Peraturan Badan Nomor 07 Tahun 2016 tentang PENYESUAIAN JABATAN CALON PEJABAT FUNGSIONAL DALAM JABATAN ADMINISTRASI PELAKSANA DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA yang selanjutnya disebut BNP2TKI adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA di Luar Negeri dan Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2006 tentang Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional di lingkungan BNP2TKI.
4. Calon Pejabat Fungsional adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki formasi sebagai Pejabat Fungsional namun belum diangkat sebagai Pejabat Fungsional.
5. Jabatan Administrasi Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
6. Pejabat Administrasi Pelaksana adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Administrasi Pelaksana di lingkungan BNP2TKI.
Pasal 2
Penyesuaian jabatan dari Calon Pejabat Fungsional menjadi Jabatan Administrasi Pelaksana dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan pemberian tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan yang sudah ada dalam peta jabatan di lingkungan BNP2TKI.
Pasal 3
Calon Pejabat Fungsional yang disesuaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tetap diposisikan untuk melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan formasi jabatan fungsional tertentu yang bersangkutan.
Pasal 4
Penyesuaian jabatan Calon Pejabat Fungsional menjadi Jabatan Administrasi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian.
Pasal 5
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diperhitungkan sesuai dengan kelas Jabatan Administrasi
Pelaksana dan pembayarannya dilakukan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2016
KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA,
ttd.
NUSRON WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
