Peraturan Badan Nomor 05 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tanggap Darurat Bagi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Calon PMI adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat PMI adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA.
3. Bantuan Tanggap Darurat adalah bantuan berupa uang yang diberikan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA kepada PMI bermasalah.
4. PMI Bermasalah adalah PMI yang mengalami permasalahan atau musibah yang terjadi baik di dalam maupun di luar negeri.
5. Keluarga PMI adalah suami/istri/anak/orang tua termasuk hubungan keluarga karena adanya putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di INDONESIA maupun yang tinggal bersama PMI di luar negeri.
6. Ahli Waris adalah Keluarga PMI dan keluarga sedarah yang sah.
7. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan PMI sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA.
8. Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut BP3TKI adalah unit pelaksana teknis pada BNP2TKI yang bertugas memberikan kemudahan dalam pemrosesan seluruh dokumen penempatan dan perlindungan serta penyelesaian masalah PMI secara terkoordinasi dan terintegrasi di wilayah kerjanya.
9. Loka Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut LP3TKI adalah unit pelaksana teknis pada BNP2TKI yang bertugas memberikan kemudahan pelayanan pemrosesan seluruh dokumen penempatan, perlindungan dan penyelesaian masalah PMI.
10. Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut P4TKI adalah pos pelayanan yang dibentuk untuk memperlancar pemberangkatan dan pemulangan PMI di pintu embarkasi dan debarkasi yang berada dibawah koordinasi BP3TKI/LP3TKI yang membawahinya.
11. Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
12. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
13. DIPA Petikan adalah DIPA per satuan kerja yang dicetak secara otomatis melalui sistem dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja dan pencairan dana/pengesahan bagi bendahara umum negara dan merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk.
Pasal 2
(1) PMI Bermasalah yang mendapatkan Bantuan Tanggap Darurat terdiri atas:
a. PMI sakit karena kecelakaan kerja dan masih memerlukan perawatan lanjutan;
b. PMI yang pulang karena mengalami tindak kekerasan, penyiksaan, depresi dan masih memerlukan perawatan lanjutan;
c. PMI yang pulang dan mengalami penipuan/ kecelakaan dalam perjalanan pulang dari bandara/ pelabuhan kedatangan sampai ke daerah asal;
d. PMI yang meninggal dunia;
e. PMI yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri, untuk keperluan pengurusan dokumen dan biaya perjalanan PMI dan/atau keluarganya untuk penyelesaian permasalahan hukumnya; dan
f. PMI yang gagal berangkat bukan karena kesalahan PMI (khusus bagi PMI yang ditempatkan oleh BNP2TKI program Government to Government (G to G) dan Government to Private (G to P)).
(2) Bantuan Tanggap Darurat diberikan kepada PMI Bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf f yang bekerja secara prosedural.
(3) Bantuan Tanggap Darurat diberikan kepada PMI yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang bekerja secara nonprosedural
Pasal 3
(1) Bagi PMI Bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, diberikan Bantuan Tanggap Darurat jika klaim jaminan sosial/asuransi di luar negeri tidak mencukupi.
(2) Bagi PMI Bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diberikan Bantuan Tanggap Darurat setelah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan/atau Perwakilan Republik INDONESIA.
(3) Bagi PMI Bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c diberikan bantuan tanggap darurat berdasarkan surat keterangan dari kepolisian.
(4) Bagi PMI yang menghadapi permasalahan hukum diluar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf e, Bantuan Tanggap Darurat yang diberikan terdiri atas:
a. biaya pengurusan dokumen untuk PMI dan/atau keluarganya;
b. biaya perjalanan keluarga PMI yang menjadi saksi (paling banyak 2 (dua) saksi) dari INDONESIA ke negara penempatan; dan/atau
c. biaya lain-lain untuk penyelesaian masalah hukum (misalnya translator).
(5) Bagi PMI yang gagal berangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, diberikan dalam hal:
a. visa sudah terbit;
b. kebijakan negara penempatan; dan
c. perusahaan tempat bekerja dinyatakan pailit,
mengalami kebakaran, dan sebab lainnya.
Pasal 4
Pihak yang dapat mengajukan bantuan tanggap darurat terdiri atas:
a. PMI;
b. Keluarga PMI;
c. Ahli Waris;
d. penerima kuasa;
e. Dinas Kabupaten/Kota daerah asal/domisili PMI; dan
f. BP3TKI/LP3TKI.
Pasal 5
(1) PMI/ Keluarga PMI/ Ahli Waris/ penerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf d mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala BNP2TKI melalui BP3TKI/LP3TKI atau Dinas Kabupaten/Kota daerah asal/domisili PMI untuk mendapatkan Bantuan Tanggap Darurat.
(2) BP3TKI/LP3TKI atau Dinas Kabupaten/Kota daerah asal/domisili PMI melakukan verifikasi dokumen dan kondisi riil PMI untuk memastikan layak atau tidaknya menerima Bantuan Tanggap Darurat.
(3) BP3TKI/LP3TKI atau Dinas Kabupaten/Kota daerah asal/domisili PMI dapat menolak permohonan jika PMI dianggap tidak layak menerima Bantuan Tanggap Darurat.
Pasal 6
(1) BP3TKI/LP3TKI atau Dinas Kabupaten/Kota daerah asal/domisili PMI dapat mengajukan permohonan Bantuan Tanggap Darurat kepada Kepala BNP2TKI bagi PMI Bermasalah yang dinilai layak mendapatkan
Bantuan Tanggap Darurat.
(2) Kepala BNP2TKI dapat memberikan Bantuan Tanggap Darurat kepada PMI Bermasalah tanpa ada permohonan terlebih dahulu dari PMI/Keluarga PMI/Ahli Waris/ penerima/BP3TKI/LP3TKI atau Dinas Kabupaten/Kota daerah asal/domisili.
Pasal 7
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) dan Pasal 6 ayat (1) harus dilengkapi dokumen sebagai berikut:
a. paspor/Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP);
b. kronologis permasalahan yang dialami PMI;
c. fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh kepala desa/lurah/camat;
d. fotokopi surat nikah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (bagi PMI yang sudah menikah);
dan
e. Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) elektronik (bagi PMI prosedural).
(2) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan dokumen:
a. bagi PMI yang sakit karena kecelakaan kerja dan memerlukan perawatan lanjutan, pemohon harus melampirkan:
1) asli surat keterangan sakit atau rekam medis dari rumah sakit atau surat keterangan dari Perwakilan Republik INDONESIA; dan 2) asli kuitansi biaya perawatan dari rumah sakit;
dan
b. bagi PMI yang meninggal dunia, pemohon harus melampirkan:
1) asli surat keterangan Ahli Waris yang dilegalisir pejabat berwenang setempat; dan 2) surat kematian dari rumah sakit/perwakilan RI atau kepala desa/lurah/camat.
Pasal 8
Besarnya Bantuan Tanggap Darurat diberikan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi oleh PMI yang bersangkutan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 9
(1) Tata cara pemberian Bantuan Tanggap Darurat dilakukan sebagai berikut:
a. Bantuan Tanggap Darurat diserahkan langsung kepada PMI atau Keluarga PMI atau Ahli Waris dan dapat dilakukan di kantor BNP2TKI atau BP3TKI atau LP3TKI atau P4TKI atau di kantor Dinas Kabupaten/Kota daerah asal/domisili PMI; atau
b. Bantuan Tanggap Darurat disampaikan oleh Kepala BNP2TKI atau Kepala BP3TKI/LP3TKI secara langsung kepada PMI/keluarga PMI/ahli waris yang dibuktikan dengan Kuitansi bermaterai cukup.
(2) Penyerahan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai dengan berita acara serah terima yang dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 10
Dalam hal sumber anggaran Bantuan Tanggap Darurat berasal dari DIPA Petikan BP3TKI/LP3TKI, BP3TKI/LP3TKI dapat memberikan langsung bantuan tanggap darurat dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan ini.
Pasal 11
(1) Bantuan Tanggap Darurat dapat diberikan kepada PMI yang telah pulang ke INDONESIA dan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak kedatangannya di INDONESIA.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi PMI yang meninggal dunia.
Pasal 12
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 06 Juni 2018
KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA,
ttd
NUSRON WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
