(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, dan anggaran, evaluasi
dan pelaporan, urusan kepegawaian, keuangan, kehumasan, surat menyurat, kearsipan, perlengkapan dan kerumahtanggaan.
(2) Seksi Kelembagaan dan Pemasyarakatan Program mempunyai tugas melakukan pemasyarakatan program, pemantauan dan pembinaan kinerja lembaga yang terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI, pengelolaan data dan informasi, pelaksanaan pemetaan suplai dan potensi serta harmonisasi kualitas Calon TKI, dan pemantauan pelaksanaan kerjasama luar negeri.
(3) Seksi Penyiapan Penempatan mempunyai tugas melakukan pendaftaran dan seleksi Calon TKI, fasilitasi pemrosesan dokumen penempatan, pelaksanaan Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP), dan pelayanan penerbitan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
(4) Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan mempunyai tugas melakukan pemantauan penempatan dan perlindungan TKI di negara penempatan, mediasi, advokasi dan penyelesaian masalah TKI, pelaksanaan pemberdayaan Warga
Overstayer (WNIO)/TKI Bermasalah (TKI-B)/TKI purna dan keluarganya, fasilitasi pemulangan WNIO dan TKI-B (repatriasi, sakit dan meninggal dunia), pemantauan remitansi, dan fasilitasi klaim asuransi.