Peraturan Badan Nomor 01 Tahun 2016 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PEMBERIAN KUASA UNTUK MENANDATANGANI SURAT KEPUTUSAN DAN SURATSURAT DI BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan :
1. Pendelegasian Wewenang adalah pemberian sebagian kewenangan oleh pejabat pendelegasi wewenang kepada pejabat yang diberi delegasi wewenang untuk menandatangani Surat Keputusan dan surat-surat di bidang kepegawaian atas nama pejabat yang diberi delegasi wewenang dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat lainnya dalam lingkungan kewenangannya.
2. Pemberian Kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian wewenang dari pejabat pemberi kuasa kepada pejabat penerima kuasa untuk menandatangani Surat Keputusan atau surat-surat di bidang kepegawaian atas nama pejabat pemberi kuasa, dan pejabat yang telah menerima kuasa tidak dapat memberikan kuasa lagi kepada pejabat yang lain.
3. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
6. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
7. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
8. Jabatan administrator adalah jabatan administrasi yang bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh
kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
9. Jabatan Pengawas adalah jabatan administrasi yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
10. Jabatan Pelaksana adalah jabatan administrasi yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
11. Pejabat Administrasi adalah pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada instansi pemerintah.
12. Pejabat Administrator adalah pejabat administrasi bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan setara dengan jabatan eselon III.
13. Pejabat Pengawas adalah pejabat administrasi yang bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana setara dengan jabatan eselon IV.
14. Pejabat Pelaksana adalah pejabat administrasi yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan setara dengan jabatan eselon V dan fungsional umum.
15. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
16. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
17. Kenaikan pangkat adalah penghargaan atas pengabdian PNS yang bersangkutan terhadap negara.
18. Cuti adalah keadaan tidak masuk bekerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.
19. Masa Persiapan Pensiun adalah pembebasan tugas dari jabatan untuk paling lama 1 (satu) tahun bagi PNS yang akan menempuh Batas Usia Pensiun (BUP).
20. Pemberhentian PNS adalah pemberhentian yang menyebabkan PNS yang bersangkutan tidak lagi berkedudukan sebagai PNS.
21. Pemberhentian dari Jabatan Negeri adalah pemberhentian yang menyebabkan PNS yang bersangkutan tidak lagi bekerja pada satuan organisasi Negara, tetapi masih berkedudukan sebagai PNS.
22. PNS yang dipekerjakan adalah PNS yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya.
23. PNS yang diperbantukan adalah PNS yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi yang menerima perbantuan.
24. Perpindahan Dalam Unit Kerja adalah perpindahan pegawai dalam tingkat eselon II dalam eselon I yang sama, dalam internal BP3TKI, dan dalam internal LP3TKI.
25. Perpindahan Antar Unit Kerja adalah perpindahan Pegawai antar unit eselon I, antar BP3TKI, antar LP3TKI, antar pusat ke daerah ataupun sebaliknya.
26. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan kepada PNS untuk menuntut ilmu dan mendapatkan keahlian atau keterampilan dalam jangka waktu tertentu untuk mendapatkan ijazah/gelar atau sertifikat, baik di dalam maupun di luar negeri dengan biaya negara atau instansi pemerintah lainnya, biaya negara asing, badan internasional, badan swasta nasional/internasional atau lembaga pendidikan nasional/internasional.
27. Izin Belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi guna mendapatkan ijazah/gelar atas biaya sendiri.
28. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri dan Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA.
29. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut Kepala BNP2TKI adalah Pimpinan BNP2TKI yang menjalankan tugas dan fungsi BNP2TKI.
30. Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat BP3TKI dan Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disingkat LP3TKI adalah unit pelaksana teknis pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di lingkungan BNP2TKI yang mempunyai tugas memberikan kemudahan pelayanan dalam pemrosesan seluruh dokumen penempatan dan perlindungan serta penyelesaian masalah TKI secara terkoordinasi dan terintegrasi di wilayah kerjanya masing-masing.
Pasal 2
Pejabat Pendelegasi Wewenang dan Pejabat Pemberi Kuasa adalah Kepala BNP2TKI sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 3
Pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa di bidang kepegawaian bertujuan untuk :
a. memperlancar pelaksanaan tugas bidang kepegawaian di lingkungan BNP2TKI; dan
b. mewujudkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian di lingkungan BNP2TKI.
Pasal 4
Ruang lingkup pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa di bidang kepegawaian meliputi :
a. pengangkatan dan pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
b. pernyataan rencana penempatan, perintah penugasan dan melaksanakan tugas bagi CPNS;
c. sumpah/janji PNS;
d. kenaikan pangkat;
e. pengangkatan, pemindahan dan/atau pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural;
f. pelantikan pejabat struktural;
g. surat pernyataan pelantikan, menduduki jabatan, dan melaksanakan tugas;
h. pengangkatan, alih jabatan, pembebasan sementara dan pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional tertentu;
i. kenaikan jabatan fungsional tertentu;
j. kenaikan gaji berkala;
k. masa persiapan pensiun (MPP);
l. pemberhentian PNS atas permintaan sendiri dan karena tidak cakap jasmani atau rohani;
m. penyesuaian masa kerja;
n. persetujuan atau penolakan izin perceraian dan perkawinan;
o. cuti;
p. penetapan dan penugasan peserta pendidikan dan pelatihan;
q. kartu pegawai, kartu isteri/suami dan tabungan asuransi pensiun;
r. jaminan kesehatan;
s. pemindahan PNS antar instansi dan antar unit kerja;
t. persetujuan atau penolakan tugas dan izin belajar; dan
u. ralat Surat Keputusan.
Pasal 5
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada :
a. Sekretaris Utama untuk menandatangani Surat Keputusan, meliputi :
1) pengangkatan CPNS golongan III di lingkungan BNP2TKI; dan 2) pengangkatan CPNS menjadi PNS untuk golongan III di lingkungan BNP2TK;.
b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani Surat Keputusan, meliputi :
1) pengangkatan CPNS golongan I dan golongan II di lingkungan BNP2TKI; dan 2) pengangkatan CPNS menjadi PNS untuk golongan I dan II di lingkungan BNP2TKI.
Pasal 6
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Utama untuk menandatangani Surat Keputusan pemberhentian CPNS atas permintaan sendiri di lingkungan BNP2TKI.
Pasal 7
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani :
a. Surat pernyataan rencana penempatan bagi CPNS di lingkungan BNP2TKI;
b. Surat perintah penugasan bagi CPNS di lingkungan BNP2TKI; dan
c. Surat pernyataan melaksanakan tugas bagi CPNS di lingkungan BNP2TKI.
Pasal 8
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Utama untuk pengambilan sumpah/janji PNS di lingkungan BNP2TKI.
Pasal 9
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada :
a. Sekretaris Utama untuk menandatangani Surat Keputusan tentang kenaikan pangkat PNS golongan IV/a di lingkungan BNP2TKI.
b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Sekretaris Utama untuk menandatangani Surat Keputusan tentang kenaikan pangkat PNS golongan III di lingkungan BNP2TKI; dan
c. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani Surat Keputusan tentang kenaikan pangkat PNS golongan I dan golongan II di lingkungan BNP2TKI.
Pasal 10
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada:
a. Sekretaris Utama atas nama Kepala BNP2TKI untuk menandatangani usulan kenaikan pangkat PNS golongan IV/c ke atas di lingkungan BNP2TKI; dan
b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani usulan kenaikan pangkat PNS golongan IV/b ke bawah di lingkungan BNP2TKI.
Pasal 11
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada :
a. Sekretaris Utama atas nama Kepala BNP2TKI untuk menandatangani Surat Keputusan tentang pengangkatan, pemindahan dan/atau pemberhentian dalam dan dari Jabatan Administrator di lingkungan BNP2TKI.
b. Sekretaris Utama untuk menandatangani Surat Keputusan tentang pengangkatan, pemindahan dan/atau pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pengawas dan Pelaksana di lingkungan BNP2TKI.
c. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani petikan Surat Keputusan pengangkatan, pemindahan, dan/atau pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BNP2TKI; dan
d. Kepala Bagian Mutasi dan Informasi Kepegawaian pada Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani petikan Surat Keputusan tentang pengangkatan, pemindahan dan/atau pemberhentian dalam dan dari Jabatan Administrator, Pengawas dan Pelaksana.
Pasal 12
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Utama untuk melakukan pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana di lingkungan BNP2TKI.
Pasal 13
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada :
a. Sekretaris Utama untuk menandatangani surat pernyataan pelantikan, menduduki jabatan, dan melaksanakan tugas bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan BNP2TKI; dan
b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani surat pernyataan pelantikan, pernyataan menduduki jabatan dan pernyataan melaksanakan tugas bagi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana di lingkungan BNP2TKI.
Pasal 14
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada :
a. Sekretaris Utama atas nama Kepala BNP2TKI untuk menandatangani Surat Keputusan tentang pengangkatan pertama kali, alih jabatan, pembebasan sementara dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Keahlian di lingkungan BNP2TKI; dan
b. Sekretaris Utama untuk menandatangani Surat Keputusan tentang pengangkatan pertama kali, alih jabatan, pembebasan sementara dan pemberhentian dalam dan dari Jabatan Fungsional Keterampilan di lingkungan BNP2TKI.
Pasal 15
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada :
a. Sekretaris Utama atas nama Kepala BNP2TKI untuk menandatangani Surat Keputusan tentang kenaikan Jabatan Fungsional Ahli Madya di lingkungan BNP2TKI;
b. Sekretaris Utama untuk menandatangani Surat Keputusan tentang kenaikan Jabatan Fungsional Ahli Pertama dan Muda di lingkungan BNP2TKI; dan
c. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani Surat Keputusan kenaikan Jabatan Fungsional Keterampilan di lingkungan BNP2TKI.
Pasal 16
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada :
a. Sekretaris Utama untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi :
1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BNP2TKI; dan 2) Pejabat Fungsional keahlian jenjang Madya dan Utama di lingkungan kantor pusat BNP2TKI;
b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi :
1) Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana serta Pejabat Fungsional selain Fungsional Keahlian jenjang Madya dan Utama di lingkungan kantor pusat BNP2TKI; dan 2) Pejabat Administrator di BP3TKI dan Pengawas di LP3TKI;
c. Kepala BP3TKI untuk menandatangani surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala bagi Pejabat
Pengawas, Pejabat Pelaksana dan Pejabat Fungsional di lingkungan BP3TKI/Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA (P4TKI) yang bersangkutan ;
d. Kepala LP3TKI untuk menandatangani surat pemberitahuan kenikan gaji berkala bagi Pejabat Pelaksana serta Pejabat Fungsional di lingkungan LP3TKI yang bersangkutan.
Pasal 17
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada :
a. Sekretaris Utama untuk menandatangani Surat Keputusan tentang masa persiapan pensiun (MPP) bagi PNS golongan IV di lingkungan BNP2TKI; dan
b. Kepala Biro Organisasi dan kepegawaian untuk menandatangani Surat Keputusan tentang masa persiapan pensiun bagi PNS golongan III ke bawah di lingkungan BNP2TKI.
Pasal 18
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Utama untuk menandatangani Surat Keputusan pemberhentian PNS atas permintaan sendiri dan karena tidak cakap jasmani atau rohani.
Pasal 19
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada :
a. Sekretaris Utama untuk menandatangani usulan dan Surat Keputusan penyesuaian masa kerja PNS golongan IV di lingkungan BNP2TKI; dan
b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani usulan dan Surat Keputusan penyesuaian masa kerja PNS golongan III ke bawah di lingkungan BNP2TKI.
Pasal 20
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada :
a. Sekretaris Utama untuk menandatangani surat persetujuan atau penolakan atas permohonan izin untuk melakukan penceraian bagi PNS golongan III dan golongan IV di lingkungan BNP2TKI dalam kedudukannya sebagai Penggugat; dan
b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Sekretaris Utama untuk menandatangani:
1) Surat persetujuan atau penolakan atas permohonan/ izin untuk melakukan perceraian bagi PNS golongan I dan golongan II di lingkungan BNP2TKI dalam kedudukannya sebagai Penggugat;
dan 2) Surat persetujuan permohonan surat keterangan untuk melakukan perceraian bagi PNS di lingkungan BNP2TKI dalam kedudukan sebagai Tergugat.
Pasal 21
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada :
a. Sekretaris Utama atas nama Kepala BNP2TKI untuk menandatangani surat persetujuan atau penolakan atas permohonan izin untuk melakukan perkawinan bagi PNS golongan IV dan golongan III yang akan beristeri lebih dari satu; dan
b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Sekretaris Utama untuk menandatangani surat persetujuan atau penolakan permohonan izin untuk melakukan perkawinan bagi PNS golongan II dan golongan I yang akan beristeri lebih dari satu.
Pasal 22
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada :
a. Sekretaris Utama untuk menandatangani :
1) surat cuti tahunan dan cuti bersalin bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan PNS golongan IV/c ke atas serta cuti besar, cuti alasan penting dan cuti sakit di atas 14 hari untuk golongan IV di lingkungan BNP2TKI;
2) surat usulan pertimbangan cuti di luar tanggungan negara dan pengaktifan kembali dari cuti di luar tanggungan negara bagi PNS golongan III dan IV di lingkungan BNP2TKI; dan 3) Surat Keputusan cuti di luar tanggungan negara dan pengaktifan kembali dari cuti di luar tanggungan negara bagi PNS golongan III dan IV di lingkungan BNP2TKI;
b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani :
1) surat cuti tahunan dan cuti bersalin bagi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan PNS golongan IV/a dan IV/b di lingkungan BP3TKI dan LP3TKI serta pemberian cuti besar, cuti alasan penting dan cuti sakit di atas 14 hari untuk golongan III ke bawah di Lingkungan BNP2TKI;
2) surat usulan pertimbangan cuti di luar tanggungan negara dan pengaktifan kembali dari cuti di luar tanggungan negara bagi PNS golongan I dan II; dan
3) Surat Keputusan cuti di luar tanggungan negara dan pengaktifan kembali dari cuti di luar tanggungan Negara bagi PNS golongan I dan II;
c. Direktur/Kepala Biro/Kepala Puslitfo/Inspektur untuk menandatangani surat cuti tahunan, bersalin, dan sakit tidak lebih dari 14 hari bagi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana serta PNS golongan III kebawah di lingkungan unit kerja masing- masing; dan
d. Kepala BP3TKI/LP3TKI untuk menandatangani surat cuti tahunan, bersalin, dan sakit tidak lebih dari 14 hari bagi Pejabat Pelaksana serta PNS golongan III kebawah di lingkungan unit kerja masing-masing.
Pasal 23
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Utama atas nama Kepala BNP2TKI untuk menandatangani surat cuti yang dilaksanakan di luar negeri bagi seluruh pegawai selain yang menduduki Jabatan Tinggi Madya di lingkungan BNP2TKI.
Pasal 24
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada:
a. Sekretaris Utama untuk menandatangani Surat Keputusan tentang penetapan PNS sebagai peserta pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Tingkat II, III, IV, prajabatan dan teknis fungsional lainnya di lingkungan BNP2TKI;
b. Sekretaris Utama menandatangani surat perintah sebagai peserta pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Tingkat II dan teknis fungsional lainnya bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Fungsional Ahli Madya di lingkungan BNP2TKI; dan
c. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Sekretaris Utama untuk menandatangani surat perintah sebagai peserta pendidikan dan pelatihan kepemimpinan Tingkat III, IV, prajabatan dan teknis fungsional lainnya bagi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Pelaksana, Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Pejabat Fungsional Keterampilan di lingkungan BNP2TKI.
Pasal 25
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani surat usulan pembuatan Kartu Pegawai, Kartu Isteri/Kartu Suami kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Tabungan Asuransi Pensiun (TASPEN) kepada Perum TASPEN bagi PNS di lingkungan BNP2TKI.
Pasal 26
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani surat usulan jaminan kesehatan bagi Kepala BNP2TKI dan PNS di lingkungan BNP2TKI.
Pasal 27
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada:
a. Sekretaris Utama untuk menandatangani surat pernyataan persetujuan pindah antar instansi bagi PNS dari BNP2TKI ke instansi lain atau sebaliknya; dan
b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani surat usulan pemindahan atau dipekerjakan atau diperbantukan bagi PNS dari BNP2TKI ke instansi lain atau sebaliknya.
Pasal 28
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada Sekretaris Utama untuk menandatangani Surat Keputusan tentang pemindahan atau dipekerjakan atau diperbantukan bagi PNS dari BNP2TKI ke instansi lain atau sebaliknya.
Pasal 29
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada:
a. Sekretaris Utama untuk menandatangani Surat Keputusan tentang pemindahan PNS yang menjabat sebagai pelaksana atau fungsional umum antar unit kerja di lingkungan BNP2TKI; dan
b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani Surat Keputusan tentang pemindahan PNS yang menjabat sebagai pelaksana atau fungsional umum dalam satu unit kerja di lingkungan BNP2TKI.
Pasal 30
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada :
a. Sekretaris Utama untuk menandatangani surat persetujuan atau penolakan surat tugas belajar bagi PNS di lingkungan BNP2TKI; dan
b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani surat persetujuan atau penolakan surat izin belajar bagi PNS di lingkungan BNP2TKI.
Pasal 31
Kepala BNP2TKI dapat mendelegasikan wewenang kepada :
a. Sekretaris Utama untuk menandatangani ralat Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala BNP2TKI;
b. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian atas nama Sekretaris Utama untuk menandatangani ralat Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama.
c. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian untuk menandatangani ralat Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian BNP2TKI.
Pasal 32
Dengan ditetapkannya Peraturan Kepala BNP2TKI ini:
a. Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER. 49/KA/XII/2008 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa untuk Menandatangani Keputusan dan Petikan Keputusan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil serta Mutasi Kepegawaian Lainnya di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA;
b. Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor PER. 04/KA/II/2009 tentang pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa untuk menandatangani keputusan tentang
pemberhentian sementara, pemulihan nama baik, penetapan sebagai peserta diklat, pemberian izin cuti, izin atau penolakan untuk mengikuti pendidikan formal atas biaya sendiri, izin atau penolakan untuk melakukan perceraian atau perkawinan lebih dari satu bagi pegawai negeri sipil di Lingkungan BNP2TKI;
c. Keputusan Kepala BNP2TKI Nomor KEP.31.A/KA- BNP2TKI/III/2007 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa untuk Menandatangani Petikan Keputusan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan di Lingkungan BNP2TKI;
d. Keputusan Kepala BNP2TKI Nomor KEP.36.A/KA- BNP2TKI/III/2007 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa untuk Menandatangani Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Menduduki Jabatan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas di Lingkungan BNP2TKI;
e. Keputusan Kepala BNP2TKI Nomor KEP.235/KA-SU- OKH/IX/2007 tentang Pendelegasian Wewenang dan Pemberian Kuasa untuk Menandatangani Pemberian Ijin Melanjutkan Pendidikan Formal yang Lebih Tinggi bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan BNP2TKI;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 33
Peraturan Kepala BNP2TKI ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BNP2TKI ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2016 KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA, ttd NUSRON WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
