Peraturan Menteri Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Pasal 1
Pedoman penyelenggaraan Unit Pelayanan Publik di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini
Pasal 2
Pedoman penyelenggaraan Unit Pelayanan Publik dipergunakan sebagai dasar/acuan atau pedoman dalam penyelenggaraan/pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 23/KA/VIII/2014 tentang Kode Etik dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA Nomor 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Unit Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2016
KEPALA BADAN NASIONAL PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA,
ttd
NUSRON WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
