Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

PERATURAN_BPPMI No. 03 Tahun 2018 berlaku

Pasal 4

(1) PDH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. PDH I; dan b. PDH II. (2) PDH I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa setelan baju dan celana/rok warna abu-abu yang wajib digunakan seluruh Pegawai pada hari Senin dan Selasa. (3) PDH II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa setelan baju warna putih dan celana/rok warna kuning gading (krem) yang wajib digunakan seluruh Pegawai pada hari Rabu dan Kamis. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) PDH II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. PDH II pria: 1) setelan atas berupa baju putih lengan pendek/panjang dan setelan bawah berupa celana panjang warna kuning gading (krem) dengan model tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan 2) alas kaki berupa sepatu pantovel/bertali, bukan sepatu sandal atau sepatu kets dan menggunakan kaus kaki; dan b. PDH II bagi Pegawai wanita terdiri atas: 1) setelan atas berupa baju putih lengan pendek/panjang dan setelan bawah berupa rok pendek/panjang atau celana panjang warna kuning gading (krem) dengan model tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; 2) alas kaki berupa sepatu dan bukan sepatu kets; dan 3) untuk wanita yang mengenakan jilbab atau kerudung, motif dan warna jilbab atau kerudung menyesuaikan. 3. Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: (1) Pakaian Batik digunakan pada: a. Dihapus; b. hari Jumat, berupa motif batik atau tenun dengan model bebas dan sopan. (2) Alas kaki berupa sepatu, bukan sepatu kets. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2018 KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA, ttd NUSRON WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA