Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tatacara dan Bentuk Investasi Keuangan Haji
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam.
3. Dana Abadi Umat yang selanjutnya disingkat DAU adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Badan Pengelola Keuangan Haji yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
5. Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
6. Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat bank umum konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
7. Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.
8. Badan Pelaksana adalah organ BPKH yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
9. Dewan Pengawas adalah organ BPKH yang mengawasi perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dan pelaporan Keuangan Haji.
10. Peringkat Investasi atau Investment Grade adalah kelaikan yang diberikan kepada suatu instrumen investasi dari lembaga pemeringkat yang diakui Otoritas Jasa Keuangan untuk investasi di dalam negeri dan/atau lembaga pemeringkat resmi untuk investasi di luar negeri yaitu peringkat kredit A- (A minus) atau lebih untuk investasi yang diterbitkan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Afiliasi BUMN atau peringkat kredit A (A flat) atau lebih untuk investasi yang diterbitkan oleh Korporasi lainnya.
11. Afiliasi adalah hubungan afiliasi sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 tentang Pasar Modal.
12. Surat Utang Jangka Menengah atau Medium Term Note (MTN) adalah surat utang semua bentuk pembiayaan yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan perundangan serta ketentuan yang berlaku yang memiliki jangka waktu antara 1 (satu) hingga 5 (lima) tahun yang diterbitkan oleh Emiten Counterpart.
13. Daftar Emiten Counterpart adalah Daftar Emiten Counterpart yang ditetapkan berdasarkan ketentuan yang diatur di Peraturan Kepala Badan Pelaksana mengenai manajemen risiko.
14. Anggota Pelaksana Investasi adalah Anggota Badan Pelaksana yang berkewajiban untuk mengeksekusi investasi Keuangan Haji yaitu Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi bersama dengan Anggota Badan Pelaksana Bidang Pengembangan.
15. Investasi adalah kegiatan menempatkan sumber daya keuangan BPKH pada kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan perundangan serta ketentuan yang berlaku untuk memperoleh imbal hasil setelah mempertimbangkan kajian mendalam atas semua potensi risiko dan manfaat yang akan diperoleh sebagai akibat dari kegiatan usaha tersebut.
16. Surat Berharga Syariah adalah Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa, hak tagih, atau hak sewa yang dapat dibuktikan di pengadilan dan dapat dinilai secara finansial serta dapat diperdagangkan atau dialihkan kepada pihak lain yang akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, dan/atau aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, dan/atau aset yang terkait dengan Surat Berharga dimaksud dan penerbitnya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
17. Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya, yang akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, dan/atau aset yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, dan/atau aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitnya tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan termasuk dalam Daftar Emiten Counterpart.
18. Peringkat Kredit adalah simbol tentang kualitas kemampuan pemenuhan kewajiban keuangan instrument atau korporasi yang ditetapkan oleh lembaga
pemeringkat yang mendapat ijin dari Otoritas Jasa Keuangan.
19. Investasi Langsung adalah kegiatan pembelian pada aset yang diharapkan akan menghasilkan pendapatan atau penghematan biaya, pembelian saham yang tidak diperdagangkan di Bursa atau kegiatan kerja sama usaha, yang akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha, dan/atau aset yang menjadi landasan akad, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
Pasal 2
(1) Investasi Keuangan Haji dilaksanakan oleh Badan Pelaksana BPKH.
(2) Investasi Keuangan Haji bertujuan untuk meningkatkan nilai manfaat dari dana yang dikelola BPKH.
Pasal 3
Investasi Keuangan Haji wajib dilakukan sesuai dengan prinsip syariah dan dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat dan likuiditas dan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 4
Investasi Keuangan Haji dapat dilakukan dalam bentuk:
a. surat berharga;
b. emas;
c. investasi langsung; dan
d. investasi lainnya.
Pasal 5
(1) Investasi Keuangan Haji dalam bentuk surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi:
a. Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah pusat;
b. Surat Berharga Syariah yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA; dan
c. Efek syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Investasi Keuangan Haji dalam bentuk emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b hanya dapat dilakukan dalam bentuk:
a. emas batangan; dan/atau
b. rekening emas.
(3) Investasi Keuangan Haji dalam bentuk investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dapat dilakukan dengan cara:
a. memiliki usaha sendiri yaitu penyertaan saham pada perusahaan syariah non-publik dimana BPKH memiliki kepemilikan saham mayoritas.;
b. penyertaan modal yaitu penyertaan saham pada perusahan syariah non-publik dimana BPKH tidak menjadi pemegang saham mayoritas;
c. kerja sama investasi yaitu semua bentuk kerja sama usaha yang tidak berupa penyertaan saham; dan
d. investasi langsung lainnya yaitu semua bentuk investasi langsung yang tidak termasuk diatas.
(4) Investasi Keuangan Haji dalam bentuk investasi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d ditetapkan oleh BPKH.
Pasal 6
Investasi Keuangan Haji dalam bentuk surat berharga berupa efek syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c meliputi saham syariah yang dicatatkan di bursa efek:
a. sukuk;
b. reksa dana syariah;
c. efek beragun aset syariah;
d. dana investasi real estate syariah; dan
e. efek syariah lainnya.
Pasal 7
Persentase batasan investasi Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. investasi Keuangan Haji dalam bentuk emas paling banyak 5% (lima persen) dari total penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji;
b. investasi langsung paling banyak 20% (dua puluh persen) dari total penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji;
c. investasi lainnya paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji;
dan
d. investasi Keuangan Haji dalam bentuk surat berharga yang merupakan sisa dari total penempatan Keuangan Haji setelah dikurangi besaran investasi Keuangan Haji dalam bentuk emas, investasi langsung, dan investasi lainnya.
Pasal 8
(1) Batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 digunakan sebagai dasar penetapan alokasi investasi oleh Badan Pelaksana BPKH.
(2) Badan Pelaksana BPKH MENETAPKAN batas alokasi investasi dan penyesuaian terhadap batas alokasi investasi untuk masing-masing bentuk investasi dengan tanpa melebihi ketentuan besaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Penetapan batas alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kelompok investasi, jenis investasi, pihak emiten surat berharga, dan batas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas alokasi investasi dan penyesuaian terhadap batas alokasi investasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 9
(1) Badan Pelaksana berwenang MENETAPKAN sasaran investasi Keuangan Haji.
(2) Sasaran investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhitungkan potensi risiko, imbal hasil, serta potensi pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang lain terutama mata uang asing yang diperlukan untuk pengeluaran penyelenggaraan ibadah haji.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sasaran investasi diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 10
(1) Hasil investasi dinyatakan dalam return on investment yaitu rasio hasil bersih investasi yang direalisasikan dan yang belum direalisasikan terhadap rata-rata investasi.
(2) Rata-rata investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan nilai investasi pada awal periode dan tambahan nilai manfaat dengan memperhitungkan bobot waktu.
(3) Target return on investment tahunan ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.
Pasal 11
Investasi pada Surat Berharga Syariah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a wajib mempertimbangkan:
a. optimalisasi tingkat return dan risiko yang dapat diterima; dan
b. mempertimbangkan kesesuaian profil jatuh tempo dari portofolio dengan estimasi kewajiban jangka panjang BPKH.
Pasal 12
Investasi pada Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b wajib mempertimbangkan:
a. Investasi pada Saham Syariah yang tercatat di Bursa, dengan ketentuan:
1. Saham Syariah tersebut termasuk dalam kelompok LQ45; dan
2. dikecualikan apabila BPKH membeli saham tersebut melalui Pasar Perdana atau melalui Reksa Dana Syariah.
b. Investasi pada sukuk yang tercatat di Bursa Efek di INDONESIA, dengan ketentuan:
1. Sukuk tersebut memiliki peringkat kredit Investment Grade.
2. BPKH dapat membeli sukuk yang tercatat di Bursa Efek di INDONESIA yang sahamnya dimiliki oleh BPKH dengan tetap memperhatikan batas kepemilikan per-pihak.
c. Investasi pada Reksa Dana Syariah, dengan ketentuan:
1. Reksa Dana Syariah dimaksud mencakup seluruh jenis reksa dana yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan, yang terdiri atas:
a) Reksa Dana Syariah Pasar Uang;
b) Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap;
c) Reksa Dana Syariah Saham;
d) Reksa Dana Syariah Campuran;
e) Reksa Dana Syariah Terproteksi;
f) Reksa Dana Syariah Indeks;
g) Reksa Dana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri;
h) Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk;
i) Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan j) Reksa Dana Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas.
2. Manajer Investasi yang mengelola Reksa Dana Syariah adalah Manajer Investasi Counterpart.
3. Dalam hal Reksa Dana Syariah memuat underlying instrumen investasi yang bersifat pendapatan tetap, maka instrumen investasi pendapatan tetap tersebut harus memiliki peringkat Investment Grade.
Pasal 13
Investasi dalam bentuk Surat Berharga lainnya termasuk sukuk dan/atau Medium Term Note dapat dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Pasal 14
(1) Investasi Keuangan Haji dalam bentuk emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a hanya dapat dilakukan dalam bentuk emas batangan bersertifikat yang diproduksi dan/atau dijual di dalam negeri.
(2) Investasi Keuangan Haji dalam bentuk rekening emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan dikelola perusahaan yang memiliki peringkat kredit paling kurang Invesment Grade yang bergerak di bidang usaha:
a. lembaga keuangan syariah yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan; atau
b. perdagangan atau pengelolaan emas berdasarkan akad, cara pengelolaan, kegiatan usaha tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah.
Pasal 15
(1) Investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa:
a. usaha sendiri;
b. penyertaan modal;
c. pemilikan saham;
d. kerjasama investasi;
e. investasi tanah dan/atau bangunan; dan
f. investasi langsung lainnya.
(2) Investasi langsung sebagaimana diatur dalam peraturan ini dilaksanakan Badan Pelaksana sesuai dengan Rencana Strategis BPKH.
Pasal 16
BPKH dapat mempunyai usaha sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dengan mendirikan anak perusahaan baik di dalam maupun di luar negeri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
BPKH dapat melakukan investasi dengan melakukan penyertaan modal di perusahaan baik di dalam maupun luar negeri berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 18
(1) Investasi langsung berupa pemilikan saham pada perusahaan tertutup yang termasuk dalam perusahaan syariah non-publik dapat dilakukan dengan memenuhi syarat berikut:
a. perusahaan tertutup ditetapkan sebagai Perusahaan Syariah Non-Publik berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemegang saham atau pengurus perusahaan syariah non publik tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Badan Pelaksana atau anggota Dewan Pengawas atau Pegawai senior di BPKH; dan
c. dalam hal penyertaan BPKH pada Saham Perusahaan Syariah Non-Publik tersebut sama atau lebih besar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang diterbitkan perusahaan tersebut, BPKH harus menempatkan paling sedikit 1 (satu) wakilnya pada jajaran Direksi dan atau Dewan Komisaris.
(2) Penetapan Perusahaan Syariah Non-Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling sedikit memenuhi syarat berikut:
a. anggaran dasar perusahaan tersebut menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah;
atau
b. tidak menyelenggarakan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah dan memenuhi rasio-rasio keuangan dimana total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima persen) dan total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh persen).
Pasal 19
BPKH dapat melakukan investasi langsung dengan melakukan kerjasama investasi dengan lembaga yang memiliki reputasi baik di dalam maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
BPKH dapat melakukan investasi langsung dengan membeli tanah dan/atau bangunan baik di dalam maupun luar negeri dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
BPKH dapat melakukan investasi langsung dalam bentuk lainnya di dalam mau pun di luar negeri dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
(1) Investasi Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) meliputi investasi yang tidak termasuk kelompok jenis investasi surat berharga, investasi emas, dan investasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 20.
(2) Investasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. produk perbankan selain giro, tabungan dan deposito;
b. produk instansi keuangan Syariah yang diatur serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
c. dalam bentuk investasi lainnya baik di pasar uang, pasar modal maupun dalam kegiatan terkait penyelenggaraan haji termasuk investasi dalam bentuk kontrak tahun jamak dan/atau terkait pengelolaan keuangan haji termasuk investasi bisnis penyediaan jasa; dan/atau
d. sewa tanah/bangunan/barang yang dapat dinilai dengan uang.
Pasal 23
(1) Investasi lainnya dapat dilakukan dalam bentuk kontrak tahun jamak yaitu kontrak jangka panjang antara BPKH dengan pihak ketiga dengan dilakukan pembayaran dimuka atas sebagian atau seluruh nilai jasa/produk yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan ibadah haji di masa depan.
(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk kontrak jasa penyewaan pesawat, penginapan, katering, transportasi, dan kontrak sejenis.
Pasal 24
Ketentuan lebih lanjut mengenai investasi lainnya dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 25
(1) BPKH dilarang melakukan transaksi pada instrumen investasi yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah.
(2) Dalam hal terjadi perubahan dari instrumen investasi yang semula termasuk dalam kriteria Investasi Syariah
menjadi Tidak Syariah, BPKH wajib segera melakukan divestasi.
(3) Dalam hal divestasi sebagaimana dimaksud di ayat (2) tidak dapat dilakukan dengan segera, Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi atau Komite Pengembangan Keuangan Haji berdasarkan permintaan Anggota Pelaksana Bidang Investasi, menyampaikan hal tersebut ke Badan Pelaksana dengan menyertakan rekomendasi tertulis mengenai langkah rektifikasi yang dapat dilaksanakan dan usulan terkait purification nilai manfaat.
Pasal 26
(1) BPKH dilarang melakukan transaksi derivatif atau memiliki instrumen derivatif, kecuali instrumen derivatif tersebut diperoleh BPKH sebagai instrumen yang melekat pada saham atau obligasi yang diperdagangkan di Bursa Efek di INDONESIA
(2) BPKH dilarang melakukan investasi pada perusahaan yang dalam proses hukum atau sedang memiliki perkara hukum di pengadilan yang secara material berpotensi mempengaruhi potensi kelangsungan usaha perusahaan dan/atau mempengaruhi kemampuan perusahaan untuk memperoleh keuntungan di masa mendatang.
Pasal 27
(1) Investasi dapat dilakukan untuk jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
(2) Investasi jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. investasi dalam surat berharga dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan
b. investasi dalam produk perbankan selain giro, deposito atau tabungan paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Investasi jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi investasi yang dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun.
(4) Investasi jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi investasi yang dilakukan lebih dari 3 (tiga) tahun.
Pasal 28
(1) Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi wajib menyusun rencana investasi tahunan.
(2) Penyusunan rencana investasi tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dapat dilakukan oleh Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dan/atau bersama dengan Komite Pengembangan Keuangan Haji.
(3) Penyusunan rencana investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. merupakan penjabaran dari arah investasi;
b. mencerminkan penerapan prinsip manajemen risiko dan keputusan investasi yang objektif; dan
c. didasarkan pada kajian mendalam, dan hati-hati atas berbagai potensi risiko dan imbal hasil yang relevan dengan karakteristik jenis investasi yang bersangkutan dengan mempertimbangkan aspek formal, substansi skema, dan underlying instrumen investasi.
(4) Rencana investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang paling sedikit memuat:
a. rencana komposisi jenis investasi dan analisis kesesuaian dengan arah investasi;
b. perkiraan tingkat imbal hasil investasi untuk masing-masing jenis investasi dimaksud; dan
c. pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis investasi dimaksud.
(5) Dalam penyusunan
tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dan/atau Komite Pengembangan Keuangan Haji dapat memberi rekomendasi mengenai jangka waktu investasi.
Pasal 29
(1) Komite Pengembangan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dibentuk berdasarkan keputusan Kepala Badan Pelaksana.
(2) Komite Pengembangan Keuangan Haji bertanggungjawab untuk membuat rekomendasi terkait investasi kepada Badan Pelaksana termasuk mengenai batas maksimal dan kebijakan pokok terkait pengelolaan Keuangan Haji.
(3) Ketentuan tentang pembentukan, tugas, dan fungsi Komite Pengembangan Keuangan Haji diatur dengan Peraturan Kepala BPKH.
Pasal 30
(1) Rancangan rencana investasi tahunan disampaikan oleh Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi kepada Badan Pelaksana untuk mendapatkan penilaian dan persetujuan paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Kepala Badan Pelaksana menyampaikan usulan investasi tahunan yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas untuk penilaian dan persetujuan.
Pasal 31
(1) Dewan Pengawas melakukan penilaian dan persetujuan Rencana Investasi tahunan BPKH yang diajukan oleh Badan Pelaksana BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.
(2) Penilaian dan persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Peraturan BPKH yang mengatur tentang tata cara pemberian persetujuan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan Keuangan Haji, serta penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji.
(3) Mekanisme untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud di ayat (1) dapat dilaksanakan melalui Rapat Gabungan Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.
(4) Hasil penilaian dan persetujuan Dewan Pengawas disampaikan dalam bentuk tertulis ke Badan Pelaksana paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Dewan Pengawas menerima permintaan penilaian dan/atau persetujuan dari Badan Pelaksana.
(5) Dalam hal Dewan Pengawas tidak memberikan penilaian dan persetujuan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengawas dianggap menyetujui usulan Badan Pelaksana.
Pasal 32
(1) Rapat Gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), merupakan rapat gabungan antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas yang telah mengikuti tata acara rapat gabungan antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Investasi yang disepakati antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas yang diadakan rutin dengan agenda khusus mengenai investasi Keuangan Haji.
(2) Kepesertaan rapat gabungan antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Investasi berdasarkan penunjukan dari Kepala Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.
(3) Rapat gabungan antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Investasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
Pasal 33
(1) Rapat gabungan antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Investasi memiliki kewenangan tertinggi terkait investasi Keuangan Haji.
(2) Rapat gabungan antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Investasi menilai dan menentukan persetujuan atas arah kebijakan investasi termasuk alokasi sektoral maupun komposisi kelas aset investasi.
Pasal 34
(1) Dalam melakukan penilaian usulan rencana investasi tahunan, Dewan Pengawas dapat membentuk Tim Ad- Hoc.
(2) Tim Ad Hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ahli yang memiliki kompetensi untuk menjalankan tugas penilaian investasi.
Pasal 35
(1) Kepala Badan Pelaksana MENETAPKAN rencana investasi tahunan yang telah disetujui Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(2) Rencana investasi tahunan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 36
(1) Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi melaksanakan investasi Keuangan Haji sesuai dengan:
b. ketetapan Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; dan
c. arah kebijakan yang telah ditentukan dalam rapat gabungan antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Investasi.
(2) Rapat gabungan antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Investasi dapat MENETAPKAN batas nilai transaksi investasi dan/atau bentuk investasi yang telah memberi persetujuan di muka (prior/blanket approval) oleh Dewan Pengawas sehingga Badan Pelaksana dapat melaksanakan transaksi dalam batas yang ditetapkan tanpa harus mendapatkan persetujuan baru dari Dewan Pengawas.
Pasal 37
(1) Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dan/atau Anggota Pelaksana Investasi dalam pelaksanaan Investasi berwenang untuk melakukan transaksi dan/atau penempatan/penarikan dana ke atau dari instrumen- instrumen investasi yang telah diatur dalam pernyataan arah investasi sesuai dengan arah kebijakan yang ditetapkan oleh rapat gabungan antara Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas Investasi.
(2) Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dalam pelaksanaan Investasi bertugas:
a. mengembangkan dan menerapkan sistem dan prosedur Investasi yang handal untuk memastikan kegiatan investasi yang dilakukan telah sesuai
dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat; dan
b. melakukan koordinasi dengan para counter party yang menjadi rekanan kerja sama BPKH terkait pengelolaan investasi.
Pasal 38
(1) Dalam upaya untuk mengurangkan risiko kerugian dan/atau berkurangnya optimalisasi nilai manfaat karena peningkatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji akibat dari pelemahan nilai rupiah ke mata uang asing, BPKH dapat melakukan transaksi lindung nilai baik secara langsung maupun tidak langsung termasuk dengan mengoptimalkan lindung nilai alami (natural hedging).
(2) Natural Hedging adalah kegiatan lindung nilai yang dilakukan BPKH melalui investasi langsung dan/atau investasi dalam mata uang selain Rupiah dimana hasilnya juga mampu mengatasi risiko pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang lain sesuai kebutuhan BPKH dalam penyediaan dana untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan lindung nilai, tata cara dan bentuk transaksi lindung nilai diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 39
(1) Investasi Keuangan Haji dilaksanakan dengan mengoptimalkan pengelolaan risiko.
(2) Investasi DAU sebagai bagian dari Keuangan Haji dilaksanakan berdasarkan tingkat atau profil risiko yang rendah.
(3) Perencanaan, rekomendasi dan pelaksanaan investasi Keuangan Haji wajib mematuhi peraturan mengenai manajemen risiko termasuk prinsip four eyes dan ketentuan lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana mengenai manajemen risiko.
(4) Risiko investasi dalam bentuk penurunan atau berkurangnya nilai wajar, cut loss, dan/atau total loss merupakan risiko bisnis dan bukan merupakan tanggung jawab anggota Badan Pelaksana dan/atau Dewan Pengawas secara perorangan atau kolegial sepanjang investasi dimaksud telah dilakukan berdasarkan pertimbangan bisnis yang wajar dan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Keputusan cut loss dapat dilakukan setelah dilakukan kajian yang memadai dan hasil kajian menyimpulkan bahwa cut loss harus dilakukan untuk menghindari risiko kerugian yang lebih besar, yang disertai dengan identifikasi peristiwa yang menyebabkan kalkulasi bisnis tidak sesuai dengan yang telah diestimasikan.
(6) Untuk memitigasi risiko kerugian, Badan Pelaksana dapat mengalokasi dana untuk tujuan cadangan kerugian investasi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai langkah mitigasi risiko investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 40
(1) Investasi dana haji oleh BPKH wajib dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
(2) Dalam rangka pelaksanaan prinsip kehati-hatian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana wajib menilai, memantau, dan mengambil langkah- langkah yang diperlukan agar kualitas aset Investasi senantiasa baik.
(3) Penilaian kualitas dilakukan terhadap aset produktif dan aset non-produktif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan penilaian aset produktif dan aset non-produktif serta pembentukan nilai pencadangannya dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana BPKH.
Pasal 41
(1) Tanpa mengurangi kewajiban memenuhi ketentuan dalam Peraturan Badan ini, Badan Pelaksana Bidang Investasi dapat memberi rekomendasi ke Badan Pelaksana untuk pemilihan dan/atau pelaksanaan investasi Keuangan Haji dengan menggunakan jasa Manajer Investasi.
(2) Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas wajib memenuhi paling sedikit syarat berikut :
a. memiliki izin untuk menyelenggarakan jasa sebagai manajer investasi berlisensi syariah dari Otoritas Jasa Keuangan;
b. memiliki pengalaman dalam memberikan jasa pengelolaan investasi;
c. mampu mengelola portofolio investasi; dan
d. termasuk dalam Daftar Manajer Investasi Counterpart.
(3) Penggunaan jasa pihak ketiga dalam pengelolaan investasi atau pemanfaatan saran, pendapat, rekomendasi, dan hal-hal lain dari pihak ketiga selain tidak mengurangi atau menghilangkan tanggung jawab Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi untuk
memastikan kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
(1) Anggota Badan Pelaksana wajib bertindak profesional sehingga keputusan investasi yang diambil merupakan keputusan investasi yang objektif, yang semata-mata untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
(2) Badan Pelaksana wajib menyelenggarakan sistem yang baku dan andal untuk mengevaluasi secara disiplin dan berkala paling sedikit:
a. perkembangan dan rencana investasi;
b. kesesuaian investasi dengan arah investasi dan Rencana Kerja serta Anggaran Tahunan; dan
c. kinerja hasil investasi dan kinerja keuangan mitra investasi dana BPKH.
Pasal 43
(1) Dalam pelaksanaan investasi Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dapat menggunakan jasa tenaga ahli yang memiliki pengalaman dan keahlian yang dibutuhkan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan dan/atau penunjukan tenaga ahli diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 44
(1) BPKH melakukan evaluasi berkala atas Investasi Keuangan Haji.
(2) Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi memberi laporan secara tertulis ke Badan Pelaksana mengenai pelaksanaan investasi dan risiko investasi sedikitnya sekali setiap bulan.
(3) Laporan dari Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan atas kelanjutan atau divestasi investasi.
Pasal 45
Dalam pelaksanaan Investasi, anggota Badan Pelaksana bidang Investasi harus:
a. melalui proses pengambilan keputusan yang ditentukan dan mendapat persetujuan dari Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas;
b. dipantau secara berkelanjutan dan disiplin selama jangka waktu investasi untuk memastikan berbagai asumsi yang mendasari kajian risiko dan imbal hasil investasi tersebut tetap berlaku dalam kisaran varian yang masih dapat diterima;
c. diadministrasi secara transparan dan profesional untuk memfasilitasi pelaksanaan pemantauan, penilaian, pelaporan dan pemeriksaan atas seluruh proses terkait investasi; dan
d. dilakukan review atas kesesuaian jangka waktu investasi dan memberikan rekomendasi ke Badan Pelaksana dalam hal Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi berpendapat jangka waktu yang ditetapkan perlu direvisi.
Pasal 46
Perencanaan dan pelaksanaan investasi Keuangan Haji harus memastikan keseimbangan dan kesesuaian antara kebutuhan likuiditas untuk pengeluaran BPIH dengan jangka waktu horizon investasi dan pelaksanaan pencairan Investasi dengan ketentuan:
a. jangka waktu investasi (investment horizon) dana BPKH pada berbagai instrumen investasi diselaraskan dengan profil estimasi kebutuhan likuiditas pengeluaran untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk mencapai kesesuaian antara kebutuhan likuiditas pengeluaran untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan pencairan dana investasi, baik yang bersifat jangka pendek, menengah, maupun panjang;
b. profil estimasi kebutuhan likuiditas pengeluaran untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji didasarkan pada hasil kajian dan dilakukan review secara periodik sesuai dengan proyeksi perubahan asumsi komponen biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji di periode berjalan dan periode haji berikutnya; dan
c. kebutuhan dana likuid dapat ditempatkan pada instrumen yang setara kas, termasuk sukuk jatuh tempo kurang 1(satu) tahun, dan reksa dana pasar uang.
Pasal 47
Sistem dan prosedur investasi harus ditelaah secara berkelanjutan untuk memastikan efektivitasnya terhadap dinamika perubahan lingkungan investasi.
Pasal 48
(1) Investasi harus memberikan nilai manfaat atas pengelolaan Keuangan Haji.
(2) Nilai manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa keuntungan atau imbal hasil.
(3) Nilai manfaat dari investasi di BUS/UUS dipindahkan ke rekening nilai manfaat untuk dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Nilai manfaat investasi dapat dibukukan sesuai aturan investasi Keuangan Haji menggunakan acuan (benchmark) rata-rata tingkat imbal hasil pasar, mark to market dan/atau cara lain sesuai dengan ketentuan pedoman akutansi.
(5) Nilai manfaat investasi dinilai berdasarkan tata cara penilaian sesuai dengan ketentuan pedoman akuntansi.
(6) Nilai manfaat investasi dapat dihitung secara amortisasi baik agio maupun disagio dengan menggunakan metode yang lazim digunakan di industri keuangan dan metode lain yang sesuai dengan bentuk investasi termasuk dengan cara Mark to Market, Appraisal Independen dan/atau metode lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 49
Dalam rangka investasi Keuangan Haji, Badan Pelaksana atas nama BPKH dapat berkoordinasi dan/atau bekerjasama dengan badan usaha dan/atau lembaga di dalam negeri dan/atau di luar negeri, termasuk dengan pihak yang mewakili lembaga dan/atau pemilik aset yang dapat menjadi obyek investasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
(1) Akuntansi investasi Keuangan Haji dilaksanakan melalui pencatatan atas setiap transaksi dan kegiatan investasi.
(2) Pelaporan investasi Keuangan Haji dituangkan dalam Laporan Investasi Keuangan Haji yang disampaikan setiap bulan kepada Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.
(3) Badan Pelaksana Bidang Investasi wajib menyampaikan laporan secara periodik tentang perkembangan investasi, kesesuaian investasi dengan arah investasi, dan kinerja mitra investasi BPKH, kepada Badan Pelaksana dan Dewan Pengawas.
(4) Akuntansi dan pelaporan penempatan Keuangan Haji pada BPS-BPIH Investasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Investasi dana haji yang telah ditempatkan dan/atau dilaksanakan sebelum pengelolaan Keuangan Haji oleh BPKH tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa Investasi; dan
b. Investasi dana haji yang telah ditempatkan dan/atau dilaksanakan sebelum pengelolaan Keuangan Haji oleh BPKH apabila memungkinkan dan/atau tidak akan menyebabkan berkurangnya nilai manfaat dari investasi dapat dilakukan penyesuaian oleh Badan Pelaksana dalam waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Pasal 52
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2018
KEPALA BADAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI,
ttd
ANGGITO ABIMANYU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
