Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji

PERATURAN_BPPKH No. 4 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari Jemaah Haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 2. Dana Abadi Umat yang selanjutnya disingkat DAU adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 3. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah. 4. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus. 5. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji. 6. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut BPIH Khusus adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji khusus. 7. Jemaah Haji adalah Warga Negara INDONESIA yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. 8. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. 9. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh BPKH. 10. Rekening Tabungan Jemaah Haji yang selanjutnya disingkat RTJH adalah rekening Jemaah Haji yang dibuka oleh Jemaah Haji di BPS BPIH Penerima untuk tujuan pembayaran setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus. 11. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Penerima yang selanjutnya disebut BPS BPIH Penerima adalah BPS BPIH yang menjalankan fungsi sebagai BPS BPIH Penerima. 12. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Likuiditas yang selanjutnya disebut BPS BPIH Likuiditas adalah BPS BPIH yang menjalankan fungsi sebagai BPS BPIH Likuiditas. 13. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Pengelola Nilai Manfaat yang selanjutnya disebut BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat adalah BPS BPIH yang menjalankan fungsi sebagai BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat. 14. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Operasional Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disebut BPS BPIH Operasional BPKH adalah BPS BPIH yang menjalankan fungsi sebagai BPS BPIH Operasional BPKH. 15. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Penempatan yang selanjutnya disebut BPS BPIH Penempatan adalah BPS BPIH menjalankan fungsi sebagai BPS BPIH Penempatan. 16. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Mitra Investasi yang selanjutnya disebut BPS BPIH Mitra Investasi adalah BPS BPIH yang menjalankan fungsi sebagai BPS BPIH Mitra Investasi. 17. Rekening Nilai Manfaat adalah rekening yang berada di Kas Haji yang digunakan khusus untuk menampung nilai manfaat dari pengelolaan Keuangan Haji. 18. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 19. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. 20. Kas Haji Umum adalah rekening BPKH pada BPS BPIH Penerima yang digunakan untuk tujuan penerimaan Keuangan Haji dan sebagai kas umum untuk tujuan pengelolaan Keuangan Haji terkait BPIH dan/atau BPIH Khusus. 21. Kas Haji Rekening Likuiditas adalah rekening BPKH pada BPS BPIH Likuiditas yang digunakan untuk menampung dana yang dialokasi sebagai pencadangan dan/atau pengeluaran untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji. 22. Kas Haji Rekening Nilai Manfaat adalah rekening BPKH pada BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat yang digunakan untuk menampung pembayaran nilai manfaat dari penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji. 23. Kas Badan Pengelola Keuangan Haji Umum adalah rekening BPKH pada BPS BPIH Likuiditas yang digunakan untuk menampung dana, termasuk DAU, untuk tujuan penempatan dan investasi sebelum pemindahan dana ke Kas BPKH Rekening Penempatan dan/atau Kas BPKH Rekening Investasi. 24. Kas Badan Pengelola Keuangan Haji Rekening Operasional Badan Pengelola Keuangan Haji adalah rekening BPKH pada BPS BPIH Operasional BPKH yang digunakan untuk menampung dana yang dialokasikan untuk operasional BPKH. 25. Kas Badan Pengelola Keuangan Haji Rekening Penempatan adalah rekening BPKH pada BPS BPIH Penempatan yang digunakan untuk menampung dana yang dialokasi untuk penempatan Keuangan Haji. 26. Kas Badan Pengelola Keuangan Haji Rekening Investasi adalah rekening BPKH pada BPS BPIH Mitra Investasi yang digunakan untuk menampung dana yang dialokasi untuk investasi Keuangan Haji. 27. Instruksi Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disebut Instruksi BPKH adalah Instruksi dari BPKH mengenai pengelolaan Keuangan Haji yang wajib dilakukan dalam bentuk tertulis dan sesuai dokumen otorisasi penandatanganan BPKH. 28. Penilaian Mandiri Kepatuhan/Compliance Self Assessment adalah proses BPS BPIH menilai sendiri tahap kepatuhan terhadap masing masing fungsi yang dijalankan BPS BPIH. 29. Pemeriksaan Kepatuhan/Compliance Review adalah proses dimana BPKH akan memeriksa dan menilai tahap kepatuhan BPS BPIH terhadap masing masing fungsi yang dijalankan BPS BPIH. 30. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

(1) BPKH memilih dan MENETAPKAN BUS dan/atau UUS sebagai BPS BPIH untuk melaksanakan fungsi dan aktifitas terkait pengelolaan Keuangan Haji di BUS dan/atau UUS. (2) Fungsi dan aktifitas pengelolaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penetapan BPS BPIH sebagai berikut: a. BPS BPIH Penerima; b. BPS BPIH Likuiditas; c. BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat; d. BPS BPIH Operasional BPKH; e. BPS BPIH Penempatan; dan f. BPS BPIH Mitra Investasi.

Pasal 3

BPS BPIH Penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a melaksanakan fungsi: a. membuka rekening Kas Haji Umum atas nama BPKH; b. melaksanakan fungsi penerimaan Keuangan Haji atas nama BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. membuka RTJH; d. membuka rekening virtual Jemaah Haji; e. menerima setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus yang dibayarkan melalui RTJH ke rekening Kas Haji atas nama BPKH; f. menerima setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari Jemaah Haji; g. menampung dana yang dialokasi untuk tujuan pengembalian saldo untuk pembatalan, pengembalian BPIH Khusus, dan/atau pengembalian selisih saldo; h. memindahkan setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus di RTJH ke rekening Kas Haji Umum pada saat Jemaah Haji melakukan pembayaran setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus; i. memasukkan data pembayaran setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus ke RTJH dan rekening virtual Jemaah Haji; j. memindahkan dana dari Kas Haji Umum atas nama BPKH ke RTJH sesuai dengan Instruksi BPKH paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya Instruksi BPKH; k. memindahkan dana dari Kas Haji Umum atas nama BPKH untuk tujuan pengembalian BPIH Khusus sesuai dengan Instruksi BPKH; l. melaksanakan Instruksi BPKH mengenai pemindahan, penempatan dan/atau investasi dana yang berada di dalam Kas Haji Umum; m. membayarkan nilai manfaat dari penempatan dan/atau investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf l ke Kas Haji Rekening Nilai Manfaat di BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat; n. mematuhi Instruksi BPKH mengenai pemindahan dan/atau penutupan RTJH; dan o. mematuhi ketentuan lain sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara BPKH dan BPS BPIH.

Pasal 4

BPS BPIH Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b melaksanakan fungsi: a. membuka Kas Haji Rekening Likuiditas atas nama BPKH; b. membuka Kas BPKH Umum atas nama BPKH; c. menampung dana yang dialokasikan sebagai pencadangan dan/atau pengeluaran untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji di Kas Haji Rekening Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d. menampung Keuangan Haji termasuk DAU, yang dialokasi untuk tujuan pengembangan di Kas BPKH Umum sebagaimana dimaksud dalam huruf b; e. memindahkan dana dari Kas Haji Rekening Likuiditas ke kas satuan kerja Penyelenggara Ibadah Haji secara berkala sesuai dengan Instruksi BPKH paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya Instruksi BPKH; f. melaksanakan Instruksi BPKH mengenai pemindahan dana di Kas BPKH Umum ke Kas BPKH Rekening Penempatan di BPS BPIH Penempatan dan/atau Kas BPKH Rekening Investasi di BPS BPIH Mitra Investasi; g. melaksanakan Instruksi BPKH mengenai penempatan dan/atau investasi dana yang berada di dalam Kas Haji Rekening Likuiditas dalam bentuk penempatan dan/atau investasi jangka pendek yang terjamin, aman, dan dapat diakses/dicairkan secepatnya; h. membayarkan nilai manfaat dari penempatan dan/atau investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf g ke Kas Haji Rekening Nilai Manfaat di BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat sesuai dengan Instruksi BPKH; dan i. mematuhi ketentuan lain sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara BPKH dan BPS BPIH.

Pasal 5

BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c melaksanakan fungsi: a. membuka Kas Haji Rekening Nilai Manfaat atas nama BPKH; b. menampung pembayaran nilai manfaat dari penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji; c. melaksanakan Instruksi BPKH mengenai penempatan dan/atau investasi dana yang berada di dalam Kas Haji Rekening Nilai Manfaat; d. memastikan nilai manfaat dari penempatan dan/atau investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dibayarkan ke Kas Haji Rekening Nilai Manfaat; e. memindahkan dana dari Kas Haji Rekening Nilai Manfaat untuk tujuan pembayaran operasional penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan Instruksi BPKH; f. memindahkan nilai manfaat ke Kas Haji di BPS BPIH Penerima sesuai dengan Instruksi BPKH untuk tujuan pembayaran nilai manfaat ke rekening virtual Jemaah Haji; g. pada akhir tahun memindahkan sisa dana di Kas Haji Rekening Nilai Manfaat ke Kas Haji Umum sesuai Instruksi BPKH; dan h. mematuhi ketentuan lain sebagaimana diatur di perjanjian kerja sama antara BPKH dan BPS BPIH.

Pasal 6

BPS BPIH Operasional BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d melaksanakan fungsi: a. membuka Kas BPKH Rekening Operasional BPKH; b. menampung dana yang dialokasi untuk operasional BPKH; c. melaksanakan Instruksi BPKH mengenai penempatan dan/atau investasi dana yang berada di dalam Kas BPKH Rekening Operasional BPKH; d. membayarkan nilai manfaat dari penempatan dan/atau investasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c ke Kas Haji Rekening Nilai Manfaat di BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat sesuai dengan Instruksi BPKH; e. memindahkan dana dari rekening operasional BPKH untuk tujuan pembayaran operasional kantor BPKH sesuai dengan Instruksi BPKH; f. melakukan pembayaran untuk operasional BPKH sesuai dengan Instruksi BPKH; g. pada akhir tahun memindahkan sisa dana di Kas BPKH Rekening Operasional BPKH ke Kas Haji Umum sesuai dengan Instruksi BPKH; dan h. mematuhi ketentuan lain sebagaimana diatur di perjanjian kerja sama antara BPKH dan BPS BPIH.

Pasal 7

BPS BPIH Penempatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e melaksanakan fungsi: a. membuka Kas BPKH Rekening Penempatan untuk menampung dana yang dialokasi untuk penempatan; b. mematuhi Peraturan Badan tentang tata cara dan bentuk penempatan keuangan haji pada BUS dan UUS; c. melaksanakan penempatan Keuangan Haji sesuai dengan Instruksi BPKH; d. membayarkan nilai manfaat dari penempatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c ke Rekening Nilai Manfaat yang ditetapkan oleh BPKH; dan e. mematuhi ketentuan lain sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama antara BPKH dan BPS BPIH.

Pasal 8

BPS BPIH Mitra Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f melaksanakan fungsi: a. membuka Kas BPKH untuk menampung dana yang dialokasi untuk investasi; b. mematuhi Peraturan Badan tentang tata cara dan bentuk investasi keuangan haji; c. melaksanakan pemindahan, pembayaran dan/atau investasi dana yang berada di Kas BPKH Rekening Investasi sesuai Instruksi BPKH; d. membayarkan nilai manfaat dari penempatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c ke Rekening Nilai Manfaat yang ditetapkan oleh BPKH; e. melaksanakan pengeluaran dana sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk tujuan investasi Keuangan Haji sesuai dengan Instruksi BPKH; dan f. mematuhi ketentuan lain sebagaimana diatur di perjanjian kerja sama antara BPKH dan BPS BPIH.

Pasal 9

(1) Setiap BPS BPIH wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPKH. (2) Persyaratan yang ditetapkan BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas syarat umum dan syarat khusus. (3) Syarat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. persyaratan teknis; dan b. persyaratan hukum dan kepatuhan. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. berbentuk perseroan terbatas; b. memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai BUS atau UUS; c. memenuhi tingkat kesehatan bank minimum sesuai dengan laporan Risk Based Bank Rating (RBBR) sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan d. memenuhi persyaratan teknis lainnya sebagaimana ditetapkan oleh BPKH. (5) Persyaratan hukum dan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. tunduk dan patuh pada UNDANG-UNDANG Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Keuangan Haji lainnya; b. tunduk dan patuh pada segala Peraturan Badan terkait BPS BPIH; c. menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPKH terkait fungsi yang akan dijalankan; d. memenuhi kewajiban kepatuhan, pelaporan, dan pertanggungjawaban ke BPKH sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ditetapkan BPKH; dan e. tunduk kepada Keputusan BPKH untuk menangguhkan atau membatalkan status BUS atau UUS sebagai BPS BPIH atas alasan kegagalan BUS atau UUS untuk mematuhi semua dan/atau sebagian syarat umum dan/atau syarat khusus serta persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Syarat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan persyaratan yang merujuk pada kapasitas masing-masing BPS BPIH sesuai dengan kriteria tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Dalam hal diperlukan, BPKH dapat MENETAPKAN persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Penunjukan BPS BPIH oleh BPKH dilakukan melalui proses pemilihan dan penetapan. (2) Proses pemilihan dan penetapan BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Pasal 11

(1) BUS dan/atau UUS dapat mengajukan permohonan sebagai BPS BPIH kepada BPKH. (2) Proses pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan BPKH berdasarkan permohonan tertulis yang diajukan oleh BUS dan/atau UUS. (3) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan BUS dan/atau UUS kepada BPKH dengan memperhatikan ketentuan dan tata cara pemilihan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 12

(1) Berdasarkan permohonan tertulis dari BUS dan/atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, BPKH dapat mengumumkan secara tertulis pada laman resmi (website) BPKH perihal akan dilakukannya proses pemilihan dan penetapan BPS BPIH. (2) BUS dan/atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 wajib mengisi secara lengkap dokumen yang telah disediakan BPKH, menyertakan semua lampiran yang diperlukan, menandatangani dokumen, dan menyampaikan seluruh dokumen beserta seluruh lampiran ke BPKH. (3) Dokumen yang disampaikan BUS dan/atau UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dalam bentuk hard copy dan soft copy (termasuk scanned copy) tersebut kepada alamat kantor dan email yang ditetapkan oleh BPKH. (4) Semua dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan BUS dan/atau UUS ke BPKH paling lambat pada tanggal dan jam yang ditetapkan oleh BPKH pada saat pengumuman proses pemilihan dan penetapan dimaksud. (5) BUS dan/atau UUS menjamin bahwa semua materi, data, dan informasi dalam semua dokumen yang disampaikan ke BPKH adalah benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. (6) BPKH mendiskualifikasi atau membatalkan penetapan BUS dan/atau UUS apabila di kemudian hari terbukti BUS dan/atau UUS menyampaikan pernyataan yang tidak tepat, tidak akurat, dan/atau sudah berubah statusnya pada hari dokumen disampaikan. (7) Dalam hal terdapat perubahan status dan/atau posisi terkait materi, data, dan/atau informasi yang di sampaikan BUS dan/atau UUS kepada BPKH setelah batas waktu penyampaian namun sebelum BPKH mengumumkan hasil pemilihan, BUS dan/atau wajib menyampaikan perubahan tersebut secara tertulis kepada BPKH. (8) Semua materi yang disampaikan kepada BPKH baik berupa hard copy maupun soft copy menjadi milik BPKH tanpa mempengaruhi hak kekayaan intelektual BUS dan/atau UUS terhadap materi tersebut dan BPKH berhak menggunakan semua materi, data, dan informasi di dalam materi yang disampaikan ke BPKH untuk tujuan evaluasi, pemilihan, dan penetapan. (9) BPKH dapat membentuk komite pemilihan untuk mengevaluasi dan menilai semua materi yang disampaikan, serta memberikan rekomendasi kepada Badan Pelaksana. (10) Tata cara pengajuan permohonan BUS dan/atau UUS kepada BPKH terkait pemilihan BPS BPIH tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 13

(1) BUS dan/atau UUS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disampaikan pada rapat Anggota Badan Pelaksana guna mendapat persetujuan. (2) BUS dan/atau UUS yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Kepala Badan Pelaksana kepada Dewan Pengawas guna mendapat penilaian.

Pasal 14

(1) Dewan Pengawas paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima BUS dan/atau UUS dari Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), wajib menyampaikan hasil penilaian dan persetujuan secara tertulis kepada Kepala Badan Pelaksana. (2) Dalam hal Dewan Pengawas dalam memberikan penilaian memerlukan diskusi lebih lanjut dengan Badan Pelaksana, Dewan Pengawas menyampaikan kepada Kepala Badan Pelaksana dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 15

(1) BUS dan/atau UUS yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana sebagai BPS BPIH. (2) Dalam hal Dewan Pengawas tidak menyampaikan hasil penilaian dan persetujuan secara tertulis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pelaksana MENETAPKAN BUS dan/atau UUS yang telah memenuhi persyaratan dan mendapat persetujuan dalam rapat Anggota Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) sebagai BPS BPIH. (3) Penetapan BUS dan/atau UUS sebagai BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. (4) BPKH menyampaikan hasil pemilihan dan penetapan kepada BUS dan/atau UUS, baik melalui surat tertulis dan surat elektronik (email) ke alamat BUS dan/atau UUS yang terdaftar di BPKH. (5) Penetapan BPKH bersifat final dan mengikat dan hanya dapat dibatalkan oleh BPKH sesuai dengan kewenangan yang diberikan UNDANG-UNDANG kepada BPKH. (6) Setelah proses penetapan, BPKH tidak berkewajiban untuk mengembalikan semua dan/atau sebagian dari materi yang BPKH terima dari BUS dan/atau UUS.

Pasal 16

(1) Jangka waktu penetapan BPS BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) dapat diperpanjang sesuai dengan kewenangan BPKH. (2) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan BPKH dengan mempertimbangkan kinerja dan kepatuhan BPS BPIH.

Pasal 17

(1) BUS dan/atau UUS yang ingin diperpanjang sebagai BPS BPIH mengajukan permohonan tertulis kepada BPKH. (2) Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlakunya penetapan BPS BPIH. (3) Proses pemilihan dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 15 berlaku mutatis mutandis untuk proses perpanjangan BPS BPIH.

Pasal 18

(1) BPKH dapat mengubah status dan/atau kewenangan BPS BPIH dengan menambah atau mengurangi fungsi BPS BPIH. (2) Penambahan fungsi dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan BPKH dengan menawarkan fungsi tertentu kepada BPS BPIH berdasarkan penilaian terhadap kinerja dan kepatuhan BPS BPIH bersangkutan. (3) BUS dan/atau UUS yang terpilih sebagai BPS BPIH dapat mengajukan permohonan untuk diberi kewenangan dan ditetapkan sebagai BPS BPIH untuk fungsi tertentu dengan mengajukan permohonan tertulis. (4) BPS BPIH yang belum terpilih untuk fungsi tertentu dapat mengajukan permohonan ulang secara tertulis kepada BPKH untuk dipertimbangkan untuk fungsi tertentu yang diinginkan paling cepat 3 (tiga) bulan setelah penetapan sebagai BPS BPIH. (5) Dalam mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), BPS BPIH dapat menawarkan produk, jasa, dan/atau persyaratan lain yang belum ditawarkan sebelumnya oleh BPS BPIH saat pemilihan. (6) BPS BPIH dapat mengajukan permohonan untuk menambah dan/atau mengurangi fungsi BPS BPIH dengan mengajukan permohonan tertulis. (7) Pengurangan fungsi BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan BPKH dengan membatalkan fungsi yang telah dimiliki oleh BPS BPIH. (8) Proses pemilihan dan penetapan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 dan Pasal 11 berlaku mutatis mutandis untuk proses pemberian dan/atau penambahan fungsi dan kewenangan BPS BPIH.

Pasal 19

(1) BPKH berhak membatalkan fungsi dan kewenangan BPS BPIH dengan memberikan surat pemberitahuan resmi mengenai pembatalan fungsi yang dimaksud. (2) BPKH dapat membatalkan fungsi dan kewenangan BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penilaian terhadap kinerja dan kepatuhan BPS BPIH. (3) Dalam proses pertimbangan pembatalan fungsi, BPKH dapat meminta BPS BPIH untuk memberi penjelasan secara tertulis. (4) Penetapan pembatalan oleh BPKH bersifat final dan mengikat BPS BPIH sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) huruf e. (5) Dalam hal BPKH MENETAPKAN pembatalan, BPS BPIH wajib melaksanakan Instruksi BPKH sebagai konsekuensi pembatalan fungsi, termasuk memindahkan dana dan menghentikan setiap aktifitas terkait fungsi yang dibatalkan sesuai dengan tata cara dan dalam jangka waktu yang dinyatakan di dalam surat pemberitahuan resmi dari BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Pembatalan fungsi dan kewenangan terkait fungsi tertentu berlaku secara otomatis dalam hal jangka masa penetapan telah berakhir dan fungsi yang dimaksud tidak diperpanjang.

Pasal 20

(1) BUS dan/atau UUS yang telah ditetapkan sebagai BPS BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 atau telah ditetapkan perpanjangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 16 wajib menandatangani perjanjian kerja sama dengan BPKH. (2) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi paling sedikit: a. hak dan kewajiban sebagai BPS BPIH; b. kesanggupan untuk mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan keuangan haji; c. bentuk sanksi dalam hal pelanggaran dan/atau ketidakpatuhan; dan d. tata cara pengakhiran perjanjian kerja sama.

Pasal 21

(1) BPS BPIH wajib memastikan bahwa seluruh kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur serta operasi yang dilakukan BPS BPIH telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk prinsip syariah. (2) Untuk memastikan kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPS BPIH bertanggung jawab untuk melakukan Penilaian Mandiri Kepatuhan/Compliance Self Assessment. (3) Hal-hal yang dinilai untuk tujuan Penilaian Mandiri Kepatuhan/Compliance Self Assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup kriteria untuk masing-masing fungsi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini dan pelaksanaan kewajiban BPS BPIH sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan. (4) BPS BPIH wajib melakukan Penilaian Mandiri Kepatuhan/Compliance Self Assessment paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan. (5) Penilaian Mandiri Kepatuhan/Compliance Self Assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan format dan tata cara yang ditetapkan BPKH. (6) BPS BPIH wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai Penilaian Mandiri Kepatuhan/Compliance Self Assessment sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat pada tanggal 31 Maret dan 30 September setiap tahunnya.

Pasal 22

(1) Untuk memastikan kepatuhan BPS BPIH terhadap pelaksanaan ketentuan di dalam Peraturan Badan ini, BPKH melakukan Pemeriksaan Kepatuhan/Compliance Review). (2) Pemeriksaan Kepatuhan/Compliance Review dilakukan oleh BPKH paling sedikit 1 (satu) kali dalam setiap tahun. (3) Pemeriksaan Kepatuhan/Compliance Review dilaksanakan setelah BPKH menerima laporan hasil Penilaian Mandiri Kepatuhan/Compliance Self Assessment sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (6). (4) Hasil Pemeriksaan Kepatuhan/Compliance Review yang dilakukan BPKH menjadi salah satu dasar pertimbangan untuk kelanjutan, penghentian, dan/atau perpanjangan setiap fungsi yang ditetapkan di BPS BPIH.

Pasal 23

(1) BPKH dapat melakukan uji kepatuhan/compliance test atas BPS BPIH apabila dibutuhkan. (2) Uji kepatuhan/compliance test sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah memberikan pemberitahuan tertulis kepada BPS BPIH. (3) Uji kepatuhan/compliance test sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memeriksa segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan ini telah dipatuhi dan diterapkan oleh BPS BPIH dengan benar.

Pasal 24

(1) BPS BPIH wajib memberikan laporan rutin secara periodik kepada BPKH. (2) Bentuk dan format serta jadwal pelaporan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 25

(1) BPKH melakukan pengawasan terhadap BPS BPIH. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi aspek kinerja, laporan keuangan, dan kepatuhan terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

(1) Setiap warga negara yang akan menunaikan ibadah haji harus membuka RTJH pada BPS BPIH Penerima. (2) Jemaah Haji membayar BPIH dan/atau BPIH Khusus melalui RTJH di BPS BPIH Penerima. (3) BPS BPIH Penerima wajib memastikan bahwa RTJH tetap berstatus aktif sehingga rekening ditutup sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. (4) Dalam hal fungsi BPS BPIH selaku Penerima dibatalkan dan/atau tidak diperpanjang, BPS BPIH tersebut wajib memindahkan seluruh RTJH di BPS BPIH sesuai dengan tata cara dan waktu yang ditetapkan dalam Instruksi BPKH. (5) Pemindahan RTJH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dikenakan biaya administrasi.

Pasal 27

(1) Pembukaan RTJH di BPS BPIH Penerima dilaksanakan sesuai dengan prosedur pembukaan rekening tabungan yang berlaku di BPS BPIH Penerima. (2) Pembukaan RTJH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Jemaah Haji dengan syarat: a. menandatangani aplikasi pembukaan RTJH; b. menandatangi akad wakalah; c. menyepakati syarat-syarat umum termasuk mengenai keterbatasan untuk menutup RTJH; dan d. menunjukan kartu identitas asli Jemaah Haji yang sah dan masih berlaku serta melampirkan copy kartu identitas. (3) Isi akad wakalah dan syarat umum mengenai RTJH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta ketentuan khusus (jika ada) wajib dijelaskan oleh petugas unit kerja pada BPS BPIH Penerima sebelum Jemaah Haji melakukan pembukaan RTJH. (4) BPS BPIH Penerima wajib melakukan identifikasi calon Jemaah Haji saat mengajukan permohonan pembukaan RTJH sesuai dengan prinsip mengenal nasabah (know your customer). (5) Untuk kebutuhan verifikasi tanda tangan, Jemaah Haji wajib membuat specimen dengan menggunakan media standar yang ditetapkan oleh BPS BPIH Penerima. (6) BPS BPIH Penerima wajib memberikan kepada Jemaah Haji bukti telah dibukanya RTJH atas nama Jemaah Haji. (7) Pembukaan RTJH dengan setoran awal dalam bentuk warkat bank lain atau kiriman uang melalui bank koresponden dibukukan setelah diperoleh kepastian diterimanya dana tersebut. (8) Tanggal efektif pembukaan RTJH sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus sama dengan tanggal diterimanya dana tersebut. (9) BPS BPIH Penerima tidak mengenakan biaya administrasi atas RTJH Jemaah Haji.

Pasal 28

(1) BPS BPIH Penerima wajib membuka rekening virtual untuk setiap Jemaah Haji. (2) Rekening virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rekening bayangan yang terhubung dengan rekening induk. (3) Setiap rekening virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor identifikasi BPKH. (4) Nomor rekening virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh BPKH kepada Jemaah Haji sebagai nomor rekening tujuan penerimaan nilai manfaat. (5) Rekening virtual bertujuan agar setiap Jemaah Haji dapat mengetahui mengenai nilai manfaat BPIH dan/atau BPIH Khusus yang menjadi haknya. (6) BPS BPIH Penerima tidak mengenakan biaya administrasi atas rekening virtual Jemaah Haji.

Pasal 29

(1) BPKH menyusun dan MENETAPKAN syarat dan ketentuan untuk layanan rekening virtual. (2) BPS BPIH wajib menampilkan syarat dan ketentuan yang ditetapkan BPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) saat Jemaah Haji akan mengakses rekening virtual. (3) BPS BPIH wajib memastikan bahwa Jemaah Haji hanya dapat mengakses rekening virtual setelah menyetujui syarat dan ketentuan yang ditetapkan BPKH. (4) Saat Jemaah Haji melakukan pembayaran BPIH dan/atau BPIH Khusus, BPS BPIH Penerima wajib mencatat besaran BPIH dan/atau BPIH Khusus yang dibayar oleh Jemaah Haji di rekening virtual Jemaah Haji bersangkutan. (5) BPS BPIH wajib mendebet Kas Haji Umum atas nama BPKH dan melakukan pembayaran nilai manfaat ke rekening virtual dan mencatat besaran nilai manfaat yang dibayarkan di rekening virtual tersebut sesuai dengan Instruksi BPKH.

Pasal 30

(1) Pada saat Jemaah Haji melakukan setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus ke Kas Haji atas nama BPKH, Jemaah Haji harus mengisi dan menandatangani formulir akad wakalah. (2) Jenis akad wakalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan akad al wakalah al khassah al muqayyadah. (3) Format akad wakalah yang wajib diisi dan ditandatangani Jemaah Haji sesuai dengan format dan substansi tercantum dalam Lampiran II Template C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Akad wakalah harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. Jemaah Haji merupakan pemilik dana yang disetorkan sebagai setoran awal; b. obyek yang dikuasakan harus jelas dan tertentu; dan c. akad wakalah harus berbatas waktu atau berbatas hasil. (5) BPS BPIH Penerima wajib menyampaikan semua akad wakalah asli yang telah ditandatangani Jemaah Haji ke BPKH dalam bentuk hard copy dan/atau pun soft copy dalam format (.pdf) paling lambat pada akhir bulan.

Pasal 31

(1) Setiap Jemaah Haji yang merupakan nasabah penabung mendapatkan layanan atau fasilitas untuk melakukan transaksi penyetoran secara tunai dan non-tunai dengan menggunakan media baku yang ditentukan BPS BPIH Penerima. (2) Setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus dibayarkan melalui RTJH di BPS BPIH Penerima ke rekening atas nama BPKH di Kas Haji Umum sebagai salah satu syarat untuk memperoleh nomor porsi Jemaah Haji pada saat mendaftar sebagai Jemaah Haji. (3) Besaran pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus ditetapkan oleh Menteri. (4) BPS BPIH Penerima mencatat penerimaan BPIH dan/atau BPIH Khusus di RTJH sesuai dengan besaran BPIH dan/atau BPIH Khusus yang dibayar Jemaah Haji.

Pasal 32

(1) RTJH dapat ditutup paling lambat 6 (enam) bulan setelah tanggal kedatangan kelompok terbang terakhir Jemaah Haji di INDONESIA. (2) Jemaah Haji berhak untuk menutup RTJH dan menerima sisa saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana tercatat di rekening virtual masing-masing Jemaah Haji dengan menyerahkan bukti keberangkatan haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama. (3) Penutupan RTJH dapat juga dilakukan apabila Jemaah Haji meninggal atau membatalkan porsi haji atas alas an lain yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji. (4) BPS BPIH wajib melaksanakan transfer dana pembatalan ke RTJH setelah BPS BPIH Penerima mendapat Instruksi BPKH. (5) Penutupan Rekening Tabungan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya administrasi.

Pasal 34

(1) Nilai manfaat Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan Keuangan Haji . (2) Besaran persentase dari nilai manfaat Keuangan Haji ditetapkan setiap tahun oleh BPKH setelah mendapat persetujuan dari DPR. (3) Pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dilakukan oleh BPKH melalui BPS BPIH secara berkala ke rekening virtual Jemaah Haji. (4) BPKH melalui rekening virtual memberikan informasi kepada Jemaah haji mengenai nilai manfaat BPIH dan/atau BPIH Khusus. (5) Saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana tercatat di rekening virtual terdiri atas setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus beserta nilai manfaatnya. (6) Jemaah Haji tidak dapat melakukan pengambilan atau penarikan atas saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus yang tercatat di rekening virtual. (7) Jemaah Haji tidak dapat mengeluarkan nilai manfaat yang dibayarkan ke rekening virtual Jemaah Haji. (8) Saldo BPIH dan/atau BPIH Khusus dan/atau nilai manfaat sebagaimana tercatat di rekening virtual Jemaah Haji hanya akan dibayarkan ke RTJH dalam hal penutupan rekening atau pengembalian berdasarkan Peraturan Badan ini. (9) Dalam hal saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus lebih besar daripada penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan, BPKH wajib mengembalikan selisihnya kepada Jemaah Haji.

Pasal 36

(1) BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat menerima informasi mengenai nilai manfaat untuk Jemaah Haji dan perintah pembayaran dari BPKH. (2) BPS BPIH Pengelola Nilai Manfaat memastikan pembayaran nilai manfaat ke Kas Haji Umum di BPS BPIH Penerima sesuai dengan Instruksi BPKH. (3) Berdasarkan informasi dan Instruksi BPKH, BPS BPIH Penerima akan mendebet rekening Kas Haji Umum pada BPS BPIH Penerima untuk dikreditkan kepada masing- masing rekening virtual Jemaah Haji pada BPS BPIH Penerima sesuai dengan jumlah yang menjadi haknya. (4) BPS BPIH Penerima menyediakan informasi yang dapat diakses oleh Jemaah Haji mengenai saldo nilai manfaat melalui rekening virtual Jemaah Haji.

Pasal 37

(1) Setelah Keputusan PRESIDEN mengenai BPIH pada tahun berjalan ditetapkan, BPKH akan menyampaikan informasi mengenai BPIH tahun berjalan dan perhitungan kelebihan atau kekurangan pembayaran BPIH masing-masing Jemaah Haji yang akan berangkat haji pada tahun berjalan. (2) Dalam hal terdapat kekurangan, Jemaah Haji wajib membayar kekurangan pembayaran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke RTJH di BPS BPIH Penerima. (3) BPS BPIH Penerima wajib mencatat besaran yang dibayar oleh Jemaah Haji di RTJH dan rekening virtual Jemaah Haji bersangkutan dan memindahkan dana tersebut ke Kas Haji Umum atas nama BPKH. (4) BPS BPIH wajib mematuhi Instruksi BPKH terkait pengelolaan dan/atau pemindahan dana pelunasan dan/atau pembayaran BPIH dan/atau BPIH Khusus. (5) BPKH akan memberi instruksi pendebetan rekening virtual untuk tujuan pembayaran BPIH dan/atau pengembalian BPIH Khusus. (6) BPS BPIH Penerima akan memberitahukan atau menyediakan informasi di rekening virtual mengenai pendebetan rekening virtual Jemaah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

Pasal 38

(1) Tanpa membatasi ketentuan terkait sanksi yang diatur pada perjanjian kerjasama, untuk setiap pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini termasuk paling sedikit pada keterlambatan menyampaikan laporan dan/atau dokumen sebagaimana diatur pada Peraturan Badan ini, dikenakan sanksi administratif dengan ketentuan sebagai berikut : a. peringatan atau teguran tertulis; b. denda dalam bentuk kewajiban membayar sejumlah uang; c. penghentian sementara sebagian atau seluruh fungsi BPS BPIH; dan/atau d. pembatalan status sebagai BPS BPIH disertai penarikan dana BPKH dari BUS/UUS dimaksud. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau huruf d. (4) Sanksi administratif berupa denda yaitu kewajiban membayar sejumlah uang dengan rincian sebagai berikut: sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari keterlambatan per kejadian pelanggaran dan paling banyak sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per kejadian pelanggaran. (5) BPKH dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada publik.

Pasal 39

(1) Setiap BPS BPIH yang dikenakan sanksi administratif berupa denda wajib melakukan pembayaran kepada BPKH dengan cara: a. penyetoran ke rekening BPKH; atau b. cara pembayaran lain yang ditetapkan oleh BPKH. (2) Pelaksanaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a wajib dilakukan paling lama 21 (dua puluh satu) hari kalender setelah surat sanksi administratif berupa denda ditetapkan. (3) Apabila BPS BPIH dimaksud merasa keberatan atas jumlah denda yang ditetapkan, BPS BPIH dapat menyampaikan hal tersebut setelah melaksanakan pembayaran denda kepada BPKH. (4) BPKH dapat mempertimbangkan keberatan tersebut dan apabila keberatan tersebut diterima, BPKH akan menyampaikan kepada BPS BPIH yang bersangkutan disertai pengembalian jumlah dana sesuai dengan pertimbangan dan perhitungan BPKH atas besaran denda. (5) Dalam hal denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan menjadi lebih tinggi, BPS BPIH yang bersangkutan wajib membayarkan selisih sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal ini. (6) Dalam hal sanksi administratif berupa denda tidak dilunasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal ini, maka BPKH mengkategorikan sanksi administratif berupa denda tersebut sebagai piutang macet dan BPKH dapat melimpahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara. (7) Pembatalan fungsi dan kewenangan BPS BPIH tidak membebaskan BPS BPIH dari kewajiban melunasi denda administratif yang telah ditetapkan sebelum dan/atau pada saat BPKH MENETAPKAN pembatalan.

Pasal 40

(1) BPS BPIH yang telah ada sebelum Peraturan Badan ini mulai berlaku, tetap melaksanakan fungsi sebagai BPS BPIH berdasarkan Peraturan Badan ini. (2) BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

Pasal 41

(1) BPS BPIH yang ditunjuk dan ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini wajib memastikan kepatuhan kepada semua ketentuan yang diatur di Peraturan Badan ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Badan ini mulai berlaku. (2) BPS BPIH Penerima wajib memastikan bahwa Jemaah Haji yang sudah melakukan pembayaran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebelum berlakunya Peraturan Badan ini akan memenuhi semua ketentuan yang diatur di Peraturan Badan ini termasuk menyetujui isi dan kandungan akad Wakalah yang akan dijadikan sebagai bagian dari syarat dan ketentuan untuk layanan rekening virtual.

Pasal 42

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2018 KEPALA BADAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI, ttd ANGGITO ABIMANYU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA