkait kepatuhan instansi yang wajib diregulasi oleh BPKH sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. perencanaan meliputi perencanaan dan penganggaran BPKH;
e. pengembangan meliputi pengembangan organisasi BPKH, kajian, dan edukasi keuangan haji;
f. keuangan meliputi keuangan BPKH termasuk penerimaan dan pengeluaran;
g. akuntansi meliputi pembukuan pengelolaan keuangan haji sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku;
h. investasi meliputi investasi surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya;
i. sumber daya manusia meliputi perencanaan, rekrutmen, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia;
j. kemaslahatan meliputi kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam meliputi kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah;
k. penempatan meliputi penempatan keuangan haji dalam bentuk giro, tabungan dan deposito di bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji;
l. teknologi informasi meliputi teknologi informasi BPKH dan pengelolaan keuangan haji termasuk rekening virtual jemaah haji;
m. operasional meliputi administrasi BPKH termasuk operasional kantor dan penatausahaan aset BPKH;
n. pengadaan barang dan jasa meliputi pengadaan barang dan jasa untuk penyelenggaraan tugas BPKH baik di dalam maupun luar negeri;
o. manajemen Risiko meliputi manajemen risiko pengelolaan keuangan haji; dan
p. audit internal meliputi audit internal BPKH.