Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama adalah kesepakatan antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA dengan instansi pemerintah dan/atau pemangku kepentingan yang dituangkan dalam bentuk tertulis.
2. Naskah Kerja Sama adalah naskah yang memuat pokok pikiran tentang substansi yang akan dikerjasamakan.
3. Nota Kesepahaman adalah Naskah Kerja Sama yang memuat penyelarasan suatu keinginan atau harapan yang timbul untuk melaksanakan suatu kegiatan atau urusan tertentu dalam bentuk kesepakatan di antara para pihak tanpa merinci hak dan kewajiban para pihak.
4. Perjanjian Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PKS adalah Naskah Kerja Sama yang berisi tindak lanjut Nota Kesepahaman atau tanpa Nota Kesepahaman yang memuat uraian isi kesepakatan dan didalamnya mengatur hak dan kewajiban serta akibat hukum apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian.
5. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut BNP2TKI
adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA.
6. Unit Pemrakarsa adalah unit BNP2TKI baik di pusat maupun di daerah yang mengusulkan penyusunan Naskah Kerja Sama.
7. Pemangku Kepentingan adalah badan hukum atau organisasi yang mempunyai kepentingan bersama atas urusan pemerintahan di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA.
8. Kepala Badan adalah Kepala BNP2TKI.
