Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang AKUNTANSI PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PERATURAN_BPPKH No. 4 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Pengelola Keuangan Haji, yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. 2. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. 3. Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disingkat DAU adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 4. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH. 5. Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan, yang selanjutnya disingkat KKPK adalah rumusan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan untuk pengguna eksternal. 6. Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah, selanjutya disingkat (KDPPLKS) adalah pengaturan akuntansi yang memberikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan atas transaksi syariah.

Pasal 2

Tujuan Kebijakan Akuntansi BPKH adalah untuk memberikan arah dan dasar dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan BPKH sehingga laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan yang berhubungan dengan BPKH.

Pasal 3

(1). Kebijakan Akuntansi BPKH adalah prinsip khusus, dasar, konvensi, peraturan, dan praktik yang diterapkan BPKH dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan. (2). Kebijakan Akuntansi ini meliputi pengaturan yang berkaitan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan atas transaksi dan peristiwa lain yang mempengaruhi posisi keuangan, kinerja keuangan, dan perubahan posisi keuangan BPKH. (3). Hal-hal yang diatur dalam Kebijakan Akuntansi ini merupakan pertimbangan BPKH dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan agar informasi yang disajikan bermanfaat bagi pengguna laporan keuangan.

Pasal 4

(1) Acuan yang digunakan dalam menyusun Kebijakan Akuntansi BPKH terdiri atas: a. Peraturan perundang-undangan yang mengatur khusus pengelolaan Keuangan Haji dan/atau Peraturan BPKH. b. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di INDONESIA. (2) Dalam hal acuan yang digunakan mengalami perubahan dan belum diatur dalam Kebijakan Akuntansi BPKH ini, maka penyusunan dan penyajian laporan keuangan BPKH mengikuti perubahan tersebut.

Pasal 5

Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja keuangan, perubahan posisi keuangan, dan informasi lain yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna laporan dalam pengambilan keputusan ekonomi, sebagai bentuk pertanggungjawaban BPKH atas pengelolaan Keuangan Haji.

Pasal 6

Asumsi dasar dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan meliputi: a. dasar akrual (accrual basis) kecuali laporan arus kas, dan b. kelangsungan usaha (going concern).

Pasal 7

(1) Karakteristik kualitatif merupakan ciri khas yang membuat laporan keuangan bermanfaat bagi pengguna. Terdapat empat karakteristik kualitatif pokok yaitu: relevan, andal, dapat dipahami, dan dapat dibandingkan. (2) Informasi dianggap relevan terhadap kebutuhan pengguna laporan keuangan kalau dapat memengaruhi keputusan ekonomi pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini atau masa depan, menegaskan, atau melakukan koreksi, hasil evaluasi pengguna di masa lalu. (3) Informasi yang andal, paling sedikit mempunyai karakteristik berikut: a. penyajian secara jujur mengenai transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan; b. menggambarkan substansi dan realitas ekonomi dari suatu kejadian atau transaksi dan tidak semata- mata bentuk hukumnya; c. netral yaitu diarahkan pada kebutuhan umum pengguna, dan tidak bergantung pada kebutuhan dan keinginan pihak tertentu; d. mencermikan pertimbangan sehat (prudence) yang mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian, sehingga aset atau penghasilan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan liabilitas atau beban tidak dinyatakan terlalu rendah; dan e. lengkap dalam batasan mencakup semua hal yang material. (4) Informasi yang dapat dipahami dalam arti laporan keuangan mudah untuk segera dapat dipahami oleh pengguna yang memiliki pengetahuan yang memadai tentang akuntansi serta aktivitas ekonomi dan bisnis, serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar. (5) Dapat dibandingkan, dalam arti laporan keuangan dapat dibandingkan antar periode laporan.

Pasal 8

(1) Jika ada suatu Kebijakan Akuntansi BPKH yang secara spesifik berlaku untuk suatu transaksi, peristiwa, atau kondisi lain, kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk pos tersebut menggunakan Kebijakan Akuntansi BPKH. (2) Jika belum ada Kebijakan Akuntansi BPKH yang secara spesifik berlaku untuk suatu transaksi, peristiwa, atau kondisi lain, Manajemen menerapkan suatu kebijakan akuntansi yang menghasilkan informasi yang relevan dan andal, dengan mempertimbangkan keterterapan dari sumber berikut ini dengan urutan menurun: a. persyaratan dan panduan dalam SAK yang berhubungan dengan hal yang serupa dan terkait selama persyaratan dan panduan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip dan kebijakan pengelolaan Keuangan Haji. b. definisi, kriteria pengakuan, dan konsep pengukuran aset, liabilitas, penghasilan, dan beban dalam KKPK dan KDPPLKS. c. manajemen juga mempertimbangkan standar akuntansi yang dikeluarkan badan penyusun standar lain dengan kerangka konseptual yang sama untuk mengembangkan standar akuntansi, literatur akuntansi lain, dan praktik industri yang berlaku.

Pasal 9

(1) Perubahan kebijakan akuntansi terdiri dari: a. perubahan kebijakan akuntansi bersifat wajib, jika disyaratkan oleh SAK. Perubahan kebijakan akuntansi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan transisi dalam SAK yang bersangkutan. Dalam hal tidak diatur ketentuan transisi dalam SAK, maka perubahan kebijakan akuntansi tersebut diterapkan secara retrospektif. b. perubahan kebijakan akuntansi bersifat sukarela, jika akan menghasilkan informasi yang lebih relevan dan andal. Perubahan kebijakan akuntansi tersebut diterapkan secara retrospektif. (2) Dampak retrospektif perubahan kebijakan akuntansi dilakukan dengan menyajikan ulang seluruh periode sajian dan menyesuaikan saldo awal komponen aset neto yang terpengaruh untuk periode sajian awal dan jumlah komparatif lainnya diungkapkan untuk setiap periode sajian seolah-olah kebijakan akuntansi baru tersebut diterapkan sebelumnya. (3) Dalam hal penerapan retrospektif perubahan kebijakan akuntansi tidak praktis setelah melakukan semua usaha yang rasional, maka BPKH menerapkan kebijakan akuntansi baru (yang telah mengikuti perubahan SAK) untuk jumlah tercatat aset dan liabilitas pada awal periode, ketika hal tersebut praktis untuk dilakukan.

Pasal 10

Estimasi mungkin perlu direvisi jika terjadi perubahan keadaan yang menjadi dasar estimasi atau akibat informasi baru atau tambahan pengalaman. Ketika sulit untuk membedakan suatu perubahan kebijakan akuntansi dengan perubahan estimasi akuntansi, maka perubahan tersebut diperlakukan sebagai perubahan estimasi akuntansi. Perubahan estimasi akuntansi diterapkan secara prospektif.

Pasal 11

(1) BPKH mengoreksi kesalahan material periode lalu secara retrospektif pada laporan keuangan lengkap pertama yang diterbitkan setelah ditemukannya dengan cara menyajikan kembali jumlah komparatif untuk periode lalu sajian dimana kesalahan terjadi atau jika kesalahan terjadi sebelum periode lalu sajian paling awal, maka menyajikan kembali saldo awal aset, liabilitas, dan aset neto untuk periode lalu sajian paling awal. (2) Dalam hal penyajian kembali retrospektif (retrospective restatement) adalah tidak praktis setelah melakukan semua usaha yang rasional, maka: a. BPKH menyajikan kembali saldo pembuka aset, liabilitas, dan aset neto untuk periode paling awal di mana penyajian kembali retrospektif adalah praktis (mungkin periode berjalan) untuk menentukan dampak spesifik periode (period-specific effect). b. BPKH menyajikan kembali informasi komparatif untuk mengoreksi kesalahan secara prospektif dari tanggal paling praktis paling awal untuk menentukan dampak kumulatif (cummulative effect).

Pasal 12

(1) Mata uang fungsional dan pelaporan adalah rupiah. Transaksi dalam mata uang selain rupiah dicatat dengan menggunakan kurs transaksi. (2) Pada setiap akhir periode, aset dan liabilitas selain dalam rupiah, dijabarkan ke dalam rupiah menggunakan kurs tengah Bank INDONESIA. Selisihnya diakui sebagai keuntungan atau kerugian selisih kurs.

Pasal 13

(1) Laporan keuangan BPKH meliputi Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Aset Neto, Laporan Arus Kas, Laporan Realisasi Anggaran, dan Catatan atas Laporan Keuangan. (2) Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disajikan sebagai laporan tambahan.

Pasal 14

(1) Neraca menyajikan posisi keuangan yang meliputi: a. Aset yaitu sumber daya yang dikuasai oleh BPKH sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan manfaat ekonomi di masa depan diperkirakan akan diperoleh BPKH. b. Liabilitas yaitu kewajiban BPKH masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, dimana penyelesaiannya diperkirakan akan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya BPKH yang mengandung manfaat ekonomi. c. Aset Neto yaitu aset BPKH setelah dikurangi liabilitasnya. (2) Aset disajikan berdasarkan urutan likuiditas dan liabilitas disajikan berdasarkan urutan jatuh tempo. (3) Aset neto diklasifikasikan menjadi aset neto tanpa pembatasan dan aset neto dengan pembatasan. (4) Bentuk dan susunan neraca sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 15

(1) Laporan Operasional menyajikan ikhtisar dari aktivitas BPKH yang menghasilkan surplus/defisit dan penghasilan komprehensif lain selama satu periode. Surplus/defisit dan penghasilan komprehensif lain tersebut tercermin pada perubahan aset neto dalam Laporan Perubahan Aset Neto. (2) Laporan Operasional meliputi: a. Penghasilan yaitu kenaikan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aset atau penurunan liabilitas yang mengakibatkan surplus dan kenaikan aset neto. Penghasilan terdiri atas pendapatan dan keuntungan. b. Beban yaitu penurunan manfaat ekonomi selama suatu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya asset atau bertambahnya liabilitas yang mengakibatkan defisit dan penurunan aset neto. Beban terdiri atas beban dan kerugian. c. Penghasilan komprehensif lain yaitu penghasilan dan beban yang tidak diakui dalam surplus/ defisit sebagaimana disyaratkan atau diizinkan oleh SAK. (3) Bentuk dan susunan laporan operasional sebagaimana tercantum dalam lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 16

(1) Laporan Perubahan Aset Neto menyajikan posisi aset neto tanpa pembatasan dan aset neto dengan pembatasan pada awal periode, perubahannya, dan saldonya pada akhir periode. Perubahan posisi aset neto tanpa pembatasan terutama disebabkan oleh surplus/defisit selama periode yang dapat diatribusikan kepada aset neto tanpa pembatasan dan penghasilan komprehensif lain. Perubahan posisi aset neto dengan pembatasan terutama disebabkan oleh surplus/defisit selama periode yang dapat diatribusikan kepada aset neto dengan pembatasan. BPKH mengungkapkan rekonsiliasi antara total surplus/defisit yang disajikan dalam Laporan Operasional dengan surplus/defisit yang disajikan dalam Laporan Perubahan Aset Neto. (2) Bentuk dan susunan laporan perubahan asset neto sebagaimana tercantum dalam lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 17

(1) Laporan Arus Kas menyajikan informasi sebagai berikut: a. arus kas dari aktivitas operasi yaitu aktivitas penghasil utama pendapatan dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan. b. arus kas dari aktivitas investasi yaitu aktivitas perolehan dan pelepasan aset jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas. c. arus kas dari aktivitas pendanaan yaitu aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi aset neto dan pinjaman jangka panjang. (2) Arus kas dari aktivitas operasi disajikan dengan metode langsung. (3) Bentuk dan susunan laporan arus kas sebagaimana tercantum dalam lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 18

Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan akuntansi, serta mengungkapkan informasi yang tidak disajikan dalam bagian manapun dalam laporan keuangan tetapi informasi tersebut relevan untuk memahami laporan keuangan.

Pasal 19

(1) Laporan Realisasi Anggaran disediakan sebagai laporan tambahan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi, dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh BPKH, yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan ketaatan terhadap peraturan dan anggaran BPKH yang telah ditetapkan. Laporan Realisasi Anggaran disusun dan disajikan dengan menggunakan anggaran berbasis kas. (2) Laporan Keuangan Tersendiri dapat disediakan sebagai informasi atau laporan tambahan. Laporan Keuangan Tersendiri adalah laporan keuangan yang disajikan oleh BPKH selaku entitas induk (yaitu investor yang memiliki pengendalian atas entitas anak) yang mencatat investasi pada entitas anak berdasarkan biaya perolehan. (3) Laporan Dana Transfer Penyelenggaraan Ibadah Haji juga dapat disediakan sebagai laporan tambahan. Laporan Dana Transfer Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah laporan yang disusun oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana penyelenggaraan ibadah haji dari BPKH yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada periode tertentu. (4) Laporan Dana Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyajikan dana penyelenggaraan ibadah haji yang digunakan untuk pengeluaran operasional dan pembelian aset. (5) Dana penyelenggaraan ibadah haji yang digunakan untuk pengeluaran operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) akan diintegrasikan dengan pos beban transfer penyelenggaraan ibadah haji ke Kementerian Agama dalam Laporan Operasional BPKH, sementara dana penyelenggaraan ibadah haji yang digunakan untuk pembelian aset akan diintegrasikan dengan pos-pos aset dalam Neraca BPKH. (6) Bentuk dan susunan laporan realisasi sebagaimana tercantum dalam lampiran V dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 20

Laporan keuangan disajikan secara tahunan dengan tahun buku mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember

Pasal 21

(1) Laporan keuangan konsolidasian meliputi laporan keuangan BPKH dan entitas anak yang dikendalikan oleh BPKH. Dalam hal pengendalian terhadap entitas anak dimulai atau diakhiri dalam suatu tahun berjalan maka hasil usaha entitas anak yang diperhitungkan ke dalam laporan keuangan konsolidasian hanya sebatas hasil pada saat pengendalian tersebut mulai diperoleh atau hingga saat pengendalian itu berakhir. (2) Pengendalian didapat ketika BPKH terekspos atau memiliki hak atas imbal hasil variabel dari keterlibatannya dengan entitas anak dan memiliki kemampuan untuk memengaruhi imbal hasil tersebut melalui kekuasaannya atas entitas anak. (3) Pada laporan keuangan konsolidasian BPKH, semua saldo dan transaksi yang signifikan antarentitas yang dikonsolidasi telah dieliminasi. Kepentingan nonpengendali atas hasil usaha entitas anak disajikan sebagai pengurang dari surplus konsolidasian untuk mendapatkan jumlah laba yang menjadi hak BPKH. Kepentingan nonpengendali dalam aset neto disajikan sebagai bagian dari aset neto dalam laporan Neraca. Laporan keuangan konsolidasian disusun dengan menggunakan kebijakan akuntansi yang sama untuk peristiwa dan transaksi sejenis dalam kondisi yang sama.

Pasal 22

(1) Entitas akuntansi merupakan unit di luar struktur BPKH, selain entitas anak, yang mengelola dan mempertanggungjawabkan dana dari BPKH. (2) Entitas akuntansi dapat menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana dari BPKH atas dasar kebijakan akuntansi yang sama dengan BPKH untuk peristiwa dan transaksi sejenis dalam kondisi yang sama.

Pasal 23

(1) Aset diklasifikasikan menjadi aset lancar dan aset tidak lancar. (2) BPKH memasukkan aset dalam klasifikasi aset lancar dalam hal: a. mengharapkan akan merealisasikan aset atau bermaksud menjualnya dalam siklus operasi normal; b. mengharapkan merealisasikan aset dalam 12 (dua belas) bulan setelah periode pelaporan; c. memiliki aset tersebut untuk tujuan diperdagangkan; atau d. merupakan kas atau setara kas, kecuali apabila dibatasi pertukarannya atau penggunaannya untuk menyelesaikan liabilitas sekurang 12 (dua belas) bulan setelah periode pelaporan. (3) Aset yang tidak memenuhi kriteria aset lancar di atas, diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar. (4) Aset lancar diantaranya terdiri atas kas dan setara kas, penempatan pada bank, piutang, pendapatan yang masih harus diterima, dan investasi jangka pendek. Aset tidak lancar diantaranya terdiri atas investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset takberwujud.

Pasal 24

(1) Liabilitas diklasifikasikan menjadi liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang. (2) BPKH memasukkan liabilitas dalam klasifikasi liabilitas jangka pendek dalam hal: a. mengharapkan akan menyelesaikan liabilitas tersebut dalam siklus operasi normal; b. liabilitas tersebut jatuh tempo untuk diselesaikan dalam jangka 12 (dua belas) bulan setelah periode pelaporan; c. memiliki liabilitas tersebut untuk tujuan diperdagangkan; atau tidak memiliki hak tanpa syarat untuk menunda penyelesaian liabilitas sekurang-kurangnya 12 (dua belas) bulan setelah periode pelaporan. (3) Liabilitas yang tidak memenuhi kriteria liabilitas jangka pendek di atas, diklasifikasikan sebagai liabilitas jangka panjang. (4) Liabilitas jangka pendek diantaranya terdiri atas utang operasional, utang Jemaah tunda, utang pajak, dan utang jangka pendek lainnya. Liabilitas jangka panjang diantaranya terdiri atas dana titipan jemaah dan pendapatan nilai manfaat yang ditangguhkan.

Pasal 25

(1) Aset neto diklasifikasikan menjadi aset neto tanpa pembatasan dan aset neto dengan pembatasan. (2) Aset neto tanpa pembatasan berasal dari sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu, termasuk akumulasi penghasilan komprehensif lain. (3) Aset neto dengan pembatasan berasal dari sumber daya yang penggunaannya dibatasi untuk tujuan tertentu.

Pasal 26

Aset diukur pada biaya perolehan atau nilai wajar. Aset yang dapat diukur pada biaya perolehan diantaranya terdiri atas aset keuangan yang memenuhi model usaha tertentu dan aset tetap. Aset yang diukur pada nilai wajar diantaranya terdiri atas aset keuangan yang tidak memenuhi model usaha untuk diukur dengan biaya perolehan dan investasi jangka pendek. Sedangkan liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi.

Pasal 27

Kas dan setara kas terdiri atas uang kertas dan logam, giro bank, dan deposito yang jatuh temponya maksimum 3 (tiga) bulan yang diperuntukkan untuk operasional BPKH.

Pasal 28

Penempatan pada bank merupakan penempatan Keuangan Haji pada BPS BPIH dalam bentuk tabungan, giro, dan deposito untuk keperluan likuiditas.

Pasal 29

Piutang merupakan hak kontraktual untuk menerima kas dan aset keuangan lainnya dari pihak lain. Piutang diukur pada biaya perolehan. Piutang diantaranya terdiri atas surplus atau kelebihan pembayaran yang belum diterima kembali oleh BPKH, bagian lancar piutang pembiayaan, dan hak serupa lainnya yang dimiliki oleh BPKH.

Pasal 30

Pendapatan yang masih harus diterima merupakan hak BPKH atas imbal hasil dari penempatan, investasi dan usaha lainnya untuk memperoleh nilai manfaat yang belum diberikan dari pihak lain kepada BPKH. Pendapatan yang masih harus diterima diantaranya terdiri atas bagi hasil dalam pembiayaan mudharabah, bagian keuntungan (margin) dalam murabahah, pendapatan sewa dalam ijarah, pendapatan dividen, dan imbal hasil lainnya yang belum diterima oleh BPKH.

Pasal 31

(1) Investasi jangka pendek merupakan investasi dalam bentuk aset keuangan yang: a. dimiliki untuk tujuan diperdagangkan; b. akan direalisasikan (jatuh tempo) dalam 12 (dua belas) bulan setelah periode pelaporan; atau c. investasi dalam bentuk emas. (2) Investasi yang tidak memenuhi kriteria investasi jangka pendek di atas, diklasifikasikan sebagai investasi jangka panjang. (3) Investasi jangka pendek diantaranya terdiri atas saham yang dimiliki BPKH dengan pola ambil untung jangka pendek, bagian lancar investasi sukuk, dan logam mulia. (4) Investasi jangka pendek diukur pada nilai wajar atau sesuai dengan pengukuran awalnya. Aset keuangan yang dimiliki untuk tujuan diperdagangkan diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui surplus / defisit. (5) Nilai wajar investasi jangka pendek ditentukan dengan mengacu pada urutan berikut: a. harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif; atau b. input selain harga kuotasian yang dapat diobservasi.

Pasal 32

(1) Investasi jangka panjang pada instrumen ekuitas diklasifikasikan dan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, kecuali bila nilainya tidak material, dimiliki untuk memperoleh pengendalian, atau dimiliki untuk memperoleh pengaruh signifikan. (2) Investasi jangka panjang pada instrumen ekuitas yang nilainya tidak material dicatat menggunakan metode biaya. Dengan menggunakan metode biaya, investasi dicatat berdasarkan biaya perolehan. (3) Investasi jangka panjang pada instrumen ekuitas yang dimiliki untuk memperoleh pengendalian hanya dicatat dalam Laporan Keuangan Tersendiri, juga dengan menggunakan metode biaya. (4) Investasi jangka panjang pada instrumen ekuitas yang dimiliki untuk memperoleh pengaruh signifikan dicatat menggunakan metode ekuitas. Dengan menggunakan metode ekuitas, investasi awal dicatat sebesar biaya perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bagian laba atau rugi BPKH setelah tanggal perolehan. Distribusi laba kecuali dividen dalam bentuk saham yang diterima BPKH akan mengurangi nilai investasi. (5) Investasi jangka panjang pada selain instrumen ekuitas, seperti sukuk dan piutang pembiayaan, diklasifikasikan dan diukur pada biaya perolehan atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. (6) Investasi jangka panjang pada selain instrumen ekuitas diklasifikasikan dan diukur pada biaya perolehan jika: a. investasi tersebut dimiliki dalam suatu model usaha yang bertujuan utama untuk memperoleh arus kas kontraktual; dan b. persyaratan kontraktual menentukan tanggal tertentu pembayaran pokok dan/atau hasilnya. (7) Investasi jangka panjang pada selain instrumen ekuitas diklasifikasikan dan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika: a. investasi tersebut dimiliki dalam suatu model usaha yang bertujuan utama untuk memperoleh arus kas kontraktual dan diperdagangkan; dan b. persyaratan kontraktual menentukan tanggal tertentu pembayaran pokok dan/atau hasilnya. (8) Untuk investasi jangka panjang pada selain instrumen ekuitas, selisih antara biaya perolehan dan nilai nominal diamortisasi secara garis lurus selama jangka waktu aset keuangan dan diakui dalam surplus / defisit. (9) Untuk investasi jangka panjang yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, keuntungan atau kerugian dari perubahan nilai wajar diakui dalam penghasilan komprehensif lain setelah memperhitungkan nilai buku investasi dan saldo akumulasi keuntungan atau kerugian nilai wajar yang telah diakui dalam penghasilan komprehensif lain sebelumnya, kecuali untuk kerugian penurunan nilai dan keuntungan atau kerugian selisih kurs, sampai dengan investasi jangka panjang itu dihentikan pengakuannya atau direklasifikasi. Ketika investasi jangka panjang dihentikan pengakuannya, akumulasi keuntungan atau kerugian yang sebelumnya diakui dalam penghasilan komprehensif lain direklasifikasi ke laba rugi sebagai penyesuaian reklasifikasi. (10) Nilai wajar investasi jangka panjang ditentukan menggunakan cara yang sama dengan nilai wajar investasi jangka pendek. (11) Pengklasifikasian investasi pada surat berharga didasarkan kepada rencana investasi yang disetujui Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.

Pasal 33

(1) Aset tetap merupakan aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam penyediaan jasa atau tujuan administratif dan diperkirakan akan digunakan selama lebih dari satu periode. Aset Tetap diantaranya terdiri atas tanah, bangunan, kendaraan, peralatan, dan aset dalam penyelesaian / konstruksi, termasuk aset tetap BPKH yang dipinjamkan kepada pihak lain. (2) Aset tetap diukur dengan menggunakan model biaya, yaitu dicatat pada biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai sesuai ketentuan yang berlaku. (3) Penyusutan adalah penyesuaian nilai sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset. Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengan metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat. (4) Masa manfaat aset tetap yang dapat disusutkan harus ditinjau secara periodik dan jika terdapat perbedaan material dari estimasi sebelumnya, penyusutan periode sekarang dan yang akan datang harus dilakukan penyesuaian. (5) Metode penyusutan yang digunakan oleh BPKH adalah metode garis lurus. Selain tanah dan aset dalam penyelesaian, seluruh aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. (6) Umur manfaat ditentukan berdasarkan jenis dan perkiraan kegunaan aset tetap yaitu: a. kategori I Bangunan – 20 tahun b. Kategori II meliputi : 1) Partisi – 8 tahun 2) Kendaraan motor dan mobil – 4-8 tahun 3) Peralatan kantor – 4 tahun 4) Peralatan elektronik – 4 tahun 5) Peralatan lain-lain – 4 tahun

Pasal 34

(1) Aset takberwujud merupakan aset non-moneter yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan jasa atau tujuan administratif. (2) Aset takberwujud diukur dengan menggunakan model biaya, yaitu dicatat pada biaya perolehan dikurangi akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai. (3) Amortisasi aset takberwujud, kecuali goodwill, dilakukan menggunakan metode garis lurus, sedangkan umur manfaat aset takberwujud ditentukan sebagai berikut: a. Kategori I 1) Riset dan pengembangan perangkat lunak (software) – 20 tahun. 2) Paten / hak cipta / lisensi – 20 tahun b. Kategori II berupa perangkat lunak – 4 tahun

Pasal 35

(1) Pada tanggal laporan keuangan, BPKH mengevaluasi apakah terdapat bukti objektif bahwa aset keuangan atau kelompok aset keuangan mengalami penurunan nilai. Aset keuangan atau kelompok aset keuangan diturunkan nilainya dan kerugian penurunan nilai telah terjadi jika, dan hanya jika, terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai tersebut sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset tersebut yang berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan atau kelompok asset keuangan yang dapat diestimasi secara andal. (2) Bukti objektif penurunan nilai meliputi indikasi kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau debitur, wanprestasi atau tunggakan pembayaran pokok atau marjin pembiayaan, restrukturisasi dengan persyaratan yang tidak mungkin diberikan jika debitur tidak mengalami kesulitan keuangan, dan kemungkinan bahwa debitur akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan lainnya. Bukti objektif penurunan nilai juga dapat diperoleh bila data yang dapat diobservasi mengindikasikan adanya penurunan yang dapat diukur atas estimasi arus kas masa datang, terkait dengan kelompok aset keuangan seperti memburuknya status pembayaran debitur atau penerbit dalam kelompok tersebut atau kondisi ekonomi yang berkorelasi dengan wanprestasi atas aset dalam kelompok tersebut. (3) BPKH pertama kali menentukan apakah terdapat bukti objektif penurunan nilai atas aset keuangan secara individual. Jika BPKH menentukan tidak terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara individual, baik yang jumlahnya signifikan maupun tidak signifikan, maka asset keuangan tersebut akan dimasukan ke dalam kelompok aset keuangan yang memiliki karakteristik risiko kredit yang serupa dan penurunan nilai kelompok aset keuangan tersebut dilakukan secara kolektif. Aset keuangan yang penurunan nilainya dilakukan secara individual, dan untuk itu kerugian penurunan nilai telah diakui atau tetap diakui, tidak termasuk dalam penilaian penurunan nilai secara kolektif. (4) Nilai tercatat aset keuangan diturunkan nilainya melalui pembentukan akun CKPN dan jumlah kerugian yang terjadi diakui pada Laporan Operasional. Jika pada periode berikutnya, jumlah estimasi penyisihan kerugian meningkat atau menurun karena peristiwa yang terjadi setelah pengakuan kerugian penurunan nilai, maka kerugian penurunan nilai yang sudah diakui sebelumnya dinaikkan atau diturunkan dengan menyesuaikan akun CKPN. Aset keuangan dan penyisihan yang terkait dihapuskan jika tidak ada peluang yang realistis untuk pengembalian masa datang. (5) Arus kas masa datang dari kelompok aset keuangan yang penurunan nilainya dievaluasi secara kolektif, diestimasi berdasarkan kerugian historis yang pernah dialami atas aset-aset yang memiliki karakteristik risiko kredit yang serupa. Kerugian historis yang pernah dialami kemudian disesuaikan berdasarkan data terkini yang dapat diobservasi.

Pasal 36

(1) Aset yang memiliki umur tidak terbatas seperti goodwill, tidak diamortisasi dan akan diuji setiap tahun atau dapat lebih sering apabila terdapat peristiwa atau perubahan keadaan yang mengindikasikan adanya potensi penurunan nilai. Aset tetap, aset takberwujud yang diamortisasi, dan aset nonkeuangan, ditelaah untuk mengetahui apakah telah terjadi kondisi atau perubahan yang mengindikasikan bahwa nilai tercatat aset tidak dapat terpulihkan. (2) Kerugian akibat penurunan nilai diakui sebesar selisih antara nilai tercatat aset dengan jumlah terpulihkan dari aset tersebut. Jumlah terpulihkan adalah yang lebih tinggi antara harga jual neto atau nilai pakai aset. (3) Dalam rangka menguji penurunan nilai aset, aset dikelompokkan hingga unit terkecil yang menghasilkan arus kas terpisah. Pemulihan penurunan nilai diakui sebagai pendapatan dalam tahun dimana pemulihan tersebut terjadi, kecuali goodwill. Penurunan nilai yang diakui atas goodwill tidak dapat dipulihkan. (4) Pemulihan rugi penurunan nilai, untuk aset selain goodwill, diakui jika, dan hanya jika, terdapat perubahan estimasi yang digunakan dalam menentukan jumlah terpulihkan aset sejak pengujian penurunan nilai terakhir kali.

Pasal 37

(1) Liabilitas jangka pendek dapat timbul dari biaya operasional atau biaya terkait pemberangkatan jemaah pada periode berjalan yang belum dibayar serta liabilitas yang harus segera dilunasi lainnya. (2) Utang operasional diantaranya terdiri atas liabilitas yang berhubungan dengan biaya penyelenggaraan ibadah haji, pengeluaran kegiatan operasional BPKH, dan pengeluaran kegiatan kemaslahatan pada tahun berjalan. (3) Utang pemberangkatan jemaah diantaranya terdiri atas liabilitas yang berhubungan dengan pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus yang membatalkan keberangkatan dan pembayaran saldo setoran BPIH Khusus kepada penyelenggara ibadah haji khusus. (4) Utang pajak terdiri atas liabilitas yang berhubungan dengan pembayaran pajak yang belum dilunasi.

Pasal 38

(1) Liabilitas jangka panjang dapat timbul dari biaya yang berhubungan dengan pemberangkatan jemaah pada periode-periode yang akan datang serta liabilitas yang tidak harus segera dilunasi lainnya. (2) Dana titipan jemaah diantaranya terdiri atas liabilitas yang berhubungan dengan setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus jemaah haji menunggu dan saldo rekening virtual jemaah haji menunggu. (3) Pendapatan nilai manfaat yang ditangguhkan terdiri atas pendapatan dari periode yang lalu namun belum diakui karena pengelolaan keuangan haji sebelumnya oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama menerapkan ketentuan untuk tidak mengakui surplus/defisit. Pos ini hanya akan digunakan hingga nilai tercatat yang berasal dari saldo awal pendapatan nilai manfaat yang ditangguhkan habis.

Pasal 39

(1) Aset neto tanpa pembatasan mencakup aset dengan pembatasan yang sudah berakhir pembatasannya dan penerimaan dana tidak terikat lainnya. (2) Aset neto dengan pembatasan mencakup nilai manfaat dari hasil penempatan dan investasi keuangan haji dan penerimaan dana terikat temporer lainnya. (3) Aset neto dengan pembatasan juga mencakup DAU dan penerimaan dana terikat permanen lainnya.

Pasal 40

(1) Pendapatan diakui dalam laporan keuangan ketika kenaikan manfaat ekonomi di masa depan yang berkaitan dengan kenaikan aset atau penurunan liabilitas telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. (2) Pengakuan pendapatan dalam laporan keuangan antara lain: a. pendapatan setoran jemaah biasa diakui dalam periode jamaah yang bersangkutan sudah berangkat ke tanah suci. b. pendapatan nilai manfaat diakui saat menjadi hak entitas. Pendapatan nilai manfaat meliputi bagi hasil dan dividen serta keuntungan penjualan investasi BPKH. (3) Beban diakui dalam laporan keuangan ketika penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau kenaikan liabilitas telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. (4) Pengakuan beban dalam laporan keuangan antara lain: a. beban transfer PIH ke Kementerian Agama diakui dalam periode jamaah yang bersangkutan sudah berangkat ke tanah suci. b. beban kemaslahatan diakui ketika telah diterimanya surat persetujuan dari Badan Pelaksana BPKH. c. beban operasional diklasifikasikan sebagai beban sumber daya manusia serta beban administrasi dan umum

Pasal 41

Bentuk dan susunan neraca, laporan operasional, laporan perubahan aset neto, laporan arus kas, laporan realisasi anggaran BPKH adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 42

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tangga 23 Desember 2019 KEPALA BADAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI, ttd ANGGITO ABIMANYU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Desember 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA