Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan Pelaporan Kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan Kinerja instansi pemerintah.
2. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut Evaluasi AKIP adalah aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan guna peningkatan akuntabilitas dan peningkatan Kinerja instansi pemerintah.
3. Kinerja adalah keluaran atau hasil dari Kegiatan atau Program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
4. Perjanjian Kinerja adalah lembar atau dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi di bawahnya untuk melaksanakan Program atau Kegiatan yang disertai dengan Indikator Kinerja.
5. Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara.
6. Pengelolaan Data Kinerja adalah Kegiatan pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data Kinerja.
7. Pengukuran Kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan/atau kegagalan pelaksanaan Kegiatan sesuai dengan Sasaran, tujuan, Program, kebijakan, anggaran dan target yang telah ditetapkan, dengan cara membandingkan tingkat Kinerja yang dicapai dengan standar, rencana, atau target sebagaimana indikator Kinerja yang telah ditetapkan.
8. Pelaporan Kinerja adalah refleksi kewajiban untuk melaporkan Kinerja semua aktivitas dan sumber daya yang perlu dipertanggungjawabkan dalam bentuk suatu Laporan Kinerja.
9. Program adalah penjabaran kebijakan BP2MI dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa Kegiatan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi BP2MI.
10. Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa unit organisasi sebagai bagian dari pencapaian Sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran atau hasil dalam bentuk barang atau jasa.
11. Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu Program atau hasil yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
12. Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu Program dalam rangka pencapaian Sasaran strategis BP2MI yang mencerminkan berfungsinya keluaran.
13. Indikator Kinerja Sasaran Strategis yang selanjutnya disingkat IKSS adalah alat ukur yang mengindikasikan keberhasilan pencapaian Sasaran strategis BP2MI.
14. Indikator Kinerja Program yang selanjutnya disingkat IKP adalah ukuran atas hasil dari suatu Program yang merupakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Pelndungan Pekerja Migran Indonesii yang dilaksanakan oleh unit organisasi.
15. Indikator Kinerja Kegiatan yang selanjutnya disingkat IKK adalah ukuran atas keluaran dari suatu Kegiatan yang terkait secara logis dengan IKP.
16. Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil berbagai Program dan Kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi.
17. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA secara terpadu.
18. Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP3MI adalah unit pelaksana teknis di lingkungan BP2MI yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan SAKIP dilaksanakan secara selaras sesuai dengan penyelenggaraan sistem akuntansi pemerintahan dan tata cara pengendalian serta evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
(2) Penyelenggaraan SAKIP di lingkungan BP2MI dilakukan secara berjenjang pada tingkat:
a. BP2MI;
b. unit organisasi eselon I;
c. unit organisasi eselon II; dan
d. BP3MI.
Pasal 3
(1) Kepala BP2MI bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP BP2MI.
(2) Pimpinan unit organisasi eselon I bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di unit organisasi eselon I yang dipimpinnya.
(3) Pimpinan unit organisasi eselon II dan Kepala BP3MI bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan SAKIP di lingkungan unit organisasi yang dipimpinnya.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan SAKIP BP2MI dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(2) Penyelenggaraan SAKIP unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan BP3MI dikoordinasikan oleh kepala biro yang membidangi perencanaan.
Pasal 5
Penyelenggaraan SAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. rencana strategis;
b. Perjanjian Kinerja;
c. Pengukuran Kinerja;
d. Pengelolaan Data Kinerja;
e. Pelaporan Kinerja; dan
f. reviu dan evaluasi Kinerja.
Pasal 6
(1) BP2MI menyusun rencana strategis sebagai dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
(2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan dalam:
a. penyusunan rencana kerja tahunan;
b. penyusunan rencana kerja anggaran;
c. penyusunan Perjanjian Kinerja; dan
d. pengendalian pelaksanaan Program, Kegiatan, dan anggaran.
(4) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan ketentuan:
a. rencana strategis BP2MI ditetapkan oleh Kepala BP2MI;
b. rencana strategis unit organisasi eselon I ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi eselon I;
c. rencana strategis unit organisasi eselon II ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi eselon II;
dan
d. rencana strategis BP3MI ditetapkan oleh Kepala BP3MI.
(5) Rencana strategis BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan paling lambat 5 (lima) bulan setelah rencana pembangunan jangka menengah nasional ditetapkan.
(6) Rencana strategis unit organisasi eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah rencana strategis BP2MI ditetapkan.
(7) Rencana strategis unit organisasi eselon II dan rencana strategis BP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dan huruf d ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah rencana strategis unit organisasi eselon I ditetapkan.
(8) Rencana strategis disusun dengan sistematika dan alat bantu penyusunan rencana strategis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
(1) Rencana strategis unit organisasi eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) disampaikan kepada Kepala BP2MI melalui Sekretaris Utama paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan.
(2) Rencana strategis unit organisasi eselon II pada kedeputian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(7) disampaikan kepada pimpinan unit organisasi eselon I yang membawahi dan Sekretaris Utama dengan tembusan kepada kepala biro yang membidangi perencanaan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan.
(3) Rencana strategis unit organisasi Inspektorat disampaikan kepada Kepala BP2MI melalui Sekretaris Utama dengan tembusan kepada kepala biro yang membidangi perencanaan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan.
(4) Rencana strategis unit organisasi pusat data dan informasi dan pusat pengembangan sumber daya
manusia, unit organisasi eselon II pada sekretariat utama, dan BP3MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) disampaikan kepada Kepala BP2MI melalui Sekretaris Utama dengan tembusan kepada kepala biro yang membidangi perencanaan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan.
Pasal 8
Rencana strategis unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan BP3MI, disusun dengan ketentuan:
a. rencana strategis unit organisasi eselon I disusun dengan mengacu rencana strategis BP2MI;
b. rencana strategis unit organisasi eselon II mengacu pada rencana strategis BP2MI dan/atau rencana strategis unit organisasi eselon I yang membawahi; dan
c. rencana strategis BP3MI mengacu pada rencana strategis BP2MI dan rencana strategis unit organisasi eselon I.
Pasal 9
(1) Sasaran, Program, dan Kegiatan yang telah ditetapkan dalam rencana strategis dijabarkan lebih lanjut dalam rencana Kinerja.
(2) Rencana Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi Sasaran, Program, Kegiatan, indikator, dan target yang ingin dicapai pada periode yang bersangkutan.
(3) Rencana Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggambarkan Kegiatan tahunan, indikator Kinerja, serta target yang akan dilaksanakan oleh BP2MI, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan BP3MI.
(4) Rencana Kinerja dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran.
(5) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan dasar penyusunan target Kinerja dalam Perjanjian Kinerja yang akan dicapai oleh BP2MI, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, BP3MI sampai dengan level individu.
Pasal 10
(1) Pelaksanaan rencana strategis BP2MI dievaluasi setiap tahun yang dikoordinasikan oleh biro yang membidangi perencanaan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara keseluruhan pada akhir pelaksanaan rencana strategis.
Pasal 11
(1) Perjanjian Kinerja terdiri atas:
a. Perjanjian Kinerja BP2MI;
b. Perjanjian Kinerja unit organisasi eselon I;
c. Perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II; dan
d. Perjanjian Kinerja BP3MI.
(2) Perjanjian Kinerja BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditandatangani oleh Kepala BP2MI dan memuat Sasaran strategis, IKSS, target Kinerja, dan anggaran.
(3) Perjanjian Kinerja unit organisasi eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi eselon I dengan Kepala BP2MI dan memuat Sasaran Program, IKP, target Kinerja, dan anggaran.
(4) Perjanjian Kinerja unit organisasi Inspektorat ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi Inspektorat dengan Kepala BP2MI dan memuat Sasaran Kegiatan, IKK, target Kinerja, dan anggaran.
(5) Perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi eselon II dengan pimpinan unit organisasi eselon I yang membawahi dan memuat Sasaran Kegiatan, IKK, target Kinerja, dan anggaran.
(6) Perjanjian Kinerja BP3MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditandatangani oleh Kepala BP3MI dengan Kepala BP2MI dan memuat Sasaran strategis, IKU, target Kinerja, dan anggaran.
Pasal 12
(1) Perjanjian Kinerja disusun berdasarkan dokumen rencana strategis dan pelaksanaan anggaran.
(2) Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun paling lama 1 (satu) bulan setelah dokumen anggaran disahkan.
(3) Perjanjian Kinerja dapat dilakukan perubahan dalam hal:
a. pergantian atau mutasi pejabat;
b. perubahan dalam strategi yang mempengaruhi pencapaian tujuan dan Sasaran berupa perubahan Program, Kegiatan, dan alokasi anggaran; dan/atau
c. perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan dan Sasaran.
Pasal 13
(1) Penyusunan Perjanjian Kinerja BP2MI dan unit organisasi eselon I dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(2) Penyusunan Perjanjian Kinerja unit organisasi eselon II dan BP3MI dikoordinasikan oleh kepala biro yang membidangi perencanaan.
(3) Format Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 14
Perjanjian Kinerja disampaikan kepada Kepala BP2MI melalui Sekretaris Utama dengan tembusan kepala biro yang membidangi perencanaan.
Pasal 15
(1) BP2MI, unit organisasi eselon I, unit organisasi eselon II, dan BP3MI menyusun rencana aksi atas Perjanjian Kinerja sebagai penjabaran dari target Perjanjian Kinerja secara periodik dan upaya pencapaiannya.
(2) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjenjang dengan ketentuan:
a. Sekretariat Utama melalui biro yang membidangi perencanaan mengoordinasikan penyusunan rencana aksi BP2MI atas Perjanjian Kinerja tingkat badan;
b. biro yang membidangi perencanaan mengoordinasikan penyusunan rencana aksi atas Perjanjian Kinerja yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama;
c. tata usaha Inspektorat mengoordinasikan penyusunan rencana aksi atas Perjanjian Kinerja yang ditandatangani oleh Inspektur;
d. tata usaha pusat mengoordinasikan penyusunan rencana aksi atas Perjanjian Kinerja yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Data dan Informasi dan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia;
e. Direktorat Sistem dan Strategi Penempatan dan Pelindungan pada masing-masing kawasan mengoordinasikan Kedeputian masing-masing kawasan menyusun rencana aksi atas Perjanjian Kinerja yang ditandatangani oleh Deputi;
f. unit organisasi eselon II menyusun rencana aksi atas Perjanjian Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi eselon II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. BP3MI menyusun rencana aksi atas Perjanjian Kinerja yang ditandatangani oleh Kepala BP3MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Format rencana aksi atas Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 16
Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diubah dalam hal Perjanjian Kinerja yang telah ditandatangani dilakukan revisi atau penyesuaian.
Pasal 17
(1) Pimpinan unit organisasi masing-masing melakukan pemantauan dan evaluasi atas rencana aksi yang telah disusun.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi tabel pemantauan dan evaluasi atas rencana aksi.
(3) Format tabel pemantauan dan evaluasi atas rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam
