Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kebijakan Kepatuhan, Penerapan Good Corporate Governance, Kode Etik, dan Pakta Integritas Badan Pengelola Keuangan Haji
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Badan Pengelola Keuangan Haji, yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
3. Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
4. Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
5. Kepala adalah Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji.
6. Pegawai BPKH adalah warga negara INDONESIA yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai di BPKH.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
8. Pihak Terkait adalah setiap pihak dengan siapa BPKH melakukan kerja sama dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji, termasuk tetapi tidak terbatas BPS BPIH, baik berupa BUS dan/atau UUS.
9. Rapat Anggota adalah rapat mingguan Badan Pelaksana yang memenuhi korum dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 2
(1) Kebijakan kepatuhan ditujukan sebagai pedoman BPKH dalam pemenuhan ketentuan yang terkait dengan pengelolaan Keuangan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mencapai budaya kepatuhan bagi Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, Pegawai, dan Pihak terkait, guna menunjang tercapainya tujuan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, serta manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
(2) Kebijakan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. peraturan badan dan peraturan Kepala BPKH;
c. prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance);
d. kode etik; dan
e. best practice sesuai dengan standar Internasional.
(3) Kebijakan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. kepatuhan dimulai dari atas (tone at the top);
b. kepatuhan merupakan tanggung jawab bersama;
c. kompetensi dan integritas;
d. berorientasi kepada pemangku kepentingan; dan
e. menjunjung misi, visi, nilai dan falsafah BPKH.
Pasal 3
(1) Kebijakan kepatuhan berlaku bagi Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, Pegawai, dan Pihak terkait.
(2) Kebijakan kepatuhan meliputi:
a. kepatuhan perencanaan Keuangan Haji;
b. kepatuhan pelaksanaan Keuangan Haji;
c. kepatuhan laporan BPKH;
d. kepatuhan pengawasan BPKH;
e. kepatuhan pertanggungjawaban Organ BPKH;
f. kepatuhan menghindari benturan kepentingan; dan
g. kepatuhan dari Pihak Terkait.
(3) Pedoman Pelaksanaan Kebijakan Kepatuhan BPKH tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
Kebijakan kepatuhan perencanaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diatur dalam Program Kepatuhan BPKH terkait pelaksanakan fungsi perencanaan Keuangan Haji yang meliputi:
a. penetapan rumusan kebijakan pengelolaan Keuangan Haji;
b. rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji; dan
c. anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji.
Pasal 5
(1) Rumusan kebijakan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a disusun oleh Badan Pelaksana.
(2) Penyusunan rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Anggota Bidang Perencanaan membuat usulan rumusan kebijakan dan disampaikan kepada Kepala;
b. rancangan rumusan kebijakan disampaikan oleh Kepala kepada Badan Pelaksana untuk mendapatkan masukan dari masing masing anggota;
c. rancangan rumusan kebijakan yang telah mendapatkan masukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinilai dan disepakati oleh Badan Pelaksana dalam Rapat Anggota Badan Pelaksana;
d. rancangan rumusan kebijakan yang telah disepakati oleh Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan oleh Kepala kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan;
e. Dewan Pengawas menilai dan memberikan persetujuan secara tertulis terhadap rancangan rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Badan Pelaksana; dan
f. Badan Pelaksana MENETAPKAN rumusan kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf e setelah menerima persetujuan tertulis dari Dewan Pengawas.
Pasal 6
(1) Rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b disusun oleh Badan Pelaksana berdasarkan kebijakan pengelolaan Keuangan Haji.
(2) Penyusunan rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Bidang Perencanaan membuat usulan rencana strategis yang disampaikan kepada Kepala;
b. Rancangan Rencana Strategis sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan oleh Kepala kepada Badan Pelaksana untuk mendapatkan masukan dari masing masing anggota;
c. Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan masukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinilai dan disepakati oleh Badan Pelaksana dalam Rapat Anggota Badan Pelaksana;
d. Rancangan rencana strategis yang telah disepakati oleh Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan oleh Kepala kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan;
e. Dewan Pengawas menilai dan memberikan persetujuan secara tertulis terhadap rancangan rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Badan Pelaksana;
f. Badan Pelaksana menyampaikan rencana strategis yang telah disetujui oleh Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf e kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan;
g. Pengajuan rancangan rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf f dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapat persetujuan Dewan Pengawas; dan
h. Rancangan rencana strategis yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf f ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji.
Pasal 7
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c disusun oleh Badan Pelaksana berdasarkan rencana strategis pengelolaan Keuangan Haji.
(2) Penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. masing-masing anggota Badan Pelaksana bertugas menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan setiap bidang yang dikoordinir oleh Kepala;
b. usulan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan oleh Kepala kepada Badan Pelaksana untuk mendapatkan masukan dari masing-masing anggota;
c. usulan rencana kerja dan anggaran tahunan yang telah mendapatkan masukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dinilai dan disepakati oleh Badan Pelaksana dalam Rapat Anggota Badan Pelaksana menjadi rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji;
d. rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf c disampaikan oleh Kepala kepada Dewan Pengawas untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan;
e. Dewan Pengawas menilai dan memberikan persetujuan secara tertulis terhadap usulan rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Badan Pelaksana;
f. rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji yang telah mendapatkan penilaian dan persetujuan dari Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf e diajukan oleh Badan Pelaksana kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapat persetujuan; dan
g. Rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji yang telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf f ditetapkan oleh Badan Pelaksana menjadi rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji.
Pasal 8
Dalam kebijakan kepatuhan pelaksanaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b Anggota Badan Pelaksana Bidang Kepatuhan bertugas:
a. melakukan pengawasan kepatuhan serta melaporkan ketidakpatuhan internal BPKH; dan
b. melakukan pengawasan kepatuhan serta melaporkan ketidakpatuhan atas aspek yang diregulasi oleh BPKH mengenai Pihak Terkait.
Pasal 9
Dalam penerapan fungsi kepatuhan pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji terkait penyataan kepada publik, dilakukan dengan ketentuan:
a. Pegawai BPKH dilarang membuat penyataan publik baik melalui media dan/atau sarana lainnya termasuk media sosial hal-hal dan/atau kegiatan dan/atau tugas dan fungsi dan/atau segala informasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan BPKH tanpa izin secara tertulis dari Kepala Badan Pelaksana berdasarkan persetujuan Anggota Bidang Hukum, Anggota Bidang Kepatuhan, dan Anggota Bidang Manajemen Risiko; dan
b. seluruh anggota Badan Pelaksana, Dewan Pengawas dan pegawai BPKH wajib mematuhi kebijakan kepatuhan BPKH tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 10
Kebijakan kepatuhan laporan BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c meliputi:
a. kewajiban menyusun laporan kinerja dan laporan keuangan secara bulanan, triwulan, semester dan tahunan; dan
b. kewajiban menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji setiap 6 (enam) bulan kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Menteri.
Pasal 11
(1) Untuk memastikan pengelolaan Keuangan Haji dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan wajib menyampaikan:
a. laporan status keuangan harian BPKH kepada Komite Pengembangan Keuangan Haji;
b. laporan status keuangan mingguan BPKH kepada Badan Pelaksana di Rapat Anggota; dan
c. laporan keuangan bulanan yang disampaikan setiap awal bulan berikutnya kepada Badan Pelaksana di Rapat Anggota.
(2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan operasional;
c. laporan arus kas;
d. neraca; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
Pasal 12
(1) Masing-masing Anggota Badan Pelaksana wajib menyusun laporan kinerja bulanan yang disampaikan setiap awal bulan berikutnya kepada Badan Pelaksana di Rapat Anggota.
(2) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit menyampaikan status dan pencapaian kinerja setiap bidang.
Pasal 13
(1) Laporan kinerja dan laporan keuangan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 menjadi dasar penyusunan laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a.
(2) Kepala Badan Pelaksana menyampaikan laporan triwulan kepada Dewan Pengawas paling lambat pada:
a. akhir bulan April tahun berjalan untuk laporan triwulan kesatu;
b. akhir bulan Juli tahun berjalan untuk laporan triwulan kedua;
c. akhir bulan Oktober tahun berjalan untuk laporan triwulan ketiga; dan
d. akhir bulan Januari tahun berikutnya untuk laporan triwulan keempat.
Pasal 14
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a disusun berdasarkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji setiap 6 (enam) bulan.
Pasal 15
Kewajiban Badan Pelaksana menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b disampaikan kepada Menteri paling lambat tanggal 20 Juli tahun berjalan.
Pasal 16
Kebijakan kepatuhan pengawasan BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d meliputi:
a. pengawasan melalui pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji;
b. pengawasan melalui pemberian persetujuan rumusan kebijakan, rancangan rencana strategis, rancangan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji; dan
c. pengawasan melalui pemberian penilaian dan pertimbangan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji dan pengelolaan BPKH yang disusun oleh Badan Pelaksana.
Pasal 17
Kebijakan kepatuhan pertanggungjawaban organ BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e meliputi:
a. pertanggungjawaban pengelolaan Keuangan Haji yang dilakukan oleh Badan Pelaksana kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Menteri; dan
b. pertanggungjawaban pengawasan pengelolaan Keuangan Haji yang dilakukan oleh Dewan Pengawas kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 18
(1) BPKH wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang belum diaudit kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Menteri setiap 6 (enam) bulan.
(2) Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) BPKH wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada PRESIDEN dan Dewan Perwakilan Rakyat melalui Menteri paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.
(4) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media elektronik paling sedikit 2 (dua) media cetak yang berskala nasional dan paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
Pasal 19
Kebijakan kepatuhan menghindari benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam ketentuan tentang kode etik dalam Peraturan Badan ini.
Pasal 20
Kebijakan kepatuhan dari Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g meliputi kewajiban:
a. BPS BPIH untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketetapan Badan Pelaksana dan Perjanjian Kerjasama dengan BPKH;
b. Mitra Investasi Mitra BPKH untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketetapan Badan Pelaksana dan Nota Kesepakatan Bersama dengan BPKH;
c. Mitra Pengacara BPKH untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketetapan Badan Pelaksana dan Nota Kesepakatan Bersama dengan BPKH;
d. Mitra Notaris BPKH untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketetapan Badan Pelaksana dan Nota Kesepakatan Bersama dengan BPKH;
e. Mitra Kemaslahatan BPKH untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketetapan Badan Pelaksana dan Perjanjian Kerjasama dengan BPKH; dan
f. pihak terkait lainnya untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketetapan Badan Pelaksana dan Perjanjian Kerjasama dengan BPKH.
Pasal 21
Anggota Badan Pelaksana Bidang Kepatuhan dapat MENETAPKAN kebijakan kepatuhan Pihak Terkait dan menerapkan program kepatuhan termasuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
(1) BPKH MENETAPKAN penerapan Good Corporate Governance untuk jajaran BPKH untuk membangun
lembaga yang sehat, tangguh dan memenuhi prinsip syariah,
(2) Good Corporate Governance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab utama semua pihak.
Pasal 23
Pedoman pelaksanaan Good Corporate Governance tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 24
(1) Untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas profesionalisme dalam pengelolaan Keuangan Haji, ditetapkan kode etik sebagai pedoman dan landasan tingkah laku.
(2) Kode etik merupakan norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota Badan Pelaksana, anggota Dewan Pengawas serta pengawai BPKH selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPKH.
Pasal 25
(1) Untuk menegakkan kode etik dalam lingkungan BPKH dibentuk majelis kehormatan kode etik.
(2) Majelis kehormatan kode etik bersifat ad hoc dan terdiri atas unsur Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas dan sekiranya dianggap perlu, Badan Pelaksana dapat mengundang pihak luar sebagai anggota majelis kehormatan kode etik.
Pasal 26
(1) Kode etik BPKH mencakup:
a. penegakan integritas;
b. menjaga kerahasiaan;
c. larangan penyalahgunaan jabatan;
d. kepatuhan penggunaan dokumen; dan
e. larangan benturan kepentingan
(2) Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan Pedoman Perilaku Profesional tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 27
Dalam penegakan integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, dan Pegawai BPKH:
a. wajib mempertahankan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA Wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
b. wajib menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPKH;
c. wajib bersikap jujur dan bertingkah laku sopan;
d. wajib melakukan tindakan preventif terhadap kegiatan di lingkungan kerja yang patut diduga merupakan kejahatan atau pelanggaran hukum;
e. wajib bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menunjukkan sikap kemandirian dalam pengambilan keputusan, bertanggung jawab, konsisten, dan bijak;
g. wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar atau melawan hukum;
h. wajib menjunjung tinggi nilai moral yang berlaku dalam masyarakat dan tidak melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan kesopanan;
i. wajib melaksanakan sumpah atau janji yang diucapkan ketika mulai memangku jabatannya;
j. dilarang melakukan kegiatan politik; dan/atau
k. dilarang menjadi anggota organisasi yang dinyatakan dilarang secara sah di wilayah Republik INDONESIA dan organisasi lain yang menimbulkan keresahan masyarakat.
Pasal 28
Dalam menjaga kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b, Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, dan Pegawai BPKH:
a. wajib mendasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemberian informasi kepada pihak luar;
b. wajib memegang prinsip kehati-hatian dalam pemberian informasi terkait jamaah/ calon jamaah haji;
c. dilarang menyebarluaskan informasi rahasia mengenai kegiatan BPKH dengan Pemerintah, kebijakan internal pemerintah, manajemen sistem informasi data dan laporan, kegiatan perencanaan tugas BPKH, kecuali atas perintah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. wajib menjaga rahasia jabatan;
e. wajib menjaga kerahasiaan setiap informasi terkait pekerjaan; dan/atau
f. dilarang menggunakan infomasi kegiatan BPKH untuk kepentingan dan keuntungan pribadi, seseorang, kelompok, dan/atau golongan.
Pasal 29
Dalam larangan penyalahgunaan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c, Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, dan Pegawai BPKH:
a. dilarang meminta dan/atau menerima uang, barang, hadiah, imbalan, dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari Pihak Terkait;
b. dilarang melakukan kegiatan yang dapat menguntungkan kelompoknya dengan memanfaatkan status dan kedudukannya baik langsung maupun tidak langsung;
c. dilarang memanfaatkan status, kedudukan, dan peranannya sebagai anggota Badan Pelaksana, anggota Dewan Pengawas, dan pegawai BPKH untuk kepentingan pribadi, seseorang, kelompok, dan/atau golongan;
dan/atau
d. dilarang memanfaatkan fasilitas BPKH untuk kepentingan pribadi, seseorang, kelompok, dan/atau golongan atau untuk tujuan yang tidak dibenarkan oleh BPKH.
Pasal 30
Dalam kepatuhan penggunaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf d, Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, dan Pegawai BPKH:
a. dilarang memanipulasi dokumen;
b. dilarang mengubah dan/atau menghapus pencatatan dengan tujuan mengaburkan data; dan/atau
c. dilarang menyediakan data yang tidak akurat dan/atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 31
Dalam larangan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf e, Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, dan Pegawai BPKH:
a. dilarang merangkap jabatan di perusahaan, lembaga, dan/atau institusi lain baik pemerintah maupun swasta;
b. dilarang memiliki hubungan afiliasi dengan BUS dan UUS yang ditunjuk sebagai BPS BPIH dan Pihak Terkait lainnya;
c. dilarang terlibat dalam pembuatan keputusan di setiap perkara yang ada potensi konflik kepentingan dengan pribadi;
d. dilarang menjadi narasumber dan/atau wakil BPKH terkait kepentingan BPKH pada saat jam resmi tanpa ijin tertulis dari Kepala BPKH;
e. dilarang menjadi rekanan atau perantara dalam pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan BPKH;
dan/atau
f. dilarang menjalankan pekerjaan dan profesi lain yang dapat mengganggu independensi, integritas, dan profesionalismenya selaku anggota Badan Pelaksana, anggota Dewan Pengawas, dan pegawai BPKH.
Pasal 32
(1) Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, dan Pegawai BPKH wajib menandatangani Pakta Integritas.
(2) Pakta Integritas sebagai dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan sebagai pernyataan janji atau komitmen sebagai bentuk kesanggupan untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
(3) Pakta Integritas bagi Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai format dan tata cara penandatangan pakta integritas bagi Pegawai BPKH diatur dengan Peraturan Kepala BPKH.
Pasal 34
(1) Pelanggaran terhadap Kebijakan Kepatuhan, Good Corporate Governance, Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Profesional dikenakan sanksi berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. peringatan keras disertai skoring jabatan, pemotongan benefit, gaji dan sebagainya;
d. pemecatan;
e. permintaan mengundurkan diri;
f. penyerahan kepada pihak yang berwajib untuk penyidikan, penyelidikan dan proses hukum, lebih lanjut, khususnya yang menyebabkan kerugian material kepada BPKH dan/atau perkara kriminal;
dan/atau
g. sanksi lainnya sebagaimana dinyatakan di Kode Etik.
(2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghentikan proses oleh aparat penegak hukum dalam hal diduga terjadi tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan kepatuhan, pelaksanaan kode etik, dan majelis penegakan kode etik diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 36
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2018
KEPALA BADAN PELAKSANA BADAN PENGELOLAN KEUANGAN HAJI,
ttd
ANGGITO ABIMANYU
diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
