Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disingkat DAU adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Program Kemaslahatan adalah Program Kemaslahatan Umat Islam sebagaimana terlampir dan menjadi bagian tidak terpisah dari Peraturan ini.
4. Badan Pengelola Keuangan Haji, yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
5. Badan Pelaksana adalah Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji.
6. Kepala adalah Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
8. Mitra Kemaslahatan adalah institusi yang ditunjuk BPKH sebagai Mitra Kemaslahatan BPKH.
9. Penerima Manfaat adalah institusi dan/atau individu yang ditetapkan BPKH sebagai Penerima Manfaat secara langsung dari Program Kemaslahatan.
10. Pihak Internal adalah pejabat yang berwenang dan/atau mewakili BPKH atau institusi yang berada di dalam kendali dan kewenangan BPKH.
11. Pihak Eksternal adalah organisasi yang memiliki badan hukum yang terdaftar dan sesuai dengan peraturan perundangan Republik INDONESIA di luar BPKH.
12. Rapat Anggota adalah rapat Badan Pelaksana yang memenuhi korum dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13. Proposal adalah proposal atau usulan kegiatan kemaslahatan yang disampaikan kepada BPKH sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini.
