Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
2. Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disingkat DAU adalah sejumlah dana yang sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji diperoleh dari hasil pengembangan DAU dan/atau sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Program Kemaslahatan adalah Program Kemaslahatan Umat Islam sebagaimana terlampir dan menjadi bagian tidak terpisah dari Peraturan ini.
4. Badan Pengelola Keuangan Haji, yang selanjutnya disingkat BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji.
5. Badan Pelaksana adalah Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji.
6. Kepala adalah Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
8. Mitra Kemaslahatan adalah institusi yang ditunjuk BPKH sebagai Mitra Kemaslahatan BPKH.
9. Penerima Manfaat adalah institusi dan/atau individu yang ditetapkan BPKH sebagai Penerima Manfaat secara langsung dari Program Kemaslahatan.
10. Pihak Internal adalah pejabat yang berwenang dan/atau mewakili BPKH atau institusi yang berada di dalam kendali dan kewenangan BPKH.
11. Pihak Eksternal adalah organisasi yang memiliki badan hukum yang terdaftar dan sesuai dengan peraturan perundangan Republik INDONESIA di luar BPKH.
12. Rapat Anggota adalah rapat Badan Pelaksana yang memenuhi korum dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13. Proposal adalah proposal atau usulan kegiatan kemaslahatan yang disampaikan kepada BPKH sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini.
Pasal 2
(1) BPKH MENETAPKAN besaran nilai manfaat DAU berdasarkan proporsi DAU di suatu penempatan dan/atau investasi.
(2) Dalam hal BPKH tidak menentukan penempatan dan/atau investasi tertentu untuk tujuan penempatan
dan/atau investasi DAU dan/atau penyertaan DAU di penempatan dan/atau investasi tertentu, BPKH MENETAPKAN besaran nilai manfaat DAU berdasarkan proporsi DAU terhadap Keuangan Haji.
Pasal 3
(1) Kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengeluaran kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam pendanaannya berasal dari nilai manfaat DAU.
(3) Besaran nilai manfaat DAU yang dapat digunakan untuk kemaslahatan umat Islam paling banyak sama dengan total nilai manfaat DAU dari tahun sebelumnya.
(4) Tata cara penggunaan nilai manfaat DAU untuk program kemaslahatan umat Islam dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan ini dan Program Kemaslahatan.
(5) Sisa dari Besaran nilai manfaat DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang tidak digunakan untuk kemaslahatan umat Islam di tahun berjalan dikembalikan ke DAU dan menjadi bagian dari DAU.
Pasal 4
Kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam yang pendanaannya berasal dari nilai manfaat DAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diprioritaskan untuk kegiatan pelayanan ibadah haji, pendidikan dan dakwah,
kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi umat, serta pembangunan sarana dan prasarana ibadah.
Pasal 5
Kegiatan untuk kemaslahatan umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan berdasarkan:
a. prioritas kegiatan yang telah ditetapkan; dan/atau
b. proposal kegiatan kemaslahatan yang diajukan kepada BPKH sesuai dengan tata cara yang diatur di Program Kemaslahatan.
Pasal 6
BPKH memasukkan rencana prioritas kegiatan kemaslahatan umat Islam sebagai bagian Rencana Strategis BPKH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
BPKH berkoordinasi dengan Menteri dalam MENETAPKAN prioritas kegiatan kemaslahatan umat Islam.
Pasal 8
Prioritas kegiatan kemaslahatan umat Islam oleh BPKH yang merupakan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan kepada Rapat Anggota untuk dinilai dan disetujui.
Pasal 9
Prioritas kegiatan kemaslahatan umat islam yang telah dinilai dan disetujui oleh Badan Pelaksana di Rapat Anggota ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 10
Prioritas kegiatan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dinyatakan sebagai bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.
Pasal 11
Proposal kegiatan kemaslahatan Umat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat disampaikan oleh pihak internal maupun eksternal.
Pasal 12
(1) Proposal kegiatan kemaslahatan umat Islam yang disampaikan oleh pihak internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan oleh Anggota Badan Pelaksana, Anggota Dewan Pengawas, Pegawai BPKH dan/atau pihak internal lainnya.
(2) Proposal kegiatan kemaslahatan umat Islam yang disampaikan oleh pihak internal disampaikan secara tertulis dalam bentuk proposal kepada Kepala Badan Pelaksana melalui Anggota Badan Pelaksana Bidang Kemaslahatan.
Pasal 13
(1) Proposal kegiatan kemaslahatan umat Islam yang disampaikan oleh pihak eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan oleh calon Penerima Manfaat, Mitra Kemaslahatan dan/atau pihak eksternal lainnya.
(2) Proposal kegiatan kemaslahatan umat Islam yang disampaikan pihak eskternal disampaikan secara tertulis
dalam bentuk proposal kepada Kepala Badan Pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 14
(1) Anggota Badan Pelaksana Bidang Kemaslahatan bertanggungjawab untuk mengkoordinir dan memastikan setiap proposal kegiatan kemaslahatan melalui proses administrasi.
(2) Proses administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi dan pemenuhan kriteria.
(3) Anggota Badan Pelaksana Bidang Kemaslahatan menyampaikan ringkasan semua proposal yang telah melalui proses administrasi kepada Badan Pelaksana dalam Rapat Anggota.
(4) Ringkasan proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat nama pihak yang mengusulkan, nama Penerima Manfaat yang diusulkan, besaran dana yang diusulkan, kegiatan yang diusulkan, catatan mengenai pemenuhan kriteria dan hal lain yang dianggap perlu termasuk rekomendasi tindak lanjut dari Anggota Badan Pelaksana Bidang Kemaslahatan.
(5) Anggota Badan Pelaksana Bidang Kemaslahatan bertanggungjawab untuk menyampaikan detail dan ringkasan analisis proposal yang memenuhi kriteria yang ditetapkan kepada Badan Pelaksana dalam Rapat Anggota untuk evaluasi dan pertimbangan.
(6) Kepala Badan Pelaksana dengan persetujuan Badan Pelaksana dapat membentuk Komite Evaluasi Program Kemaslahatan untuk melakukan evaluasi lebih mendalam terkait proposal program kegiatan kemaslahatan dengan dana paling sedikit berjumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta) baik untuk 1 (satu)
program kegiatan atau secara akumulasi.
(7) Komite Evaluasi Program Kemaslahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit terdiri atas Anggota Badan Pelaksana Bidang Kemaslahatan, Anggota Badan Pelaksana Bidang Hukum, Anggota Badan Pelaksana Bidang Manajemen Risiko dan pihak eksternal terkait.
(8) Komite Evaluasi Program Kemaslahatan wajib menganalisa proposal sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dan menyampaikan rekomendasi kepada Badan Pelaksana.
(9) Badan Pelaksana wajib menilai hasil analisa dan/atau rekomendasi yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (6) untuk memberikan persetujuan atau tidak menyetujui proposal program kegiatan kemaslahatan.
Pasal 15
Program Kemaslahatan yang telah dinilai dan disetujui Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (9) ditetapkan oleh Badan Pelaksana.
Pasal 16
Anggota Badan Pelaksana Bidang Kemaslahatan bertanggungjawab untuk memastikan setiap proposal yang akan dilaksanakan telah disetujui oleh Badan Pelaksana dan ditetapkan oleh Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 15.
Pasal 17
Anggota Badan Pelaksana Bidang Kemaslahatan bertanggungjawab untuk menyampaikan persetujuan Badan Pelaksana yang telah ditetapkan kepada Penerima Manfaat dan/atau Mitra Kemaslahatan.
Pasal 18
Kepala Badan Pelaksana melalui Anggota Badan Pelaksana Bidang Kemaslahatan bertanggungjawab untuk memastikan kegiatan kemaslahatan umat Islam dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan ini dan persetujuan Badan Pelaksana.
Pasal 19
Pelaksanaan kegiatan kemaslahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat dilakukan BPKH secara langsung atau secara tidak langsung.
Pasal 20
(1) Pelaksanaan kegiatan kemaslahatan yang dilaksanakan secara langsung oleh BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilakukan BPKH dengan menyampaikan dana yang dialokasi untuk program kegiatan kemaslahatan kepada Penerima Manfaat.
(2) Pelaksanaan kegiatan kemaslahatan yang dilaksanakan secara langsung oleh BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dilaksanakan BPKH bersama dengan lembaga lain dimana BPKH merupakan bagian dari program tersebut.
Pasal 21
Pelaksanaan kegiatan kemaslahatan yang dilaksanakan secara tidak langsung oleh BPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan BPKH melalui Mitra Kemaslahatan.
Pasal 22
(1) Tata cara pemilihan, penunjukan dan penetapan Mitra Kemaslahatan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana yang wajib diumumkan secara publik melalui website BPKH.
(2) Fungsi, tugas, hak dan kewajiban para pihak serta hal lain yang mengatur hubungan kerjasama BPKH dengan Mitra Kemaslahatan diatur dalam perjanjian kerjasama antara BPKH dan Mitra Kemaslahatan.
Pasal 23
(1) Nilai manfaat yang diberikan kepada Penerima Manfaat secara langsung dapat disampaikan berupa uang, barang dan/atau jasa dalam bentuk:
a. hadiah atau hibah;
b. bantuan; dan
c. wakaf.
(2) Nilai manfaat yang diberikan ke Penerima Manfaat melalui Mitra Kemaslahatan dapat disampaikan berupa uang, barang dan/atau jasa dalam bentuk:
a. hadiah atau hibah;
b. bantuan;
c. waqaf;
d. zakat;
e. pinjaman kebajikan (Qardul Hasan);
f. pembiayaan syariah;
g. jaminan tunai (cash collateral); dan
h. subsidi imbal hasil.
(3) Pembiayaan syariah, jaminan tunai, subsidi imbal hasil yang dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g dan huruf h yaitu bantuan terkait pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah yang ditawarkan BPKH melalui BUS dan/atau UUS yang ditunjuk sebagai Mitra Kemaslahatan.
Pasal 24
Kepala Badan Pelaksana melalui Anggota Badan Pelaksana Bidang Kemaslahatan wajib mengevaluasi dan memantau kegiatan kemaslahatan yang dilaksanakan sebagai bagian dari Program Kemaslahatan.
Pasal 25
(1) BPKH dapat berkoordinasi dengan lembaga lain untuk tujuan pemantauan.
(2) BPKH dapat juga melakukan pemantauan berdasarkan laporan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Program Kemaslahatan.
Pasal 26
(1) Pemantauan dilakukan untuk:
a. memastikan bahwa sasaran kegiatan terpenuhi;
b. mengetahui kendala dan sumber risiko yang relevan yang dapat mengganggu berjalannya kegiatan atau tercapainya tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, baik secara parsial maupun keseluruhan;
c. mengetahui peluang yang relevan yang dapat meningkatkan kinerja kegiatan;
d. membantu Penerima Manfaat/Mitra Kemaslahatan dalam mengelola sumber daya dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan, baik untuk mencegah terjadinya penyimpangan dari sasaran maupun untuk memitigasi dampak dari tidak tercapainya target kinerja yang telah ditetapkan;
e. memastikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
f. memastikan kegiatan yang dilaksanakan tetap berpegang kepada asas prinsip syariah, kehati- hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.
(2) Hasil pemantauan akan ditindaklanjuti dalam bentuk perbaikan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan tetap mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
(3) Bila perbaikan tidak dilakukan oleh Penerima Manfaat/Mitra Kemaslahatan, BPKH dapat meninjau ulang kesepakatan yang ada.
Pasal 27
(1) Evaluasi dilaksanakan dengan membandingkan kriteria yang telah ditentukan dan tujuan yang ingin dicapai dengan pencapaian pada saat evaluasi dilaksanakan.
(2) Kepala Badan Pelaksana melalui Anggota Badan Pelaksana Bidang Kemaslahatan wajib menyampaikan hasil evaluasi dan pemantauan kegiatan kemaslahatan kepada Badan Pelaksana dalam Rapat Anggota.
Pasal 28
(1) Penerima Manfaat wajib memastikan pelaksanaan kegiatan kemaslahatan dilaksanan sesuai dengan proposal dan persetujuan BPKH.
(2) Penerima Manfaat wajib menyampaikan pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan kegiatan kemaslahatan dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 29
(1) Mitra Kemaslahatan wajib memastikan pengeluaran dana kegiatan kemaslahatan dilaksanakan sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditetapkan BPKH.
(2) Mitra Kemaslahatan wajib memastikan kegiatan kemaslahatan dilaksanakan sesuai dengan proposal yang disetujui BPKH dan dengan mematuhi segala persyaratan dan persetujuan yang ditetapkan BPKH.
(3) Dalam hal Mitra Kemaslahatan menghadapi situasi yang memerlukan deviasi dari persyaratan dan persetujuan yang ditetapkan BPKH, Mitra Kemaslahatan wajib menghentikan kegiatan yang dimaksud sehingga menerima instruksi tertulis secara khusus dari BPKH mengenai penanganan yang dikehendaki terkait pengelolaan dana kegiatan kemaslahatan oleh Mitra Kemaslahatan terkait.
(4) Mitra Kemaslahatan wajib menyampaikan pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan kegiatan kemaslahatan dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke Kepala Badan Pelaksana.
Pasal 30
Kepala Badan Pelaksana melalui Anggota Badan Pelaksana Bidang Kemaslahatan wajib memastikan pelaksanaan kegiatan kemaslahatan baik secara langsung maupun melalui Mitra Kemaslahatan dilaksanakan sesuai dengan proposal dan menyampaikan pertanggungjawaban mengenai pelaksanaan kegiatan kemaslahatan di Rapat Anggota.
Pasal 31
Tanpa mengurangi kewajiban untuk bertanggungjawab penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29, Penerima Manfaat, Mitra Kemaslahatan dan Anggota Badan Pelaksana Bidang Kemaslahatan wajib mematuhi kewajiban pertanggungjawaban berdasarkan Program Kemaslahatan.
Pasal 32
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2018
KEPALA BADAN PELAKSANA BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI,
ttd
ANGGITO ABIMANYU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
